Pelaksanaan
Syariat Islam yang di perlakukan di Provinsi Aceh sejak 2002 masa Gubernur Ir.
Abdullah Puteh sampai sekarang sudah memperlihatkan perubahan-perubahan yang
signifikan, baik dilihat dari produk hukumnya yaitu dengan disahkan Qanun-qanun
tentang pelaksanaan Syariat yaitu Qanun nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan
Syariat Islam bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam merupakan landasan hukum
implementasi Syariat Islam di Aceh,
Ada beberapa aspek positif yang jauh lebih baik
dibandingkan masa sebelumnya, yaitu aspek:
1.
Kesadaran beribadah memang sudah mulai ada, walaupun
sikap dan sifat masyarakat kita masih sama seperti dulu.
2.
Tentang berpakaian sebagaimana dianjurkan dalam
agama kita juga sudah terlihat adanya kemajuan dalam artinya tidak lagi membuka aurat di
depan umum.
3.
Sudah mulai tumbuh kesadaran masyarakat untuk megikuti
majelis ta’lim.
4.
Kesadaran beribadah lewat
shalat berjamaah juga sudah nampak tetapi hanya di masjid kecamatan yang sudah
ada jamaah lima waktu. Selebihnya belum
terlihat di masjid-masjid lain.
Dari
hasil wawancara yang dilakukan kepada beberapa tokok ulama dan tokoh masyarakat
dalam Kabupaten Pidie dengan sudah di berlakuknya Qanun Syariat Islam, dengan
demikian sudah berkurangnya tingkat pelanggaran Syariat Islam di Kabupaten
Pidie, dan juga dari cara berpakaian secara umum tidak lagi bertentangan dengan
Syariat, hal ini adanya kerja sama antara ulama dengan umara dalam menjalankan
Syariat Islam, faktor sosial budaya kehidupan masyarakat yang Islam dan juga
adanya dukungan dari pihak dermawan, lembaga-lembaga pendidikan Agama untuk
mendukung pelaksanaan Syariat Islam dengan baik dan berkembangnya
majelis-majelis taklim/pengajian di tengah-tengah masyarakat, juga perayaan
hari-hari besar Islam lebih meriah dari waktu-waktu sebelum diperlakukan
Syariat Islam.
Untuk
melaksanakan Syariat Islam dengan baik harus mencakup segala aspek, tidak terlepas
pada tiga aspek tersebut, masyarakat menginginkan pelaksanaan syariat Islam
dalam arti seluas luasnya bukan pada tiga aspek saja, namun mengcakup keseluruh
aspek kehidupan masyarakat yang meliputi aspek pendidikan, kebudayaan (kesenian),
tatanan ekonomi dan keuangan, pelayanan kesehatan dan obat-obatan, kegiatan
olah raga dan sebagainya.
Masyarakat
Aceh menginginkan Syariat Islam yang akan dilaksanakan adalah yang dapat
menjawab permasalahan yanga ada sekarang dan sesuai dengan kebutuhan masa kini.
Pelaksanaan Syariat Islam memang merupakan satu tuntutan masyarakat Aceh, sebab
penduduknya yang mayoritas muslim dan orang Aceh sendiri seratus persen Islam,
dengan demikian dari hasil wawancara dalam hal mendukung implementasi Syariat
Islam di Aceh, ada beberapa faktor pendukung yang menjadi peluang dalam
menjalankan Syariat Islam secara kaffan di Aceh pada umumnya dan Pidie
khususnya, faktor utama adalah :
1.
Faktor sosial
budaya kehidupan masyarakat yang Islami.
2.
Faktor dukungan
masyarakat, sebab mayoritas orang Kabupaten Pidie adalah muslim.
3.
Adanya faktor
dukungan para ulama-ulama dayah, da’I dalam penyampaian Syariat Islam melalui
mimbar-mimbar Jum’at dan ceramah-ceramah agama seperti mauled dan menyambut
tahun baru Islam.
Qanun
tentang penyelenggaraan Syariat Islam di bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam
mengamanatkan pembentukan Wilayatul Hisbah (WH), sebagai badan yang melakukan
pengawasan, pemberi ingatan dan pencegahan atas pelanggaran Syariat Islam. WH
merupakan satu badan pengawasan yang bertugas melakukan amar ma’ruf nahi munkar, mengingat masyarakat mengenai
aturan-aturan Syari’at, langkah yang mareka ambil untuk menjalankan syariat
serta batas dimana orang-orang harus berhenti.
Di
dalam Islam, dalil atau akar tentang keberadaan lembaga tersebut melalui
beberapa fase sejak Rasulullah sampai kepada Khulafa’ur Rasyidin, keberadaan
kegiatan pengawas dan pencegahan pelanggaran Syariat semakin formal dan
melembaga, Sejak Khalifah Umar pemisahan kewenangan peradilan (umum) dengan WH
semakin jelas dengan menujukan beberapa orang muhtasib (petugas wilayatul
Hisbah) untuk mengawasi pasar dan mengawasi prilaku masyarakat yang berhubungan
dengn ketertiban umum, yang sebagian
daripadanya ada perempuan.1
Dengan
disahkannya qanun tentang lembaga Wilayatul Hisbah (WH) di Aceh maka sudah
mempunyai lembaga untuk mengawasi terhadap pelaksanaan tentang Syariat Islam
yang semula WH berkedudukannya di bawah Dinas Syariat Islam, WH menjadi juru
penerang untuk mensosialisasikan qanun yang sudah ada dan mengawasi prilaku
masyarakat dengan menengur dan melarang perbuatan yang dianggap bertentangan
dengan qanun yang sudah ada.
Dengan
disahnya UU nonor 11 tahun 2006 yaitu Undang-undang Pemerintah Aceh secara
otomatis kedudukan WH sudah bergeser atau bergabung dengan lembaga Satpol PP
dan fungsinya sudah lemah dan sudah sulit untuk bergerak dikarenakan bukan pada
induk yang sebenarnya.
Satu
sisi Dinas Syariat Islam sudah kehilangan kuku atau ujung tombaknya dalam
menjalankan Syariat secara maksimal, hanya sebatas mengsosialisasikan tidak
bisa bergerak terlalu jauh. Untuk lebih memaksimalkan pelaksanaan Syariat Islam
dan menjaga
1 Al Yas Abubakar,
Bunga Rampai Pelaksanaan Syariat Islam, Dinas Syariat Islam Aceh hal 94
ketertiban
dalam kehidupan masyarakat alangkah baiknya WH di kembalikan ke induknya yaitu
Dinas Syariat Islam atau WH diberikan lembaga khusus atau otonom. Dari wawancara
dengan beberapan responden (tokoh masyarakat) terhadap peran Dinas Syariat
islam selama ini sudah sangat baik dalam menjalankan tugasnya untuk
melaksanakan dan pengawasan Syariat islam, namun pemerintah memberikan ruang
gerak yang cukup untuk dinas Syariat Islam untuk melaksanakan tugas dan
fungsinya, dengan dikembalikannya WH dibawah Dinas Syariat Islam, karena
pelaksanaan Syariat Islam itu perlu pengawasan secara continue atau tindakan
nyata dari pemerintahn karena pemerintah mempunyai wewenang dalam hal ini2
Qanun
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam nomor 01 tahun 2004 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Cara Wilayatul Hisbah, akan berdampak nuasa lain di
Provinsi Aceh, dengan dibentuknya WH di Aceh akan memper jelas pelaksanaan
Syariat Islam di Aceh dikarenakan WH diberikan diberikan kedudukan, tugas, fungsi
dan wewenang untuk menjalankan Syariat Islam di Provinsi Aceh, pada pasal 5
undang-undang tersebut menjelaskan bahwa wewenang WH melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan peraturan dan perundang-undangan di bidang Syariat Islam.
Menengur, menasehati, mencegah dan melarang setiap orang yang patut diduga
telah, sedang atau akan melakukan pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang Syariat Islam.
Dengan
wewenang yang besar tersebut diberikan kepada tugas WH untuk menjalankan
ketertiban dalam masyarakat sudah sepatutnyalah WH dapat dibuat suatu lembaga
tersendiri dengan diberikan hak otonom atau dipisahkan dengan Satpol PP dalam
menjalankan aturan Qanun tersebut
DAMPAK IMPLEMENTASI QANUN
Syariat Islam yang selama ini dengan diatur
melalui Qanun sebagai acuan dalam pelaksanaan Syariat Islam di Aceh dan
Kabupaten Pidie Khususnya telah membawa dampak secara siqnifikan kearah yang
lebih baik, hal ini dapat dilihat dengan sudah berkurangnya pelanggaran yang dilakukan oleh kaum remaja
dan juga masyarakat di Kabupaten Pidie, walaupun adanya beberapa kasus yang
terjadi dari pembuangan bayi sampai masalah penangkapan tindak criminal
sabu-sabu memberikan indikasi ini dilakukan oleh orang-orang yang tidak
bertanggung jawab.
Dinas
Syariat Islam terus berupaya semaksimal mungkin dengan segenap kemampuan yang
ada bekerjasama dengan pihak atau stakeholder yang peduli kepada kemajuan
Syariat Islam di Kabupaten Pidie akan berupaya semaksimal mungkin dalam
penengakan Syariat Islam di Kabupaten Pidie. Hal ini terlihat dari diperlakukan
Qanun nomor 12 tentang khamar, Qanun nomor 13 tentang maisir dan Qanun nomor 14
tentang khalwat bahwa dengan dijalankan qanun-qanun tersebut akan membawa
dampak positif terhadap kemajuan pelaksanaan Syariat Islam dengan berkurangnya
pelanggaran-pelanggaran yang bertentangan dengan Syariat Islam tersebut.
Dari
hasil wawancara yang dilakukan aspek yang muncul terlihat dari proses
pelaksanaan Syariat Islam di Kabupaten
Pidie di
bandingkan dengan masa-masa
Sebelumnya, yaitu aspek:
- Maksiat sedikit agak berkurang.
- Pakaian secara umum yang dipakai oleh masyarakat kita sudah sopan, walau ada satu atau dua orang yang masih ada melanggaar ketentuan-ketentuan Syariat.
- Pergaulan muda-mudi agak sedikit baik tidak terlalu bebas.






