Selamat Datang Telah Berkunjung Ke Website Saya,Hub:085260300796

facebook fans

indonesia

Rahmad Kibitz Part II

login

indo

site update

Monday, 1 June 2015

Pengaturan Tentang Berat Ringannya Pidana (Straf Maat)




Sistem hukum pidana  materiel  yang  saat  ini  berlaku  di  Indonesia, terdiri dari keseluruhan sistem peraturan perundang-undangan yang ada di dalam KUHP (sebagai induk aturan umum) dan undang-undang khusus di luar KUHP. Keseluruhan peraturan perundang-undangan di bidang hukum pidana substantif itu, terdiri dari aturan umum (general rules) dan aturan khusus.
Aturan umum terdapat di dalam KUHP (Buku I), dan aturan khusus terdapat di dalam KUHP (buku II dan Buku III) maupun dalam undang- undang khusus diluar KUHP.118 Aturan khusus ini pada umumnya memuat perumusan tindak pidana tertentu, namun dapat pula memuat aturan khusus yang menyimpang dari aturan umum. Tidak terkecuali dengan lahirnya Undang-Undang No. 7 tahun 1974. Namun karena peraturan perundang- undangan tersebut tidak mengatur secara khusus berat atau ringannya pidana yang menyimpang dari KUHP maka ketentuan yang ada pada buku I KUHP otomatis  akan  berlaku.  Seperti  ketentuan  minimum  umum  pidana  penjara
berdasarkan  Pasal  12  ayat  (2)  KUHP  adalah  satu  hari,  pidana  kurungan berdasarkan Pasal 18 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 1 Undang-Undang No. 18 prp



118 Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003. hal. 262

1960 yang menentukan denda paling sedikit adalah 25 sen dikalikan 15 = Rp.

375,00

Dalam   Undang–undang   No.   7   Tahun   1974   tentang   Penertiban Perjudian ada kecenderungan memformulasikan pidana denda dalam jumlah yang cukup besar (puluhan juta rupiah) dengan sistem maksimum khusus. Namun penetapan pidana denda tersebut dikhawatirkan tidak akan efektif dan dapat  menimbulkan  masalah,  karena  tidak  ada  ketentuan  yang  mengatur secara khusus pelaksanaan dalam undang–undang tersebut mengenai pelaksanaan pidana denda atau pedoman pemidanaan. Baik itu tata cara pembayaran   dengan   tunai   dan   kapan   batas   akhir   dari   pembayaran. Konsekuensi apa saja yang bisa dijatuhkan apabila jumlah denda yang dibayarkan tidak sesuai dengan jumlah yang ditetapkan atau dikenakan. Undang–undang tersebut tidak mengatur secara khusus pelaksanaan ancaman pidana denda. Maka secara otomatis berlaku ketentuan umum dalam KUHP (pasal 30) sebagai sistem induk, bahwa maksimun pidana kurungan pengganti adalah  6  (enam)  bulan  atau  dapat  menjadi  maksimun  8  (delapan)  bulan apabila ada pemberatan recedivie/ konkursus. Dengan demikian kemungkinan besar ancaman pidana denda yang sangat besar itu tidak akan efektif, karena kalau tidak dibayar paling–paling hanya terkena pidana kurungan pengganti 6 (enam) bulan atau 8 (delapan) bulan. Oleh karena itu kemungkinan besar dendanya tidak akan dibayar.
Hal  tersebut  terlihat  dalam ketentuan  dalam pasal  30  KUHP  yang memungkinkan lamanya ancaman pidana kurungan pengganti denda hanya selama 6 bulan dan paling lama 8 bulan (pasal 52 KUHP) inipun apabila ada pemberatan. Ini jelas tidak sesuai dengan ancaman yang mencapai puluhan juta rupiah, apakah masih sepadan dengan hukuman yang hanya sekian bulan dan pada saat sekarang sangat tidak sesuai. Hal-hal inilah yang perlu diperhatikan dalam formulasi pidana denda kedepan.
Adapun ketentuan tentang bobot sanksi pidana yang akan dikenakan terhadap   para   pembuat   tindak   pidana   perjudian   terlihat   dari   rumusan ketentuan yang termuat dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1974. Adapun bunyi dari pasal-pasal tersebut adalah:
Pasal 303

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

a.   dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu kegiatan usaha itu;

b.   dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak  umum  untuk  bermain  judi  atau  dengan  sengaja  turut serta dalam kegiatan usaha itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan   kesempatan     adanya     sesuatu     syarat     atau dipenuhinya sesuatu tata cara;

c.   menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencaharian.


(2) kalau    yang    bersalah    melakukan    kejahatan    tersebut    dalam menjalankan pencahariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencaharian itu.

(3) Yang disebut dengan permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana  pada  umumnya  kemungkinan  mendapat  untung  bergantung pada kebertuntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Pasal 303 bis


(1) Diancam  dengan  pidana  penjara  paling  lama  empat  tahun  atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah;

a.   barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;

b.   barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau dipinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali jika ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

(2) jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.

Dari rumusan ketentuan pasal tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwasanya pembentuk undang-undang telah merumuskan ancaman pidana yang akan dikenakan terhadap tindak pidana perjudian adalah pidana penjara atau pidana denda. Pidana penjara paling tinggi berkisar 10 (sepuluh tahun) dan denda yang tertinggi yang akan dikenakan adalah dua puluh lima juta rupiah. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut ini.

Comments
0 Comments

0 comments:

Post a Comment

 
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))