Dalam
kaitannya dengan hierarki norma hukum, Hans Kelsen mengemukakan teorinya
mengenai jenjang norma hukum (Stufenbautheorie).
Kelsen berpendapat bahwa norma-norma hukum itu berjenjang-jenjang dan
berlapis-lapis dalam suatu hierarki tata susunan, dimana suatu norma yang
berlaku bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, demikian
seterusnya sampai pada suatu norma yang tidak dapat diteruskan lebih lanjut dan
bersifat hipotesis dan fiktif yaitu Norma Dasar (Groundnorm). Hans
Kelsen menamakan norma yang tertinggi tersebut sebagai Groundnorm atau Basic
Norm (Norma Dasar) dan Grundnorm pada dasarnya tidak
berubah-ubah. Melalui Groundnorm ini maka semua peraturan
hukum itu disusun dalam satu kesatuan secara hierarki, dengan demikian ia juga
merupakan suatu sistem.
Norma dasar
yang merupakan norma tertinggi dalam sistem norma tersebut tidak lagi dibentuk
oleh suatu norma yang lebih tinggi lagi, tetapi Norma Dasar itu ditetapkan
terlebih dahulu oleh masyarakat sebagai Norma Dasar yang merupakan gantungan
dari norma-norma yang berbeda di bawahnya, sehingga suatu Norma Dasar itu
dikatakan “pre-supposed”. Disamping itu, Norma Dasar menyebabkan
terjadinya keterhubungan internal dari adanya sistem yang menggerakkan seluruh
sistem hukum.
Teori jnjang
norma hukum dari Hans Kelsen ini diilhami oleh seorang muridnya yang bernama
Adolf Merki yang mengemukakan bahwa suatu norma hukum itu selalu selalu
mempunyai dua wajah (das Doppelte Rechtsanlit). Menurut Adolf Merki
suatu norma hukum itu ke atas ia bersumber dan berdasar ada norma yang di
atasnya, tetapi ke bawah ini juga menjadi sumber hukum bagi norma hukum di
bawahnya, sehingga suatu norma hukum itu mepunyai masa berlaku (rechtskracht)
yang relatif oleh karena masa berlakunya suatu norma itu tergantung pada norma
hukum yang berada di atasnya, sehingga apabila norma hukum yang berada di
atasnya dicabut atau dihapus maka norma-norma hukum yang berada di
bawahnya tercabut atau terhapus pula.
Berdasarkan
teori dari Adolf Merki tersebut maka dalam teori jenjang norma Hans Kelsen juga
megemukakan bahwa suatu norma hukum itu selalu berdasar dan bersumber pada
norma yang di atasnya, tetapi ke bawah norma hukum itu juga menjadi sumber dan
menjadi dasar bagi norma yang lebih rendah daripadanya. Lebih jauh, dinyatakan
bahwa hukum positif hanyalah perwujudan dari adanya norma-norma dalam rangka
untuk menyampaikan norma-norma hukum. Perwujudan norma tampak sebagai suatu
bangunan atau susunan yang berjenjang mulai dari normatif positif yang
tertinggi hingga perwujudan yang lebih rendah, yang disebut sebagai individual
norm .
Dalam hal
tata susunan/hierarki sistem norma, maka norma yang tertinggi (norma dasar) itu
menjadi tempat bergantungnya norma-norma di bawahnya, sehingga apabila norma
dasar it berubah maka akan menjadi rusaklah sistem norma yang berada di
bawahnya. Akhirnya norma-norma yang tergantung dalam hukum positif itu pun harus
ditelusuri kembali sampai pada norma yang paling dasar yaitu Groundnorm. Oleh
karena itu, dalam tata susunan norma hukum tidak dibenarkan adanya kontradiksi
antara norma hukum yang lebih tinggi dengan norma yang lebih rendah. Agar
keberadaan hukum itu sebagai suatu sistem tetap dapat dipertahankan, maka ia
harus mampu mewujudkan tingkat kegunaan (efficaces) secara
minimum.
Sesuai dengan Stufenboutheorie Kelsen, maka tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 maka perundang-undangan Republik Indonesia memiliki kedudukan yang hierarki artinya perundang-undangan yang disebut kemudian atau dengan kata lain perundang-undangan yang mempunyai kedudukan yang lebih tinggi menjadi sumber hukum dari perundang-undangan yang berada di bawahnya. Perundang-undangan yang ada di bawah sebagai peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan yang ada di atasnya.
Sesuai dengan Stufenboutheorie Kelsen, maka tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 maka perundang-undangan Republik Indonesia memiliki kedudukan yang hierarki artinya perundang-undangan yang disebut kemudian atau dengan kata lain perundang-undangan yang mempunyai kedudukan yang lebih tinggi menjadi sumber hukum dari perundang-undangan yang berada di bawahnya. Perundang-undangan yang ada di bawah sebagai peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan yang ada di atasnya.






