Selamat Datang Telah Berkunjung Ke Website Saya,Hub:085260300796

facebook fans

indonesia

Rahmad Kibitz Part II

login

indo

site update

Monday, 20 April 2015

MATERI MUATAN DAN SISTEMATIKA RANCANGAN UNDANG-UNDANG DI ACEH





1.         Ketentuan Umum
Ketentuan umum dalam undang-undang ini memuat definisi sebagai berikut:
1.        Daerah adalah Provinsi Aceh
2.        Pemerintah Provinsi Aceh adalah Gubernur beserta perangkat lainnya Pemerintah Daerah Aceh sebagai badan eksekutif Provinsi Aceh.
3.        Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota beserta perangkat lainnya sebagai bada eksekutif Kabupaten/Kota dalam Provinsi Aceh.
4.        Gubernur adalah Gubernur Provinsi Aceh.
5.        Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota dalam Provinsi Aceh.
6.        Masyarakat dalam himpunan orang-orang yang berdomisili di Provinsi Aceh.
7.        Mahkamah adalah Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota dan Mahkamah Syar’iyah Provinsi Aceh.
8.        Polisi Wilayatul Hisbah (WH) adalah lembaga yang berfungsi melakukan sosialisasi, pengawasan, pembinaan, penyelidikan, penyidikan dan pelaksanaan hukuman terhadap pelaksanaan Syariat Islam.
9.        Polisi adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas di Aceh.
10.    Penyidik adalah Penyidik Umum dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
11.    Penyidik Pengawai Negeri Sipil adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Gubernur yang diberi tugas dan wewenang untuk melakukan penyidikan pelanggaran Syariat Islam.
12.    Jaksa adalah Jaksa Provinsi Aceh yang diberi tugas dan wewenang menjalankan tugas khusus di bidang Syariat Islam.
13.    Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi tugas dan wewenang khusus untuk melaksanakan penuntutan di bidang Syariat dan melaksanakan penetapan putusan Mahkamah.
14.    Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) adalah Majelis Permusyawaratan Ulama Provinsi dan Majelis Permusyawaratan Ulama Kabupaten/Kota.
15.    Jarimah adalah perbuatan yang dilarang berupa keluar dari akidah Islam, menyebarkan aliran sesat, menyediakan fasilitas untuk penyebaran aliran sesat, dan menghina dan melecehkan akidah Islam.
16.    Uqubat adalah ancaman hukuman terhadap pelanggaran jarimah.
17.    Akidah adalah keyakinan keagamaan yang dianut oleh seseorang dan menjadi landasan segala bentuk aktivitas, sikap, pandangan, dan pegangan hidupnya.
18.    Pendangkalan akidah adalah upaya untuk menghalangi pemahaman masyarakat secara benar dan atau adanya upaya untuk menggiring seseorang untuk berkeyakinan dengan keyakinan selain Islam.
                                                                                  
19.    Penyebaran aliran sesat adalah upaya menggiring seseorang dan/atau masyarakat untuk menganut aliran keyakinan selain Islam dan/atau menghalangi pemahaman terhadap akidah yang benar.
20.    Aliran sesat adalah paham atau pemikiran yang dianut atau diamalkan oleh orang Islam yang dinyatakan oleh MPU sebagai paham atau pemikiran yang menyimpang berdasarkan dalil-dalil syara` yang dapat dipertanggungjawabkan.
21.    Paham adalah aliran, pandangan  yang diikuti dan atau diyakini seseorang atau sekelompok masyarakat  terhadap suatu ideologi yang menjanjikan terhadap cita-cita yang diperjuangkan. 
22.     Orang adalah setiap orang dewasa yang beragama Islam dan penduduk Aceh.

2.    Ruang Lingkup Dan Tujuan

Ruang lingkup pembinaan, perlindungan, dan pengawasan akidah adalah segala kegiatan, perbuatan, dan keadaan yang mengarah kepada upaya membina dan melindungi akidah. Adapun tujuan pembinaan, perlindungan, dan pengawasan akidah adalah:
(1)    membina tegaknya Syariat Islam yang berlaku dalam masyarakat di Provinsi Aceh;
(2)    melindungi masyarakat dari berbagai bentuk upaya dan/atau kegiatan yang merusak dan/atau keluar dari akidah Islam;
(3)    mengawasi dan mencegah anggota masyarakat sedini mungkin untuk mengikuti pemahaman dan perbuatan yang mengarah pada aliran sesat;
(4)    meningkatkan peran masyarakat dalam upaya mencegah perbuatan yang mengarah pada upaya penyebaran aliran sesat; dan
(5)    menutup semua peluang dan aktivitas yang mengarah pada penyebaran aliran sesat;

3.             Pembinaan, Perlindungan,  dan Pengawasan Akidah
Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab melakukan pembinaan, perlindungan, dan pengawasan terhadap akidah umat.Selain itu Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota juga dapat memberi wewenang kepada Satuan Kerja Pemerintah Aceh untuk melakukan tanggung jawab.
(1)         Khusus untuk Setiap orang berkewajiban membina, melindungi, dan mengawasi akidah dari aliran sesat.
(2)         Setiap orang tua bertanggung jawab membina, melindungi, dan mengawasi anak-anak dan anggota keluarga yang berada di bawah tanggung jawabnya atas  akidah yang benar.

Pasal 7

(1)         Setiap orang dilarang dengan sengaja keluar dari akidah Islam.
(2)         Setiap orang dilarang dengan sengaja menyebarkan akidah atau aliran sesat.
(3)         Setiap orang dilarang dengan sengaja menyediakan fasilitas atau memberi peluang yang patut diduga digunakan untuk penyebaran aliran sesat.
(4)         Setiap orang dilarang dengan sengaja menuduh orang lain sebagai penganut atau penyebar aliran sesat.
(5)         Setiap orang dilarang dengan sengaja menghina atau melecehkan akidah Islam.

Pasal 8

(1)         MPU Provinsi berwenang memberikan fatwa terhadap penetapan aliran sesat.
(2)         MPU Provinsi mempunyai kewenangan memberikan fatwa terhadap penetapan suatu lembaga atau perorangan yang melakukan penyebaran aliran sesat.
(3)         MPU Kabupaten/Kota berkewajiban membantu MPU Provinsi dalam mengumpulkan dan memberikan informasi tentang indikasi adanya paham atau aliran sesat.

Pasal 9

Suatu paham atau aliran keagamaan dinyatakan sesat dan menyimpang dari Islam apabila memenuhi salah satu dari kriteria:
(1)         Mengingkari salah satu dari rukun iman yang enam;
(2)         mengingkari salah satu dari rukun Islam yang lima;
(3)         meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan i’tiqadahlussunnahwal jamaah;
(4)         meyakini turunnya wahyu setelah al-Quran;
(5)         mengingkari kemurnian dan atau kebenaran al-Quran
(6)         melakukan penafsiran al-Quran tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir;
(7)         mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagi sumber ajaran Islam;
(8)         melakukan pensyarahan terhadap hadis tidak berdasarkan kaidah-kaidah ilmu musthalahah hadis;
(9)         menghina dan atau melecehkan para Nabi dan rasul Allah;
(10)    mengingkari Nabi Muhammad  saw sebagai nabi dan rasul terakhir;
(11)    menghina dan atau melecehkan para sahabat Nabi Muhammad saw;
(12)    mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariat,seperti berhaji tidak ke Baitullah, shalat fardhu tidak lima waktu dan sebagainya; dan
(13)    mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i yang sah, seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan anggota kelompoknya.   


4.             Peran Serta Masyarakat
5.             Penyidikan, Penuntutan, Dan Penahanan
6.             Pengadilan
7.             Ketentuan ‘Uqubat
8.             Pelaksanaan Putusan Mahkamah
9.             Ketentuan Penutup

2 comments:

  1. Terimakasih atas informasinya...sangat-sangat bermanfaat....

    ReplyDelete
  2. hemmm....sangat bermanfaat bagi mahasiswa/i yang lagi bingung buat skripsi....

    ReplyDelete

 
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))