Sistem hukum pidana
materiel yang saat
ini berlaku di
Indonesia, terdiri dari keseluruhan sistem peraturan perundang-undangan yang ada di dalam
KUHP (sebagai induk aturan umum) dan undang-undang khusus di luar KUHP. Keseluruhan peraturan
perundang-undangan di bidang hukum pidana substantif itu, terdiri dari
aturan umum (general rules)
dan aturan khusus.
Aturan umum terdapat di dalam KUHP (Buku I), dan aturan khusus terdapat di dalam KUHP
(buku II dan Buku III) maupun dalam undang- undang khusus diluar KUHP.118 Aturan khusus ini pada umumnya memuat
perumusan tindak pidana tertentu, namun dapat pula memuat
aturan khusus yang menyimpang dari aturan umum. Tidak terkecuali
dengan lahirnya Undang-Undang No. 7 tahun 1974. Namun karena peraturan
perundang- undangan tersebut tidak mengatur
secara khusus berat atau ringannya pidana
yang menyimpang dari KUHP maka ketentuan yang ada pada buku I KUHP otomatis akan berlaku. Seperti ketentuan
minimum
umum pidana penjara
118 Barda Nawawi Arief,
Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003. hal. 262
1960 yang menentukan
denda paling sedikit adalah 25 sen dikalikan
15 = Rp.
375,00
Dalam
Undang–undang No. 7
Tahun 1974 tentang
Penertiban Perjudian ada kecenderungan memformulasikan
pidana denda dalam jumlah yang
cukup besar (puluhan
juta rupiah) dengan sistem maksimum khusus. Namun penetapan pidana denda tersebut
dikhawatirkan tidak akan efektif dan dapat menimbulkan
masalah,
karena tidak ada ketentuan yang mengatur secara khusus pelaksanaan dalam undang–undang tersebut mengenai
pelaksanaan pidana denda atau pedoman
pemidanaan.
Baik itu tata cara
pembayaran dengan
tunai dan kapan
batas akhir dari
pembayaran. Konsekuensi apa
saja yang bisa dijatuhkan apabila jumlah denda yang dibayarkan tidak sesuai dengan jumlah
yang ditetapkan atau dikenakan.
Undang–undang tersebut tidak mengatur
secara khusus pelaksanaan ancaman
pidana denda. Maka secara otomatis
berlaku ketentuan umum dalam KUHP (pasal 30) sebagai sistem induk,
bahwa maksimun pidana kurungan
pengganti adalah 6 (enam)
bulan atau
dapat menjadi maksimun
8 (delapan) bulan apabila ada pemberatan recedivie/ konkursus. Dengan demikian kemungkinan
besar ancaman pidana denda yang sangat
besar itu tidak akan efektif, karena kalau tidak dibayar paling–paling
hanya terkena pidana kurungan pengganti 6 (enam) bulan atau 8 (delapan)
bulan. Oleh karena
itu kemungkinan besar dendanya tidak akan dibayar.
Hal
tersebut terlihat dalam ketentuan
dalam pasal 30
KUHP yang memungkinkan lamanya ancaman pidana kurungan pengganti denda hanya selama 6 bulan dan paling lama 8 bulan (pasal 52 KUHP) inipun apabila
ada pemberatan. Ini jelas tidak
sesuai dengan ancaman yang mencapai
puluhan juta rupiah, apakah masih
sepadan dengan hukuman yang hanya
sekian bulan dan pada saat sekarang sangat tidak sesuai. Hal-hal inilah yang
perlu diperhatikan dalam formulasi
pidana denda kedepan.
Adapun ketentuan tentang bobot sanksi pidana yang
akan dikenakan terhadap para pembuat tindak
pidana perjudian terlihat dari
rumusan
ketentuan yang termuat dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun
1974. Adapun bunyi dari pasal-pasal tersebut
adalah:
Pasal
303
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah,
barang siapa tanpa mendapat izin:
a.
dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan
sengaja turut serta dalam suatu
kegiatan usaha itu;
b.
dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain
judi atau dengan sengaja turut
serta dalam kegiatan usaha itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan
adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara;
c. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencaharian.
(2)
kalau yang
bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahariannya, maka dapat dicabut haknya untuk
menjalankan pencaharian itu.
(3)
Yang disebut dengan permainan judi
adalah tiap-tiap permainan, di mana
pada umumnya kemungkinan
mendapat untung bergantung pada kebertuntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih
atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan
perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut
berlomba atau bermain, demikian juga
segala pertaruhan lainnya.
Pasal
303 bis
(1) Diancam dengan
pidana penjara paling lama empat
tahun
atau
pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah;
a. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal
303;
b. barang siapa ikut serta main judi di jalan
umum atau dipinggir jalan umum atau di tempat yang
dapat dikunjungi umum, kecuali jika ada izin dari
penguasa yang berwenang yang telah memberi
izin untuk mengadakan perjudian itu.
(2)
jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena
salah satu dari pelanggaran ini, dapat
dikenakan pidana penjara
paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.
Dari rumusan
ketentuan pasal tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwasanya pembentuk undang-undang telah merumuskan
ancaman pidana yang akan dikenakan terhadap tindak pidana perjudian
adalah pidana penjara atau pidana denda. Pidana penjara paling tinggi berkisar 10 (sepuluh tahun) dan
denda yang tertinggi yang akan dikenakan adalah dua puluh lima juta
rupiah. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat
pada tabel berikut ini.






