1. Ketentuan Umum
Ketentuan umum dalam undang-undang ini memuat definisi sebagai berikut:
1.
Daerah adalah Provinsi
Aceh
2.
Pemerintah Provinsi Aceh
adalah Gubernur beserta perangkat lainnya Pemerintah Daerah Aceh sebagai badan
eksekutif Provinsi Aceh.
3.
Pemerintah
Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota beserta perangkat lainnya sebagai bada
eksekutif Kabupaten/Kota dalam Provinsi Aceh.
4.
Gubernur adalah Gubernur
Provinsi Aceh.
5.
Bupati/Walikota adalah
Bupati/Walikota dalam Provinsi Aceh.
6.
Masyarakat dalam
himpunan orang-orang yang berdomisili di Provinsi Aceh.
7.
Mahkamah adalah Mahkamah
Syar’iyah Kabupaten/Kota dan Mahkamah Syar’iyah Provinsi Aceh.
8.
Polisi Wilayatul Hisbah (WH) adalah
lembaga yang berfungsi melakukan sosialisasi, pengawasan, pembinaan,
penyelidikan, penyidikan dan pelaksanaan hukuman terhadap pelaksanaan Syariat
Islam.
9.
Polisi adalah Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang bertugas di Aceh.
10.
Penyidik adalah Penyidik
Umum dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
11.
Penyidik Pengawai Negeri
Sipil adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Gubernur yang
diberi tugas dan wewenang untuk melakukan penyidikan pelanggaran Syariat Islam.
12.
Jaksa adalah Jaksa
Provinsi Aceh yang diberi tugas dan wewenang menjalankan tugas khusus di bidang
Syariat Islam.
13.
Penuntut Umum adalah
jaksa yang diberi tugas dan wewenang khusus untuk melaksanakan penuntutan di
bidang Syariat dan melaksanakan penetapan putusan Mahkamah.
14.
Majelis Permusyawaratan
Ulama (MPU) adalah Majelis Permusyawaratan Ulama Provinsi dan Majelis
Permusyawaratan Ulama Kabupaten/Kota.
15.
Jarimah adalah perbuatan
yang dilarang berupa keluar dari akidah Islam, menyebarkan aliran sesat,
menyediakan fasilitas untuk penyebaran aliran sesat, dan menghina dan
melecehkan akidah Islam.
16.
Uqubat adalah ancaman
hukuman terhadap pelanggaran jarimah.
17.
Akidah adalah keyakinan
keagamaan yang dianut oleh seseorang dan menjadi landasan segala bentuk
aktivitas, sikap, pandangan, dan pegangan hidupnya.
18.
Pendangkalan akidah
adalah upaya untuk menghalangi pemahaman masyarakat secara benar dan atau
adanya upaya untuk menggiring seseorang untuk berkeyakinan dengan keyakinan
selain Islam.
19.
Penyebaran aliran sesat
adalah upaya menggiring seseorang dan/atau masyarakat untuk menganut aliran
keyakinan selain Islam dan/atau menghalangi pemahaman terhadap akidah yang
benar.
20.
Aliran
sesat adalah paham atau pemikiran yang dianut atau diamalkan oleh orang Islam
yang dinyatakan oleh MPU sebagai paham atau pemikiran yang menyimpang
berdasarkan dalil-dalil syara` yang dapat dipertanggungjawabkan.
21.
Paham adalah aliran,
pandangan yang diikuti dan atau diyakini
seseorang atau sekelompok masyarakat
terhadap suatu ideologi yang menjanjikan terhadap cita-cita yang
diperjuangkan.
22.
Orang adalah setiap orang dewasa yang beragama
Islam dan penduduk Aceh.
2.
Ruang Lingkup Dan Tujuan
Ruang lingkup pembinaan,
perlindungan, dan pengawasan akidah adalah segala kegiatan, perbuatan, dan
keadaan yang mengarah kepada upaya membina dan melindungi akidah. Adapun tujuan pembinaan, perlindungan,
dan pengawasan akidah adalah:
(1)
membina tegaknya Syariat
Islam yang berlaku dalam masyarakat di Provinsi Aceh;
(2)
melindungi masyarakat dari
berbagai bentuk upaya dan/atau kegiatan yang merusak dan/atau keluar dari
akidah Islam;
(3)
mengawasi dan mencegah
anggota masyarakat sedini mungkin untuk mengikuti pemahaman dan perbuatan yang
mengarah pada aliran sesat;
(4)
meningkatkan peran
masyarakat dalam upaya mencegah perbuatan yang mengarah pada upaya penyebaran
aliran sesat; dan
(5)
menutup semua peluang
dan aktivitas yang mengarah pada penyebaran aliran sesat;
3.
Pembinaan, Perlindungan, dan
Pengawasan Akidah
Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung
jawab melakukan pembinaan, perlindungan, dan pengawasan terhadap akidah umat.Selain
itu Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota juga dapat memberi wewenang
kepada Satuan Kerja Pemerintah Aceh untuk melakukan tanggung jawab.
(1)
Khusus untuk Setiap orang berkewajiban membina, melindungi,
dan mengawasi akidah dari aliran sesat.
(2)
Setiap orang tua
bertanggung jawab membina, melindungi, dan mengawasi anak-anak dan anggota
keluarga yang berada di bawah tanggung jawabnya atas akidah yang benar.
Pasal 7
(1)
Setiap orang dilarang
dengan sengaja keluar dari akidah Islam.
(2)
Setiap orang dilarang
dengan sengaja menyebarkan akidah atau aliran sesat.
(3)
Setiap orang dilarang
dengan sengaja menyediakan fasilitas atau memberi peluang yang patut diduga
digunakan untuk penyebaran aliran sesat.
(4)
Setiap orang dilarang
dengan sengaja menuduh orang lain sebagai penganut atau penyebar aliran sesat.
(5)
Setiap orang dilarang
dengan sengaja menghina atau melecehkan akidah Islam.
Pasal 8
(1)
MPU Provinsi berwenang
memberikan fatwa terhadap penetapan aliran sesat.
(2)
MPU Provinsi mempunyai
kewenangan memberikan fatwa terhadap penetapan suatu lembaga atau perorangan
yang melakukan penyebaran aliran sesat.
(3)
MPU Kabupaten/Kota
berkewajiban membantu MPU Provinsi dalam mengumpulkan dan memberikan informasi
tentang indikasi adanya paham atau aliran sesat.
Pasal 9
Suatu paham atau aliran keagamaan dinyatakan sesat dan
menyimpang dari Islam apabila memenuhi salah satu dari kriteria:
(1)
Mengingkari salah satu
dari rukun iman yang enam;
(2)
mengingkari salah satu
dari rukun Islam yang lima;
(3)
meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai
dengan i’tiqadahlussunnahwal jamaah;
(4)
meyakini turunnya wahyu
setelah al-Quran;
(5)
mengingkari kemurnian
dan atau kebenaran al-Quran
(6)
melakukan penafsiran
al-Quran tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir;
(7)
mengingkari kedudukan
hadis Nabi sebagi sumber ajaran Islam;
(8)
melakukan pensyarahan
terhadap hadis tidak berdasarkan kaidah-kaidah ilmu musthalahah hadis;
(9)
menghina dan atau
melecehkan para Nabi dan rasul Allah;
(10)
mengingkari Nabi
Muhammad saw sebagai nabi dan rasul
terakhir;
(11)
menghina dan atau
melecehkan para sahabat Nabi Muhammad saw;
(12)
mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok
ibadah yang telah ditetapkan oleh syariat,seperti
berhaji tidak ke Baitullah, shalat fardhu tidak lima waktu dan sebagainya; dan
(13)
mengkafirkan sesama
muslim tanpa dalil syar’i yang sah, seperti mengkafirkan muslim hanya karena
bukan anggota kelompoknya.
4.
Peran Serta Masyarakat
5.
Penyidikan, Penuntutan, Dan
Penahanan
6.
Pengadilan
7.
Ketentuan ‘Uqubat
8.
Pelaksanaan Putusan Mahkamah
9.
Ketentuan Penutup







Terimakasih atas informasinya...sangat-sangat bermanfaat....
ReplyDeletehemmm....sangat bermanfaat bagi mahasiswa/i yang lagi bingung buat skripsi....
ReplyDelete