A.
Pengertian Transfusi Darah
Dalam pembahasan mengenai pengertian istilah darah dalam bentuk rumusan definisi
dapat dikemukakan yaitu: Jaringan zat cair yang berwarna merah dan mengalir
dalam pembuluh darah dan beredar di seluruh tubuh. Dalam kamus umum Indonesia “darah“ diartikan
dengan benda cair dalam tubuh manusia atau hewan berwana merah.”[1]
Dalam definisi lain dinyatakan
bahwa: Darah itu adalah sebagian cairan tubuh yang terdiri dari cairan
plasma, sel-sel, faktor pembukaan darah antibodi dan zat cairnya.”[2] Darah juga bukan sekedar benda cair
yang berwarna merah tetapi juga merupakan serangkaian susunan benda yang hidup.
Kata transfusi dalam bahasa
Indonesia adalah ”transfusie” dalam istilah kedokteran perkataan trangsfusi, transfusie,
Indonesia transfusi, pindah tuang yaitu: mengeluarkan darah dari
pembuluh balik atau pembuluh nadi seseorang manusia ke dalam pembuluh balik
seseorang yang lain.”[3]
Dari beberapa pegertian
transfusi darah di atas maka penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa transfusi
adalah pemindahan ataupun mengeluarkan darah dari tubuh seseorang dan
selanjutnya dimasukkan kepada tubuh yang lain.
Dalam pengertian lain yang
berhubungan dengan suatu tindakan palang merah Indonesia (PMI) memberi definisinya,
transfusi darah pemindahan darah atau komponennya dari seseorang donor ke
resipein/penderita, atau transfusi darah ialah tindakan medis memberikan darah
kepada seseorang penderita yang darahnya telah tersedia dalam tempat tertentu
yang berasal dari seorang donor darah.”[4]
Sebagaimana telah disebutkan di atas dalam pembahasan skripsi ini yang penulis
maksudkan dengan pengertian transfusi darah ialah memindahkan darah dari
seseorang donor (penyumbang darah) untuk keperluan seseorang yang lain yang
membutuhkannya di sebabkan kekurangan darah dengan sesuatu sebab tertentu
misalnya karena kecelakaan lalu lintas, operasi dan lain, darah tersebut
disuntik atau diinfus atau dengan cara lain menurut ilmu kedokteran kedalam
tubuh yang memerlukan darah tersebut.
Transfusi darah adalah proses mentransfer darah atau darah berbasis
produk dari satu orang ke dalam sistem peredaran darah orang lain, transfusi
darah dapat menyelamatkan jiwa dalam beberapa situasi, seperti kehilangan darah
besar karena trauma, atau dapat digunakan untuk menggantikan darah yang hilang
selama operasi.
Transfusi darah juga dapat digunakan untuk mengobati anemia berat atau
trombositopenia yang disebabkan oleh penyakit darah, “orang yang menderita
hemofilia atau penyakit sel sabit mungkin memerlukan transfusi darah sering, awal
transfusi darah secara keseluruhan digunakan, tapi praktek medis modern umumnya
hanya menggunakan komponen darah.”[5]
Tidaklah diragukan
bahwa orang yang mendonorkan sebagian darahnya yang berlebih, tanpa
membahayakan tubuhnya, untuk menyelamatkan orang yang sakit keras dan menjadi
sebab hilang atau berkurangnya penyakit, adalah suatu amal yang berpahala jika
dilakukan dengan ikhlas karena Allah semata. sangat tergantung dengan donor
darah tersebut, jika Allah mengizinkannya.
B.
Sebab-sebab Melakukan
Transfusi Darah
Dalam sub bab ini penulis perlu
menjelaskan sebab-sebab dilakukan transfusi darah, namun sebelum penulis
jelaskan hal tesebut ada baiknya terlebih dahulu penulis jeslaskan tingkatan
darah (gugus darah) karena tingkatan darah penting diketahui, berhubungan
dengan mengerjakan pidah tuang darah (transfusi).
Tidak sembarangan darah dapat
dimasukkan kedalam pembuluh darah, pindah darah amat besar manfaatnya, namun
demikian cukup besar bahayanya, apabila di kerjakan dengan tidak hati-hati dapat
mematikan orang yang akan ditolong itu.
Jikalau bibit penyakit
memasuki tubuh manusia, maka terjadilah di dalam darah zat-zat yang perlu dan
yang dapat membinasakan bibit penyakit itu zat ini dinamakan zat kebal (zat
imuni), zat kebal ini terus terdapat di
dalam darah sesudah penyakit sembuh sampai bertahun-tahun lamanya.
Berapa lamanya zat kebal itu
terdapt di dalam darah tergantung kepada macam-macam penyakit itu, dalam darah
biasa juga terdapa zat-zat seperti itu, kalau dalam darah manusia sel-sel darah
sudah berkurang, maka sel darah merah itu tidaklah terus berenag di dalam darah
orang itu, ia berkumpul-kumpul dan mengindap ke bawah, kejadian ini di namakan aglutinasi (pengumpalan) di sini ke lihatan
bahwa darah binatang tidak bisa di campurkan dengan darah manusia, juga darah
manusia tidak bisa di campurkan dengan darah binatang.
Ada tingkat darah yang dapat
dicampurkan ada pula yang tidak berhubungan dengan keadaan ini maka Donath dan
Lendsteiner membagi darah manusia ke dalam empat tingkatan. Menurut mereka
kedapatan dalam sendi manusia zat-zat yang dinamakan aglutinir (zat pengumpat) yang bersatu dengan zat di dalam erythocyt sehingga sel-sel darah merah
itu berkumpul menjadi satu (erythrocyt
).
Tragedi kemanusiaan beruntun
berupa bencana di Alor, Nabire dan yang terdahsyat berupa gempa dan gelombang
tsunami di Aceh, gempa yang diikuti tsunami Bantul DIY, air bah Situ Gintung,
ratusan bahkan ribuan peristiwa semacam itu hampir tiap hari terjadi. Kecelakaan,
perang, bencana dan tragedi kemanusiaan lainnya hampir pasti membutuhkan
bantuan dan ketersediaan darah yang memadai. Peristiwa-peristiwa semacam itu
semestinya menggugah perasaan dan semangat solidaritas kemanusiaan.
Sayangnya, informasi tentang
manfaat donor darah bagi kemanusiaan dan kesehatan selama ini kurang
terkomunikasikan dengan baik. Kita semua memahami betapa berharganya setetes
darah bagi pasien yang membutuhkannya. Dari sisi kesehatan banyak manfaat yang
diperoleh seseorang dengan melakukan donor darah. Di samping kontrol kesehatan
melalui pemeriksaan darah secara gratis, donor darah yang teratur dapat
meringankan kerja jantung dan terjaganya vitalitas karena lancarnya sirkulasi
dan regenerasi darah yang berkesinambungan. Dari sisi nilai ibadah, donor darah
merupakan kebajikan yang sangat mulia di mata agama.
Sesuai ajaran Islam, penulis mengambil dalam bukunya “Figh Mu’amalah”
karangan “Hendi Suhendi” donor darah termasuk implementasi perintah Allah untuk
saling menolong sesama sebagaimana firman-Nya: ”Wa ta’awanuu ’alal birri wat
taqwa wala ta’awanu ’ala itsmi wal ’udwan” Artinya : ”Dan tolong-menolonglah
kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa
dan pelanggaran, dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat
beratsiksa-Nya.”(QS.Al-Maidah:2).[6]
Zat-zat yang kedapatan dalam
sel darah merah itu dinamakan aglutinogen
Mereka membagi aglutinogen sebagai
berikut : Aglutinogen , Aglutinogen Dan aflutinogen
itu dalam aglutinogen A (bacanya
alpa), Aglutinogen B (bacanya beta) adalah sesuatu yang dapat di pegang bahwa
pada seseorang di dalam serumnya selalu hanya aglutinin kedapatan yang cocok dan dapat bercampur dengan
sifat-sifat dari erythrocyt-erythrocyt.
Seseorang yang mempunyai aglutinogen A
di dalam erythrocyt tidak dapat
mempunyai aglutinin di dalam serumnya
sebab percampuran kedua mendatangkan pengumpulan erythrocyt, begitu pula orang yang mempunyai aglutinogen B di dalam erythrocytnya
tidak dapat mempunyai aglutinin B di
dalam serumnya, sebab tidak akan mendapangkan pengumpulan erythrocyt (aglutinasi).
Berhubung dengan keadaan ini
darah manusia dapat di bagi dalam beberapa tingkatan :
Tingkatan I mempunyai aglutinin A dan B dinamakan 0
atau 0 A B.
Tingkatan II mempunyai Aglutinin B saja dinamakan A
atau AB
Tingkatan III mempunyai aglutinin A saja dan dinamakan B
atau BA.
Tingkatan IV tidak mempunyai kedua macamaglutinin dan
dinamakan AB atau AB O
Tingkatan I tidak mempunyai
kedua macam aglutinogen, tingkatan II mempunyai aglutinogen A saja, tingkatan III
mempunyai aglutinogen B saja, tingkatan IV mempunyai aglutinogen A dan B, banyaknya gugus darah berlainan pada tiap-tiap
bangsa, yang paling banyak kelihatan ialah gugus darah O dan A (40%), sudah itu
gugus darah B (12%) dan selainnya temasuk kepada gugusan darah A B.
Di dalam peperangan dipakai
orang plasma untuk pengganti pindah tuang darah (transfusi), sebab plasma amat
mudah dipakai dan mudah dibawa ke medan perang, plasma ini di keringkan dan di
simpan dalam botol, sebelum di pakai plasma ini di campur dengan air yang sudah
di sedia dari pabrik, dan setelah plasma rata-rata sudah hancur atau larut
dalam air itu maka barulah dapat dimasukkan kedalam pembuluh darah orang yang
akan ditolong.
Dalam uraian ini penulis
kemukakan sebab-sebab dilakukan stansfusi darah, yaitu karena :
1. Pada kecelakaan yang
hebat ,luka-luka yang parah atau kebakaran tubuh (disini penting untuk membasmi
shock).
2. Pada waktu sedang
kehilangan darah.
3. Pada kekurangan darah
(anemia)
4. Pada penyakit yang
merana tubuh.
Banyak darah yang di pakai
antar 300 gr sampai 1 liter, kebanyakan orang takut menyumbang darahnya, sebab
dia takut di sendiri akan kekurangan darah, ini tidak benar, sebab seseorang
yang sehat memberikan atau menyumbangkan darahnya sampai 1 liter dengan tidak
mendapatkan penyakit kekurangan darah. Sesudah darah di ambil maka air yang
yang kedpatan di dalam jaringan tubuh ditarik ke dalam pembuluh darah, sehingga
banyak kita segera kembali seperti semula.[7]
Untuk lebih jelas dan simpel
penulis juga mengemukakan penentuan golongan darah yang tidak bertentanagan untuk
transfusikan, karena kalau bertentangan golongan darah yang di transfusi akan
mengakibatkan bahan dalam plasma yang bernama agglutinin mengumpal dan juag terjadi hemolisis (memecahkan) sel darah merah.
Penentuan golongan darah dan
tes tentang kecocokannya dilakukan sebelum pemberian transfusi untuk menykini
keamananya, Landsteiner mengutarakan yang lebih jelas bahwa sistem A B O di
dasarkan atas adanya agglutinin dalam
darah. Menurut penyelidikan pada rakyat Inggris ada empat golongan utama yangdi
temukan adalah:
Golongan AB ada pada 3.0 %)
Golongan A ada pada 42.0
%)
Golongan B ada pada 8.5
%)
Golongan O ada pada 46.55 )
Selain itu terdapat pula
pembagian lebih lanjut dari Landsteinner,
dan factor Rh atau factor Rhesus dalam darah, yang penting
untuk diketahui pada bayi yang baru lahir kalau terjadi ke tidak cocokkan
antara darah bayi dengan darah ibunya.
Di pandang dari donor darah :
Golongan AB dapat
memberi darah pada AB
Golongan A kepada A
dan AB
Golongan B kepada B
dan AB
Golongan O adalah
donor umum untuk semua golongan.
Resipien
Golongan AB
adalah resipien umum
Golongan A dapat
menerima dari golongan A dan O
Golongan B dapat
menerima dari golongan B dan O
Golongan O dari
O.
Sebaiknya transfusi dilakukan
dengan golongan darah yang sama, dan hanya dalam keadaan terpaksa dapat di
berikan darah dari donor universal sel darah merah atau Eritrosis berupa cakram kecil bikonkaf,
cekung pada kedua sisinya, sehingga dilihat dari samping nampak seperti dua
belah bulan sabit yang saling bertolak belakang. Dalam setiap militer kubik
darah terdapat 5.000.000 sel darah. Kalau dilihat satu persatu warnanya kuning
tua pucat, tetapi dalam jumlah besar kelihatannya merah.
Sel darah putih rupanya bening
dan tidak berwarna, bentuknya lebih besar dari sel darah merah, tetapi
jumlahnya lebih kecil. Dalam
setiap milimeter kubik darah terdapat 6.000 sampai 10.000 (rata-rata 8.000) sel
darah.
Bila terjadi perdarahan maka
sel merah dengan hemoglobinnya sebagai pembawa oksigen, halang pada perdarahan
sedang, sel-sel itu di ganti dalam waktu beberapa minggu berikutnya. Tetapi
bila kadar hemoglobin turun sampai 40 % atau di bawahnya, maka di perlukan
transfusi darah.
Sedangkan Hemoglobin ialah
protein yang kaya akan zat besi. Ia memiliki afinitas (daya gubung) terhadap oksigen dan dengan oksigen itu
membentuk oxihimoglobin di dalam sel
darah merah. Dengan melalui fungsi ini maka oksigen dibawa dari paru-paru ke
jaringan-jaringan. Jumlah hemoglobin dalam darah normal ialah kira-kira 15 gram
setiap 100 ml darah dan jumlah ini biasanya di sebut ”100 persen”.[8]
C.
Tujuan Transfusi Darah.
Menurut sistim kesehatan nasional
tujuan pembangunan kesehatan adalah tercapainya kemajuan untuk hidup sehat bagi
setiap penduduk (manusia) agar dapat tercapainya derajat kesehatannya masyarakat
yang optimal. Sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum dalam tujuan
nasional, salah satu tahap dalam upaya kesejahteraan adalah akan di
tingkatkannya fungsi pelayanan rumah sakit sehingga akan dapat menunjang
rujukan dari puskesmas dan sarana kasehatan lainnya, sedangkan salah satu
penunjang kemampuan rumah sakit adalah tersedianya pelayanan transfusi darah
yang amam secara medis.
Transfusi darah sebagai bagian
dari pengobatan medis secara ilmiyah berkembang secara pesat dalam abat ke 20
ini, yang tujuannya antar lain:
1.
Meningkatkan kemampuan darah dalam mengangkut
oksigen (transfusi darah dapat meningkatkan kadar Hb dalam darah, fungsi dari
Hb adalah mengangkut oksigen)
2. Memperbaiki volume
darah tubuh.
3.
Memperbaiki kekebalan dalam tubuh, pemberian transfusi darah dapat
meningkatkan sistem kekebalan tubuh kita, hal ini karena dalam darah mempunyain
komponen leukosit yang berperan sebagai makrofag (pemakan antigen atau zat
asing)
4.
Memperbaiki masalah pembekuan. Pemberian
transfusi dapat meningkatkan fungsi
trombosit yang berperan penting dalam pembekuan darah, sehingga dapat mencegah
terjadinya perdarahan.
5.
Untuk menolong jiwa penderita
berbagai penyakit penderita yang memerlikan pembedahan dan penderita perdarahan
dan atau kurang darah (anemia).
6. Untuk mencegah
kondisi penderita.
7. Untuk menjaga rasa
sosial sesama manusia.[9]
Dari penjelasan ketujuh
tujuan tranfusi darah maka, penulis
dapat menyimpulkan bahawa tujuan pokok tranfusi darah adalah untuk menjaga agar
tubuh tetap sehat dan untuk membantu dan menolong sesama orang-orang yang
membutuhkan darah untuk berobat, sehingga penderitaan yang dialami oleh yang
membutuhkan darah dapat teratasi.
D.
Transfusi Darah Menurut Ilmu
Kedokteran.
Pada 50 tahun terakhir ini, pelayanan transfusi darah di dunia barat
sangat berkembang. Misalnya, United
Kingdom National Blood Transfusion Service baru saja memulai kegiatannya
pada saat perang dunia kedua, beberapa kemajuan dramatis pada bidang bedah dan
kedokteran telah dimungkinkan akibat tersedianya komponen darah secara luas.
Transfusi darah membantu cara-cara pengobatan yang sudah ada, namun perlu
diperhatikan bahwa transfusi darah itu bukanlah pekerjaan yang tanpa resiko.
Transfusi / pemindahan darah telah dilakukan kira-kira 100 tahun yang lalu, (
abad ke 18 ), dimana pada masa itu pengetahuan tentang pisiologi dan sirkulasi
darah yang dirintis oleh William Harvey masih sangat sempit sekali. Dalam
kondisi itu umumnya transfusi banyak mengalami kegagalan, Dr. Karl Laindsteiner
pada tahun 1900 mengumumkan penemuannya tentang golongan darah manusia, setelah
ditemukan golongan darah manusia ini kecelakaan akibat transfusi tidak lagi
membahayakan, tetapi sebaliknya banyak menolong jiwa manusia dari ancaman
kematian karena kehilangan darah.[10]
Dari penjelasan tentang tentang
transfusi darah dan penemuan golongan darah yang telah dijelaskan di atas, maka
penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa donor darah sudah dilakukan sejak 1000
tahun yang lalu, dan setelah ditemukan cara membedakan golongan darah,
transfusi darah tidak lagi membahayakan.
Transfusi darah ialah pemindahan darah atau komponennya dari seseorang
donor keresipien penderita, pekerjaan yang nampak sederhana tersebut sebenarnya
merupakan serangkaian pekerjaan yang membentuk mata rantai masing-masing, mata
rantai memerlukan ketelitian yang tinggi agar tidak merugikan kesehatan donor
maupun resipien, darah bukanlah sekedar benda cair yang berwarna merah tetapi
merupakan serangkai susunan benda-benda yang hidup, kehidupan ini harus tetap
terpelihara sampai masuk kedalam tubuh penderita.
Supaya
jelas, barangkali dapat diikuti urutan pekerjaan tersebut dari seseorang donor
yang telah dinilai kesehatannya, diambil darahnya sesuai dengan kondisi
badannya, jangan terlalu banyak dan jangan terlalu sedikit. Darah tersebut harus
terpelihara dari pencemaran/ kontaminasi kuman, harus terpelihara juga
cecerannya, tidak boleh ada bagian-bagian yang membeku. Kemudian darah tersebut
dipisahkan menjadi beberapa komponen darah, barulah disimpan di tempat yang
khusus untuk masing-masing komponen dan menurut golongan masing-masing,
ketelitian petugas harus selalu terpelihara, karena setiap kesalahan berakibat
buruk/ kematian terhadap penderita.
Selanjutnya
datanglah pemintaan darah untuk transfusi penderita. Contoh darah yang
disediakan harus diperiksa golongan darahnya : A, B, AB atau O dan golongan
Rhesusnya; dan zat anti (antibodi) di
dalamnya, kemudian dipilihkan darah yang cocok untuk keperlukan transfusi
darah.
Darah
dan contoh darah tersebut kemudian di reaksikan dalam beberapa tahap (cross match) sehingga yakin tidak akan
terjadi sesuatu reaksi nantinya. Setelah itu harus diyakinkan pula bahwa darah
yang akan diserahkan tersebut tidak mengandung bibit penyakit yang bisa menular
kepada penderita/ resipien, misalnya: malaria, sifilis, hepotitis, dan yang akhir-akhir
ini sedang hangat diteliti adalah penyakit ”AIDS” (acquired inmunedeficiency syndrome), sekarang darah sudah sampai di
ruang tempat penderita dirawat.
Di
sini harus diyakin pula bahwa darah tersebut sesuai dengan yang diminta, tidak
tertukar dan kondisinya baik, hal ini amat penting, kerena setiap kesalahan
akan dapat berkibatkan fatal yaitu kematian mendadak, sehingga sia-sialah
pekerjaan yang rumit selama pemeriksaan pendahuluannya, setelah diyakini bahwa
darah tersebut cocok dan kondisinya baik barulah darah tersebut ditransfusikan.
Cara transfusinyapun harus
mengikuti kaidah-kaidah transfusi darah dan selama itu pengawasan terhadap komplikasi/
penykit-penykitnya harus selalu diteliti. Jadi jelaslah bahwa pelayanan
transfusi darah merupakan rangkaian mata rantai yang gampang yang masing-masing
dituntut ketelitian yang tinggi.
Transfusi dengan komponen
darah. Ada pendapat yang mengatakan bahwa sebagai akibat kekurangan darah dibutuhkan
pemberian darah yang banyak. Sebab pengertian darah disini masih berkisar
pada whole blood padahal dengan makin tingginya ketelitian
laboratorium dalam membentuk di agnose,
maka pikiran harus segera di robah (dihilangkan) dan pengertian trasfusi darah
sudah harus beralih yaitu: apa yang sebenarnya hilang atau berkurang dari darah
penderita dan ini harus diganti dengan bagian yang masa.
Hal ini mengingat akibat
sampingan dari bagian-bagian darah yang di transfusikan, dimana dengan
pemberian whole blood maka ada komponen-komponen yang sebenarnya tidak
bermanfa’at bagi tubuh, malah justru merupakan beban. Pemberian darah dengan
komponennya lebih mengungtungkan bagi penderita baik secara physiologis maupun imunologi, karena pemberian darah secara selektif dapat mengurangi
resiko-resiko imumisasi.
Adapun komponen-komponen yang
ada dapat dibagi menjadi empat golongan berdasarkan kegunaan dan fungsinya
masing-masing yaitu:
- Komponen yang mampu untuk melawan keadaan anorexia/ hipotia akibat kekurangan erythrocyt adalah erythrocyt concentrate.
- Komponen untuk mengembalikan volume darah erythrocyt plasma albumin dan plasma.
- Komponen untuk mengatasi gangguan hemostatis dan efisik faktor coagulant adalah thrombocyt concentrate, antihemophylis faktor, fibrinogen dan prothrombon kompleks.
- Komponen untuk kompensasi pertahanan tubuh yang defisit adalah concentrate leucocyt, imunoglobuline dan transfer faktor.[11]
Dengan
adanya pebedaan jenis dari tiap-tiap komponen darah, dengan menggunakan gaya
perputaran kita dapat memisahkan komponen-komponen dari wholed blood, sampai sekarang metode yang digunankan untuk
pemepisahan komponen ini ialah dengan peralatan centifuge, dan komponen yang dapat di buat adalah:
- packet Red Cell
- Washed Red Cell
- Plasma, yang terdiri:
a. plasma biasa
b. fresh plasma
c. plasma yang kaya thrombocyt.
- Platelet Concentrate
- AHF Concentrate (Cryoprecipitate AHF)
- Leucocyt Concentrate.[12]
Darah
adalah merupakan bagian yang tak dapat di pisahkan dengan anggota tubuh manusia
seorang manusia tidak akan sehat apabila menderita sakit kekurangan darah,
tubuh manusia diibarat kan seperti ikan dengan air suatu hal yang tak dapat di
pisahkan, begitu juga mengenai darah manusia apabila seseorang tidak mempunyai
lagi darah dalam tubuh, manusia itu mungkin saja akan menemui ajalnya yaitu
mati mendadak karena tidak ada darah, demikian pula ikan dengan air, apabila
air sudah kering tentu saja ikan-ikan tersebut akan menemui ajalnya juga yaitu
mati disebabkan kekeringan.
Untuk
lebih jelas penulis memaparkan skema pengolahan komponen-komponen darah sebagai
berikut:
![]() |
E. Pendapat Ulama Tentang Tranfusi Darah
Dengan berkembangnya zaman
modern baik ilmu teknologi maupun ilmu pengetahuan umum lainnya, maka atas
dasar tersebutlah peran ulama untuk menetapkan sebuah fatwa terhadap
kasus-kasus modern ini demi keselamatan umat manusia.
Fatwa-fatwa yang ditetapkan
oleh para ulama pada masa kini namanya adalah fatwa kontemporer yang ditetapkan
oleh ulama kontemporer, maka di sini penulis ingin membahas tentang hukum
transfusi darah sesuai dengan pendapat ulama kontemporer yang sebagaimana judul
skripsi penulis.
Syekh Abdullah Al-Jibrin mengatakan
pada dasarnya, darah yang dikeluarkan dalam tubuh manusia, termasuk najis mutawasithah
menurut hukum Islam, maka agama melarang mempergunakannya, baik secara langsung
maupun tidak dan keterangan tentang haramnya mempergunakan darah, terdapat pada
beberapa ayat yang dalalahnya shahib, antara lain berbunyi:
حرمت عليكم الميتة والدم ولحم
الخنزير وماأهل لغيرالله به ...(المائدة: ٣)
Artinya: “Diharamkan
bagimu (mempergunakan) bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang
djsembelih bukan alas nama Allah…( Q.S Al-Ma’idah: 3).”[13]
Tetapi bila berhadapan dengan
hajat manusia untuk mempergunakannya karena keadaan darurat, sedangkan sama
sekali tidak ada bahan lain yang dapat dipergunakan untuk menyelamatkan nyawa
seseorang, maka najis pun boleh dipergunakannya hanya sekedar kebutuhan untuk
mempertahankan kehidupan, misalnya seseorang yang menderita kekurangan darah
karena kecelakaan, maka hal itu dibolehkan dalam Islam untuk menerima darah
dari orang lain yang disebutnya “transfusi darah”, hal tersebut sangat
dibutuhkan (dihajatkan) untuk menolong seseorang yang keadaannya darurat,
sebagaimana keterangan qaidah fiqhiyah yang berbunyi:
الحا جة تنزل منزلة الضرورة
عامة كانت أو خاصة
Artinya: ”Perkara
hajat (kebutuhan) menempati posisi darurat (dalam menetapkan hukum Islam), baik
yang bersifat umum maupun yang khusus.”[14]
لاحرام مع الضرورة ولا كرا هة
مع الحاجة
Artinya: ”Tidak ada yang haram bila berhadapan dengan
keadaan darurat dan tiada yang makruh bila berhadapan dengan hajat (kebutuhan).”[15]
Maksud yang terkandung dalam
ke dua qaidah tersebut di atas menunjukkan bahwa agarna Islam membolehkan
hal-hal yang makruh dan yang haram bila berhadapan dengan hajat dan darurat, dan membolehkan melakukan transfusi darah
untuk menyelamatkan pasien, karena keadaan darurat yang tertentu. Akan tetapi
hal ini tidak boleh dijadikan alasan untuk memakannya, karena kebolehannya
hanya terbatas pada transfusi saja.
Memang dalam Islam membolehkan
memakan darah binatang bila betul-betul dalam keadaan darurat, sebagaimana
keterangan dalam ayat Al-Quran yang berbunyi:
أنما حرم عليكم الميتة والد م ولجم الخنزيروما أهل به لغيرالله فمن اضطر غير
باغ ولاعاد فلا اثم عليه إن الله غفوررحيم (البقرة: ١٧٣)
Artinya: Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu
bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut nama
selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya), padahal
ia tidak rnenginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa
baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang ( Q.S, Al-Baqarah ayat 173).[16]
Bila keadaan
darurat yang dialami oleh seseorang hanya membutuhkan transfusi darah saja,
maka agama Islam melarangnya untuk digunakan kepada hal-hal yang lain, karena
dibutuhkannya hanya untuk ditransfer kepada pasien saja. Hal ini sesuai dengan
maksud qaidah fiqhiyah yang berbunyi:
ماأبيح للضى ورة بقدر تعزرها
Artinya: ”Sesuatu yang dibolehkan karena keadaan
darurat, (hanva diberlakukan) sekedar untuk mengatasi kesulitan tertentu.”[17]
Dan kalau
orang yang menerima bantuan darah dibebani pembayaran biaya administrasi dan
imbalan jasa kepada dokter, perawat dan donor darah, maka hal ini dibolehkan
pula dalam Islam, asalkan pembayaran itu dapat terjangkau oleh orang yang
menerima bantuan darah, karena dengan cara mengumpulkan dana dan pasien,
berarti yayasan atau badan yang bergerak dalam pengumpulan darah dan para
donor, dapat menjalankan tugasnya dengan lancar.
Sebab dana
tersebut dapat digunakan untuk menutupi kebutuhan-kebutuhan dalam tugas
operasional yayasan atau badan tersebut, termasuk gaji dokter, perawat, biaya
peralatan medis dan perlengkapan lainnya, tentu saja dana yang bersumber dan
transfusi darah, boleh digunakan untuk biaya hidup para pegawai dan karyawan
yayasan atau badan yang mengelolanya.
Dari
berbagai pendapat ulama, ”Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan bahwa di sebagian
daerah, khususnya di daerah panas, diperlukan penggantian darah tubuh seseorang
untuk menjaga stamina tubuhnya.”[18]
Peranan ulama dalam menetapkan hukum adalah sangat penting dalam segala
bidang, tidak terkecuali masalah transfusi darah yang hukumnya masih
dipertentangkan sebelumnya.
Dalam pembahasan ini di bawah akan dijelaskan bahwa hukum darah adalah
haram baik untuk untuk dimakan maupun
untuk diminum, tetapi bukan berobat, bertitik tolak dari dasar haramnya, darah
itu mempunyai suatu pengecualian yaitu keadaan “darurat” dan tidak melampaui
batas yang diperlukan.
Ajaran Islam menganjurkan pemeluknya untuk berobat dari bermacam
penyakit, sebab Allah menurunkan penyakit-penyakit itu sekaligus dengan obatnya
masing-masing, hal ini sesuai dengan dalil-dalil yang dikemukakan sebagai
berikut:
Hadis dari
Hurairah r.a dari Nabi Saw beliau bersabda:
عن ابى هريرة عن النبى ص م. ماانزل الله داء الا انزل له شفاء
(رواه البخارى)
Artinya: Allah
tidak menurunkan penyakit,
kecuali menurunkan baginya obat
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari).[19]
Hadist
tersebut mempunyai makna yang sngat penting bagi usaha manusia untuk
menghindari dari bermacam-macam penyakit yang menimpa dirinya, karena pada
dasarnya bersama-sama dengan penyakit tersebut telah ada obatnya atau
penyembuhannya.
Oleh
karena itu, manusia wajib berusaha dengan segala kemampuan yang ada pada
dirinya dalam menemukan obat tersebut dengan selalu mengharapkan kasih sayang
dan keberkatan dari Allah Swt, karena walaupun obat tersebut telah ditemukan,
namun tanpa izin dan kasih sayang dari padaNya penyakit itu juga tidak akan
sembuh.
Jadi
pada hakikatnya sembuh atua tidak seorang dari penyakit adalah dalam kekuasaan
Allah Swt semata.
Sabda
Rasulullah Saw, mengenai hal tersebut adalah sebagai berikut:
Dari ‘Aisyah, Rasulullah Saw beliau bersabda:
عن عائشة ان رسول الله ص كان اذ ااتى مر
يضا اواتى به قال: اذ هب البأس رب الناس اشف وانت الشافي لا شفاء الا شفاءك شفاءلا
يغا درسقما. (رواه البخراى)
Artinya:
Dari Aisyah bahwa Rasulullah Saw, Jika mendatangi orang sakit atau beliau
ketika dikunjungi orang (ketika sakit) maka Nabi berdo’a: Lenyapkanlah
kesengsaraan, ya Tuhan pemilik manusia sembuhkanlah, dan Engkau pemberi
kesembuhan, tidak ada yang akan memberikan kesembuhan kecuali dengan
penyembuhan-Mu satu penyembuhan yang tidak meninggalkan penyakit” (Diriwayatkan
Oleh Bukhari).[20]
Hadist tersebut di atas
merupakan landasan kewajiban untuk berobat sec ara umum, sedangkan cara cara
bagaimana berobat itu adalah terserah menurut jenis atau bentuk penyakit itu
sendiri tidak terikat dengan sesuatu cara tertentu kecuali hal-hal yang
dilarang dalam Syari’at Islam.
Ada suatu hal yang di atur
dalam syara’ tentang berobat dengan cara
yang haram, yaitu sesuai dengan sabda Rasulullah Saw berbunyi :
عن ابن عباس عن النبى صلى الله عليه وسلم قال الشفاء فى ثلاث :
شر بة عسل وشرطة محجم وكية نار وانهى امتى
عن الكى. (رواه البخراى)
Artinya : Dari Ibnu Abbas, Nabi Saw, bersabda:
Pengobatan itu ada tiga macam: (1) Minum madu, (2) berbekam (hijmah yaitu
mengeluarkan darah dengan dilukai) (3) kai (pengobatan dengan besi panas) dan aku
larang ummatku berobat dengan kai
(Diriwayatkan oleh Bukhari).[21]
Dalam pembahasan terdahulu,
bahwa hukum meminum darah adalah haram, sedangkan berobat dengan benda-.benda
yang haram adalah dilarang oleh Rasulullah Saw, maka oleh karena itu berobat
dengan darah pun sebenarnya juga haram hukumnya secara mutlak.
Namun demikian ada suatu
peristiwa yang pernah ter jadi di masa Rasulullah Saw. ada sekelompok orang
penduduk kota Madinah diserang suatu penyakit yang sangat berbahaya, lalu
Rasulullah Saw memerintahkan mereka untuk mengatasi keganasan penyakit itu
dengan berobat, sedangkan obat yang dimaksudkan adalah najis, yaitu kemih unta.
Rasulullah mengetahui bahwa
kemih unta itu adalah najis dan hukumnya haram dipakai untuk berobat, dari
dhahir hadist ini jelas bahwa jika berobat dengan kemih unta disuruh oleh
Rasulullah Saw, maka berobat dengan darah yang hukumnya haram, bahkan dengan
benda-benda lain yang haram, dapat diqiaskan kepada kemih unta tersebut.
Suatu hal yang dapat diduga
berat akan kebenarannya bàhwa permntah Rasulullah untuk memerintahkan
orang-orang Madinah tersebut di atas berobat dengan kemih unta, beliau sendiri
mendapat petunjuk dan Allah SWT bahwa obat penyakit tersebut adalah tidak sembuh dengan bahan obat lainnya
kecuali dengan kemih unta.
Kalau diqiaskan dengan keadaan
masa sekarang ini maka, ”para media
dapat mengetahui kepada pasien mana yang sesungguhnya, tidak dapat tertolong
lagi penderitaannya kecuali dengan memindahkan darah orang lain kedalam
tubuhnya, dan mana pula pasien yang masih bisa dibantu dengan cara lain selain
melakukan transfusi darah.”[22]
Suruhan Rasulullah Saw tentang
berobat dengan kemih unta yang diuraikan di atas adalah sebagai berikut:
عن انس رضى الله عنه ان فا سااجتر وافى المد ينة فأمر هم صلى
الله عليه وسلم ان يدحقوا براعيه يعنى الا بل فيتر بوامن البنا نها وايوا لها فد
حقوا برا عيه فشربوا مى البانها وايوا لها حتى صلحت ابد اخصم .
(رواه البخراى)
Artinya : Dan Anas r.a bahwa sekelompok orang Madinah mandapat
serangan penyakit.Nabi Saw menyuruh mereka menghampini pengembala unta,supaya
mereka meminum air susunya dan kemihnya. Kemudian mereka menghampiri untanya,
dan meminum air susunya dan kemihnya, hingga sembuhlah badan mereka
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari).[23]
Dan beberapa hadist yang penulis kemukakan di atas dapat dilihat adanya
dalil yang paradok antara satu sama lain mengenai hal berobat dengan darah,
najis atau benda-benda haram lainnya menurut hukum syara’.
Sesungguhnya sebab-sebab perbedaan pendapat tersebut para ‘ulama yang
brpegang pada dalil-dalil tentang transfusi darah/ berobat dengan darah adalah
tidak sama dalam menafsirkan dalil itu sendiri dan perbedaan latar belakang
pengetahuan mereka, yaitu:
- Menurut Ibnu Abdil Bar Al-Maliki bahwa “berobat dengan darah/transfusi darah secara mutlak dilarang dan hukumnya adalah haram”.[24] Misalnya dengan dalil ayat Al-Qur’anul Karim Surat Al-Baqarah ayat 173, yang berbunyi :
انما حرم عليكم الميتة والدم ولحم الخنز ير وما اهل به لفير
الله فمن اضطر عير باغ ولا عاد فلا اثم عليه ان الله غفو ررحيم (البقرة: ١٧٣)
Artinya: Sesungguhnya
Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang
(ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi Barangsiapa dalam
Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang. (Q.S. Al-Baqarah: 173).
Benda-benda yang bernajis hukumnya haram, sedangkan najis itu sendiri
hukumnya haram pula, kalau seseorang terkena najis maka diharuskan
membersihkannya sampai hilang rupa, rasa. dan baunya.
Maka oleh karena itu berobat dengan najis lebih-lebih. Dilarang dan
diharamkan secara mutlak.
- Menurut Syeh Abdullah Al-Jibrin, bahwa berobat dengan darah ini boleh setelah ada sesuatu sebab yang membolehkannya, bukan semata-mata boleh, yaitu disebabkan sangat mendesak/ darurat”.[25] Alasannya ialah juga tersebut dalam surat A1-Baqarah ayat 173, yakni ujung ayat tersebut yang berbunyi:
....فمن
اضطر غير باغ ولا عاد فالا اثم عليه
Artinya : ....Maka barang siapa yang dalam keadaan
terpaksa, sedangkan ia tidak melampaui batas dan tidak curang, maka tidak ada
dosa baginya (Q.S. Al-Baqarah: 173).[26]
Maksud kalimat “ فلا اثم عليه
“ disini bisa ditafsirkan selain hanya untuk.dimakan atau diminum saja juga
untuk berobat dengannya. Sebab pada dasarnya kebolehan memakan dan meminum
tersebut karena terpaksa tidak ada makanan lain yang halal dimakan bagi
mempertahankan hidup dan bahaya kematian. Bila terjadi suatu kecelakaan
misalnya, sedangkan si pasien mengeluarkan darah yang banyak dan memerlukan
darah untuk mempertahankan nyawanya dan bahaya kematian, maka kalimat tersebut
juga berlaku bagi keadaan yang demikian.
Hal ini sesuai pula dengan definisi
transfusi darah menurut Asy-Syekh Husaini Muhammad Makhluuf ushul yang berbunyi
sebagai berikut:
نقل الدم للعلاج هوا لإنتفاع بدم الإ نسان
بنقله من الصحيح إلى المريض لانقاذحياته
Artinya : Transfusi
darah adalah memanfaatkan darah manusia dengan cara memindahkannya dari (tubuh)
orang yang sehat kepada orang yang membutuhkannya, untuk mempertahankan
hidupnya.[27]
Memang dalam ajaran Islam masalah
terpaksa sungguh sangat mendapat perhatian yang serius, sebab Islam adalah
agama yang memberikan jalan kelapangan, dan bukan menyempitkan para pemeluknya,
sesuai dengan firman Allah SWT didalam Al-Qur-an surat Al-Hajj ayat 78 yang
berbunyi:
وما جعل عليكم فى الدين من خرج (الحج: ٧۸)
Artinya: ”Dia
(Allah ) tidak menjadikan kesukaran dalam Agama. (Q.S. Al-Hajj: 78).”[28]
- Menurut para ulama Fiqih bahwa ”berobat dengan darah dibolehkan semata-mata tanpa suatu keadaan yang lain karenanya dibolehkan”.[29] Hal ini sesuai dengan pengertian dhahir dan ayat 173 surat Al-Baqarah dan surat Al-Maidah ayat 3 itu sendiri yaitu yang diharamkan ialah hanya untuk dimakan atau diminum saja, tidak menyinggung-nyinggung masalah berobat dengannya/ menggunakannya sebagai obat seperti dipoles, disuntikkan dan sebagainya.
Dari riwayat tentang praktek
Rasulullah Saw tidak ada hadist-hadist yang tegas mengenai larangan berobat
dengan darah, bahkan lebih kuat petunjuk-petunjuk yang mengatakan
membolehkannya sesuai dengan dalil-dalil yang telah dikemukakan di atas.
Yang perlu ditekankan di sini
ialah transfusi darah atau pemindahan darah dari tubuh donatur ke dalam tubuh
pasien yang membutuhkannya adalah suatu cara berobat tersebut. Sedangkan
yang menjadi pokok permasalahan adalah berobat itu sendiri. Dengan sendirinya
jika berobat dengan darah itu sudah jelas boleh dalam Syari’at Islam, maka
transfusi darah yang sama dengan maksud tersebut,tentu boleh pula hukumnya,
Dari uraian-uraian tersebut diatas, penulis mengambil suatu kesimpulan
bahwa transfusi darah dibolehkan dalam Syari’at Islam sesuai dengan kebutuhan
dengan syarat-syarat.
- Bahwa keadan pasien sangat membutuhkan pertolongan darah untuk mempertahankan nyawanya (keadaan darurat), karena tidak dijumpai ben da lain yang halal untuk menggantikan kedudukan darah sebagai obat.
- Keadaan darurat tersebut berdasarkan pertimbangan alili media ( dokter ) dalam bidang yang khusus untuk itu bukan untuk selainnya.
- Bahwa kadar transfusi darah yang dimaksudkan tidak melebihi dan kebutuhan minimal sekedar menghilangkan darurat. Maka jika transfusi darah dilakukan dengan cara bersenang-senang karena sesuatu tujuan tanpa didukung oleh unsur-unsur darurat dan melebihi dan kadarnya, hukumnya tetap terlarang yaitu haram.
[1] W.J.S
Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa
Indonesia, Cet. III, (Jakarta:
Balai Pustaka, 1961), hal. 185
[2] Buletin Transfusi Darah No. 155, Juli
1987, hal. 20
[3] Ibid., hal. 22
[4] Buletin Transfusi Darah, No. 148, Tahun
1987, hal. 20
[5] Ibid……..hal.
21.
[6] Hendi Suhendi, Figh Muamalah,
Edisi 1, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002), hal. 201
[7] Elelynr C. Pearceh, Anatomi dan Fisiologis Untuk Paramedis, (Jakarta: PT. Gramedia,
1979), hal. 102
[8] Ibid., hal. 135
[9] Ibid.,
hal. 136
[10] Hendi Suhendi, Figh Muamalah...,
hal. 156
[11] Ibid.,
hal. 201
[12] Ibid.,
hal. 203
[13]
Mahmud Junus, Terjemahan Al-Qur’an
Al-Karim, (Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1994), hal.
[14] As-Suyuuthi, Al-Asybah wan Nazhaair Fil-Furuu’,
(Mesir: Damul Fikri, t.t), hal.62.
[15] As-Suyuuthi, Al-Asybah wan Nazhaair Fil-Furuu’,
(Mesir: Damul Fikri, t.t), hal.62.
[16]
Mahmud Junus, Terjemahan Al-Qur’an
Al-Karim,….hal.
[17]
As-Suyuuthi,….. hal. 60.
[18] www.Pengusaha Muslim.com, diakses
pada taggal 20 Febuari 2013.
[19] Al-Kirmany,
Syarah Shahih Bukhary, Juz XX Al Mathba’ah Al-Bahiyah Al-Mishriyah, hal.
204
[20]
Husein Bahreisy, Himpunan Hadist Pilihan Hadist Shahih Bukhari, (Surabaya:
Al-Ikhlas, 1980), hal. 352
[21] Ibid.,
hal. 353
[22] Ibid.,
hal. 356
[23]
Al-Kirmany, Syarah Shahih Bukhary, hal. 209
[24] www.Pengusaha
Muslim.com, diakses pada taggal 20 Febuari 2013.
[25] www.Pengusaha Muslim.com, diakses
pada taggal 20 Febuari 2013.
[26] Ibid….,
hal. 210.
[27]
Mahjuddin, Masail Fiqhiyah,… hal. 89 .
[29] www.Pengusaha Muslim.com, diakses
pada taggal 20 Febuari 2013.







