Selamat Datang Telah Berkunjung Ke Website Saya,Hub:085260300796

facebook fans

indonesia

Rahmad Kibitz Part II

login

indo

site update

Thursday, 16 April 2015

PENGAMBILAN KEUNTUNGAN DARI PINJAMAN DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM



Mengingat bahwa pembahasan dalam artikel ini menyangkut dengan pengambilan keuntungan dari pinjaman, maka kiranya bagian ini penulis akan saya kemukakan tentang pengambilan keuntungan dari pinjaman, yang pembahasannya atau uraiannnya meliputi pengertian pinjaman, jenis-jenis pinjaman, dasar hukum pengambilan keuntungan dari pinjaman serta batas maksimal penentuan keuntungan di dalam hukum Islam.

A.     Pengertian Pinjaman
1.      Pengertiannya
Menurut Undang-undang Perbankan, Nomor 10 Tahun 1998 pengertian pinjaman adalah “penyediaan uang atau tagihan tanpa dipersamakan antara keduanya, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak meminjam melunasi utang pinjamannya setelah jangka waktu tertentu”.[1]
Sedangkan menurut Syar’i para ahli Fiqh mendefinisikan pinjaman, antara lain adalah:
  1. Menurut Pengikut Madzhab Hanafi, Ibn Abidin mengatakan bahwa suatu pinjaman adalah apa yang dimiliki satu orang lalu diberikan kepada yag lain kemudian dikembalikan dalam kepunyaannya dalam baik hati.
  2. Menurut Madzhab Maliki mengatakan pinjaman adalah pembayaran dari sesuatu yang berharga untuk pembayaran kembali tidak berbeda atau setimpal.
  3. Menurut Madzhab Hanbali pinjaman adalah pembayaran uang ke seseorang siapa yang akan memperoleh manfaat dengan itu dan kembalian sesuai dengan pedaannya.
  4. Menurut Madzhab Syafi’i pinjaman adalah memindahkan kepemilikan sesuatu kepada seseorang, disajikan ia perlu membayar kembali kepadanya.[2]

Secara sederhana pinjaman dapat diartikan sebagai “penyediaan uang, atau tagihan-tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antara koperasi dan pihak lain dalam hal, pihak peminjam kewajiban untuk mengembalikan sejumlah yang yang dipinjam oleh masyarakat beserta bunganya sesuai dengan kesepakatan.[3]
            Pengertian pinjaman menurut Perbankan adalah: “penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan kesepakatan pinjam meminjam antara koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak meminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil dari keuntungan”.[4]
            Dalam ruang lingkup pendanaan bagi koperasi pembiayaan maka pinjaman adalah merupakan sejumlah dana yang dipinjamkan oleh suatu lembaga keuangan dan debitur wajib mengembalikannya dalam suatu jangka waktu tertentu melalui angsuran pembayaran berupa pokok pinjaman yang ditambah dengan bunga pinjaman.
B.     Jenis-jenis Pinjaman
Beragamnya jenis usaha, menyebabkan beragam pula kebutuhan akan dana kebutuhan dana yang beragam menyebabkan jenis-jenis pinjaman juga yang menjadi beragam. Hal ini yang disesuaikan dengan kebutuhan dana yang diinginkan oleh para penguasaan atau pinjaman dalam praktiknya pinjaman yang diberikan oleh koperasi untuk masyarakat.
Pinjaman ada dua jenis, pinjaman konsumtif dan pinjaman produktif, yang pertama adalah debitur mengambilnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, seperti ada tiga macam pinjaman yang ditujukkan oleh Sayyid Bazar Ghan itu yang termasuk ke dalam pinjaman konsumtif. Untuk lebih jelasnya saya sebutkan satu persatu”.[5]
Adapun pinjaman produktif adalah “pinjaman yang diambil oleh seseorang tidak untuk dipakai, melainkan untuk modal usaha, ia menanamkan dan mengembangkannya. Di sini terdapat pula paksaan agar dalam peminjaman ini debitur tidak menggunakannya untuk menambah modal ataupun karena modalnya tidak cukup untuk menjalankan usahanya, maka ia meminjam dari koperasi atau orang lain dengan memberikan bunga atas pinjaman itu. Bunga itu merupakan bagian dari keuntungan yang akan diperoleh dari pinjaman ini di masa yang akan datang sebagai contoh: ia meminjam dari koperasi sebanyak sepuluh juta rupiah sebagai bunga kepada peminjam berarti setidaknya ia memperoleh keuntungan dua juta rupiah”.[6]
Sayyid Bazar Ghan membagi pinjaman konsumtif ke dalam tiga macam, yaitu:
  1. Pinjaman orang-orang lemah, mereka tidak memiliki seorang pun (yang dapat memenuhi kebutuhan mereka), padahal inilah mereka memiliki kebutuhan-kebutuhan yang mendesak, misalnya karena sakit mereka memerlukan pinjaman agar dapat memenuhi kebutuhan ini.
  2. Pinjaman orang-orang yang memerlukan bantuan, mereka bukan orang yang miskin sama sekali, tetapi mereka merupakan melunasi utangnya pada masa yang akan datang.
  3. Orang yang punya utang, kondisi mereka lebih baik dari pada kedua kelompok di atas contohnya orang yang mempunyai utang pada orang lain, namun ia meminjam untuk dapat membayar kembali utangnya dengan cepat”.[7]

Secara umum jenis-jenis pinjaman dapat dilihat dari berbagai segi antara lain dapat dilihat dari segi kegunaan, segi tujuan pinjaman.
1.      Dilihat dari segi kegunaan
a.       Pinjaman investasi adalah pinjaman jangka panjang yang biasanya digunakan untuk keperluan perlunasan usaha atau membangun proyek dan untuk keperluan rehabilitasi.
b.      Pinjaman model kerja adalah pinjaman modal usaha yang diberikan untuk membeli dalam operasionalnya. Sebagai contoh pinjaman modal usaha yang diberikan untuk membeli bahan baku, membeli barang-barang atau biaya-biaya lainnya yang berkaitan dengan proses produksi usaha modal.
2.      Dillihat dari segi tujuan pinjaman
a.       Pinjaman produktif adalah pinjaman untuk peningkatan usaha atau produksi atau investasi
b.      Pinjaman konsumtif adalah pinjaman yang untuk dikonsumsi secara pribadi.
c.       Pinjaman perdagangan adalah pinjaman yang diberikan kepada pedagang dan digunakan untuk membiayai aktifvitas perdagangannya seperti untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut. Pinjaman ini diberikan kepada suppuler atau agen-agen perdagangan yang akan membeli barang dalam jumlah besar.[8]

Para pengkritik memperdebatkan tentang pinjaman produktif dari pada pinjaman konsumtif. Menurut pandangannya, sebagai besar pinjaman investasi digunakan untuk tujuan produksi, sebagaimana umumnya dihijaz  (Arab) pada waktu praktek riba dilarang untuk mendukung argumen mereka, para pengkritik bersandar pada beberapa keterangan yang diperoleh dari Tabari ketika menafsirkan tentang permasalahan riba dalam Al-Qur’an, menurutnya, keterangan tabari menunjukkan indikasi bahwa beberapa suku pada masa itu menggunakan uang pinjaman dari suku lainnya utnuk perdagangan dan menanamkan modal. Sementara Doyalibi dan para modernis lainnya membantah argumentasi tersebut.[9]
Menurutnya terdapat beberapa problema dalam memahami keterangan di atas, di antaranya:
Pertama: bahwasanya tidak ada keterangan apapun yang diperoleh dari Tabari yang menjelaskan bahwa dana yang dipinjamkan digunakan khusus untuk investasi. Itu hanyalah kesimpulan dari kelompok pendukung dari pinjaman investasi yang menyatakan bahwa uang yang dipinjamkan harus digunakan untuk tujuan produksi. Dengan jalan yang sama, pendukung pinjaman konsumtif memandang bahwa pinjaman pada masa itu digunakan untuk konsumsi.[10]
Kedua: keterangan di atas terdapat dua versi  yang saling berlawanan. Versi yang pertama menunjukkan indikasi terhadap transaksi yang dilakukan antara Abbas bin Abd al-Muthalib dan partnernya dari suku Muhgira dengan beberapa oraang dari suku Thariq, di mana Abbas dan partnernya diduga keras sebagai penerima riba.[11]
Ketiga:  Tabari sendiri dalam historisitas keterangannya tidak menegaskan bahwa pinjaman pada masa pra-Islam digunakan untuk tujuan produksi, sebagaimana yang dilontarkan oleh para pengkritik kelompok modernis. Dia hanya memberi penjelasan dalam bentuk pasif, menurutnya, Q.S 2:278 diwahyukan berkaitan dengan beberapa orang yang menagih riba terhadap beberapa orang lainnya. Di sini Tabari tidak menyebut nama orang atau penggunaan pinjaman (apakah produktif atau konsumtif) yang berkaitan dengan riba. Berdasarkan alasan ini, merujuk pada validitas historis dari keterangan ini, tampaknya mendukung pernyataan yang menjelaskan bahwa pinjam meminjam di Hijaz pada masa pra-Islam yang menunjukkan larangan riba berkaitan dengan pinjaman invenstasi patut diragukan kebenarannya.[12]
Jenis-jenis pinjaman secara umum yang ditawarkan meliputi sebagai berikut:
  1. Pinjaman investasi adalah pinjaman yang diberikan kepada penguasa yang melakukan investasi atau penanaman modal.
  2. Pinjaman modal kerja adalah pinjaman yang digunakan sebagai modal usaha
  3. Pinjaman perdagangan adalah pinjaman yang diberikan kepada pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas kegiatan perdagangannya.
  4. Pinjaman kaum Duafa adalah pinjaman yang digunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari, sebagian pendapatan mereka pun diambil alih oleh para pemilik modal dalam bentuk bunga.[13]

Jutaan manusia di negara-negara berkembang menggunakan seluruh biaya hidupnya untuk membayar utang yang diwariskan kepada mereka, upah dan gaji mereka umumnya sangat rendah, pemotongan untuk membayar bunga membuat upah mereka yang tersisas menjadi sangat sedikit dan memaksa mereka hidup di bawah standar yang normal.[14]
Pinjaman modal dari koperasi adalah “penambahan atau mengembangkan modal atau biaya, untuk  kelancaran dalam membuka usaha baru, namun oleh karena itu upaya mereka untuk dapat produktif tersebut sering terhambat atau malah hancur karena penguasaan modal oleh kapasitas”.[15]
Dengan pinjaman ini berarti pemilik modal memungut bunga kepada masyarakat, padahal pemilik modal koperasi tersebut telah mendapat dukungan dari masyarakat, untuk memberi perlindungan dan menikmati hasilnya. Dalam hal ini modal-modal tidak digunakan untuk usaha-usaha yang dapat mendatangkan keuntungan melainkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan demikian sebenarnya modal hanya berguna bagi para kapitalis sendiri.[16]

C.     Dasar Hukum Pengambilan Keuntungan
Keuntungan diambil dari kata untung yang mendapatkan awalan-ke dan akhiran-an yang artinya adalah hasil dari transaksi atau pinjaman uang atau kelebihan dari suatu transaksi pinjaman sedangkan pengambilan merupakan mencari kelebihan laba atau untung, bahwa mengenai dengan landasan setiap orang yang diperbolehkan mendapatkan keuntungan dari pinjaman semaksimal mungkin.[17]
Mencari keuntungan dalam bisnis pada prinsipnya merupakan suatu perkara yag jaiz (boleh) dan dibenarkan Syara’, bahkan secara khusus yang diperintahkan Allah SWT kepada orang-orang yang mendapatkan amanah harta milik orang-orang yang tidak bisa bisnis dengan baik.[18]
Namun ada batasan-batasan yang harus diperhatikan sesuai dengan syariat Islam. Dengan demikian, para pelaku muamalah, harus memikirkan matang-matang, serta mengajak hati nurani merenung, apakah cara memperoleh harta itu sudah sesuai dengan tuntunan agama Islam atau belum, kemudian sesudah diperoleh masih ada satu tugas dan bertanya, apakah sudah tepat pemanfaatan (penyaluran) harta yang merupakan karunia Allah.[19]
Untuk mendapat dan memanfaatkan harta, manusia mendapat godaan yang luar biasa dari dari setan (nafsu), supaya melakukan penyimpangan-penyimpangan yang merusak tatanan muamalah yang telah diatur sedemikian rupa dalam Islam sebagai contoh dalam dunia dagang dan usaha, semua orang ingin mendapatkan atau mencari, mengambil (pengambilan) keuntungan sebanyak mungkin. Tetapi adakalanya, orang yang berdagang dan berusaha serta pemilik modal tidak mengenal batas halal dan haram dalam meminjamkan dana kepada masyarakat.[20]
Keuntungan atau laba hendaknya termasuk bagian (juz) yang umum dari pinjaman, tidak ditentukan, seperti satu pihak mendapat sepuluh, dua puluh dan lain-lain. Hal ini karena pinjaman mengharuskan adanya penyertaan dalam keuntungan, sedangkan penentuan akan menghilangkan hakikat pinjaman ulama fiqih dari mazhab empat sepakat bahwa modal harus berupa sesuatu yang bernilai secara umum, seperti uang.
Perbedaan pendapat tidak harus selalu diselesaikan dan keputusan umum yang diberikan pandangan Imam Abu Hanafiah dan Imam Ahmad, yang menurut mereka “rasio keuntungan dapat berbeda dari rasio investasi berdasarkan jumlah pinjaman karena beriringan dengan modal, pinjaman hutang juga merupakan faktor penambah keuntungan”.[21]
Pandangan yang diterima secara umum yang didasarkan pandangan Imam Ahmad dan Imam Abu Hanifah, adalah bahwa rasio pengambilan keutnungan haruslah disetujui pada saat pelaksanaan perjanjian tersebut.
Secara umum, pengambilan keuntungan dari pinjaman seharusnya sebanding dengan modal yang diserahkan oleh setiap debitur. Menurut Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Zufar, setiap debitur peminjaman akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan proporsi investasinya.[22]
Dari awal pertemuan persentase pengambilan keuntungan dan juga pinjaman untuk semua debitur yang ada. Rasio pengambilan keuntungan dapat pula berbeda, baik lebih kecil maupun lebih besar, dengan kesepakatan bersama, dari persentase pengambilan keuntungan: “keuntungan akan didistribusikan berdasarkan perjanjian.
Pengambilan keuntungan bagi tiap partner harus dilakukan berdasarkan perbandingan persentase tertentu, bukan dilakukan dalam jumlah yang pasti. “para pengikut mazhab Syafi’i tidak membolehkan perbedaan antara perbandingan pengambilan keuntungan dengan pinjaman, sedangkan menurut pengikut mazhab Hanbali dan Hanafi pengambilan tersebut sedapat mungkin dilakukan dengan lebih feksibel. Setiap partner dapat mengambil keuntungan berdasarkan ketentuan porsi yang sama atau tidak sama.[23]
“Disebutkan dalam kitab perjanjian lama,”Apabila anda meminjamkan uang kepada seseorang dari kalangan bangsaku, jangan bersikap seperti rentenir dan jangan mengambil keuntungan dari pinjamanmu”. Sementara dalam perjanjian baru  disebutkan “Apabila kalian meminjamkan uang yang kalian harapkan akan mendapatkan imbalan, yakni bunga atau keuntungan dari pinjaman itu, keutamaan apa yang dengannya kalian dikenal. Maka lakukanlah kebajikan dan berilah pinjaman tanpa menantikan imbalan. Dengan demikian, kalian akan memperoleh pahala besar.[24]
Ibnu Qudamah menegaskan: “setiap pinjaman yang mengandung syarat harus dibayar dengan bunganya atau keuntungan yang lebih besar, maka hukumnya haram, tidak perbedaan pendapat dalam hal itu.”Sementara Ibnul Mundzir menyatakan,”para ulama telah bersepakat, bahwa apabila orang yang meminjamkan uang memberi persyaratan kepada peminjamnya untuk menambah pembayaran hutangnya, atau untuk memberi hadiah, lalu hal itu dilakukan, maka tambahan yang dia ambil itu adalah riba.[25]
1.      Dasar Hukum Pengambilan Keuntungan
a.       Al-Qur’an
يأيها الذين ءامنولا تأ كلوا أمولكم بينكم بالباطل الﻵاان تكون تجرة عن تراض منكم ولا تقتلوا أنفسكم ان الله كان بكم رحيما (النساء: ٦٩)
Artinya: ..... Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang baik, kecuali dengan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah maha penyayang kepadamu...(Q.S. An-Nisa: 29)”[26]
            Ayat di atas merupakan komentar atau penjelasan tentang uraian yang menjelaskan kepada kita cara melakukan pengambilan keuntungan dari pinjaman yaitu harta kita berupa uang dengan jalan yang benar. Oleh karena itu Islam yang kita cintai ini menghormati hak kepemilikannya. Karenanya Islam yang mengharamkan kita untuk mengambil hak saudara tanpa kerelaannya walau sededar bercanda.
ان الله يأمر كم أن تؤد وا الأ منت إلى أهلها وإذا حكمتم بين الناس أن تحكموا بالعدل إن الله نعما يعظكم به إن الله كان سميعا بصير (النساء: ٥٨)
Artinya: Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (Q.S. An-Nisa: 58). [27]
            Ayat di atas menjelaskan tentang orang yang yang meminjam, pada dasarnya adalah orang yang diberi amanat yang tidak ada tanggungan atasnya, kecuali karena kelalaiannya, atau pihak pemberi pinjaman mempersyaratkan penerima pinjaman harus bertanggung jawab:
عن يعلى بن أمية قال: قال رسول صلى الله عليه وسلم: إذا أتتك رسلى فاعطهم ثلا ثين درعا قالت يا رسول الله أعارية مضمو نة او عارية مؤداة قال بل عارية مؤداة (رواه ابودواد)
Artinya: Dari Shafwan bin Ya’la dari bapaknya ra. Ia berkata, Rasulullah Saw, pernah bersabda kepadaku, “apabila sejumlah kurirku datang kepadamu, maka berilah kepada mereka tiga puluh baju besi dan tiga puluh ekor unta. “kemudian aku bertanya “Ya Rasulullah apakah ini pinjaman yang terjamin, ataukah pinjaman yang tertunaikan?” Jawab Beliau, “(Bukan), tetapi pinjaman yang tertunaikan”. (Shahih: Shahih Abu Daud III).
            Al-Amir ash-Shan’ani dalam subulus Salam III: 69) menjelaskan, “Yang dimaksud kata madhmunah (terjamin) ialah barang pinjaman yang harus ditanggung resikonya, jika terjadi kerusakan, dengan mengganti-nilainya. Adapun yang dimaksud kata mu’addah (tertunaikan) ialah barang pinjaman yang mesti dikembalikan seperti semula, namun manakala ada kerusakan maka tidak harus mengganti nilainya.”lebih lanjut dua menyatakan,”Hadis yang diriwayatkan Shafwan di atas menjadi dalil bagi orang berpendapat bahwa ‘ariyah tidak harus ditanggung resikonya, kecuali ada persyaratan sebelumnya dan sudah dijelaskan bahwa pendapat ini adalah pendapat yang paling kuat.
ولا تعاونوا على ألاثم والعد وان واتقو الله ان الله شديدالعقاب (المائدة : ٢)
Artinya: ....dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebaikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan, dan bertaqwalah kepada Allah, sungguh Allah sangat berat  siksaannya. (Q.S. Al-Maidah: 2)
            Dalam surat ini, telah diterangkan beberapa perkara yang tidak baik, di antaranya, hubungan bertetangga yang tidak hendak pinjam meminjam atau pinjaman suatu apapun, contohnya: uang.
وأخذ هم الر بوا وقد نهوا عنه وأ كلهم أمول الناس بالباطل ( النساء: ١٦١)
Artinya: Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah melarang dari padanya dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. (Q.S An-Nisa: 161).
الذين يأ كلون الربوا الا يقومون الا كما يقوم الذي يتخبطه الشيطن من المس ذلك بانهم قالوا انما البيع مثل الربوا واحل الله البيع وحرم الربوا فمن جاءه موعظة من ربه فانتهى فله ماسلف وامره الى الله ومن عاد فا ولئك اصحب النار هم فيها خلدون (البقرة : ٢٧٥)
Artinya: “orang-orang yang makan (mengambil keuntungan riba) tidak dapat berdiri melainkan seperti berdiri orang yang kemasukan syaitan lantaran (terkena penyakit gila) keadaan mereka itu, adalah disebabkan dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambil dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah, orang yang kembali (mengambil Riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.(Al-Baqarah: 275).[28]
            Kedua ayat di atas menunjukkan yakni bahwa Allah telah melarang mereka melakukan perbuatan riba, namun mereka masih juga mengambil keuntungan dengan riba. Mereka masih juga mengambil keuntungan dengan riba. Mereka sengaja menyamarkan perbuatan mereka tersebut, dengan berbagai cara untuk merancukannya, dan pada akhirnya mereka berhasil memakan uang orang lain dengan cara batil.
            “Dan tak ada satu nash pun yang membatasi margin keuntungan, misalnya 25% atau lebih dari modal. Bila kita jumpai pembatasan jumlah keuntungan yang dibolehkan maka pada umumnya tidak memiliki dasar hukum pengambilan keuntungan.
            Namun oleh karena itu, Imam Al-Ghazali dalam ihya Ulumuddinya manganjurkan perilaku ihsan dan berbisnis sebagai sumber keberkahan yakni mengambil keuntungan rasional yang lazim berlaku pada bisnis tersebut di tempat itu dan uraian di atas bahwa jelas diperbolehkan bagi siapa pun untuk mencari keuntungan tanpa ada batasan margin keuntungan tertentu selama mematuhi hukum-hukum Islam.[29]
2.      Al-Hadits
Pinjaman harus dibayar dalam jumlah dan nilai sama dengan yang diterima dari pemiliknya, tidak boleh berlebih karena kelebihan pembayaran itu menjadikan transaksi ini menjadi riba yang diharamkan. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi dalam hadits dari Ali ra, menurut riwayat al-Hadits bin Usamah yang bunyinya sebagai berikut:
كل قرض جر منفعة فهو وجه من وجو ه الربا (رواه البهقي)
Artinya: Tiap-tiap pinjaman yang menghasilkan keuntungan adalah salah satu bentuk riba”. (Diriwayatkan oleh Baihaqi)[30]
            Yang dimaksud dengan keuntungan atau kelebihan dari pembayarnya dalam hadis tersebut di atas adalah kelebihan atau tambahan yang diisyaratkan dalam pinjaman atau ditradisikan untuk menambah pembayaran. Bila kelebihan itu adalah kehendak yang ikhlas dari orang yang meminjam sebagai balas jasa yang diterimanya, maka yang demikian bukan riba.
            Selain itu dengan meningkatnya volume keuntungan dengan frekuensi yang berulang-ulang (seiring) maka justru akan mendapatkan makin keuntungan yang banyak dan akan menimbulkan berkah.
            “Disisi lain, semua kejadian ini tidaklah menggambarkan kaidah umum dalam mengukur keuntungan, justru sikap memberi kemudahan, sikap santun dan puas dengan keuntungan yang sedikit itu lebih sesuai dengan petunjuk para ulama dan ruh kehidupan syariah.[31]
            “Orang yang puas dengan keuntungan sedikit pasti usahanya akan penuh berkah. Ali bin Abi Thalib biasa berkeliling pasar Kafah dengan membawa tongkat sampai berkata-kata ”Hai para pedagang, ambillah hak kalian, kalian akan selamat. Jangan kalian tolak keuntungan yang sedikit, karena kalian bisa dihalangi mendapatkan keuntungan besar.[32]
            Oleh sebab itu sebagaimana telah dijelaskan, tidak ada diriwayatkan dalam sunnah Nabi yang suci pembatasan keuntungan sehingga tidak boleh mengambil keuntungan lebih dari itu. Bahkan sebaliknya diriwayatkan hadis yang menetapkan bolehnya keuntungan itu mencapai dua kali lipat pada kondisi-kondisi tertentu, atau bahkan lebih dari itu, terkadang-kadang cepat berputar dan terkadang lambat. Kalau perputarannya cepat, maka keuntungannya lebih sedikit, menurut kebiasaan. Sementara bila perputarannya lambat, keuntungannya banyak.
            Keuntungannya lebih sedikit, karena memperhatikan kaum papa dan orang-orang yang membutuhkan dengan baik yang keuntungannya dilebihkan menurut kebiasaan, karena kurang dibutuhkan, asal dari pengambilan keuntungan adalah diisyaratkan, kecuali bila diambil dengan cara haram dalam mencari keuntungan.
            “Dan tak ada satu nash pun yang membatasi margin keuntungan, misalnya 25% atau lebih dari modal. Bila kita jumpai pembatasan jumlah keuntungan yang dibolehkan maka pada umumnya tidak memiliki landasan hukum tingkat laba/ keuntungan atau profit margin 100% dari modal bahkan beberapa kali lipat.[33]
            Namun ada batasan-batasan yang harus diperhatikan sesuai dengan syariat Islam, dengan demikian, para pelaku muamalah, harus memikirkan matang-matang, serta mengajak hati nurani merenung, apakah cara memperoleh harta itu sudah sesuai dengan tuntunan agama Islam, atau belum, kemudian, sesudah diperoleh masih ada satu tugas dan bertanya, apakah sudah tepat pemanfaatan penyaluran harta tersebut.
            Untuk mendapatkan dan memanfaatkan harta, biasanya manusia mendapat godaan yang luar biasa dari setan (hawa nafsu)m supaya melakukan penyimpangan-penyimpangan yang merusak tatanan muamalah yang telah diatur sedemikian rupa dalam Islam.

D.    Batas Maksimal Penentuan Keuntungan Menurut Hukum Islam
Tidak ditemukan satu dalil pun yang membatasi keuntungan yang boleh direngguk oleh seorang pengusaha dari bisnisnya. Bahkan sebaliknya, ditemukan beberapa dalil yang menunjukkan baha penguasa bebas menentukan presentase keuntungannya. Berikut adalah sebagian dari dalil-dalil tersebut.[34]
Dalil Pertama:
عن عروةأن النبي صلى الله عليه وسلم, أعطاه دينارا يشتري له به شاة فاشترى له به شاتين فباع إحداهما بدينار وجاءه بدينار زشاة فدعاله بالبر كة في بيعه وكان لواشترى التراب لربج فيه (رواه البحارى)
Artinya: Dari Urwah al Bariqi, bahwasanya Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam memberinya satu dinar uang untuk membeli dua ekor kambing dan kemudian menjual kembali seekor kambing seekor satu dinar. Selanjutnya dia datang menemui nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan membawa seekor kambing satu dinar. (melihat hal ini) Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi wa Sallam mendoakan keberkahan pada perniagaan sahabat Urwah, sehingga seandainya ia membeli debu, niscaya ia mendapatkan laba darinya. (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari)
            Pada kisah ini, sahabat Urwah Radhiyallahu ‘Anhu dengan modal satu dinar, ia mendapatkan untung satu dinar atau 100%. Pengambilan untuk sebesar 100% ini mendapat restu dari Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dan bukan hanya merestui, bahkan beliau berdo’a agar perniagaan sahabat Urwah senantiasa diberkahi. Sehingga sejak itu, beliau semakin lihai berniaga.[35]
Dalil Kedua:
            Berbagai dalil yang telah dikemukakan pada prinsip pertama juga bisa dijadikan dalil dalam masalah ini. Betapa tidak, pedagang telah secara sah memiliki barang dagangannya, maka tidak ada alasan untuk memaksanya agar menjual barangnya dengan harga yang tidak disukai.
Dalil ketiga:
يارسول الله فلا السعر فسعر لنا, فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إن الله هو المسعر, القابض الباسط الرازق وإني لأرجو أن ألقى الله وليس أحد منكم يطالبني بمظلمة في دم ولا مال (رواه ابوا دواد)
Artinya: Sahabat Rasulullah SAW, Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa para sahabat mengadu kepada Rasulullah SAW, “Wahai Rasulullah, telah terjadi kenaikan harga, hendaknya engkau membuat ketentuan harga jual!” Menanggapi permintaan ini, Rasulullah bersabda, yang artinya: Sesungguhnya Allah-lah yang menentukan pergerakan harga, yang menyempitkan rezeki dan yang melapangkannya, sedangkan aku ber berharap untuk menghadap kepada Allah dan tidak seorang pun yang menuntunku dengan satu kezhaliman, baik dalam urusan jiwa (darah) atau harta kekayaan”. (HR. Abu Dawud).
            Pada dasarnya pemberian harga dalam Islam harus adil. Dengan kata lain bukan hanya mendapatkan keuntungan semata, tetapi harus berdasarkan untuk menolong. Selain itu ketika memperhatikan pesaing bukan bertujuan untuk memonopoli, tetapi terjadi persaingan yang sehat. Kemudian dalam melakukan perniagaan, Islam mengharuskan untuk berbuat adil tanpa memandang bulu, termasuk kepada pihak yang tidak disukai. Karena orang yang  adil akan lebih dekat dengan takwa.
            Tidak dibolehkan menetapkan jumlah besar keuntungan untuk setiap peminjaman, atau batasan-batasan keuntungan yang tertentu dikaitkan pada modal pinjaman yang diinvestasikan oleh seseorang debitur peminjaman. Rasio keuntungan harus dihubungkan dengan keuntungann actual yang diperoleh dari bisnis dan bukan dari modal yang diinvestasikan oleh debitur atau pemilik modal.
            Al-Qurthubi menjelaskan, “para ulama kaum muslimin telah bersepakat menukil dari Nabi mereka bahwa diisyaratkan tambahan dalam pinjaman adalah riba, meskipun hanya berupa uang. Bunga pada pinjaman atau mencari keuntungan dari pinjaman tersebut. Ada beberapa kalangan yang membicarakan tentang batas keuntungan itu dibagikan sesuai dengan persyaratan masing-masing, kalangan malikiyah mempersyaratkan agar keuntungan disesuai oleh jumlah modal.
            Sementara itu  para kalangan Hanafiah yang mengharuskan keuntungan dalam koperasi untuk disamaratakan, berdasarkan alas an yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa modal, keuntungan dan yang lainnya rambhu-rambu paling mendasar, dalam koperasi menurut mereka telah pula dijelaskan sebelumnya bahwa pendapat yang terpilih adalah bahwa keuntungan itu bisa saja berdasarkan persyaratan. Karena usaha itu adalah salah satu sebab memperoleh keuntungan, batasnya bisa berbeda-beda, sehingga harus ditukar. Untuk usaha ini melibatkan dua pihak: pihak yang pandai berbisnis namun tidak memiliki modal. Melalui usaha ini, keduanya saling melengkapi.
            Keuntungan dalam pinjaman adalah berdasarkan kesepakatan semua pihak yang beraliansi, dengan cara disamaratkan atau ada pihak yang dilebihkan. Karena usahalah yang berhak mendapat keuntungan. Sementara perbedaan usaha dalam koperasi ini dibolehkan. Maka juga dibolehkan adanya perbedaan jumlah keuntungan.


            Jadi, tidak ada pembatasan keuntungan yang tertentu sehingga haram mengambil keuntungan lebih dari itu, akan tetapi semua itu tergantung pada aturan-aturan penawaran dan permohonan, tanpa menghilangkan sikap santun dan simpel.[36]



[1] Kasmir, Dasar-dasar Perbankan, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006), hal. 102.

[3] Brata Kusumah dan Solihin, Otonomi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, (Jakarta: Gramedia Pustaka Media, 2002), hal. 2.

[4]  Ibid., hal. 102.

[5] Murtadha Muthari, Pandangan Islam Tentang Asuransi dan Riba, (Bandung: Pustaka, 1995), hal. 45.

[6] Ibid., hal. 45-46.

[7] Ibid., hal. 50.

[8] Ibid., hal. 110.

[9] Abdullah Saed,  Bank  Islam dan  Bunga,  Cet. I, (Yogyakarta:  Pustaka Pelajar,  2003),  hal. 78-79.

[10] Ibid., hal. 80.

[11] Ibid.

[12] Ibid., hal. 80-81.

[13] Muhammad Syafi’i Antonie, Bank Syari’ah dari Teori ke Praktek, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), hal. 78.

[14] Ibid., hal. 78.

[15] Ibid., hal. 79.

[16] Ibid., hal. 80.

[17] Tinjauan hukum islam terhadap jual beli, (online)http//www.hamditaufik.com/html (27 Juli 2012).

[18] http://www.dakuratuha.com/1x22L.SMP?request=6272,diunduh,pada tanggal 28 April 2012

[19]  M. Ali Hasan, Berbagi Macam Transaksi Dalam Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2009), hal. 25.

[20]  Ibid., hal. 26.

[21] Muhammad Ayyub, Keuangan Syariah, Cet. I, (Jakarta: PT. Gramedia, 2009), hal. 484

[22] Ibid., hal. 486.

[23] Abdullah Saed, (mengutip Ej. Brill Leiden, Islamic Banking And…, hal. 110-111.

[24] Adiwarman Karim, Bank Islam, Analisis Fiqih dan Keuangan, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007), hal. 352-3353.

[25] Ibid., hal. 359.

[26] Dakwatuna, Batasan Tingkat Keuntungan Dalam Syariah, (online), diakses melalui situs.: http

[27] Veithzal Rinai, dkk,  Financial  Management , Jilid I, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2010), hal. 501.

[28] (online) http:www.dakwatuna.com/SMP/6672/batasan tingkat keuntungan /(28 april 2012)

[29] Tingkatan Batasan (Keuntungan, (on line)http://com(dakwatuna)com/SMP, diunduh pada tanggal 28 April 2012

[30]  Ibid. hal. 224.

[31]  http://dakwatuna,ac.18, diakses, 2 mei 2012

[32] Hamdi Taufik, Tinjauan Hukum Islam, (online)http://blogspot.com/2008/06/jual beli

[33]  Tingkatan Batasan (Keuntungan, (on line)http://com(dakwatuna)com/SMP, diunduh pada tanggal 28 April 2012

[34] http://hamditaufik.blogspot.com/2008/06/ tinjaun hukum islam terhadap jual beli diakses pada tanggal 28 April 2012

[35]  http://hamditaufik.blogspot.com/2008/06/ tinjaun hukum islam terhadap jual beli diakses pada tanggal 28 April 2012               

[36] Ibid., hal. 87
Comments
0 Comments

0 comments:

Post a Comment

 
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))