Selamat Datang Telah Berkunjung Ke Website Saya,Hub:085260300796

facebook fans

indonesia

Rahmad Kibitz Part II

login

indo

site update

Sunday, 12 April 2015

TRANKSAKSI JUAL BELI ORANG-ORANG DIBAWAH PENGAMPUAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA



A.  Pengertian Orang-Orang Di bawah Pengampuan Menurut Hukum Islam
Dalam  kehidupan umat beragama Islam, adanya berbagai bentuk toleransi adalah untuk  saling menghormati dan menghargai satu sama lain.  Oleh karena itu menghargai orang-orang yang kurang sempurna baik akal dan pikiran  merupakan kewajiban bagi  umat Islam. Pengertian orang-orang di bawah pengampuan  menurut hukum Islam adalah “orang yang berakal tetapi tidak mampu mengurus hartanya. Oleh karena itu ia tetap dituntut untuk melaksanakan semua  tuntutan syariat, selain akad-akad yang berkaitan dengan harta.”[1]
Pengampuan adalah “keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap  dalam bermuamalah atau tidak cakap untuk bertindak di dalam tindakan hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang  yang berada di bawah pengampuan.”[2]
Orang-orang di bawah pengampuan merupakan “bagian dari pehalang  yang disebut  dengan ahliyah al-‘ada, yang artinya  tanggung  jawab  yang  berasal  dari pada akal.”[3]
Singkatan dari ahliyah al-‘ada’ adalah baligh yang dijadikan batas awal dimulainya tuntutan taklif. Dalam salah satu persyaratan taklif,  terdapat  dua macam kelayakan untuk mendapatkan taklif yaitu ahliya al-wujud dan ahliyah al-ada.’ [4]
Adapun yang termasuk  orang di bawah pengampuan dalam hukum Islam adalah sebagai berikut :
1. Kanak-kanak
Yaitu anak laki-laki dan perempuan, dan hilang sifat hajarnya bila telah balig dan rasyid, yaitu berlaku baik pada harta dan agamanya, dan didapati balignya dengan sempurna pada usia 15 tahun dan dapat dipercaya dalam hal penggunaan harta, dan waktu kemungkinan sempurna 9 tahun atau haid bagi perempuan.
2. Gila
Ditetapkan untuk mencegah pada orang gila dengan tidak menetapkan hukum padanya sehingga sadar, di kala ia sadar ia mempunyai kecakapan bertindak.
3. Safih
Ditetapkan mencegah atasnya dengan ketetapan hakim, jika telah balig dan cerdas kemudian berlaku boros maka wajib dicegah dengan penetapan hakim, jika tidak dicegah atasnya ia akan bertindak dengan tidak menggunakan pertimbangan akal, dan jika telah balig tidak cerdas maka dicegah atasnya secara syari’at (tidak menunggu ketetapan hakim).
4. Muflis
Dikatakan pailit orang yang banyak utang dan orang tersebut tidak dapat melunasinya. Muflis (taflis) ialah adalah orang yang hutangnya lebih banyak dari hartanya. Apabila seseorang telah habis hartanya dan tidak mampu membayar hutang-hutangnya,dinamakanlah dia sebagai pailit (bangkrut). Menjatuhkan hukum terhadap orang sebagai tidak mampu bayar hutang, dinamakan “taflis” (pernyataan bangkrut).[5]
Terdapat perbedaan pendapat di antara ulama fiqh tentang penetapan seseorang jatuh pailit dan statusnya berada di bawah pengampuan, apakah perlu ditetapkan melalui keputusan hakim atau tidak.[6]
Ulama Malikiyah berpendapat :

  1. Sebelum seseorang dinyatakan jatuh pailit, para pemberi piutang (kreditor) berhak melarang orang yang jatuh pailit itu bertindak hukum terhadap sisa hartanya dan membatalkan seluruh tindakan hukum yang membawa mudharat kepada hak-hak mereka, seperti mewariskan hartanya, menghadiahkan, dan melakukan akad mudharabah dengan orang lain. Adapun terhadap tindak hukumnya yang bersifat jual beli dapat dibenarkan.
  2. Persoalan hutang piutang ini tidak diajukan kepada hakim, dan antara orang yang berhutang dengan orang-orang yang memberi hutang dapat melakukan ash-shulh (perdamaian). Dalam kaitan ini, orang yang jatuh pailit itu tidak dibolehkan bertindak hukum yang sifatnya pemindahan hak milik sisa hartanya, seperti wasiat, hibah, dan kawin. Apabila tercapai perdamaian, maka pemberi hutang berhak membagi sisa harta orang yang jatuh pailit itu sesuai dengan prosentase piutangnya.
  3. Pihak yang memberi hutang mengajukan gugatan (seluruhnya atau sebagiannya) kepada hakim agar orang yang berhutang itu dinyatakan jatuh pailit, serta mengambil sisa hartanya untuk membayar hutang-hutangnya. Gugatan yang diajukan itu harus disertai dengan bukti bahwa hutang orang itu melebihi sisa hartanya dan hutang itu telah jatuh tempo pembayaran. Apabila ketetapan hakim telah ada yang menyatakan bahwa orang berhutang itu jatuh pailit, maka orang-orang yang memberi hutang berhak untuk mengambil sisa harta yang berhutang dan membaginya sesuai dengan prosentase piutang masing-masing.[7]

Sedangkan jumhur ulama menyatakan bahwa seseorang dinyatakan jatuh pailit hanya berdasarkan ketetapan hakim, sehingga apabila belum ada putusan hakim tentang statusnya sebagai orang pailit, maka segala bentuk tindakan hukumnya dinyatakan tetap sah. Sebaliknya, apabila yang berhutang itu telah dinyatakan hakim jatuh pailit, maka hakim berhak melarangnya untuk tidak bertindak hukum terhadap sisa hartanya, apabila perbuatannya itu akan membawa mudharat pada hak-hak orang yang memberinya hutang, dan hakim juga berhak menjadikannya dibawah pengampuan, serta hakim berhak menahannya.
Dalam masa tahanan itu hakim boleh menjual sisa harta orang yang dinyatakan jatuh pailit dan membagi-bagikannya kepada para pemberi hutang, sesuai dengan prosentase piutang masing-masing. Dari hadits mengenai penyelesaian sengketa taflis (pailit) ini, maka langkah-langkah penyelesaiannya adalah sebagai berikut :
1.      Langkah pertama atas kondisi taflis ini adalah pembekuan (Al-Hajru) yaitu pelarangan atau pencegahan, dimana secara terminologi adalah melarang orang yang pailit untuk membelanjakan hartanya yang didapatkan dari warisan dan yang lainnya. Pelarangan ini legal secara hukum dengan syaratnya, demi menjaga hak-hak orang yang memberikan utang. Efek dari pelarangan pembelanjaan harta ini bahwa pembelanjaannya tidak sah dan pembelanjaan harta yang dikemukakan tidak dapat dilaksanakan dan demikian pula dengan pernyataannya.
2.      Pelarangan pembelanjaan harta harus keluar dari hakim dengan meminta agar masing-masing orang yang memberikan hutang kepadanya atau meminta sebagian dari mereka menghentikan transaksi kepadanya, karena pelarangan pembelanjaan membutuhkan ijtihad di dalam menetapkan hukumnya, sebagaimana dibutuhkan juga kepada adanya kekuasaan legislatif dan eksekutif dan hal tersebut tidak ada kecuali seorang hakim.[8]

Kondisi pailit dapat menimbulkan dua dampak sekaligus, dimana debitor pailit dapat memperbaiki kondisi perusahaannya dan juga beritikad baik untuk memenuhi kewajibannya kepada kreditor, atau bahkan sebaliknya dengan adanya tenggang waktu penyelesaian utang piutang debitor dapat melepaskan diri dari segala kewajiban menyelesaikan utang-piutangnya Biasanya dalam pelaksanaan putusan hakim, seringkali dijumpai dimana debitor menghalang-halangi proses eksekusi atas harta pailit, hal ini membuat proses pembayaran menjadi tidak terlaksana dengan cepat. Masalah taflis masih belum dilakukan oleh umat muslim dimana keputusan-keputusan secara teknis operasional belum ada tata aturannya secara menyeluruh.
5. Orang yang sedang sakit
Orang yang dinyatakan akan meninggal secara hukum pada keadaan tertentu, seperti orang yang menderita penyakit ta’un, orang yang sedang melakukan perjalanan di laut terkena gelombang besar yang tidak mungkin bisa selamat, orang yang dikepung oleh musuh yang akan membunuhnya.  Orang yang menderita penyakit yang keras dicegah bila akan melakukan tabaru’, berwasiat yang melebihi dari 1/3 hartanya.
6. Budak tanpa ijin tuannya berdagang
Seorang budak walaupun mukallaf dan rasyid, tidak sah melakukan dagang tanpa izin tuannya, dan juga tidak sah melakukan hubungan muamalah. Dibolehkan beribadah tanpa izin tuannya, dilarang melakukan perwalian kecuali bila mendapatkan izin dari tuannya.[9]
Menurut Abdur Rahman al-Juzairi yang termasuk dalam kategori sifat hajar ada 4 yaitu :[10]
1. Kanak-kanak
Sifat anak-anak merupakan sifat yang melekat kepada diri manusia ketika belum mengalami mimpi keluar mani, sebab sifat tersebut belum adanya kesempurnaan pada kekuatan sifat basyariah. Anak-anak dapat diketahui masa balig dengan melihat ucapannya dan melakukan hubungan muamalah. Ulama Hanafiyah berpendapat balig pada anak laki-laki dapat diketahui dengan keluarnya mani, dan anak wanita dengan keluarnya darah haid. Abu Hanifah berpendapat bahwa anak laki-laki jika telah berumur 18 umur, dan anak wanita berumur 17 tahun, juga dilihat pada sifat rasyid ketika melakukan hubungan muamalah, bila tidak rasyid maka dicegah atasnya.[11]
Malikiyah berpendapat balignya anak-anak dapat diketahui dengan  keluarnya mani pada pada anak laki-laki, pada anak wanita dapat diketahui dengan keluarnya darah haid.  Syafi’iyah berpendapat bahwa diketahui balig pada anak laki-laki dan wanita ketika berumur 15 tahun, dan diketahui dari sifat rasyidnya dalam melakukan hubungan muamalah. Hanabilah berpendapat bahwa diketahuinya balig pada anak laki-laki dan wanita ketika keluar mani pada anak laki-laki, dan keluarnya darah haid pada anak wanita.
2. Orang gila
Orang gila dalam dihukumi seperti orang yang tidak punya akal sama seperti anak-anak yang tidak mumayyiz dalam segala tindakannya, maka setiap tasarufnya dipandang batal, baik itu yang bermanfaat atau madarat. Ketika dia melakukan perbuatan yang menyangkut harta harus ditaruh di bawah walinya, seperti memberi hibah, membayar hutang, menjatuhkan talaq, melakukan jual beli, syirkah.[12]
3. Safih
Diwajibkan bagi safih melakukan ibadah fardu yang berhubungan dengan harta seperti zakat, akan tetapi tidak berhubungan dengan menasarufkan harta. Sah nazarnya untuk melakukan ibadah haji, puasa,  salat. Dan tidak sah hibah dan wakafnya, karena hal itu merupakan perbuatan tabaru’ dengan harta, karena dia dipandang tidak mempunyai kemampuan untuk melakukan tabaru’.[13]
Dia tidak sah melakukan syirkah, hawalah, daman, kafalah. Jika dia berikrar pada orang lain dengan harta maka sah ikrarnya, akan tetapi tidak perlu dengan menggunakan harta ketika dalam kondisi safih, bila telah hilang sifat safihnya maka harta di perlukan. Orang safih dalam pandangan hukum harus ditaruh di bawah perwalian.
4. Pailit
Dicegah atas orang yang pailit dalam bertasaruf yang bersifat maaliyah hingga tidak sampai menghilangkan hak-haknya dalam hartanya. Dalam hal ini  kemampuan akal yang sempurna bagi seseorang dengan balig. Jika seseorang telah memasuki periode balig dan dari dirinya tidak menampakan tanda-tanda ketidak sempurnaan akalnya, maka orang tersebut dianggap telah dapat memahami dalil-dalil penetapan hukum.[14]
            Dengan demikian berdasarkan pendapat di atas, maka pengertian orang-orang di bawah pengampuan menurut hukum Islam adalah orang-orang yang tidak cakap dalam bertindak secara hukum.

B.  Dasar Hukum Transaksi Orang-Orang Di Bawah Pengampuan Menurut Hukum Islam

Dalam  kehidupan umat beragama Islam, sesuatu tindakan tidak pernah terlepas dari pada  peraturan   hukum   yang   berlaku    berdasarkan Al-Qur’an, Al-Hadist, dan Ijma’. Adapun  dasar hukum transaksi orang-orang di bawah pengampuan menurut hukum Islam adalah sebagai berikut :
  1. Menurut Al-Qur’an
Menurut surat An-Nisa’ ayat  5 yang berbunyi sebagai berikut:
ولا تؤتوا السفهاء أموالكم التي جعل الله لكم قياما وارزقوهم فيها واكسوهم وقولوا لهم قولا معروفا
       (النساء 'الآية: ٥)
Artinya :
Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik (QS.An-Nisa : 5).[15] 
Ayat di atas, mengandung pengertian bahwa sesuatu  yang memiliki  hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan oleh unsur kecakapan  untuk melakukan perbuatan hukum (Ahliyatul Ada’), namun dewasa ini  yang memiliki hak dan kewajiban  bukan terdiri dari manusia saja, tetapi dapat dimiliki oleh badan hukum tertentu. Manusia  pada umumnya memiliki hak sejak dilahirkan dan berakhir hingga ia meninggal dunia. Namun yang menjadi persoalan adalah kapankah seseorang itu memiliki kecakapan untuk melakukan tindakan hukum (Ahliyatul Ada’) sebab itu dalam hukum Islam tidak semua  dapat melaksanakan sendiri   hak dan kewajiban, yaitu diistilahkan dengan orang-orang di bawah pengampuan.
Adapun yang menjadi dasar tidak cakapnya anak di bawah umur  untuk bertindak hukum adalah berdasarkan Al-Qur’an ayat 6 surat an-Nisa  yang berbunyi sebagai berikut :
وابتلوا اليتامى حتى إذا بلغوا النكاح فإن آنستم منهم رشدا فادفعوا إليهم أموالهم ولا تأكلوها إسرافا وبدارا أن يكبروا ومن كان غنيا فليستعفف ومن كان فقيرا فليأكل بالمعروف فإذا دفعتم إليهم أموالهم فأشهدوا عليهم وكفى بالله حسيبا(سو النساء : ٦)                   

Artinya :
Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barang siapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah SWT sebagai Pengawas (atas persaksian itu) (QS. An-Nisa ayat 6).[16]
Dari ketentuan hukum ayat di atas,  dapat disimpulkan bahwa  di dalam ketentuan hukum Islam terdapat ada golongan yang tidak cakap bertindak hukum yaitu mereka yang diistilahkan dengan As-Suf’ah. Dan menurut ahli hukum Islam  mengatakan bahwa As-Suf’ah atau As-sufaha.[17]
Berdasarkan ayat di atas,  memberikan batasan terhadap  seseorang yang dikatakan belum dewasa yaitu anak laki-laki maupun anak perempuan yang belum mencapai umur 15 tahun  dan bagi anak laki-laki yang belum mimpi bersetubuh  sehingga keluar maninya  serta bagi anak perempuan yang haid. Sedangkan di ayat yang lain ditegaskan mengenai tata cara bermuamalah, orang yang tidak sehat akalnya  dianggap tidak cakap  melakukan tindakan hukum, walaupun  untuk kepentingan dirinya sendiri, dengan demikian  semua urusan diserahkan  kepada walinya.[18]
              Di samping itu, dasar hukum lainnya adalah  ayat 282  surat Al-Baqarah yang berbunyi sebagai berikut:
يا أيها الذين آمنوا إذا تداينتم بدين إلى أجل مسمى فاكتبوه وليكتب بينكم كاتب بالعدل ولا يأب كاتب أن يكتب كما علمه الله فليكتب وليملل الذي عليه الحق وليتق الله ربه ولا يبخس منه شيئا فإن كان الذي عليه الحق سفيها أو ضعيفا أو لا يستطيع أن يمل هو فليملل وليه بالعدل واستشهدوا شهيدين من رجالكم فإن لم يكونا رجلين فرجل وامرأتان ممن ترضون من الشهداء أن تضل إحداهما فتذكر إحداهما الأخرى ولا يأب الشهداء إذا ما دعوا ولا تسأموا أن تكتبوه صغيرا أو كبيرا إلى أجله ذلكم أقسط عند الله وأقوم للشهادة وأدنى ألا ترتابوا إلا أن تكون تجارة حاضرة تديرونها بينكم فليس عليكم جناح ألا تكتبوها وأشهدوا إذا تبايعتم ولا يضار كاتب ولا شهيد وإن تفعلوا فإنه فسوق بكم واتقوا الله ويعلمكم الله والله بكل شيء عليم (  سو البقرة: ٢٨٢)
Artinya  Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah, tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan hendaknya kamu menuliskannya dan hekdahlah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar . Dan jangan lah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah dia bertaqwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun dari hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya  atau lemah (keadaan), atau dia sendiri  tidak mampu mengimlakkan, maka hendaknya walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikan lah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antara kamu). Jika tidak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai,supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya.Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguan mu, (tulislah muamalah mu itu), kecuali jika muamlah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu maka tak ada dosa bagi mu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan jangan penulis dan saksi saling sulit mnyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada diri mu. Dan bertaqwalah kepada Allah SWT; Allah mengajar mu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu,  (QS. Al-Baqarah : 282).[19]

              Dari ayat di atas, maka seorang yang boros dianggap tidak cakap  untuk melakukan tindakan hukum. Namun  ketetapan  tentang keadaan tersebut  haruslah ditentukan berdasarkan  keputusan hakim yang menanganinya. Hal ini diqiyaskan kepada mereka yang tidak memiliki akal yang sehat  karena dapat merugikan  orang lain terutama keluarganya. Dengan  demikian  dari ketiga kelompok  orang  yang tidak cakap melakukan tindakan hukum tersebut, untuk semua urusannya dapat diserahkan kepada perwalian yang bersangkutan dan hal ini dapat dipaksakan. Sedangkan untuk syarat seseorang menjadi wali, Sayyid Sabiq Sayid Sabiq memberikan   ketentuan bahwa orang tersebut  dalam keadaan merdeka, (tidak di bawah perwalian),  berakal sehat, dewasa, beragama Islam dan  khusus untuk akad perkawinan  haruslah laki-laki.[20]
Islam telah meletakkan pondasi dan asas yang jelas pada setiap perilaku umatnya.  Pondasi ini menjadi barometer untuk menentukan segala sesuatu untuk memenjara dan menekan hak manusia dalam bertindak, justru sebaliknya, ia dapat melindungi hak yang dizhalimi. Misalnya dalam persoalan riba, ia dilarang dalam Islam karena hanya menguntungkan satu pihak saja, sementara pihak yang lain dirugikan.
Dan secara garis besar, akad dalam Islam berpijak pada logika “saling meridhai dan tidak menzhalimi”. Melanggar prinsip ini berarti membatalkan akad yang ada. Istilah akad dalam hukum Islam dikenal dalam hukum Indonesia dengan istilah “perjanjian”.
Kata akad berasal dari kata al ‘aqd yang berarti mengikat, menyambung  atau menghubungkan, juga bisa bermakna  pengukuhan. Adapun secara terminologi, ulama fiqih memberikan dua makna; makna khusus dan makna umum. Adapun akad dalam arti khusus adalah pernyataan dari dua pihak atau lebih (ijab dan qabul) yang menghasilkan hukum syar’i yang melazimkan salah satu pihak atau kedua belah pihak. Sedangkan akad dalam arti umum adalah tindakan atau kehendak sepihak yang melahirkan hukum syar’i yang melazimkan dirinya.[21]
2.    Menurut Hadist
Praktek jual beli yang dilakukan para pedagang saat ini, mungkin kita dapat menarik satu konklusi, bahwa sebagian besar para pedagang dengan “ringan tangan” menipu para pembeli demi meraih keuntungan yang diinginkannya, oleh karena itu Rasulullah SAW bersabda bahwa :
إن التجار هم الفجار قال قيل يا رسول الله أوليس قد أحل الله البيع قال بلى ولكنهم يحدثون فيكذبون ويحلفون ويأثمون (رواه  مسند الإمام أحمد)                                                                                                                                
Artinya :
“Sesungguhnya para pedagang itu adalah kaum yang fajir (suka berbuat maksiat), para sahabat heran dan bertanya, “Bukankah Allah telah menghalalkan praktek jual beli, wahai Rasulullah?”. Maka beliau menjawab, “Benar, namun para pedagang itu tatkala menjajakan barang dagangannya, mereka bercerita tentang dagangannya kemudian berdusta, mereka bersumpah palsu dan melakukan perbuatan-perbuatan keji.(H.R. Musnad Imam Ahmad)”[22]

Dari hadist di atas, maka Hakim berkata: “Sanadnya shahih” Sanad hadits ini sebagaimana yang dikatakan oleh mereka berdua, yaitu yang dinyatakan oleh  Ash Shahihah  dan Asy Syamilah. Oleh karena itu seseorang yang menggeluti praktek jual beli wajib memperhatikan syarat-syarat sah praktek jual beli agar dapat melaksanakannya sesuai dengan batasan-batasan syari’at dan tidak terjerumus ke dalam tindakan-tindakan yang diharamkan .
Diriwayatkan dari Amirul Mu’minin ‘ʿUmar Ibn Al-Khaṭṭāb radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata :
لا يبع في سوقنا إلا من يفقه، وإلا أكل الربا (رواه عمر بن الخطاب)
Artinya :
“Yang boleh berjualan di pasar kami ini hanyalah orang-orang yang faqih (paham akan ilmu agama), karena jika tidak, maka dia akan menerjang riba. (HR. Amirul Mu’minin ‘Umar Ibn Al-Khaṭṭāb).”[23]
Adapun syarat sah jual beli yang kami rangkum dari  fikih  ekonomi keuangan Islam untuk diketahui dan direalisasikan dalam praktek jual beli agar tidak terjerumus ke dalam praktek perniagaan yang menyimpang.
Pertama, persyaratan yang berkaitan dengan pelaku praktek jual beli, baik penjual maupun pembeli, yaitu:[24]
  1. Hendaknya kedua belah pihak melakukan jual beli dengan ridha dan sukarela, tanpa ada paksaan. Allah SWT berfirman:
يا أيها الذين آمنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل إلا أن تكون تجارة عن تراض منكم ولا تقتلوا أنفسكم إن الله كان بكم رحيما (النساء : ٢٩)                                        
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisaa’: 29)
  1. Kedua belah pihak berkompeten dalam melakukan praktek jual beli, yakni dia adalah seorang mukallaf dan rasyid (memiliki kemampuan dalam mengatur uang), sehingga tidak sah transaksi yang dilakukan oleh anak kecil yang tidak cakap, orang gila atau orang yang dipaksa.[25]
Hal ini merupakan salah satu bukti keadilan agama ini yang berupaya melindungi hak milik manusia dari kezaliman, karena seseorang yang gila, safiih (tidak cakap dalam bertransaksi) atau orang yang dipaksa, tidak mampu untuk membedakan transaksi mana yang baik dan buruk bagi dirinya sehingga dirinya rentan dirugikan dalam transaksi yang dilakukannya.
Kedua, yang berkaitan dengan objek/barang yang diperjualbelikan, syarat-syaratnya yaitu:[26]
  1. Objek jual beli (baik berupa barang jualan atau harganya/uang) merupakan barang yang suci dan bermanfaat, bukan barang najis atau barang yang haram, karena barang yang secara dzatnya haram terlarang untuk diperjualbelikan.
  2. Objek jual beli merupakan hak milik penuh, seseorang bisa menjual barang yang bukan miliknya apabila mendapat izin dari pemilik barang. Rasulullah SAW bersabda :
لا تبع ما ليس عندك(رواه أبو داود)
      Artinya:
“Janganlah engkau menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Dawud dishahihkan Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaly)[27]
Seseorang diperbolehkan melakukan transaksi terhadap barang yang bukan miliknya dengan syarat pemilik memberi izin atau ridha terhadap apa yang dilakukannya, karena yang menjadi tolok ukur dalam perkara muamalah adalah ridha pemilik. Oleh sebab itu barang yang tidak ada keridhaan dari pimiliknya akan menjadi batal atau tidak sah hukum, serta dalam jual beli hendak kedua belah pihak harus mengetahui hukum serta kerelaan atas barang tersebut.
3.    Menurut  Ijma’
Menurut ulama Syafi’iyah, jual beli anak belum baligh tidak sah sebab tidak ada ahliah. Adapun menurut ulama Malikiyah, Hanafiyah, dan Hanabilah jual beli anak kecil dipandang sah jika diizinkan oleh walinya. Mereka beralasan salah satu cara untuk melatih kedewasaan adalah dengan memberikan keleluasaan untuk jual beli.[28]
Para ulama telah ijma (sepakat) atas perkara (bolehnya) jual beli, yaitu dari satu sisi bahwa kebutuhan manusia mendorong kepada perkara jual beli, karena kebutuhan manusia berkaitan dengan apa yang ada pada orang lain baik berupa harga atau sesuatu yang dihargai (barang dan jasa) dan dia tidak dapat mendapatkannya kecuali dengan menggantinya dengan sesuatu yang lain, maka jelaslah hikmah itu menuntut dibolehkannya jual beli untuk sampai kepada tujuan yang dikehendaki.[29]
Namun jual beli yang dilakukan oleh orang buta dikatagorikan shahih menurut jumhur ulama  barang yang dibelikannya itu diberi sifat (diterangkan sifat-sifatnya), adapun menurut ulama Syafi’iyah  jual beli orang buta itu tidak sah  sebab dia tidak dapat membedakan  barang yang jelek dan yang  baik.
Apabila seseorang dinyatakan dibawah pengampuan wali atau hakim, tidaklah berarti hak asasinya dibatasi dan pelecehan terhadap kehormatan dirinya sebagai manusia. Tetapi pengampuan itu diberlakukan syara’ untuk menunjukan, bahwa syara’ itu benar-benar memperdulikan orang-orang seperti itu, terutama soal muamalah, syara’ menginginkan agar tidak ada pihak yang dirugikan atau merugikan orang lain. Dengan demikian, apabila ada anak kecil, orang gila, dungu dan pemboros, distatuskan dibawah pengampuan, maka hal itu semata-mata untuk menjaga kemaslahatan diri orang yang bersangkutan, agar segala kegiatan muamalah yang mereka lakukan tidak sampai ditipu orang. Orang yang jatuh pailit dan orang sakit berat, tidak dibenarkan bertindak secara hukum yang bersifat pemindahan hak milik, agar orang lain tidak dirugikan yang masih berhak atas hartanya. Khusus bagi orang yang sakit keras dikhawatirkan, bahwa pemindahan hak kepada orang lain akan merugikan ahli waris.
Dengan demikian ulama fiqih sepakat bahwa jual beli orang gila, safih, muflis, dan kanak-kanak tidak sah, begitu pula sejenisnya bahkan ulama fiqih sepakat  bahwa jual beli anak kecil (belum mumayyiz) dipandang  tidak sah kecuali  dalam perkara-perkara ringan dan sepele.

C.  Transaksi  Jual Beli Orang-orang Di Bawah Pengampuan Menurut Para  Ulama
Jual beli menurut bahasa berarti Al-Bai’, yang artinya perdagangan. Menurut istilah (terminologi) yang dimaksud dengan jual beli adalah sebagai berikut:
1.      Menukar barang dengan barang atau barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan.
2.      Pemilikan harta benda dengan jalan tukar-menukar yang sesuai dengan aturan Syara’. Saling tukar harta, saling menerima, dapat dikelola (tasharruf) dengan ijab dan qabul, dengan cara yang sesuai dengan syara dan lain-lain.[30]

Dari beberapa definisi di atas dapat dipahami bahwa inti jual beli ialah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela di antara kedua belah pihak, yang satu menerima benda-benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian  atau ketentuan yang telah dibenarkan Syara’ dan disepakati.
Jual beli menurut syariat agama yaitu kesepakatan tukar-menukar benda untuk memiliki benda tersebut selamanya. Rukun jual beli ada tiga, yaitu akad (ijab qabul), orang-orang yang berakad  (penjual dan pembeli), dan ma’kud alaih (objek akad).
Akad ialah ikatan kata antara penjual dan pembeli. Jual beli belum dikatakan sah sebelum ijab dan qabul dilakukan sebab ijab kabul menunjukkan kerelaan (keridhaan). Pada dasarnya ijab kabul dilakukan dengan lisan, tetapi kalau tidak mungkin, misalnya bisu atau yang lainnya, boleh ijab kabul dengan surat-menyurat yang mengandung arti ijab dan kabul. Adanya kerelaan tidak dapat dilihat sebab kerelaan berhubungan dengan hati, kerelaan dapat diketahui melalui tanda-tanda lahirnya, tanda yang jelas menunjukkan kerelaan adalah ijab dan kabul. Jual beli yang menjadi kebiasaan, misalnya jual beli sesuatu yang menjadi kebutuhan sehari-hari tidak disyaratkan ijab dan kabul, ini adalah pendapat jumhur.[31]
Transaksi jual beli dianggap sah apabila dengan ijab dan kabul, kecuali barang-barang kecil, yang hanya cukup dengan mua’thaah (saling memberi) sesuai adat dan biasaan yang berlaku. Tidak ada kata-kata khusus dalam pelaksanaan ijab dan kabul, karena ketentuannya tergantung pada akad sesuai dengan tujuan dan maknanya, bukan berdasarkan atas kata-kata dan bentuk kata tersebut, jika benda yang besar dan mahal harus melakukan ijab kabul antar keduanya. [32]
Bila melakukan jaul beli, hibah, ikrar maka dipandang tidak sah.  Dari pendapat ulama di atas yang tergolong orang-orang di bawah pengampuan  yaitu ada lima,  yaitu :[33]
1.    Kanak-kanak, dicegah dari menasarufkan harta hingga kanak-kanak tersebut telah balig, dan rasyid.
2.    Muflis, dicegah dari menasarufkan hartanya kecuali bila utang-utangnya telah dilunasinya.
3.    Gila, dicegah dari menasarufkan harta hingga telah kembali akalnya.
4.    Budak, dilarang menasarufkan hartanya kecuali apabila diizinkan oleh tuannya.
5.    Orang yang sakit keras, dilarang menasarufkan hartanya kecuali apabila dia menasarufkan tidak lebih dari 1/3 hartanya.
6.    Safih, safih menurut Muhammad Yunus bisa berarti bodoh, tiada berilmu.

Menurut ulama Hanafiyah ialah wanita yang menghamburkan hingga melenyapkan  hartanya tidak pada ketentuan syara’. Wanita yang safih sebenarnya akalnya sehat dan sempurna, sebab ia termasuk mukallaf dan dapat melakukan perbuatan hukum, dengan kemampuan akal yang sempurna seorang istri yang masih melekat pada dirinya sifat safihah dapat  memahami dalil-dalil penetapan hukum.[34]
Dalam Islam kedua  pihak jual beli dan pembeli adalah terdiri dari pada mereka yang boleh dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu kedua ini mestilah terdiri dari mereka yang sempurna akal pikiran, seperti orang yang pintar, tidak dalam keadaan mabuk, tidak gila atau separuh gila, cukup umur, baligh bukan kanak-kanak, sempurna dalam tindakan jual beli.
Ada ulama yang membenarkan kanak-kanak mumayyiz (pandai dan dapat membedakan buruk dan baik) untuk terlibat di dalam jual beli bagi barang-barang yang kecil dan biasa untuknya.[35] Dari pendapat di atas, maka mereka yang disekat dari  menjalankan urusan muamalah  seperti muflis dan safih. Jual beli yang sah juga hendaknya dijalankan secara sukarela. Penjual dan pembeli menjalankan dengan sukarela tanpa paksaan dari pada kedua belah pihak.
Ulama’ sepakat bahwa jual beli dikategorikan shahih apabila dilakukan oleh orang yang baligh, berakal, dapat memilih, dan mampu bertasharruf secara bebas dan baik. Mereka yang dipandang tidak sah jual belinya adalah sebagai berikut :[36]
  1. Jual beli yang dilakukan oleh orang gila
Ulama’ fiqih sepakat bahwa jual beli orang gila tidak sah. Begitu pula sejenisnya, seperti orang mabuk.  Orang gila tidak boleh melakukan transaksi jual beli, andai ada orang gila yang melakukan transaksi jual beli maka transaksi jual beli yang dilakukan tidak sah. Termasuk dalam kategori "tidak berakal sehat" adalah orang yang sudah sangat tua sehingga pikun. Transaksi jual beli yang dilakukan oleh orang yang pikun itu tidak sah karena pada dirinya tidak terpenuhi persyaratan "memiliki akal sehat". 
Terkadang, ada orang gila yang mendatangi sebuah warung makan, lalu dia menyerahkan uang untuk membeli nasi rames atau es teh. Maka tidak boleh mengadakan transaksi jual beli dengan "orang gila". Jika nekat, transaksi jual beli yang dilakukan tidak sah. Dampaknya, uang yang kita terima dari "orang gila" tersebut masih berstatus uangnya. Sehingga, jika uang ini kita nikmati berarti kita telah melakukan perbuatan memakan harta milik orang lain tanpa alasan yang bisa dibenarkan.

  1. Jual beli yang dilakukan oleh anak kecil
Ulama’ fiqih juga sepakat bahwa jual beli yang dilakukan oleh anak kecil (belum mumayyiz) dipandang tidak sah, kecuali dalam perkara-perkara yang ringan atau sepele. Menurut ulama’ Syafi’iyah, jual beli anak mumayyiz yang belum baligh tidak sah karena tidak ada ahliah. Adapun menurut ulama’ Malikiyah, Hanafiyah, dan Hanbaliyah jual belinya anak kecil dipandang sah jika diizinkan oleh walinya. Mereka antara lain beralasan, salah satu cara untuk melatih kedewasaan adalah dengan memberikan keluasan untuk jual beli.[37]
Aktivitas menjual ataupun menjual barang yang dilakukan oleh anak kecil itu tidak sah kecuali dengan seizin orang tuanya. Oleh karena itu, meski seorang anak itu hampir baligh,  misalnya: sudah berusia empat belas tahun atau meski anak tersebut sudah sangat pandai berjual beli, jual beli yang dilakukannya itu tetap tidak sah karena dia masih kecil, belum baligh.
Seizin orang tua atau orang yang bertanggung jawab atas diri anak tersebut" adalah izin yang bersifat khusus. Misalnya: Ada anak yang ingin membeli telur asin di warung, lalu orang tua mengizinkannya, misalnya dengan mengatakan, "Silakan beli telur asin di sana." Izin yang dimaksudkan di sini bukanlah izin yang bersifat umum. Misalnya: Orang tua menyerahkan uang sepuluh ribu kepada anaknya, lalu orang tua mempersilahkan si anak untuk membeli apa saja yang dia inginkan. [38]

  1. Jual beli yang dilakukan oleh orang buta
Jual beli orang buta dikategorikan shahih menurut jumhur ulama’ jika barang yang dibelinya diberi sifat (diterangkan sifat-sifatnya). Adapun menurut ulama’ syafi’iyah, jual beli orang buta itu tidak sah sebab ia tidak dapat membedakan barang yang jelek dan yang baik. Jenis jual beli ini sebenarnya merupakan cabang dari syarat keharusan melihat barang sebagaimana yang telah diperselisihkan pada jual beli barang yang tidak terlihat. 
Hanafi, Maliki dan Hambali mengatakan bahwa jual beli, penyewaan dan penggadaian, serta hibah yang dilakukan oleh orang buta itu semuanya sah. Orang cacat juga memiliki hak khiar ketika ingin mengetahui barang dengan indra yang dimiliki, seperti mencium, meraba, dan merasa pada barang yang ingin diketahui, atau dengan memberikan sifat-sifat barang seperti sifat buah yang ada dipohonnya, rumah dan macam-macam lagi.[39]
Dalil yang mendukung pendapat ini adalah hadith yang berbunyi, “ jual beli itu adalah rela sama rela”. Orang buta rela melakukan jual beli dan ia boleh mengungkapkan maksud serta dapat mengetahui barang dengan berbagai cara, kerana itu sama sahaja dengan jual beli yang dilakukan oleh orang yang melihat.
Sedangkan Syafi`I mengatakan bahwa jual beli yang dilangsungkan oleh orang buta dianggap tidak sah, kecuali jika orang buta itu pernah melihat sesuatu dan tidak berubah sebelum mengalami kebutaan, seperti besi. Dalil mereka adalah ketidakmampuan orang buta untuk mengetahui sesuatu yang jelek sehingga barang yang menjadi objek tidak diketahui olehnya.
  1. Jual beli terpaksa
Menurut ulama’ Hanafiyah, jual beli orang terpaksa seperti jual beli fudhul (jual beli tanpa seizin pemiliknya), yakni ditangguhkan (mauquf). Oleh karena itu, keabsahan ditangguhkan sampai rela (hilang rasa terpaksa). Menurut ulama’ Malikiyah, tidak lazim baginya ada khiyar. Adapun menurut ulama’ Syafi’iyah dan Hanbaliyah jual beli tersebut tidak sah. Sebab tidak ada keridhaan ketika akad.[40]
  1. Jual beli fudhul
Jual beli fadhul adalah jual beli milik orang tanpa seizin pemiliknya. Menurut ulama’ Hanafiyah dan Malikiyah, jual beli ditangguhkan sampai ada izin pemiliknya. Adapun menurut  Hanbaliyah dan Syafi’iyah, jual beli fudhul tidak sah.[41]
  1. Jual beli orang yang terhalang
Maksud terhalang disini adalah terhalang karena kebodohan, bangkrut, dan sakit. Menurut jumhur ulama’ selain Malikiyah, jual beli orang sakit parah yang mendekati kematian hanya dibolehkan sepertiga dari hartanya, dan bila ingin lebih dari sepertiga jual beli tersebut ditangguhkan kepada izin ahli waris. Menurut ulama’ Malikiyah seperti dari hartanya hanya dibolehkan pada harta yang tidak bergerak seperti rumah, tanah, dan lain-lain.[42]
Berdasarkan  penjelasan di atas, maka dalam tindakan transaksi jual beli orang-orang di bawah pengampuan  dalam hukum Islam tidak dibolehkan,  kecuali memiliki alasan-alasan tertentu untuk dapat melakukannya, seperti jual beli yang dilakukan oleh anak kecil harus ada izin dari walinya, jual beli yang dilakukan oleh orang buta harus dijelaskan bentuk dan sifat barangnya, dan transaksi yang dilakukan oleh orang  gila tidak sah hukumnya.



[1]Ahmad Azhar Basyir, Asas-Asas Hukum Muamalat, (Hukum Perdata Islam), (Yogyakarta: UII Press, 2004), hal. 27.

[2]Ismail Muhamamad Syah dkk, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 1992), hal. 44.

[3]Muhammad Hasby As-Shiddiqiy, Pengantar Fiqh Muamalah, (Semarang: Pustaka Rizki, 1997), hal. 96.

[4]Hasballah Thaib, Hukum Benda Menurut  Islam, (Medan : Fakultas Hukum Universitas Dharmawangs, 1992), hal. 84.

[5] Hamzah Ya’qub, Kode Etik Dagang Menurut Islam, (Jakarta: Rajawali Pers, 2000), hal. 238.
[6] Nasrun Haroen, Figh Muamalat, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000), hal.55.

[7] Hasan M.Ali, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam, (Jakarta: Grafindo Persada, 2004), hal. 195.

[8] Hasan M.Ali, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam,…hal.197.

[9]Ibrahim al-Bajuri, Al-Bajuri ‘alaa Ibnu Qasim al-Gayi, (Indonesia: Menara Kudus, 1992), hal. 365-367.

[10]Syeikh Imam Abdurrahman Al Juzairi, Jenis-jenis Hukum dan Peraturan dan Muslim (Singapura : Pustaka Matba'ah Ahmadiah, 1984), hal.  232.

[11] Syeikh Imam Abdurrahman Al Juzairi, Jenis-jenis Hukum, ..., hal. 232


[12] Ibid., hal. 233.

[13] Ibid.,hal.  234.

[14] Syeikh Imam Abdurrahman Al Juzairi, ..., hal.  233

[15]Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Jakarta : Toha Putra, 1990), hal. 114

[16]Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahannya, ..., hal. 114.

[17]Hasbalah Thaib, Hukum Benda Menurut Islam, (Medan: Universitas Dharmawangsa, 1992), hal. 75.

[18]Ali Ahmad Al-Jurjawi, Falsafah dan Hikmah Hukum Islam, (Semarang: Syifa, 1992), hal. 87.

[19]Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Semarang: Karya Toha Putra, 1995), hal. 70-71.

[20]Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Terjemahan. Kahar Mashur, (Jakarta: Kalam Mulia, 1990), hal. 88.

[21]Muhammad Hasby as-Shiddiqy, Pengantar Fiqih Muamalah, (Semarang: Pustaka Rizki, 1997), hal. 56.

[22]Idrus H. Alkaf, Ihtisar  Hadist,(Surabaya : CV. Karya Utama, 1999), hal. 152.

[23]Abdullah Al-Mushih, Fikih Ekonomi Keuangan Islam, (Jakarta : CV. Republik, 2008), hal. 64.

[24]Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, (Bandung : Sinar Baru Algensindo, 2012), hal. 284.

[25]Abdullah Al-Mushih, Fikih Ekonomi Keuangan Islam,...,  hal. 92

[26]Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, ..., hal. 28.

[27]Idrus H. Alkaf, Ihtisar  Hadist,...,  hal. 154.

[28]Nawawiah, Fiqih Islam, (Jakarta : Duta Pahala, 1994), hal. 82.

[29]Ibid., hal. 83

[30]Hendi Suhendi,  Fiqh Muamalah, (Jakarta: Rajawali Press, 2010), hal. 67-69.

[31]Ibid., hal. 70.
[32]Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, (Jakarta: Cempaka Putih, 2006). hal. 121-122.

[33]Abdurrahman dkk,  Fiqh Muammalah, (Jakarta: Syarif Hidayatullah, 2008),  hal.75.

[34]Ibid., hal. 79.

[35]Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, (Jakarta : Gaya Media Pratama, 2000), hal. 175.


[36]Ibid, hal. 176.

[37]Al-Qadir, Fiqh Al-Mudharabah, Terjemahan Kairol Faiq, (Jakarta:The Islamic Bussines Enterprise, 2001),  hal. 75.

[38]Al-Qadir, Fiqh Al-Mudharabah,..., hal. 77.

[39] Ibid, hal. 78.

[40]Al-Qadir, Fiqh Al-Mudharabah,..., hal. 77.

[41]Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, ..., hal. 178.

[42]Ibid., hal. 178.
Comments
0 Comments

0 comments:

Post a Comment

 
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))