Selamat Datang Telah Berkunjung Ke Website Saya,Hub:085260300796

facebook fans

indonesia

Rahmad Kibitz Part II

login

indo

site update

Sunday, 19 April 2015

Hierarki dalam Norma Hukum (Stufenbautheorie)


Dalam kaitannya dengan hierarki norma hukum, Hans Kelsen mengemukakan teorinya mengenai jenjang norma hukum  (Stufenbautheorie). Kelsen berpendapat bahwa norma-norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hierarki tata susunan, dimana suatu norma yang berlaku bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, demikian seterusnya sampai pada suatu norma yang tidak dapat diteruskan lebih lanjut dan bersifat hipotesis dan fiktif yaitu Norma Dasar (Groundnorm). Hans Kelsen menamakan norma yang tertinggi tersebut sebagai Groundnorm atau Basic Norm (Norma Dasar) dan Grundnorm pada dasarnya tidak berubah-ubah. Melalui Groundnorm ini maka semua peraturan hukum itu disusun dalam satu kesatuan secara hierarki, dengan demikian ia juga merupakan suatu sistem.
Norma dasar yang merupakan norma tertinggi dalam sistem norma tersebut tidak lagi dibentuk oleh suatu norma yang lebih tinggi lagi, tetapi Norma Dasar itu ditetapkan terlebih dahulu oleh masyarakat sebagai Norma Dasar yang merupakan gantungan dari norma-norma yang berbeda di bawahnya, sehingga suatu Norma Dasar itu dikatakan “pre-supposed”. Disamping itu, Norma Dasar menyebabkan terjadinya keterhubungan internal dari adanya sistem yang menggerakkan seluruh sistem hukum.
Teori jnjang norma hukum dari Hans Kelsen ini diilhami oleh seorang muridnya yang bernama Adolf Merki yang mengemukakan bahwa suatu norma hukum itu selalu selalu mempunyai dua wajah (das Doppelte Rechtsanlit). Menurut Adolf Merki suatu norma hukum itu ke atas ia bersumber dan berdasar ada norma yang di atasnya, tetapi ke bawah ini juga menjadi sumber hukum bagi norma hukum di bawahnya, sehingga suatu norma hukum itu mepunyai masa berlaku (rechtskracht) yang relatif oleh karena masa berlakunya suatu norma itu tergantung pada norma hukum yang berada di atasnya, sehingga apabila norma hukum yang berada di atasnya dicabut atau dihapus maka norma-norma hukum yang berada di bawahnya tercabut atau terhapus pula.
Berdasarkan teori dari Adolf Merki tersebut maka dalam teori jenjang norma Hans Kelsen juga megemukakan bahwa suatu norma hukum itu selalu berdasar dan bersumber pada norma yang di atasnya, tetapi ke bawah norma hukum itu juga menjadi sumber dan menjadi dasar bagi norma yang lebih rendah daripadanya. Lebih jauh, dinyatakan bahwa hukum positif hanyalah perwujudan dari adanya norma-norma dalam rangka untuk menyampaikan norma-norma hukum. Perwujudan norma tampak sebagai suatu bangunan atau susunan yang berjenjang mulai dari normatif positif yang tertinggi hingga perwujudan yang lebih rendah, yang disebut sebagai individual norm .
Dalam hal tata susunan/hierarki sistem norma, maka norma yang tertinggi (norma dasar) itu menjadi tempat bergantungnya norma-norma di bawahnya, sehingga apabila norma dasar it berubah maka akan menjadi rusaklah sistem norma yang berada di bawahnya. Akhirnya norma-norma yang tergantung dalam hukum positif itu pun harus ditelusuri kembali sampai pada norma yang paling dasar yaitu Groundnorm. Oleh karena itu, dalam tata susunan norma hukum tidak dibenarkan adanya kontradiksi antara norma hukum yang lebih tinggi dengan norma yang lebih rendah. Agar keberadaan hukum itu sebagai suatu sistem tetap dapat dipertahankan, maka ia harus mampu mewujudkan tingkat kegunaan (efficaces) secara minimum.      
Sesuai dengan Stufenboutheorie Kelsen, maka tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 maka perundang-undangan Republik Indonesia memiliki kedudukan yang hierarki artinya perundang-undangan yang disebut kemudian atau dengan kata lain perundang-undangan yang mempunyai kedudukan yang lebih tinggi menjadi sumber hukum dari perundang-undangan yang berada di bawahnya. Perundang-undangan yang ada di bawah sebagai peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan yang ada di atasnya.
Comments
0 Comments

0 comments:

Post a Comment

 
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))