Selamat Datang Telah Berkunjung Ke Website Saya,Hub:085260300796

facebook fans

indonesia

Rahmad Kibitz Part II

login

indo

site update

Thursday, 16 April 2015

ASPEK POSITIF PELAKSANAAN SYARIAT DI ACEH



             Pelaksanaan Syariat Islam yang di perlakukan di Provinsi Aceh sejak 2002 masa Gubernur Ir. Abdullah Puteh sampai sekarang sudah memperlihatkan perubahan-perubahan yang signifikan, baik dilihat dari produk hukumnya yaitu dengan disahkan Qanun-qanun tentang pelaksanaan Syariat yaitu Qanun nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan Syariat Islam bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam merupakan landasan hukum implementasi Syariat Islam di Aceh, 
Ada beberapa aspek positif yang jauh lebih baik dibandingkan masa sebelumnya, yaitu aspek:
1.      Kesadaran beribadah memang sudah mulai ada, walaupun sikap dan sifat masyarakat kita masih sama seperti dulu.
2.      Tentang berpakaian sebagaimana dianjurkan dalam agama kita juga sudah terlihat adanya kemajuan dalam artinya tidak lagi membuka aurat di depan umum.
3.      Sudah mulai tumbuh kesadaran masyarakat untuk megikuti majelis ta’lim.
4.      Kesadaran beribadah lewat shalat berjamaah juga sudah nampak tetapi hanya di masjid kecamatan yang sudah ada jamaah lima waktu. Selebihnya belum terlihat di masjid-masjid lain.  
Dari hasil wawancara yang dilakukan kepada beberapa tokok ulama dan tokoh masyarakat dalam Kabupaten Pidie dengan sudah di berlakuknya Qanun Syariat Islam, dengan demikian sudah berkurangnya tingkat pelanggaran Syariat Islam di Kabupaten Pidie, dan juga dari cara berpakaian secara umum tidak lagi bertentangan dengan Syariat, hal ini adanya kerja sama antara ulama dengan umara dalam menjalankan Syariat Islam, faktor sosial budaya kehidupan masyarakat yang Islam dan juga adanya dukungan dari pihak dermawan, lembaga-lembaga pendidikan Agama untuk mendukung pelaksanaan Syariat Islam dengan baik dan berkembangnya majelis-majelis taklim/pengajian di tengah-tengah masyarakat, juga perayaan hari-hari besar Islam lebih meriah dari waktu-waktu sebelum diperlakukan Syariat Islam.
Untuk melaksanakan Syariat Islam dengan baik harus mencakup segala aspek, tidak terlepas pada tiga aspek tersebut, masyarakat menginginkan pelaksanaan syariat Islam dalam arti seluas luasnya bukan pada tiga aspek saja, namun mengcakup keseluruh aspek kehidupan masyarakat yang meliputi aspek pendidikan, kebudayaan (kesenian), tatanan ekonomi dan keuangan, pelayanan kesehatan dan obat-obatan, kegiatan olah raga dan sebagainya.
Masyarakat Aceh menginginkan Syariat Islam yang akan dilaksanakan adalah yang dapat menjawab permasalahan yanga ada sekarang dan sesuai dengan kebutuhan masa kini. Pelaksanaan Syariat Islam memang merupakan satu tuntutan masyarakat Aceh, sebab penduduknya yang mayoritas muslim dan orang Aceh sendiri seratus persen Islam, dengan demikian dari hasil wawancara dalam hal mendukung implementasi Syariat Islam di Aceh, ada beberapa faktor pendukung yang menjadi peluang dalam menjalankan Syariat Islam secara kaffan di Aceh pada umumnya dan Pidie khususnya, faktor utama adalah :
1.      Faktor sosial budaya kehidupan masyarakat yang Islami.
2.      Faktor dukungan masyarakat, sebab mayoritas orang Kabupaten Pidie adalah muslim.
3.      Adanya faktor dukungan para ulama-ulama dayah, da’I dalam penyampaian Syariat Islam melalui mimbar-mimbar Jum’at dan ceramah-ceramah agama seperti mauled dan menyambut tahun baru Islam.
Qanun tentang penyelenggaraan Syariat Islam di bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam mengamanatkan pembentukan Wilayatul Hisbah (WH), sebagai badan yang melakukan pengawasan, pemberi ingatan dan pencegahan atas pelanggaran Syariat Islam. WH merupakan satu badan pengawasan yang bertugas melakukan amar ma’ruf  nahi munkar, mengingat masyarakat mengenai aturan-aturan Syari’at, langkah yang mareka ambil untuk menjalankan syariat serta batas dimana orang-orang harus berhenti.
Di dalam Islam, dalil atau akar tentang keberadaan lembaga tersebut melalui beberapa fase sejak Rasulullah sampai kepada Khulafa’ur Rasyidin, keberadaan kegiatan pengawas dan pencegahan pelanggaran Syariat semakin formal dan melembaga, Sejak Khalifah Umar pemisahan kewenangan peradilan (umum) dengan WH semakin jelas dengan menujukan beberapa orang muhtasib (petugas wilayatul Hisbah) untuk mengawasi pasar dan mengawasi prilaku masyarakat yang berhubungan dengn  ketertiban umum, yang sebagian daripadanya ada perempuan.1
Dengan disahkannya qanun tentang lembaga Wilayatul Hisbah (WH) di Aceh maka sudah mempunyai lembaga untuk mengawasi terhadap pelaksanaan tentang Syariat Islam yang semula WH berkedudukannya di bawah Dinas Syariat Islam, WH menjadi juru penerang untuk mensosialisasikan qanun yang sudah ada dan mengawasi prilaku masyarakat dengan menengur dan melarang perbuatan yang dianggap bertentangan dengan qanun yang sudah ada.
Dengan disahnya UU nonor 11 tahun 2006 yaitu Undang-undang Pemerintah Aceh secara otomatis kedudukan WH sudah bergeser atau bergabung dengan lembaga Satpol PP dan fungsinya sudah lemah dan sudah sulit untuk bergerak dikarenakan bukan pada induk yang sebenarnya.
Satu sisi Dinas Syariat Islam sudah kehilangan kuku atau ujung tombaknya dalam menjalankan Syariat secara maksimal, hanya sebatas mengsosialisasikan tidak bisa bergerak terlalu jauh. Untuk lebih memaksimalkan pelaksanaan Syariat Islam dan menjaga
 

1 Al Yas Abubakar, Bunga Rampai Pelaksanaan Syariat Islam, Dinas Syariat Islam Aceh hal 94

ketertiban dalam kehidupan masyarakat alangkah baiknya WH di kembalikan ke induknya yaitu Dinas Syariat Islam atau WH diberikan lembaga khusus atau otonom. Dari wawancara dengan beberapan responden (tokoh masyarakat) terhadap peran Dinas Syariat islam selama ini sudah sangat baik dalam menjalankan tugasnya untuk melaksanakan dan pengawasan Syariat islam, namun pemerintah memberikan ruang gerak yang cukup untuk dinas Syariat Islam untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, dengan dikembalikannya WH dibawah Dinas Syariat Islam, karena pelaksanaan Syariat Islam itu perlu pengawasan secara continue atau tindakan nyata dari pemerintahn karena pemerintah mempunyai wewenang dalam hal ini2

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam nomor 01 tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Cara Wilayatul Hisbah, akan berdampak nuasa lain di Provinsi Aceh, dengan dibentuknya WH di Aceh akan memper jelas pelaksanaan Syariat Islam di Aceh dikarenakan WH diberikan diberikan kedudukan, tugas, fungsi dan wewenang untuk menjalankan Syariat Islam di Provinsi Aceh, pada pasal 5 undang-undang tersebut menjelaskan bahwa wewenang WH melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan dan perundang-undangan di bidang Syariat Islam. Menengur, menasehati, mencegah dan melarang setiap orang yang patut diduga telah, sedang atau akan melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Syariat Islam.
Dengan wewenang yang besar tersebut diberikan kepada tugas WH untuk menjalankan ketertiban dalam masyarakat sudah sepatutnyalah WH dapat dibuat suatu lembaga tersendiri dengan diberikan hak otonom atau dipisahkan dengan Satpol PP dalam menjalankan aturan Qanun tersebut  
DAMPAK IMPLEMENTASI QANUN
 Syariat Islam yang selama ini dengan diatur melalui Qanun sebagai acuan dalam pelaksanaan Syariat Islam di Aceh dan Kabupaten Pidie Khususnya telah membawa dampak secara siqnifikan kearah yang lebih baik, hal ini dapat dilihat dengan sudah berkurangnya  pelanggaran yang dilakukan oleh kaum remaja dan juga masyarakat di Kabupaten Pidie, walaupun adanya beberapa kasus yang terjadi dari pembuangan bayi sampai masalah penangkapan tindak criminal sabu-sabu memberikan indikasi ini dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Dinas Syariat Islam terus berupaya semaksimal mungkin dengan segenap kemampuan yang ada bekerjasama dengan pihak atau stakeholder yang peduli kepada kemajuan Syariat Islam di Kabupaten Pidie akan berupaya semaksimal mungkin dalam penengakan Syariat Islam di Kabupaten Pidie. Hal ini terlihat dari diperlakukan Qanun nomor 12 tentang khamar, Qanun nomor 13 tentang maisir dan Qanun nomor 14 tentang khalwat bahwa dengan dijalankan qanun-qanun tersebut akan membawa dampak positif terhadap kemajuan pelaksanaan Syariat Islam dengan berkurangnya pelanggaran-pelanggaran yang bertentangan dengan Syariat Islam tersebut.
Dari hasil wawancara yang dilakukan aspek yang muncul terlihat dari proses pelaksanaan   Syariat   Islam   di   Kabupaten   Pidie  di   bandingkan   dengan   masa-masa
 Sebelumnya, yaitu aspek:
  1. Maksiat sedikit agak berkurang.
  2. Pakaian secara umum yang dipakai oleh masyarakat kita sudah sopan, walau ada satu atau dua orang yang masih ada melanggaar ketentuan-ketentuan Syariat.
  3. Pergaulan muda-mudi agak sedikit baik tidak terlalu bebas.



Comments
0 Comments

0 comments:

Post a Comment

 
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))