Mengingat bahwa
pembahasan dalam artikel ini menyangkut dengan pengambilan keuntungan dari
pinjaman, maka kiranya bagian ini penulis akan saya kemukakan tentang pengambilan
keuntungan dari pinjaman, yang pembahasannya atau uraiannnya meliputi pengertian
pinjaman, jenis-jenis pinjaman, dasar hukum pengambilan keuntungan dari
pinjaman serta batas maksimal penentuan keuntungan di dalam hukum Islam.
A.
Pengertian Pinjaman
1.
Pengertiannya
Menurut Undang-undang Perbankan, Nomor 10 Tahun 1998 pengertian pinjaman
adalah “penyediaan uang atau tagihan tanpa dipersamakan antara keduanya,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara koperasi dengan
pihak lain yang mewajibkan pihak meminjam melunasi utang pinjamannya setelah
jangka waktu tertentu”.[1]
Sedangkan menurut Syar’i para ahli Fiqh mendefinisikan pinjaman, antara lain
adalah:
- Menurut Pengikut Madzhab Hanafi, Ibn Abidin mengatakan bahwa suatu pinjaman adalah apa yang dimiliki satu orang lalu diberikan kepada yag lain kemudian dikembalikan dalam kepunyaannya dalam baik hati.
- Menurut Madzhab Maliki mengatakan pinjaman adalah pembayaran dari sesuatu yang berharga untuk pembayaran kembali tidak berbeda atau setimpal.
- Menurut Madzhab Hanbali pinjaman adalah pembayaran uang ke seseorang siapa yang akan memperoleh manfaat dengan itu dan kembalian sesuai dengan pedaannya.
- Menurut Madzhab Syafi’i pinjaman adalah memindahkan kepemilikan sesuatu kepada seseorang, disajikan ia perlu membayar kembali kepadanya.[2]
Secara sederhana pinjaman dapat diartikan sebagai “penyediaan uang, atau
tagihan-tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan
pinjam meminjam antara koperasi dan pihak lain dalam hal, pihak peminjam kewajiban
untuk mengembalikan sejumlah yang yang dipinjam oleh masyarakat beserta
bunganya sesuai dengan kesepakatan.[3]
Pengertian pinjaman menurut
Perbankan adalah: “penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan
itu, berdasarkan persetujuan kesepakatan pinjam meminjam antara koperasi dengan
pihak lain yang mewajibkan pihak meminjam untuk melunasi hutangnya setelah
jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil dari
keuntungan”.[4]
Dalam ruang lingkup pendanaan bagi
koperasi pembiayaan maka pinjaman adalah merupakan sejumlah dana yang
dipinjamkan oleh suatu lembaga keuangan dan debitur wajib mengembalikannya
dalam suatu jangka waktu tertentu melalui angsuran pembayaran berupa pokok
pinjaman yang ditambah dengan bunga pinjaman.
B.
Jenis-jenis Pinjaman
Beragamnya jenis usaha, menyebabkan beragam pula kebutuhan akan dana
kebutuhan dana yang beragam menyebabkan jenis-jenis pinjaman juga yang menjadi
beragam. Hal ini yang disesuaikan dengan kebutuhan dana yang diinginkan oleh
para penguasaan atau pinjaman dalam praktiknya pinjaman yang diberikan oleh
koperasi untuk masyarakat.
Pinjaman ada dua jenis, pinjaman konsumtif dan pinjaman produktif, yang
pertama adalah debitur mengambilnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, seperti
ada tiga macam pinjaman yang ditujukkan oleh Sayyid Bazar Ghan itu yang
termasuk ke dalam pinjaman konsumtif. Untuk lebih jelasnya saya sebutkan satu
persatu”.[5]
Adapun pinjaman produktif adalah “pinjaman yang diambil oleh seseorang
tidak untuk dipakai, melainkan untuk modal usaha, ia menanamkan dan
mengembangkannya. Di sini terdapat pula paksaan agar dalam peminjaman ini
debitur tidak menggunakannya untuk menambah modal ataupun karena modalnya tidak
cukup untuk menjalankan usahanya, maka ia meminjam dari koperasi atau orang
lain dengan memberikan bunga atas pinjaman itu. Bunga itu merupakan bagian dari
keuntungan yang akan diperoleh dari pinjaman ini di masa yang akan datang
sebagai contoh: ia meminjam dari koperasi sebanyak sepuluh juta rupiah sebagai
bunga kepada peminjam berarti setidaknya ia memperoleh keuntungan dua juta
rupiah”.[6]
Sayyid Bazar Ghan membagi pinjaman konsumtif ke dalam tiga macam, yaitu:
- Pinjaman orang-orang lemah, mereka tidak memiliki seorang pun (yang dapat memenuhi kebutuhan mereka), padahal inilah mereka memiliki kebutuhan-kebutuhan yang mendesak, misalnya karena sakit mereka memerlukan pinjaman agar dapat memenuhi kebutuhan ini.
- Pinjaman orang-orang yang memerlukan bantuan, mereka bukan orang yang miskin sama sekali, tetapi mereka merupakan melunasi utangnya pada masa yang akan datang.
- Orang yang punya utang, kondisi mereka lebih baik dari pada kedua kelompok di atas contohnya orang yang mempunyai utang pada orang lain, namun ia meminjam untuk dapat membayar kembali utangnya dengan cepat”.[7]
Secara umum jenis-jenis pinjaman dapat dilihat dari berbagai segi antara
lain dapat dilihat dari segi kegunaan, segi tujuan pinjaman.
1.
Dilihat dari segi kegunaan
a.
Pinjaman investasi adalah pinjaman
jangka panjang yang biasanya digunakan untuk keperluan perlunasan usaha atau
membangun proyek dan untuk keperluan rehabilitasi.
b.
Pinjaman model kerja adalah
pinjaman modal usaha yang diberikan untuk membeli dalam operasionalnya. Sebagai
contoh pinjaman modal usaha yang diberikan untuk membeli bahan baku, membeli barang-barang
atau biaya-biaya lainnya yang berkaitan dengan proses produksi usaha modal.
2.
Dillihat dari segi tujuan pinjaman
a.
Pinjaman produktif adalah pinjaman
untuk peningkatan usaha atau produksi atau investasi
b.
Pinjaman konsumtif adalah pinjaman
yang untuk dikonsumsi secara pribadi.
c. Pinjaman perdagangan adalah pinjaman yang diberikan kepada
pedagang dan digunakan untuk membiayai aktifvitas perdagangannya seperti untuk
membeli barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan
barang dagangan tersebut. Pinjaman
ini diberikan kepada suppuler atau agen-agen perdagangan yang akan membeli
barang dalam jumlah besar.[8]
Para pengkritik memperdebatkan
tentang pinjaman produktif dari pada pinjaman konsumtif. Menurut pandangannya,
sebagai besar pinjaman investasi digunakan untuk tujuan produksi, sebagaimana
umumnya dihijaz (Arab) pada waktu
praktek riba dilarang untuk mendukung argumen mereka, para pengkritik bersandar
pada beberapa keterangan yang diperoleh dari Tabari ketika menafsirkan tentang
permasalahan riba dalam Al-Qur’an, menurutnya, keterangan tabari menunjukkan
indikasi bahwa beberapa suku pada masa itu menggunakan uang pinjaman dari suku
lainnya utnuk perdagangan dan menanamkan modal. Sementara Doyalibi dan para
modernis lainnya membantah argumentasi tersebut.[9]
Menurutnya terdapat beberapa
problema dalam memahami keterangan di atas, di antaranya:
Pertama: bahwasanya tidak ada keterangan apapun yang diperoleh
dari Tabari yang menjelaskan bahwa dana yang dipinjamkan digunakan khusus untuk
investasi. Itu hanyalah kesimpulan dari kelompok pendukung dari pinjaman
investasi yang menyatakan bahwa uang yang dipinjamkan harus digunakan untuk
tujuan produksi. Dengan jalan yang sama, pendukung pinjaman konsumtif memandang
bahwa pinjaman pada masa itu digunakan untuk konsumsi.[10]
Kedua: keterangan di atas terdapat dua versi yang saling berlawanan. Versi yang pertama
menunjukkan indikasi terhadap transaksi yang dilakukan antara Abbas bin Abd
al-Muthalib dan partnernya dari suku Muhgira dengan beberapa oraang dari suku
Thariq, di mana Abbas dan partnernya diduga keras sebagai penerima riba.[11]
Ketiga: Tabari sendiri
dalam historisitas keterangannya tidak menegaskan bahwa pinjaman pada masa
pra-Islam digunakan untuk tujuan produksi, sebagaimana yang dilontarkan oleh
para pengkritik kelompok modernis. Dia hanya memberi penjelasan dalam bentuk
pasif, menurutnya, Q.S 2:278 diwahyukan berkaitan dengan beberapa orang yang
menagih riba terhadap beberapa orang lainnya. Di sini Tabari tidak menyebut
nama orang atau penggunaan pinjaman (apakah produktif atau konsumtif) yang
berkaitan dengan riba. Berdasarkan alasan ini, merujuk pada validitas historis
dari keterangan ini, tampaknya mendukung pernyataan yang menjelaskan bahwa
pinjam meminjam di Hijaz pada masa pra-Islam yang menunjukkan larangan riba
berkaitan dengan pinjaman invenstasi patut diragukan kebenarannya.[12]
Jenis-jenis pinjaman secara umum yang ditawarkan meliputi sebagai
berikut:
- Pinjaman investasi adalah pinjaman yang diberikan kepada penguasa yang melakukan investasi atau penanaman modal.
- Pinjaman modal kerja adalah pinjaman yang digunakan sebagai modal usaha
- Pinjaman perdagangan adalah pinjaman yang diberikan kepada pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas kegiatan perdagangannya.
- Pinjaman kaum Duafa adalah pinjaman yang digunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari, sebagian pendapatan mereka pun diambil alih oleh para pemilik modal dalam bentuk bunga.[13]
Jutaan manusia di negara-negara berkembang menggunakan seluruh biaya
hidupnya untuk membayar utang yang diwariskan kepada mereka, upah dan gaji
mereka umumnya sangat rendah, pemotongan untuk membayar bunga membuat upah mereka
yang tersisas menjadi sangat sedikit dan memaksa mereka hidup di bawah standar
yang normal.[14]
Pinjaman modal dari koperasi adalah “penambahan atau mengembangkan modal
atau biaya, untuk kelancaran dalam
membuka usaha baru, namun oleh karena itu upaya mereka untuk dapat produktif tersebut
sering terhambat atau malah hancur karena penguasaan modal oleh kapasitas”.[15]
Dengan pinjaman ini berarti pemilik modal memungut bunga kepada
masyarakat, padahal pemilik modal koperasi tersebut telah mendapat dukungan
dari masyarakat, untuk memberi perlindungan dan menikmati hasilnya. Dalam hal
ini modal-modal tidak digunakan untuk usaha-usaha yang dapat mendatangkan
keuntungan melainkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan demikian
sebenarnya modal hanya berguna bagi para kapitalis sendiri.[16]
C.
Dasar Hukum Pengambilan
Keuntungan
Keuntungan diambil dari kata untung yang mendapatkan awalan-ke dan
akhiran-an yang artinya adalah hasil dari transaksi atau pinjaman uang atau
kelebihan dari suatu transaksi pinjaman sedangkan pengambilan merupakan mencari
kelebihan laba atau untung, bahwa mengenai dengan landasan setiap orang yang
diperbolehkan mendapatkan keuntungan dari pinjaman semaksimal mungkin.[17]
Mencari keuntungan dalam bisnis pada prinsipnya merupakan suatu perkara
yag jaiz (boleh) dan dibenarkan Syara’, bahkan secara khusus yang diperintahkan
Allah SWT kepada orang-orang yang mendapatkan amanah harta milik orang-orang
yang tidak bisa bisnis dengan baik.[18]
Namun ada batasan-batasan yang
harus diperhatikan sesuai dengan syariat Islam. Dengan demikian, para pelaku
muamalah, harus memikirkan matang-matang, serta mengajak hati nurani merenung,
apakah cara memperoleh harta itu sudah sesuai dengan tuntunan agama Islam atau
belum, kemudian sesudah diperoleh masih ada satu tugas dan bertanya, apakah
sudah tepat pemanfaatan (penyaluran) harta yang merupakan karunia Allah.[19]
Untuk mendapat dan
memanfaatkan harta, manusia mendapat godaan yang luar biasa dari dari setan
(nafsu), supaya melakukan penyimpangan-penyimpangan yang merusak tatanan
muamalah yang telah diatur sedemikian rupa dalam Islam sebagai contoh dalam
dunia dagang dan usaha, semua orang ingin mendapatkan atau mencari, mengambil
(pengambilan) keuntungan sebanyak mungkin. Tetapi adakalanya, orang yang
berdagang dan berusaha serta pemilik modal tidak mengenal batas halal dan haram
dalam meminjamkan dana kepada masyarakat.[20]
Keuntungan atau laba hendaknya
termasuk bagian (juz) yang umum dari pinjaman, tidak ditentukan, seperti satu
pihak mendapat sepuluh, dua puluh dan lain-lain. Hal ini karena pinjaman
mengharuskan adanya penyertaan dalam keuntungan, sedangkan penentuan akan
menghilangkan hakikat pinjaman ulama fiqih dari mazhab empat sepakat bahwa
modal harus berupa sesuatu yang bernilai secara umum, seperti uang.
Perbedaan pendapat tidak harus
selalu diselesaikan dan keputusan umum yang diberikan pandangan Imam Abu
Hanafiah dan Imam Ahmad, yang menurut mereka “rasio keuntungan dapat berbeda
dari rasio investasi berdasarkan jumlah pinjaman karena beriringan dengan
modal, pinjaman hutang juga merupakan faktor penambah keuntungan”.[21]
Pandangan yang diterima secara
umum yang didasarkan pandangan Imam Ahmad dan Imam Abu Hanifah, adalah bahwa
rasio pengambilan keutnungan haruslah disetujui pada saat pelaksanaan
perjanjian tersebut.
Secara umum, pengambilan
keuntungan dari pinjaman seharusnya sebanding dengan modal yang diserahkan oleh
setiap debitur. Menurut Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Zufar, setiap debitur
peminjaman akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan proporsi investasinya.[22]
Dari awal pertemuan persentase
pengambilan keuntungan dan juga pinjaman untuk semua debitur yang ada. Rasio
pengambilan keuntungan dapat pula berbeda, baik lebih kecil maupun lebih besar,
dengan kesepakatan bersama, dari persentase pengambilan keuntungan: “keuntungan
akan didistribusikan berdasarkan perjanjian.
Pengambilan keuntungan bagi tiap partner harus dilakukan berdasarkan
perbandingan persentase tertentu, bukan dilakukan dalam jumlah yang pasti.
“para pengikut mazhab Syafi’i tidak membolehkan perbedaan antara perbandingan
pengambilan keuntungan dengan pinjaman, sedangkan menurut pengikut mazhab
Hanbali dan Hanafi pengambilan tersebut sedapat mungkin dilakukan dengan lebih
feksibel. Setiap partner dapat mengambil keuntungan berdasarkan ketentuan porsi
yang sama atau tidak sama.[23]
“Disebutkan dalam kitab perjanjian lama,”Apabila anda meminjamkan uang
kepada seseorang dari kalangan bangsaku, jangan bersikap seperti rentenir dan
jangan mengambil keuntungan dari pinjamanmu”. Sementara dalam perjanjian
baru disebutkan “Apabila kalian
meminjamkan uang yang kalian harapkan akan mendapatkan imbalan, yakni bunga
atau keuntungan dari pinjaman itu, keutamaan apa yang dengannya kalian dikenal.
Maka lakukanlah kebajikan dan
berilah pinjaman tanpa menantikan imbalan. Dengan demikian, kalian akan
memperoleh pahala besar.[24]
Ibnu Qudamah menegaskan:
“setiap pinjaman yang mengandung syarat harus dibayar dengan bunganya atau
keuntungan yang lebih besar, maka hukumnya haram, tidak perbedaan pendapat
dalam hal itu.”Sementara Ibnul Mundzir menyatakan,”para ulama telah bersepakat,
bahwa apabila orang yang meminjamkan uang memberi persyaratan kepada peminjamnya
untuk menambah pembayaran hutangnya, atau untuk memberi hadiah, lalu hal itu
dilakukan, maka tambahan yang dia ambil itu adalah riba.[25]
1.
Dasar Hukum Pengambilan Keuntungan
a.
Al-Qur’an
يأيها الذين ءامنولا تأ كلوا أمولكم بينكم بالباطل الﻵاان تكون تجرة عن تراض منكم ولا تقتلوا
أنفسكم ان الله كان بكم رحيما (النساء: ٦٩)
Artinya: ..... Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang baik, kecuali dengan perniagaan
yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu dan janganlah kamu membunuh
dirimu, sesungguhnya Allah maha penyayang kepadamu...(Q.S. An-Nisa: 29)”[26]
Ayat di atas merupakan komentar atau
penjelasan tentang uraian yang menjelaskan kepada kita cara melakukan
pengambilan keuntungan dari pinjaman yaitu harta kita berupa uang dengan jalan
yang benar. Oleh karena itu Islam yang kita cintai ini menghormati hak
kepemilikannya. Karenanya Islam yang mengharamkan kita untuk mengambil hak
saudara tanpa kerelaannya walau sededar bercanda.
ان الله يأمر كم أن تؤد وا الأ منت إلى أهلها وإذا حكمتم بين
الناس أن تحكموا بالعدل إن الله نعما يعظكم به إن الله كان سميعا بصير (النساء: ٥٨)
Artinya:
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak
menerimanya, dan menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia
supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang
sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha
Melihat. (Q.S. An-Nisa: 58). [27]
Ayat
di atas menjelaskan tentang orang yang yang meminjam, pada dasarnya adalah
orang yang diberi amanat yang tidak ada tanggungan atasnya, kecuali karena
kelalaiannya, atau pihak pemberi pinjaman mempersyaratkan penerima pinjaman
harus bertanggung jawab:
عن يعلى بن أمية قال: قال رسول صلى الله
عليه وسلم: إذا أتتك رسلى فاعطهم ثلا ثين درعا قالت يا رسول الله أعارية مضمو نة
او عارية مؤداة قال بل عارية مؤداة (رواه ابودواد)
Artinya: Dari Shafwan bin Ya’la dari bapaknya ra.
Ia berkata, Rasulullah Saw, pernah bersabda kepadaku, “apabila sejumlah kurirku
datang kepadamu, maka berilah kepada mereka tiga puluh baju besi dan tiga puluh
ekor unta. “kemudian aku bertanya “Ya Rasulullah apakah ini pinjaman yang
terjamin, ataukah pinjaman yang tertunaikan?” Jawab Beliau, “(Bukan), tetapi
pinjaman yang tertunaikan”. (Shahih: Shahih Abu Daud III).
Al-Amir
ash-Shan’ani dalam subulus Salam III: 69) menjelaskan, “Yang dimaksud
kata madhmunah (terjamin) ialah barang pinjaman yang harus ditanggung
resikonya, jika terjadi kerusakan, dengan mengganti-nilainya. Adapun yang
dimaksud kata mu’addah (tertunaikan) ialah barang pinjaman yang mesti
dikembalikan seperti semula, namun manakala ada kerusakan maka tidak harus
mengganti nilainya.”lebih lanjut dua menyatakan,”Hadis yang diriwayatkan
Shafwan di atas menjadi dalil bagi orang berpendapat bahwa ‘ariyah tidak
harus ditanggung resikonya, kecuali ada persyaratan sebelumnya dan sudah
dijelaskan bahwa pendapat ini adalah pendapat yang paling kuat.
ولا تعاونوا على ألاثم والعد وان واتقو الله ان الله شديدالعقاب
(المائدة : ٢)
Artinya: ....dan
tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebaikan dan taqwa, dan jangan tolong
menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan, dan bertaqwalah kepada Allah,
sungguh Allah sangat berat siksaannya.
(Q.S. Al-Maidah: 2)
Dalam
surat ini, telah diterangkan beberapa perkara yang tidak baik, di antaranya,
hubungan bertetangga yang tidak hendak pinjam meminjam atau pinjaman suatu
apapun, contohnya: uang.
وأخذ هم الر بوا وقد نهوا عنه وأ كلهم
أمول الناس بالباطل
( النساء: ١٦١)
Artinya:
Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah melarang
dari padanya dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil.
(Q.S An-Nisa: 161).
الذين يأ كلون الربوا الا يقومون الا كما يقوم الذي يتخبطه
الشيطن من المس ذلك بانهم قالوا انما البيع مثل الربوا واحل الله البيع وحرم
الربوا فمن جاءه موعظة من ربه فانتهى فله ماسلف وامره الى الله ومن عاد فا ولئك
اصحب النار هم فيها خلدون (البقرة : ٢٧٥)
Artinya: “orang-orang yang makan (mengambil
keuntungan riba) tidak dapat berdiri melainkan seperti berdiri orang yang
kemasukan syaitan lantaran (terkena penyakit gila) keadaan mereka itu, adalah
disebabkan dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba, orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang
telah diambil dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada
Allah, orang yang kembali (mengambil Riba), maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.(Al-Baqarah: 275).[28]
Kedua
ayat di atas menunjukkan yakni bahwa Allah telah melarang mereka melakukan
perbuatan riba, namun mereka masih juga mengambil keuntungan dengan riba.
Mereka masih juga mengambil keuntungan dengan riba. Mereka sengaja menyamarkan
perbuatan mereka tersebut, dengan berbagai cara untuk merancukannya, dan pada
akhirnya mereka berhasil memakan uang orang lain dengan cara batil.
“Dan
tak ada satu nash pun yang membatasi margin keuntungan, misalnya 25% atau lebih
dari modal. Bila kita jumpai pembatasan jumlah keuntungan yang dibolehkan maka
pada umumnya tidak memiliki dasar hukum pengambilan keuntungan.
Namun oleh karena itu, Imam
Al-Ghazali dalam ihya Ulumuddinya manganjurkan perilaku ihsan dan berbisnis
sebagai sumber keberkahan yakni mengambil keuntungan rasional yang lazim
berlaku pada bisnis tersebut di tempat itu dan uraian di atas bahwa jelas
diperbolehkan bagi siapa pun untuk mencari keuntungan tanpa ada batasan margin
keuntungan tertentu selama mematuhi hukum-hukum Islam.[29]
2.
Al-Hadits
Pinjaman harus dibayar dalam jumlah dan nilai sama dengan yang diterima
dari pemiliknya, tidak boleh berlebih karena kelebihan pembayaran itu
menjadikan transaksi ini menjadi riba yang diharamkan. Hal ini sesuai dengan
sabda Nabi dalam hadits dari Ali ra, menurut riwayat al-Hadits bin Usamah yang
bunyinya sebagai berikut:
كل قرض جر منفعة فهو وجه من وجو ه الربا (رواه البهقي)
Artinya: Tiap-tiap
pinjaman yang menghasilkan keuntungan adalah salah satu bentuk riba”. (Diriwayatkan
oleh Baihaqi)[30]
Yang
dimaksud dengan keuntungan atau kelebihan dari pembayarnya dalam hadis tersebut
di atas adalah kelebihan atau tambahan yang diisyaratkan dalam pinjaman atau
ditradisikan untuk menambah pembayaran. Bila kelebihan itu adalah kehendak yang
ikhlas dari orang yang meminjam sebagai balas jasa yang diterimanya, maka yang
demikian bukan riba.
Selain
itu dengan meningkatnya volume keuntungan dengan frekuensi yang berulang-ulang
(seiring) maka justru akan mendapatkan makin keuntungan yang banyak dan akan
menimbulkan berkah.
“Disisi
lain, semua kejadian ini tidaklah menggambarkan kaidah umum dalam mengukur
keuntungan, justru sikap memberi kemudahan, sikap santun dan puas dengan
keuntungan yang sedikit itu lebih sesuai dengan petunjuk para ulama dan ruh
kehidupan syariah.[31]
“Orang yang puas dengan keuntungan sedikit pasti usahanya akan penuh berkah.
Ali bin Abi Thalib biasa berkeliling pasar Kafah dengan membawa tongkat sampai
berkata-kata ”Hai para pedagang, ambillah hak kalian, kalian akan selamat.
Jangan kalian tolak keuntungan yang sedikit, karena kalian bisa dihalangi
mendapatkan keuntungan besar.[32]
Oleh
sebab itu sebagaimana telah dijelaskan, tidak ada diriwayatkan dalam sunnah
Nabi yang suci pembatasan keuntungan sehingga tidak boleh mengambil keuntungan
lebih dari itu. Bahkan sebaliknya diriwayatkan hadis yang menetapkan bolehnya
keuntungan itu mencapai dua kali lipat pada kondisi-kondisi tertentu, atau
bahkan lebih dari itu, terkadang-kadang cepat berputar dan terkadang lambat.
Kalau perputarannya cepat, maka keuntungannya lebih sedikit, menurut kebiasaan.
Sementara bila perputarannya lambat, keuntungannya banyak.
Keuntungannya
lebih sedikit, karena memperhatikan kaum papa dan orang-orang yang membutuhkan
dengan baik yang keuntungannya dilebihkan menurut kebiasaan, karena kurang
dibutuhkan, asal dari pengambilan keuntungan adalah diisyaratkan, kecuali bila
diambil dengan cara haram dalam mencari keuntungan.
“Dan
tak ada satu nash pun yang membatasi margin keuntungan, misalnya 25% atau lebih
dari modal. Bila kita jumpai pembatasan jumlah keuntungan yang dibolehkan maka
pada umumnya tidak memiliki landasan hukum tingkat laba/ keuntungan atau profit
margin 100% dari modal bahkan beberapa kali lipat.[33]
Namun
ada batasan-batasan yang harus diperhatikan sesuai dengan syariat Islam, dengan
demikian, para pelaku muamalah, harus memikirkan matang-matang, serta mengajak
hati nurani merenung, apakah cara memperoleh harta itu sudah sesuai dengan
tuntunan agama Islam, atau belum, kemudian, sesudah diperoleh masih ada satu
tugas dan bertanya, apakah sudah tepat pemanfaatan penyaluran harta tersebut.
Untuk
mendapatkan dan memanfaatkan harta, biasanya manusia mendapat godaan yang luar
biasa dari setan (hawa nafsu)m supaya melakukan penyimpangan-penyimpangan yang
merusak tatanan muamalah yang telah diatur sedemikian rupa dalam Islam.
D.
Batas Maksimal Penentuan
Keuntungan Menurut Hukum Islam
Tidak ditemukan satu dalil pun yang membatasi keuntungan yang boleh
direngguk oleh seorang pengusaha dari bisnisnya. Bahkan sebaliknya, ditemukan
beberapa dalil yang menunjukkan baha penguasa bebas menentukan presentase keuntungannya.
Berikut adalah sebagian dari dalil-dalil tersebut.[34]
Dalil Pertama:
عن عروةأن النبي صلى الله عليه وسلم, أعطاه دينارا يشتري له به
شاة فاشترى له به شاتين فباع إحداهما بدينار وجاءه بدينار زشاة فدعاله بالبر كة في
بيعه وكان لواشترى التراب لربج فيه (رواه البحارى)
Artinya: Dari
Urwah al Bariqi, bahwasanya Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam memberinya
satu dinar uang untuk membeli dua ekor kambing dan kemudian menjual kembali
seekor kambing seekor satu dinar. Selanjutnya dia datang menemui nabi Shalallahu
‘Alaihi wa Sallam dengan membawa seekor kambing satu dinar. (melihat hal ini)
Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi wa Sallam mendoakan keberkahan pada perniagaan
sahabat Urwah, sehingga seandainya ia membeli debu, niscaya ia mendapatkan laba
darinya. (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari)
Pada kisah ini, sahabat Urwah
Radhiyallahu ‘Anhu dengan modal satu dinar, ia mendapatkan untung satu dinar
atau 100%. Pengambilan untuk sebesar 100% ini mendapat restu dari Nabi
Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dan bukan hanya merestui, bahkan beliau berdo’a
agar perniagaan sahabat Urwah senantiasa diberkahi. Sehingga sejak itu, beliau
semakin lihai berniaga.[35]
Dalil
Kedua:
Berbagai dalil yang telah
dikemukakan pada prinsip pertama juga bisa dijadikan dalil dalam masalah ini.
Betapa tidak, pedagang telah secara sah memiliki barang dagangannya, maka tidak
ada alasan untuk memaksanya agar menjual barangnya dengan harga yang tidak
disukai.
Dalil
ketiga:
يارسول الله فلا السعر فسعر لنا, فقال
رسول الله صلى الله عليه وسلم: إن الله هو المسعر, القابض الباسط الرازق وإني
لأرجو أن ألقى الله وليس أحد منكم يطالبني بمظلمة في دم ولا مال (رواه ابوا دواد)
Artinya: Sahabat Rasulullah SAW,
Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa para sahabat mengadu
kepada Rasulullah SAW, “Wahai Rasulullah, telah terjadi kenaikan harga,
hendaknya engkau membuat ketentuan harga jual!” Menanggapi permintaan ini,
Rasulullah bersabda, yang artinya: Sesungguhnya Allah-lah yang menentukan
pergerakan harga, yang menyempitkan rezeki dan yang melapangkannya, sedangkan
aku ber berharap untuk menghadap kepada Allah dan tidak seorang pun yang
menuntunku dengan satu kezhaliman, baik dalam urusan jiwa (darah) atau harta
kekayaan”. (HR. Abu Dawud).
Pada dasarnya pemberian harga dalam Islam harus adil. Dengan kata lain
bukan hanya mendapatkan keuntungan semata, tetapi harus berdasarkan untuk
menolong. Selain itu ketika memperhatikan pesaing bukan bertujuan untuk
memonopoli, tetapi terjadi persaingan yang sehat. Kemudian dalam melakukan
perniagaan, Islam mengharuskan untuk berbuat adil tanpa memandang bulu,
termasuk kepada pihak yang tidak disukai. Karena orang yang adil akan lebih dekat dengan takwa.
Tidak dibolehkan menetapkan jumlah
besar keuntungan untuk setiap peminjaman, atau batasan-batasan keuntungan yang
tertentu dikaitkan pada modal pinjaman yang diinvestasikan oleh seseorang
debitur peminjaman. Rasio keuntungan harus dihubungkan dengan keuntungann
actual yang diperoleh dari bisnis dan bukan dari modal yang diinvestasikan oleh
debitur atau pemilik modal.
Al-Qurthubi menjelaskan, “para ulama
kaum muslimin telah bersepakat menukil dari Nabi mereka bahwa diisyaratkan
tambahan dalam pinjaman adalah riba, meskipun hanya berupa uang. Bunga pada
pinjaman atau mencari keuntungan dari pinjaman tersebut. Ada beberapa kalangan yang membicarakan
tentang batas keuntungan itu dibagikan sesuai dengan persyaratan masing-masing,
kalangan malikiyah mempersyaratkan agar keuntungan disesuai oleh jumlah modal.
Sementara itu para kalangan Hanafiah yang mengharuskan
keuntungan dalam koperasi untuk disamaratakan, berdasarkan alas an yang telah
dijelaskan sebelumnya bahwa modal, keuntungan dan yang lainnya rambhu-rambu
paling mendasar, dalam koperasi menurut mereka telah pula dijelaskan sebelumnya
bahwa pendapat yang terpilih adalah bahwa keuntungan itu bisa saja berdasarkan
persyaratan. Karena usaha itu adalah salah satu sebab memperoleh keuntungan,
batasnya bisa berbeda-beda, sehingga harus ditukar. Untuk usaha ini melibatkan
dua pihak: pihak yang pandai berbisnis namun tidak memiliki modal. Melalui
usaha ini, keduanya saling melengkapi.
Keuntungan dalam pinjaman adalah
berdasarkan kesepakatan semua pihak yang beraliansi, dengan cara disamaratkan
atau ada pihak yang dilebihkan. Karena usahalah yang berhak mendapat
keuntungan. Sementara perbedaan usaha dalam koperasi ini dibolehkan. Maka juga
dibolehkan adanya perbedaan jumlah keuntungan.
Jadi, tidak ada pembatasan keuntungan yang tertentu sehingga haram mengambil
keuntungan lebih dari itu, akan tetapi semua itu tergantung pada aturan-aturan
penawaran dan permohonan, tanpa menghilangkan sikap santun dan simpel.[36]
[1]
Kasmir, Dasar-dasar Perbankan, (Jakarta:
PT. Raja Grafindo Persada, 2006),
hal. 102.
[2] http://hamiditaufik.blogspot.com/2008/06/tinjauan
hukum islam terhadap jual beli, diakses pada tanggal 28 April 2012
[3] Brata Kusumah dan Solihin, Otonomi
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, (Jakarta: Gramedia Pustaka Media, 2002),
hal. 2.
[4] Ibid.,
hal. 102.
[5] Murtadha Muthari, Pandangan Islam
Tentang Asuransi dan Riba, (Bandung: Pustaka, 1995), hal. 45.
[6] Ibid., hal.
45-46.
[7] Ibid., hal.
50.
[8] Ibid., hal.
110.
[9] Abdullah Saed, Bank
Islam dan Bunga, Cet. I, (Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 2003), hal. 78-79.
[10] Ibid., hal.
80.
[11] Ibid.
[12] Ibid., hal.
80-81.
[13] Muhammad Syafi’i Antonie, Bank
Syari’ah dari Teori ke Praktek, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), hal. 78.
[14] Ibid., hal.
78.
[15] Ibid., hal.
79.
[16] Ibid., hal.
80.
[17] Tinjauan hukum islam terhadap jual beli,
(online)http//www.hamditaufik.com/html (27 Juli 2012).
[18]
http://www.dakuratuha.com/1x22L.SMP?request=6272,diunduh,pada tanggal 28 April
2012
[19] M.
Ali Hasan, Berbagi Macam Transaksi Dalam Islam, (Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada, 2009), hal. 25.
[20] Ibid.,
hal. 26.
[21] Muhammad Ayyub, Keuangan Syariah, Cet.
I, (Jakarta: PT. Gramedia, 2009), hal. 484
[22] Ibid., hal.
486.
[23] Abdullah Saed, (mengutip Ej. Brill
Leiden, Islamic Banking And…, hal. 110-111.
[24] Adiwarman Karim, Bank Islam, Analisis
Fiqih dan Keuangan, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007), hal.
352-3353.
[25] Ibid., hal.
359.
[26] Dakwatuna, Batasan Tingkat Keuntungan
Dalam Syariah, (online), diakses melalui situs.: http
[27] Veithzal Rinai, dkk, Financial
Management , Jilid I, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2010), hal. 501.
[28] (online)
http:www.dakwatuna.com/SMP/6672/batasan tingkat keuntungan /(28 april 2012)
[29] Tingkatan Batasan (Keuntungan, (on
line)http://com(dakwatuna)com/SMP, diunduh pada tanggal 28 April 2012
[30] Ibid.
hal. 224.
[32] Hamdi Taufik, Tinjauan Hukum Islam, (online)http://blogspot.com/2008/06/jual
beli
[33]
Tingkatan Batasan (Keuntungan, (on line)http://com(dakwatuna)com/SMP,
diunduh pada tanggal 28 April 2012
[34] http://hamditaufik.blogspot.com/2008/06/ tinjaun hukum islam terhadap jual beli diakses
pada tanggal 28 April 2012
[35] http://hamditaufik.blogspot.com/2008/06/ tinjaun hukum islam terhadap jual beli diakses
pada tanggal 28 April 2012
[36] Ibid.,
hal. 87






