A. Pengertian
Orang-Orang Di bawah Pengampuan Menurut Hukum Islam
Dalam kehidupan umat beragama Islam, adanya
berbagai bentuk toleransi adalah untuk
saling menghormati dan menghargai satu sama lain. Oleh karena itu menghargai orang-orang yang
kurang sempurna baik akal dan pikiran
merupakan kewajiban bagi umat Islam.
Pengertian orang-orang di bawah pengampuan
menurut hukum Islam adalah “orang yang berakal tetapi tidak mampu
mengurus hartanya. Oleh karena itu ia tetap dituntut untuk melaksanakan
semua tuntutan syariat, selain akad-akad
yang berkaitan dengan harta.”[1]
Pengampuan adalah “keadaan
di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap dalam bermuamalah atau tidak cakap untuk
bertindak di dalam tindakan hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna
menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat
bertindak sebagai wakil dari orang yang berada di bawah pengampuan.”[2]
Orang-orang
di bawah pengampuan merupakan “bagian dari pehalang yang disebut
dengan ahliyah al-‘ada, yang artinya tanggung
jawab yang berasal
dari pada akal.”[3]
Singkatan
dari ahliyah al-‘ada’ adalah baligh yang dijadikan batas awal
dimulainya tuntutan taklif. Dalam
salah satu persyaratan taklif, terdapat
dua macam kelayakan untuk mendapatkan taklif yaitu ahliya
al-wujud dan ahliyah al-ada.’ [4]
Adapun
yang termasuk orang di bawah pengampuan
dalam hukum Islam adalah sebagai berikut :
1. Kanak-kanak
Yaitu anak
laki-laki dan perempuan, dan hilang sifat hajarnya bila telah balig dan rasyid,
yaitu berlaku baik pada harta dan agamanya, dan didapati balignya dengan
sempurna pada usia 15 tahun dan dapat dipercaya dalam hal penggunaan harta, dan
waktu kemungkinan sempurna 9 tahun atau haid bagi perempuan.
2.
Gila
Ditetapkan untuk mencegah pada orang gila dengan
tidak menetapkan hukum
padanya sehingga sadar, di kala ia sadar ia mempunyai kecakapan bertindak.
3.
Safih
Ditetapkan mencegah atasnya dengan ketetapan hakim,
jika telah balig dan
cerdas kemudian berlaku boros maka wajib dicegah dengan penetapan hakim, jika tidak dicegah atasnya ia
akan bertindak dengan tidak menggunakan
pertimbangan akal, dan jika telah balig tidak cerdas maka dicegah atasnya secara syari’at (tidak
menunggu ketetapan hakim).
4.
Muflis
Dikatakan
pailit orang yang banyak utang dan orang tersebut tidak dapat
melunasinya. Muflis (taflis) ialah adalah orang yang hutangnya lebih banyak
dari hartanya. Apabila seseorang telah habis hartanya dan tidak mampu membayar
hutang-hutangnya,dinamakanlah dia sebagai pailit (bangkrut). Menjatuhkan hukum
terhadap orang sebagai tidak mampu bayar hutang, dinamakan “taflis” (pernyataan
bangkrut).[5]
Terdapat perbedaan pendapat
di antara ulama fiqh tentang penetapan seseorang jatuh pailit dan statusnya
berada di bawah pengampuan, apakah perlu ditetapkan melalui keputusan hakim
atau tidak.[6]
Ulama Malikiyah berpendapat :
- Sebelum seseorang dinyatakan jatuh pailit, para pemberi piutang (kreditor) berhak melarang orang yang jatuh pailit itu bertindak hukum terhadap sisa hartanya dan membatalkan seluruh tindakan hukum yang membawa mudharat kepada hak-hak mereka, seperti mewariskan hartanya, menghadiahkan, dan melakukan akad mudharabah dengan orang lain. Adapun terhadap tindak hukumnya yang bersifat jual beli dapat dibenarkan.
- Persoalan hutang piutang ini tidak diajukan kepada hakim, dan antara orang yang berhutang dengan orang-orang yang memberi hutang dapat melakukan ash-shulh (perdamaian). Dalam kaitan ini, orang yang jatuh pailit itu tidak dibolehkan bertindak hukum yang sifatnya pemindahan hak milik sisa hartanya, seperti wasiat, hibah, dan kawin. Apabila tercapai perdamaian, maka pemberi hutang berhak membagi sisa harta orang yang jatuh pailit itu sesuai dengan prosentase piutangnya.
- Pihak yang memberi hutang mengajukan gugatan (seluruhnya atau sebagiannya) kepada hakim agar orang yang berhutang itu dinyatakan jatuh pailit, serta mengambil sisa hartanya untuk membayar hutang-hutangnya. Gugatan yang diajukan itu harus disertai dengan bukti bahwa hutang orang itu melebihi sisa hartanya dan hutang itu telah jatuh tempo pembayaran. Apabila ketetapan hakim telah ada yang menyatakan bahwa orang berhutang itu jatuh pailit, maka orang-orang yang memberi hutang berhak untuk mengambil sisa harta yang berhutang dan membaginya sesuai dengan prosentase piutang masing-masing.[7]
Sedangkan jumhur ulama
menyatakan bahwa seseorang dinyatakan jatuh pailit hanya berdasarkan ketetapan
hakim, sehingga apabila belum ada putusan hakim tentang statusnya sebagai orang
pailit, maka segala bentuk tindakan hukumnya dinyatakan tetap sah. Sebaliknya,
apabila yang berhutang itu telah dinyatakan hakim jatuh pailit, maka hakim
berhak melarangnya untuk tidak bertindak hukum terhadap sisa hartanya, apabila
perbuatannya itu akan membawa mudharat pada hak-hak orang yang memberinya
hutang, dan hakim juga berhak menjadikannya dibawah pengampuan, serta hakim
berhak menahannya.
Dalam masa tahanan itu
hakim boleh menjual sisa harta orang yang dinyatakan jatuh pailit dan
membagi-bagikannya kepada para pemberi hutang, sesuai dengan prosentase piutang
masing-masing. Dari hadits mengenai penyelesaian sengketa taflis (pailit) ini,
maka langkah-langkah penyelesaiannya adalah sebagai berikut :
1. Langkah pertama atas
kondisi taflis ini adalah pembekuan (Al-Hajru) yaitu pelarangan atau pencegahan,
dimana secara terminologi adalah melarang orang yang pailit untuk membelanjakan
hartanya yang didapatkan dari warisan dan yang lainnya. Pelarangan ini legal
secara hukum dengan syaratnya, demi menjaga hak-hak orang yang memberikan
utang. Efek dari pelarangan pembelanjaan harta ini bahwa pembelanjaannya tidak
sah dan pembelanjaan harta yang dikemukakan tidak dapat dilaksanakan dan
demikian pula dengan pernyataannya.
2. Pelarangan pembelanjaan
harta harus keluar dari hakim dengan meminta agar masing-masing orang yang
memberikan hutang kepadanya atau meminta sebagian dari mereka menghentikan
transaksi kepadanya, karena pelarangan pembelanjaan membutuhkan ijtihad di
dalam menetapkan hukumnya, sebagaimana dibutuhkan juga kepada adanya kekuasaan
legislatif dan eksekutif dan hal tersebut tidak ada kecuali seorang hakim.[8]
Kondisi pailit dapat menimbulkan dua dampak
sekaligus, dimana debitor pailit dapat memperbaiki kondisi perusahaannya dan
juga beritikad baik untuk memenuhi kewajibannya kepada kreditor, atau bahkan
sebaliknya dengan adanya tenggang waktu penyelesaian utang piutang debitor
dapat melepaskan diri dari segala kewajiban menyelesaikan utang-piutangnya
Biasanya dalam pelaksanaan putusan hakim, seringkali dijumpai dimana debitor
menghalang-halangi proses eksekusi atas harta pailit, hal ini membuat proses
pembayaran menjadi tidak terlaksana dengan cepat. Masalah taflis masih belum
dilakukan oleh umat muslim dimana keputusan-keputusan secara teknis operasional
belum ada tata aturannya secara menyeluruh.
5. Orang yang sedang sakit
Orang yang
dinyatakan akan meninggal secara hukum pada keadaan tertentu, seperti orang
yang menderita penyakit ta’un, orang yang sedang melakukan perjalanan di
laut terkena gelombang besar yang tidak mungkin bisa selamat, orang yang
dikepung oleh musuh yang akan membunuhnya.
Orang
yang menderita penyakit yang keras dicegah bila akan melakukan tabaru’,
berwasiat yang melebihi dari 1/3 hartanya.
6.
Budak tanpa ijin tuannya berdagang
Seorang budak walaupun mukallaf dan rasyid,
tidak sah melakukan dagang
tanpa izin tuannya, dan juga tidak sah melakukan hubungan muamalah. Dibolehkan beribadah tanpa
izin tuannya, dilarang melakukan perwalian
kecuali bila mendapatkan izin dari tuannya.[9]
1.
Kanak-kanak
Sifat anak-anak merupakan sifat yang melekat kepada
diri manusia ketika belum
mengalami mimpi keluar mani, sebab sifat tersebut belum adanya kesempurnaan pada kekuatan sifat basyariah.
Anak-anak dapat diketahui
masa balig dengan melihat ucapannya dan melakukan hubungan muamalah. Ulama Hanafiyah berpendapat balig
pada anak laki-laki dapat diketahui
dengan keluarnya mani, dan anak wanita dengan keluarnya darah haid. Abu Hanifah berpendapat bahwa anak
laki-laki jika telah berumur 18 umur,
dan anak wanita berumur 17 tahun, juga dilihat pada sifat rasyid ketika melakukan hubungan muamalah,
bila tidak rasyid maka dicegah atasnya.[11]
Malikiyah
berpendapat balignya anak-anak dapat diketahui dengan keluarnya mani pada pada anak laki-laki, pada
anak wanita dapat diketahui dengan keluarnya darah haid. Syafi’iyah berpendapat bahwa diketahui balig
pada anak laki-laki dan wanita ketika berumur 15 tahun, dan diketahui dari
sifat rasyidnya dalam melakukan hubungan muamalah. Hanabilah berpendapat
bahwa diketahuinya balig pada anak laki-laki dan wanita ketika keluar
mani pada anak laki-laki, dan keluarnya darah haid pada anak wanita.
2. Orang gila
Orang gila dalam
dihukumi seperti orang yang tidak punya akal sama seperti anak-anak yang tidak mumayyiz
dalam segala tindakannya, maka setiap tasarufnya dipandang batal, baik itu
yang bermanfaat atau madarat. Ketika dia melakukan perbuatan yang menyangkut
harta harus ditaruh di bawah walinya, seperti memberi hibah, membayar
hutang, menjatuhkan talaq, melakukan jual beli, syirkah.[12]
3.
Safih
Diwajibkan bagi safih melakukan ibadah fardu
yang berhubungan dengan
harta seperti zakat, akan tetapi tidak berhubungan dengan menasarufkan harta. Sah nazarnya
untuk melakukan ibadah haji, puasa, salat. Dan tidak sah hibah dan wakafnya,
karena hal itu merupakan perbuatan
tabaru’ dengan harta, karena dia dipandang tidak mempunyai kemampuan untuk melakukan tabaru’.[13]
Dia tidak sah melakukan syirkah, hawalah, daman,
kafalah. Jika dia berikrar pada orang lain dengan harta maka sah ikrarnya, akan tetapi tidak
perlu dengan menggunakan harta ketika
dalam kondisi safih, bila telah hilang sifat safihnya maka harta
di perlukan. Orang safih dalam
pandangan hukum harus ditaruh di bawah perwalian.
4.
Pailit
Dicegah atas orang yang pailit dalam bertasaruf yang
bersifat maaliyah hingga
tidak sampai menghilangkan hak-haknya dalam hartanya. Dalam hal ini kemampuan
akal yang sempurna bagi seseorang dengan balig. Jika seseorang telah memasuki periode balig
dan dari dirinya tidak menampakan
tanda-tanda ketidak sempurnaan
akalnya, maka orang tersebut
dianggap telah dapat memahami dalil-dalil penetapan hukum.[14]
Dengan demikian berdasarkan pendapat
di atas, maka pengertian orang-orang di bawah pengampuan menurut hukum Islam
adalah orang-orang yang tidak cakap dalam bertindak secara hukum.
B. Dasar Hukum Transaksi Orang-Orang Di Bawah Pengampuan
Menurut Hukum Islam
Dalam kehidupan umat beragama Islam, sesuatu
tindakan tidak pernah terlepas dari pada
peraturan hukum yang berlaku berdasarkan Al-Qur’an, Al-Hadist, dan Ijma’.
Adapun dasar hukum transaksi orang-orang
di bawah pengampuan menurut hukum Islam adalah sebagai berikut :
- Menurut Al-Qur’an
Menurut
surat An-Nisa’ ayat 5 yang berbunyi
sebagai berikut:
ولا تؤتوا السفهاء أموالكم التي جعل الله لكم قياما
وارزقوهم فيها واكسوهم وقولوا لهم قولا معروفا
(النساء 'الآية: ٥)
Artinya :
Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya harta
(mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok
kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta
itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik (QS.An-Nisa : 5).[15]
Ayat di atas, mengandung
pengertian bahwa sesuatu yang
memiliki hak dan kewajiban tidak dapat
dipisahkan oleh unsur kecakapan untuk
melakukan perbuatan hukum (Ahliyatul Ada’), namun dewasa ini yang memiliki hak dan kewajiban bukan terdiri dari manusia saja, tetapi dapat
dimiliki oleh badan hukum tertentu. Manusia
pada umumnya memiliki hak sejak dilahirkan dan berakhir hingga ia
meninggal dunia. Namun yang menjadi persoalan adalah kapankah seseorang itu
memiliki kecakapan untuk melakukan tindakan hukum (Ahliyatul Ada’) sebab
itu dalam hukum Islam tidak semua dapat
melaksanakan sendiri hak dan kewajiban,
yaitu diistilahkan dengan orang-orang di bawah pengampuan.
Adapun
yang menjadi dasar tidak cakapnya anak di bawah umur untuk bertindak hukum adalah berdasarkan
Al-Qur’an ayat 6 surat an-Nisa yang
berbunyi sebagai berikut :
وابتلوا اليتامى حتى إذا بلغوا النكاح فإن
آنستم منهم رشدا فادفعوا إليهم أموالهم ولا تأكلوها إسرافا وبدارا أن يكبروا ومن
كان غنيا فليستعفف ومن كان فقيرا فليأكل بالمعروف فإذا دفعتم إليهم أموالهم
فأشهدوا عليهم وكفى بالله حسيبا(سو النساء :
٦)
Artinya :
Dan
ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika
menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka
serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak
yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa
(membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara
itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu)
dan barang siapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang
patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah
kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah
Allah SWT sebagai Pengawas (atas persaksian itu) (QS. An-Nisa ayat 6).[16]
Dari ketentuan hukum ayat di atas, dapat disimpulkan bahwa di dalam ketentuan hukum Islam terdapat ada
golongan yang tidak cakap bertindak hukum yaitu mereka yang diistilahkan dengan
As-Suf’ah. Dan menurut ahli hukum Islam
mengatakan bahwa As-Suf’ah atau As-sufaha.[17]
Berdasarkan ayat di atas, memberikan batasan terhadap seseorang yang dikatakan belum dewasa yaitu
anak laki-laki maupun anak perempuan yang belum mencapai umur 15 tahun dan bagi anak laki-laki yang belum mimpi
bersetubuh sehingga keluar maninya serta bagi anak perempuan yang haid. Sedangkan
di ayat yang lain ditegaskan mengenai tata cara bermuamalah, orang yang tidak
sehat akalnya dianggap tidak cakap melakukan tindakan hukum, walaupun untuk kepentingan dirinya sendiri, dengan
demikian semua urusan diserahkan kepada walinya.[18]
Di samping itu, dasar hukum
lainnya adalah
ayat 282 surat Al-Baqarah yang
berbunyi sebagai berikut:
يا أيها الذين
آمنوا إذا تداينتم بدين إلى أجل مسمى فاكتبوه وليكتب بينكم كاتب بالعدل ولا يأب
كاتب أن يكتب كما علمه الله فليكتب وليملل الذي عليه الحق وليتق الله ربه ولا يبخس
منه شيئا فإن كان الذي عليه الحق سفيها أو ضعيفا أو لا يستطيع أن يمل هو فليملل
وليه بالعدل واستشهدوا شهيدين من رجالكم فإن لم يكونا رجلين فرجل وامرأتان ممن
ترضون من الشهداء أن تضل إحداهما فتذكر إحداهما الأخرى ولا يأب الشهداء إذا ما
دعوا ولا تسأموا أن تكتبوه صغيرا أو كبيرا إلى أجله ذلكم أقسط عند الله وأقوم
للشهادة وأدنى ألا ترتابوا إلا أن تكون تجارة حاضرة تديرونها بينكم فليس عليكم
جناح ألا تكتبوها وأشهدوا إذا تبايعتم ولا يضار كاتب ولا شهيد وإن تفعلوا فإنه
فسوق بكم واتقوا الله ويعلمكم الله والله بكل شيء عليم ( سو البقرة: ٢٨٢)
Artinya Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah, tidak secara tunai untuk
waktu yang ditentukan hendaknya kamu menuliskannya dan hekdahlah seorang
penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar . Dan jangan lah penulis enggan
menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia
menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan
ditulis itu), dan hendaklah dia bertaqwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah
ia mengurangi sedikitpun dari hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang
lemah akalnya atau lemah (keadaan), atau
dia sendiri tidak mampu mengimlakkan,
maka hendaknya walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikan lah dengan
dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antara kamu). Jika tidak ada dua
orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari
saksi-saksi yang kamu ridhai,supaya jika seorang lupa maka seorang lagi
mengingatkannya.Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila
mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu baik kecil maupun
besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi
Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak
(menimbulkan) keraguan mu, (tulislah muamalah mu itu), kecuali jika muamlah itu
perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu maka tak ada dosa bagi mu,
(jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan
jangan penulis dan saksi saling sulit mnyulitkan. Jika kamu lakukan (yang
demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada diri mu. Dan
bertaqwalah kepada Allah SWT; Allah mengajar mu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu, (QS. Al-Baqarah : 282).[19]
Dari
ayat di atas, maka seorang yang boros dianggap tidak cakap untuk melakukan tindakan hukum. Namun ketetapan
tentang keadaan tersebut haruslah
ditentukan berdasarkan keputusan hakim
yang menanganinya. Hal ini diqiyaskan kepada mereka yang tidak memiliki akal
yang sehat karena dapat merugikan orang lain terutama keluarganya. Dengan demikian
dari ketiga kelompok orang yang tidak cakap melakukan tindakan hukum
tersebut, untuk semua urusannya dapat diserahkan kepada perwalian yang
bersangkutan dan hal ini dapat dipaksakan. Sedangkan untuk syarat seseorang
menjadi wali, Sayyid Sabiq Sayid
Sabiq memberikan ketentuan bahwa orang
tersebut dalam keadaan merdeka, (tidak
di bawah perwalian), berakal sehat,
dewasa, beragama Islam dan khusus untuk
akad perkawinan haruslah laki-laki.[20]
Islam
telah meletakkan pondasi dan asas yang jelas pada setiap perilaku umatnya.
Pondasi ini menjadi barometer untuk menentukan
segala sesuatu untuk memenjara dan menekan hak manusia dalam bertindak, justru
sebaliknya, ia dapat melindungi hak yang dizhalimi. Misalnya dalam persoalan
riba, ia dilarang dalam Islam karena hanya menguntungkan satu pihak saja,
sementara pihak yang lain dirugikan.
Dan secara garis besar,
akad dalam Islam berpijak pada logika “saling meridhai dan tidak menzhalimi”.
Melanggar prinsip ini berarti membatalkan akad yang ada. Istilah akad dalam hukum
Islam dikenal dalam hukum Indonesia dengan istilah “perjanjian”.
Kata akad berasal dari
kata al ‘aqd yang berarti mengikat, menyambung atau menghubungkan, juga bisa bermakna pengukuhan.
Adapun secara terminologi, ulama fiqih memberikan dua makna; makna khusus dan
makna umum. Adapun akad dalam arti khusus adalah pernyataan dari dua pihak atau
lebih (ijab dan qabul) yang menghasilkan hukum syar’i
yang melazimkan salah satu pihak atau kedua belah pihak. Sedangkan akad dalam
arti umum adalah tindakan atau kehendak sepihak yang melahirkan hukum syar’i
yang melazimkan dirinya.[21]
2.
Menurut
Hadist
Praktek jual
beli yang dilakukan para pedagang saat ini, mungkin kita dapat menarik satu konklusi,
bahwa sebagian besar para pedagang dengan “ringan tangan” menipu para pembeli
demi meraih keuntungan yang diinginkannya, oleh karena itu Rasulullah SAW
bersabda bahwa :
إن التجار هم
الفجار قال قيل يا رسول الله أوليس قد أحل الله البيع قال بلى ولكنهم يحدثون
فيكذبون ويحلفون ويأثمون (رواه مسند
الإمام أحمد)
Artinya :
“Sesungguhnya para pedagang itu adalah kaum yang fajir (suka berbuat
maksiat), para sahabat heran dan bertanya, “Bukankah Allah telah menghalalkan
praktek jual beli, wahai Rasulullah?”. Maka beliau menjawab, “Benar, namun para
pedagang itu tatkala menjajakan barang dagangannya, mereka bercerita tentang
dagangannya kemudian berdusta, mereka bersumpah palsu dan melakukan
perbuatan-perbuatan keji.(H.R. Musnad Imam Ahmad)”[22]
Dari
hadist di atas, maka Hakim berkata: “Sanadnya shahih” Sanad hadits ini
sebagaimana yang dikatakan oleh mereka berdua, yaitu yang dinyatakan oleh Ash Shahihah dan Asy Syamilah. Oleh
karena itu seseorang yang menggeluti praktek jual beli wajib memperhatikan
syarat-syarat sah praktek jual beli agar dapat melaksanakannya sesuai dengan
batasan-batasan syari’at dan tidak terjerumus ke dalam tindakan-tindakan yang
diharamkan .
Diriwayatkan
dari Amirul Mu’minin ‘ʿUmar
Ibn Al-Khaṭṭāb radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata :
لا يبع في سوقنا
إلا من يفقه، وإلا أكل الربا (رواه عمر بن الخطاب)
Artinya :
“Yang boleh
berjualan di pasar kami ini hanyalah orang-orang yang faqih (paham akan ilmu
agama), karena jika tidak, maka dia akan menerjang riba. (HR. Amirul
Mu’minin ‘Umar
Ibn Al-Khaṭṭāb).”[23]
Adapun syarat
sah jual beli yang kami rangkum dari fikih ekonomi
keuangan Islam untuk diketahui dan direalisasikan dalam praktek jual beli agar
tidak terjerumus ke dalam praktek perniagaan yang menyimpang.
Pertama, persyaratan
yang berkaitan dengan pelaku praktek jual beli, baik penjual maupun pembeli,
yaitu:[24]
- Hendaknya kedua belah pihak melakukan jual beli dengan ridha dan sukarela, tanpa ada paksaan. Allah SWT berfirman:
يا أيها الذين آمنوا لا تأكلوا أموالكم
بينكم بالباطل إلا أن تكون تجارة عن تراض منكم ولا تقتلوا أنفسكم إن الله كان بكم
رحيما (النساء :
٢٩)
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan
jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan
janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu.” (QS. An-Nisaa’: 29)
- Kedua belah pihak berkompeten dalam melakukan praktek jual beli, yakni dia adalah seorang mukallaf dan rasyid (memiliki kemampuan dalam mengatur uang), sehingga tidak sah transaksi yang dilakukan oleh anak kecil yang tidak cakap, orang gila atau orang yang dipaksa.[25]
Hal ini merupakan salah satu bukti keadilan agama ini
yang berupaya melindungi hak milik manusia dari kezaliman, karena seseorang
yang gila, safiih (tidak cakap dalam bertransaksi) atau orang
yang dipaksa, tidak mampu untuk membedakan transaksi mana yang baik dan buruk
bagi dirinya sehingga dirinya rentan dirugikan dalam transaksi yang
dilakukannya.
- Objek jual beli (baik berupa barang jualan atau harganya/uang) merupakan barang yang suci dan bermanfaat, bukan barang najis atau barang yang haram, karena barang yang secara dzatnya haram terlarang untuk diperjualbelikan.
- Objek jual beli merupakan hak milik penuh, seseorang bisa menjual barang yang bukan miliknya apabila mendapat izin dari pemilik barang. Rasulullah SAW bersabda :
لا تبع ما ليس عندك(رواه
أبو داود)
Artinya:
“Janganlah engkau menjual barang yang
bukan milikmu.” (HR. Abu Dawud dishahihkan Syaikh Salim bin ‘Ied Al
Hilaly)[27]
Seseorang
diperbolehkan melakukan transaksi terhadap barang yang bukan miliknya dengan
syarat pemilik memberi izin atau ridha terhadap apa yang dilakukannya, karena
yang menjadi tolok ukur dalam perkara muamalah adalah ridha pemilik. Oleh sebab
itu barang yang tidak ada keridhaan dari pimiliknya akan menjadi batal atau
tidak sah hukum, serta dalam jual beli hendak kedua belah pihak harus
mengetahui hukum serta kerelaan atas barang tersebut.
3.
Menurut Ijma’
Menurut ulama Syafi’iyah, jual beli anak belum baligh tidak sah sebab tidak
ada ahliah. Adapun menurut ulama Malikiyah, Hanafiyah, dan Hanabilah jual beli
anak kecil dipandang sah jika diizinkan oleh walinya. Mereka beralasan salah
satu cara untuk melatih kedewasaan adalah dengan memberikan keleluasaan untuk
jual beli.[28]
Para ulama telah ijma (sepakat) atas perkara (bolehnya) jual beli, yaitu
dari satu sisi bahwa kebutuhan manusia mendorong kepada perkara jual beli,
karena kebutuhan manusia berkaitan dengan apa yang ada pada orang lain baik
berupa harga atau sesuatu yang dihargai (barang dan jasa) dan dia tidak dapat
mendapatkannya kecuali dengan menggantinya dengan sesuatu yang lain, maka
jelaslah hikmah itu menuntut dibolehkannya jual beli untuk sampai kepada tujuan
yang dikehendaki.[29]
Namun jual beli yang dilakukan oleh orang buta dikatagorikan shahih menurut
jumhur ulama barang yang dibelikannya itu
diberi sifat (diterangkan sifat-sifatnya), adapun menurut ulama Syafi’iyah jual beli orang buta itu tidak sah sebab dia tidak
dapat membedakan barang yang jelek dan
yang baik.
Apabila seseorang dinyatakan
dibawah pengampuan wali atau hakim, tidaklah berarti hak asasinya dibatasi dan
pelecehan terhadap kehormatan dirinya sebagai manusia. Tetapi pengampuan itu
diberlakukan syara’ untuk menunjukan, bahwa syara’ itu benar-benar
memperdulikan orang-orang seperti itu, terutama soal muamalah, syara’ menginginkan
agar tidak ada pihak yang dirugikan atau merugikan orang lain. Dengan demikian,
apabila ada anak kecil, orang gila, dungu dan pemboros, distatuskan dibawah
pengampuan, maka hal itu semata-mata untuk menjaga kemaslahatan diri orang yang
bersangkutan, agar segala kegiatan muamalah yang mereka lakukan tidak sampai
ditipu orang. Orang yang jatuh pailit dan orang sakit berat, tidak dibenarkan
bertindak secara hukum yang bersifat pemindahan hak milik, agar orang lain
tidak dirugikan yang masih berhak atas hartanya. Khusus bagi orang yang sakit
keras dikhawatirkan, bahwa pemindahan hak kepada orang lain akan merugikan ahli
waris.
Dengan demikian ulama fiqih sepakat bahwa
jual beli orang gila, safih,
muflis, dan kanak-kanak tidak sah, begitu pula sejenisnya bahkan ulama fiqih
sepakat bahwa jual beli anak kecil (belum
mumayyiz) dipandang tidak sah kecuali dalam
perkara-perkara ringan dan sepele.
C. Transaksi Jual Beli Orang-orang Di Bawah Pengampuan Menurut Para Ulama
Jual beli menurut bahasa berarti Al-Bai’, yang artinya
perdagangan. Menurut
istilah (terminologi) yang dimaksud dengan jual beli adalah sebagai berikut:
1. Menukar barang dengan barang atau
barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang
lain atas dasar saling merelakan.
2.
Pemilikan
harta benda dengan jalan tukar-menukar yang sesuai dengan aturan Syara’. Saling tukar harta, saling menerima, dapat dikelola (tasharruf) dengan
ijab dan qabul, dengan cara yang sesuai dengan syara dan lain-lain.[30]
Dari beberapa definisi di atas dapat
dipahami bahwa inti jual beli ialah suatu perjanjian tukar menukar benda atau
barang yang mempunyai nilai secara sukarela di antara kedua belah pihak, yang
satu menerima benda-benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan
perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan Syara’ dan disepakati.
Jual beli menurut syariat agama yaitu kesepakatan
tukar-menukar benda untuk memiliki benda tersebut selamanya. Rukun jual beli ada tiga, yaitu akad
(ijab qabul), orang-orang yang berakad (penjual dan pembeli),
dan ma’kud alaih (objek akad).
Akad ialah ikatan kata antara penjual
dan pembeli. Jual beli belum dikatakan sah sebelum ijab dan qabul dilakukan
sebab ijab kabul menunjukkan kerelaan (keridhaan). Pada dasarnya ijab kabul
dilakukan dengan lisan, tetapi kalau tidak mungkin, misalnya bisu atau yang
lainnya, boleh ijab kabul dengan surat-menyurat yang mengandung arti ijab dan
kabul. Adanya kerelaan tidak dapat dilihat sebab kerelaan berhubungan dengan
hati, kerelaan dapat diketahui melalui tanda-tanda lahirnya, tanda yang jelas
menunjukkan kerelaan adalah ijab dan kabul. Jual beli yang menjadi kebiasaan,
misalnya jual beli sesuatu yang menjadi kebutuhan sehari-hari tidak disyaratkan
ijab dan kabul, ini adalah pendapat jumhur.[31]
Transaksi jual beli dianggap sah apabila dengan ijab dan
kabul, kecuali barang-barang kecil, yang hanya cukup dengan mua’thaah (saling
memberi) sesuai adat dan biasaan yang berlaku. Tidak ada kata-kata khusus dalam
pelaksanaan ijab dan kabul, karena ketentuannya tergantung pada akad sesuai
dengan tujuan dan maknanya, bukan berdasarkan atas kata-kata dan bentuk kata
tersebut, jika
benda yang besar dan mahal harus melakukan ijab kabul antar keduanya.
[32]
Bila melakukan jaul
beli, hibah, ikrar maka dipandang tidak sah. Dari pendapat ulama di atas yang tergolong orang-orang di bawah pengampuan yaitu ada lima, yaitu :[33]
1. Kanak-kanak,
dicegah dari menasarufkan harta hingga kanak-kanak tersebut telah balig, dan rasyid.
2. Muflis,
dicegah dari menasarufkan hartanya kecuali bila utang-utangnya telah dilunasinya.
3. Gila,
dicegah dari menasarufkan harta hingga telah kembali akalnya.
4. Budak,
dilarang menasarufkan hartanya kecuali apabila diizinkan oleh tuannya.
5. Orang
yang sakit keras, dilarang menasarufkan hartanya kecuali apabila dia menasarufkan tidak lebih dari 1/3
hartanya.
6. Safih,
safih menurut Muhammad Yunus bisa berarti bodoh, tiada berilmu.
Menurut
ulama Hanafiyah ialah wanita yang menghamburkan hingga
melenyapkan hartanya tidak pada ketentuan syara’. Wanita
yang safih sebenarnya
akalnya sehat dan sempurna, sebab ia termasuk mukallaf dan dapat melakukan perbuatan hukum, dengan kemampuan akal yang sempurna seorang istri yang masih
melekat pada dirinya sifat safihah dapat memahami
dalil-dalil penetapan hukum.[34]
Dalam Islam kedua pihak jual beli dan pembeli adalah terdiri
dari pada mereka yang boleh dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu kedua ini
mestilah terdiri dari mereka yang sempurna akal pikiran, seperti orang yang
pintar, tidak dalam keadaan mabuk, tidak gila atau separuh gila, cukup umur,
baligh bukan kanak-kanak, sempurna dalam tindakan jual beli.
Ada ulama yang membenarkan
kanak-kanak mumayyiz
(pandai dan dapat membedakan buruk dan baik) untuk terlibat di dalam jual beli
bagi barang-barang yang kecil dan biasa untuknya.[35] Dari pendapat di atas, maka
mereka yang disekat dari menjalankan
urusan muamalah seperti muflis
dan safih. Jual beli yang sah juga hendaknya dijalankan secara sukarela.
Penjual dan pembeli menjalankan dengan sukarela tanpa paksaan dari pada kedua
belah pihak.
Ulama’ sepakat bahwa
jual beli dikategorikan shahih apabila dilakukan oleh orang yang baligh,
berakal, dapat memilih, dan mampu bertasharruf secara bebas dan baik. Mereka
yang dipandang tidak sah jual belinya adalah sebagai berikut :[36]
- Jual beli yang dilakukan oleh orang gila
Ulama’ fiqih sepakat
bahwa jual beli orang gila tidak sah. Begitu pula sejenisnya, seperti orang
mabuk. Orang gila
tidak boleh melakukan transaksi jual beli, andai ada orang gila yang
melakukan transaksi jual beli maka transaksi jual beli yang dilakukan tidak
sah. Termasuk dalam kategori "tidak berakal sehat" adalah orang yang
sudah sangat tua sehingga pikun. Transaksi jual beli yang dilakukan oleh orang
yang pikun itu tidak sah karena pada dirinya tidak terpenuhi persyaratan
"memiliki akal sehat".
Terkadang,
ada orang gila yang mendatangi sebuah warung makan, lalu dia menyerahkan uang
untuk membeli nasi rames atau es teh. Maka tidak boleh mengadakan transaksi jual beli dengan "orang gila".
Jika nekat, transaksi jual beli yang dilakukan tidak sah. Dampaknya, uang yang
kita terima dari "orang gila" tersebut masih berstatus uangnya. Sehingga, jika uang ini
kita nikmati berarti kita telah melakukan perbuatan memakan harta milik orang
lain tanpa alasan yang bisa dibenarkan.
- Jual beli yang dilakukan oleh anak kecil
Ulama’ fiqih juga sepakat bahwa jual beli yang dilakukan oleh anak kecil
(belum mumayyiz) dipandang tidak sah, kecuali dalam perkara-perkara yang
ringan atau sepele. Menurut ulama’ Syafi’iyah, jual beli
anak mumayyiz yang belum baligh tidak sah karena tidak ada ahliah.
Adapun menurut ulama’ Malikiyah, Hanafiyah, dan Hanbaliyah jual belinya anak
kecil dipandang sah jika diizinkan oleh walinya. Mereka antara lain beralasan,
salah satu cara untuk melatih kedewasaan adalah dengan memberikan keluasan untuk
jual beli.[37]
Aktivitas menjual ataupun
menjual barang yang dilakukan oleh anak kecil itu tidak sah kecuali dengan
seizin orang tuanya. Oleh karena itu, meski seorang anak itu hampir baligh, misalnya:
sudah berusia empat belas tahun atau meski anak tersebut sudah sangat pandai
berjual beli, jual beli yang dilakukannya itu tetap tidak sah karena dia masih
kecil, belum baligh.
Seizin orang tua atau orang
yang bertanggung jawab atas diri anak tersebut" adalah izin yang bersifat
khusus. Misalnya: Ada anak yang ingin membeli telur asin di warung, lalu orang
tua mengizinkannya, misalnya dengan mengatakan, "Silakan beli telur asin
di sana." Izin yang dimaksudkan di sini bukanlah
izin yang bersifat umum. Misalnya: Orang tua menyerahkan uang sepuluh ribu
kepada anaknya, lalu orang tua mempersilahkan si anak untuk membeli apa saja
yang dia inginkan. [38]
- Jual beli yang dilakukan oleh orang buta
Jual beli orang buta
dikategorikan shahih menurut jumhur ulama’ jika barang yang dibelinya diberi
sifat (diterangkan sifat-sifatnya). Adapun menurut ulama’ syafi’iyah, jual beli
orang buta itu tidak sah sebab ia tidak dapat membedakan barang yang jelek dan
yang baik. Jenis jual beli ini sebenarnya merupakan
cabang dari syarat keharusan melihat barang sebagaimana yang telah diperselisihkan
pada jual beli barang yang tidak terlihat.
Hanafi, Maliki dan Hambali mengatakan bahwa
jual beli, penyewaan dan penggadaian, serta hibah yang dilakukan oleh orang
buta itu semuanya sah. Orang cacat juga memiliki hak khiar ketika ingin
mengetahui barang dengan indra yang dimiliki, seperti mencium, meraba, dan
merasa pada barang yang ingin diketahui, atau dengan memberikan sifat-sifat
barang seperti sifat buah yang ada dipohonnya, rumah dan macam-macam lagi.[39]
Dalil yang mendukung pendapat ini adalah hadith
yang berbunyi, “ jual beli itu adalah rela sama rela”. Orang buta
rela melakukan jual beli dan ia boleh mengungkapkan maksud serta dapat
mengetahui barang dengan berbagai cara, kerana itu sama sahaja dengan jual beli
yang dilakukan oleh orang yang melihat.
Sedangkan Syafi`I
mengatakan bahwa jual beli yang dilangsungkan oleh orang buta dianggap tidak
sah, kecuali jika orang buta itu pernah melihat sesuatu dan tidak berubah
sebelum mengalami kebutaan, seperti besi. Dalil mereka adalah ketidakmampuan orang buta
untuk mengetahui sesuatu yang jelek sehingga barang yang menjadi objek tidak
diketahui olehnya.
- Jual beli terpaksa
Menurut ulama’
Hanafiyah, jual beli orang terpaksa seperti jual beli fudhul (jual beli
tanpa seizin pemiliknya), yakni ditangguhkan (mauquf). Oleh karena itu,
keabsahan ditangguhkan sampai rela (hilang rasa terpaksa). Menurut ulama’
Malikiyah, tidak lazim baginya ada khiyar. Adapun menurut ulama’ Syafi’iyah dan
Hanbaliyah jual beli tersebut tidak sah. Sebab tidak ada keridhaan ketika akad.[40]
- Jual beli fudhul
Jual beli fadhul adalah jual beli milik orang tanpa
seizin pemiliknya. Menurut ulama’ Hanafiyah dan Malikiyah, jual beli
ditangguhkan sampai ada izin pemiliknya. Adapun menurut Hanbaliyah dan Syafi’iyah, jual beli fudhul
tidak sah.[41]
- Jual beli orang yang terhalang
Maksud terhalang disini
adalah terhalang karena kebodohan, bangkrut, dan sakit. Menurut jumhur ulama’
selain Malikiyah, jual beli orang sakit parah yang mendekati kematian hanya
dibolehkan sepertiga dari hartanya, dan bila ingin lebih dari sepertiga jual
beli tersebut ditangguhkan kepada izin ahli waris. Menurut ulama’ Malikiyah
seperti dari hartanya hanya dibolehkan pada harta yang tidak bergerak seperti
rumah, tanah, dan lain-lain.[42]
Berdasarkan penjelasan di atas, maka
dalam tindakan transaksi jual beli orang-orang di bawah pengampuan dalam hukum Islam tidak dibolehkan, kecuali memiliki alasan-alasan tertentu untuk
dapat melakukannya, seperti jual beli yang dilakukan oleh anak kecil harus ada
izin dari walinya, jual beli yang dilakukan oleh orang buta harus dijelaskan
bentuk dan sifat barangnya, dan transaksi yang dilakukan oleh orang gila tidak sah hukumnya.
[1]Ahmad Azhar Basyir, Asas-Asas Hukum
Muamalat, (Hukum Perdata Islam), (Yogyakarta:
UII Press, 2004), hal. 27.
[3]Muhammad
Hasby As-Shiddiqiy, Pengantar Fiqh Muamalah, (Semarang: Pustaka Rizki,
1997), hal. 96.
[4]Hasballah
Thaib, Hukum Benda Menurut Islam, (Medan
: Fakultas Hukum Universitas Dharmawangs, 1992), hal. 84.
[5] Hamzah
Ya’qub, Kode Etik Dagang Menurut Islam, (Jakarta: Rajawali Pers, 2000),
hal. 238.
[6] Nasrun Haroen, Figh Muamalat, (Jakarta: Gaya
Media Pratama, 2000), hal.55.
[7] Hasan M.Ali,
Berbagai Macam Transaksi dalam Islam, (Jakarta: Grafindo Persada, 2004),
hal. 195.
[8] Hasan M.Ali, Berbagai
Macam Transaksi dalam Islam,…hal.197.
[9]Ibrahim
al-Bajuri, Al-Bajuri ‘alaa Ibnu Qasim
al-Gayi, (Indonesia: Menara Kudus, 1992), hal.
365-367.
[10]Syeikh Imam Abdurrahman
Al Juzairi, Jenis-jenis Hukum dan
Peraturan dan Muslim (Singapura : Pustaka Matba'ah Ahmadiah, 1984), hal.
232.
[11] Syeikh Imam Abdurrahman
Al Juzairi, Jenis-jenis Hukum, ...,
hal. 232
[12] Ibid., hal.
233.
[13] Ibid.,hal.
234.
[14] Syeikh Imam Abdurrahman Al Juzairi, ..., hal. 233
[15]Departemen
Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Jakarta : Toha Putra, 1990),
hal. 114
[16]Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahannya, ..., hal. 114.
[19]Departemen
Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Semarang: Karya
Toha Putra, 1995), hal. 70-71.
[20]Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Terjemahan. Kahar Mashur, (Jakarta: Kalam Mulia, 1990), hal.
88.
[21]Muhammad Hasby as-Shiddiqy, Pengantar
Fiqih Muamalah, (Semarang: Pustaka Rizki, 1997), hal. 56.
[22]Idrus
H. Alkaf, Ihtisar Hadist,(Surabaya
: CV. Karya Utama, 1999), hal. 152.
[23]Abdullah Al-Mushih, Fikih Ekonomi Keuangan Islam, (Jakarta : CV. Republik, 2008), hal. 64.
[24]Sulaiman
Rasjid, Fiqih Islam, (Bandung : Sinar Baru Algensindo, 2012), hal. 284.
[25]Abdullah Al-Mushih, Fikih Ekonomi Keuangan Islam,..., hal. 92
[26]Sulaiman
Rasjid, Fiqih Islam, ..., hal. 28.
[27]Idrus
H. Alkaf, Ihtisar Hadist,..., hal. 154.
[28]Nawawiah,
Fiqih Islam, (Jakarta : Duta Pahala, 1994), hal. 82.
[29]Ibid.,
hal. 83
[30]Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Rajawali Press,
2010), hal. 67-69.
[31]Ibid.,
hal. 70.
[33]Abdurrahman dkk, Fiqh Muammalah, (Jakarta: Syarif
Hidayatullah, 2008), hal.75.
[34]Ibid.,
hal. 79.
[35]Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, (Jakarta : Gaya
Media Pratama, 2000), hal. 175.
[36]Ibid,
hal. 176.
[37]Al-Qadir, Fiqh Al-Mudharabah, Terjemahan Kairol
Faiq, (Jakarta:The
Islamic Bussines Enterprise, 2001), hal. 75.
[38]Al-Qadir, Fiqh
Al-Mudharabah,..., hal. 77.
[39] Ibid, hal. 78.
[40]Al-Qadir,
Fiqh Al-Mudharabah,..., hal. 77.
[41]Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, ..., hal. 178.






