Selamat Datang Telah Berkunjung Ke Website Saya,Hub:085260300796

facebook fans

indonesia

Rahmad Kibitz Part II

login

indo

site update

Monday, 27 April 2015

TRANSFUSI DARAH MENURUT HUKUM ISLAM


A.     Pengertian Transfusi Darah
Dalam pembahasan mengenai pengertian istilah darah dalam bentuk rumusan definisi dapat dikemukakan yaitu: Jaringan zat cair yang berwarna merah dan mengalir dalam pembuluh darah dan beredar di seluruh tubuh. Dalam kamus umum Indonesia “darah“ diartikan dengan benda cair dalam tubuh manusia atau hewan berwana merah.”[1]
Dalam definisi lain dinyatakan bahwa: Darah itu adalah sebagian cairan tubuh yang terdiri dari cairan plasma, sel-sel, faktor pembukaan darah antibodi dan zat cairnya.”[2] Darah juga bukan sekedar benda cair yang berwarna merah tetapi juga merupakan serangkaian susunan benda yang hidup.
Kata transfusi dalam bahasa Indonesia adalah ”transfusie” dalam istilah kedokteran perkataan trangsfusi, transfusie, Indonesia transfusi, pindah tuang yaitu: mengeluarkan darah dari pembuluh balik atau pembuluh nadi seseorang manusia ke dalam pembuluh balik seseorang yang lain.”[3]
Dari beberapa pegertian transfusi darah di atas maka penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa transfusi adalah pemindahan ataupun mengeluarkan darah dari tubuh seseorang dan selanjutnya dimasukkan kepada tubuh yang lain.
Dalam pengertian lain yang berhubungan dengan suatu tindakan palang merah Indonesia (PMI) memberi definisinya, transfusi darah pemindahan darah atau komponennya dari seseorang donor ke resipein/penderita, atau transfusi darah ialah tindakan medis memberikan darah kepada seseorang penderita yang darahnya telah tersedia dalam tempat tertentu yang berasal dari seorang donor darah.”[4] Sebagaimana telah disebutkan di atas dalam pembahasan skripsi ini yang penulis maksudkan dengan pengertian transfusi darah ialah memindahkan darah dari seseorang donor (penyumbang darah) untuk keperluan seseorang yang lain yang membutuhkannya di sebabkan kekurangan darah dengan sesuatu sebab tertentu misalnya karena kecelakaan lalu lintas, operasi dan lain, darah tersebut disuntik atau diinfus atau dengan cara lain menurut ilmu kedokteran kedalam tubuh yang memerlukan darah tersebut.
Transfusi darah adalah proses mentransfer darah atau darah berbasis produk dari satu orang ke dalam sistem peredaran darah orang lain, transfusi darah dapat menyelamatkan jiwa dalam beberapa situasi, seperti kehilangan darah besar karena trauma, atau dapat digunakan untuk menggantikan darah yang hilang selama operasi.
Transfusi darah juga dapat digunakan untuk mengobati anemia berat atau trombositopenia yang disebabkan oleh penyakit darah, “orang yang menderita hemofilia atau penyakit sel sabit mungkin memerlukan transfusi darah sering, awal transfusi darah secara keseluruhan digunakan, tapi praktek medis modern umumnya hanya menggunakan komponen darah.”[5]
Tidaklah diragukan bahwa orang yang mendonorkan sebagian darahnya yang berlebih, tanpa membahayakan tubuhnya, untuk menyelamatkan orang yang sakit keras dan menjadi sebab hilang atau berkurangnya penyakit, adalah suatu amal yang berpahala jika dilakukan dengan ikhlas karena Allah semata. sangat tergantung dengan donor darah tersebut, jika Allah mengizinkannya.
B.     Sebab-sebab Melakukan Transfusi Darah
Dalam sub bab ini penulis perlu menjelaskan sebab-sebab dilakukan transfusi darah, namun sebelum penulis jelaskan hal tesebut ada baiknya terlebih dahulu penulis jeslaskan tingkatan darah (gugus darah) karena tingkatan darah penting diketahui, berhubungan dengan mengerjakan pidah tuang darah (transfusi).
Tidak sembarangan darah dapat dimasukkan kedalam pembuluh darah, pindah darah amat besar manfaatnya, namun demikian cukup besar bahayanya, apabila di kerjakan dengan tidak hati-hati dapat mematikan orang yang akan ditolong itu.
Jikalau bibit penyakit memasuki tubuh manusia, maka terjadilah di dalam darah zat-zat yang perlu dan yang dapat membinasakan bibit penyakit itu zat ini dinamakan zat kebal (zat imuni), zat kebal ini terus terdapat  di dalam darah sesudah penyakit sembuh sampai bertahun-tahun lamanya.
Berapa lamanya zat kebal itu terdapt di dalam darah tergantung kepada macam-macam penyakit itu, dalam darah biasa juga terdapa zat-zat seperti itu, kalau dalam darah manusia sel-sel darah sudah berkurang, maka sel darah merah itu tidaklah terus berenag di dalam darah orang itu, ia berkumpul-kumpul dan mengindap ke bawah, kejadian ini di namakan aglutinasi (pengumpalan) di sini ke lihatan bahwa darah binatang tidak bisa di campurkan dengan darah manusia, juga darah manusia tidak bisa di campurkan dengan darah binatang.
Ada tingkat darah yang dapat dicampurkan ada pula yang tidak berhubungan dengan keadaan ini maka Donath dan Lendsteiner membagi darah manusia ke dalam empat tingkatan. Menurut mereka kedapatan dalam sendi manusia zat-zat yang dinamakan aglutinir (zat pengumpat) yang bersatu dengan zat di dalam erythocyt sehingga sel-sel darah merah itu berkumpul menjadi satu (erythrocyt ).
Tragedi kemanusiaan beruntun berupa bencana di Alor, Nabire dan yang terdahsyat berupa gempa dan gelombang tsunami di Aceh, gempa yang diikuti tsunami Bantul DIY, air bah Situ Gintung, ratusan bahkan ribuan peristiwa semacam itu hampir tiap hari terjadi. Kecelakaan, perang, bencana dan tragedi kemanusiaan lainnya hampir pasti membutuhkan bantuan dan ketersediaan darah yang memadai. Peristiwa-peristiwa semacam itu semestinya menggugah perasaan dan semangat solidaritas kemanusiaan.
 Sayangnya, informasi tentang manfaat donor darah bagi kemanusiaan dan kesehatan selama ini kurang terkomunikasikan dengan baik. Kita semua memahami betapa berharganya setetes darah bagi pasien yang membutuhkannya. Dari sisi kesehatan banyak manfaat yang diperoleh seseorang dengan melakukan donor darah. Di samping kontrol kesehatan melalui pemeriksaan darah secara gratis, donor darah yang teratur dapat meringankan kerja jantung dan terjaganya vitalitas karena lancarnya sirkulasi dan regenerasi darah yang berkesinambungan. Dari sisi nilai ibadah, donor darah merupakan kebajikan yang sangat mulia di mata agama.
Sesuai ajaran Islam, penulis mengambil dalam bukunya “Figh Mu’amalah” karangan “Hendi Suhendi” donor darah termasuk implementasi perintah Allah untuk saling menolong sesama sebagaimana firman-Nya: ”Wa ta’awanuu ’alal birri wat taqwa wala ta’awanu ’ala itsmi wal ’udwan” Artinya : ”Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran, dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat beratsiksa-Nya.”(QS.Al-Maidah:2).[6]
Zat-zat yang kedapatan dalam sel darah merah itu dinamakan aglutinogen Mereka membagi aglutinogen sebagai berikut : Aglutinogen , Aglutinogen  Dan aflutinogen itu dalam aglutinogen A (bacanya alpa), Aglutinogen B (bacanya beta) adalah sesuatu yang dapat di pegang bahwa pada seseorang di dalam serumnya selalu hanya aglutinin kedapatan yang cocok dan dapat bercampur dengan sifat-sifat dari erythrocyt-erythrocyt. Seseorang yang mempunyai aglutinogen A di dalam erythrocyt tidak dapat mempunyai aglutinin di dalam serumnya sebab percampuran kedua mendatangkan pengumpulan erythrocyt, begitu pula orang yang mempunyai aglutinogen B di dalam erythrocytnya tidak dapat mempunyai aglutinin B di dalam serumnya, sebab tidak akan mendapangkan pengumpulan erythrocyt (aglutinasi).
Berhubung dengan keadaan ini darah manusia dapat di bagi dalam beberapa tingkatan :
Tingkatan I       mempunyai aglutinin A dan B dinamakan 0 atau 0 A B.
Tingkatan II      mempunyai Aglutinin B saja dinamakan A atau AB
Tingkatan III     mempunyai aglutinin A saja dan dinamakan B atau BA.
Tingkatan IV    tidak mempunyai kedua macamaglutinin dan dinamakan AB atau AB O
Tingkatan I tidak mempunyai kedua macam aglutinogen, tingkatan II mempunyai aglutinogen A saja, tingkatan III mempunyai aglutinogen B saja, tingkatan IV mempunyai aglutinogen A dan B, banyaknya gugus darah berlainan pada tiap-tiap bangsa, yang paling banyak kelihatan ialah gugus darah O dan A (40%), sudah itu gugus darah B (12%) dan selainnya temasuk kepada gugusan darah A B.
Di dalam peperangan dipakai orang plasma untuk pengganti pindah tuang darah (transfusi), sebab plasma amat mudah dipakai dan mudah dibawa ke medan perang, plasma ini di keringkan dan di simpan dalam botol, sebelum di pakai plasma ini di campur dengan air yang sudah di sedia dari pabrik, dan setelah plasma rata-rata sudah hancur atau larut dalam air itu maka barulah dapat dimasukkan kedalam pembuluh darah orang yang akan ditolong.
Dalam uraian ini penulis kemukakan sebab-sebab dilakukan stansfusi darah, yaitu karena :
1.      Pada kecelakaan yang hebat ,luka-luka yang parah atau kebakaran tubuh (disini penting untuk membasmi shock).
2.      Pada waktu sedang kehilangan darah.
3.      Pada kekurangan darah (anemia)
4.      Pada penyakit yang merana tubuh.
Banyak darah yang di pakai antar 300 gr sampai 1 liter, kebanyakan orang takut menyumbang darahnya, sebab dia takut di sendiri akan kekurangan darah, ini tidak benar, sebab seseorang yang sehat memberikan atau menyumbangkan darahnya sampai 1 liter dengan tidak mendapatkan penyakit kekurangan darah. Sesudah darah di ambil maka air yang yang kedpatan di dalam jaringan tubuh ditarik ke dalam pembuluh darah, sehingga banyak kita segera kembali seperti semula.[7]
Untuk lebih jelas dan simpel penulis juga mengemukakan penentuan golongan darah yang tidak bertentanagan untuk transfusikan, karena kalau bertentangan golongan darah yang di transfusi akan mengakibatkan bahan dalam plasma yang bernama agglutinin mengumpal dan juag terjadi hemolisis (memecahkan) sel darah merah.
Penentuan golongan darah dan tes tentang kecocokannya dilakukan sebelum pemberian transfusi untuk menykini keamananya, Landsteiner mengutarakan yang lebih jelas bahwa sistem A B O di dasarkan atas adanya agglutinin dalam darah. Menurut penyelidikan pada rakyat Inggris ada empat golongan utama yangdi temukan adalah:
Golongan AB ada pada            3.0 %)
Golongan A ada pada               42.0 %)
Golongan B ada pada               8.5 %)
Golongan O ada pada   46.55 )
Selain itu terdapat pula pembagian lebih lanjut dari Landsteinner, dan factor Rh atau factor Rhesus dalam darah, yang penting untuk diketahui pada bayi yang baru lahir kalau terjadi ke tidak cocokkan antara darah bayi dengan darah ibunya.
Di pandang dari donor darah :
Golongan          AB       dapat memberi darah pada AB
Golongan          A         kepada   A   dan   AB
Golongan          B          kepada   B   dan   AB
Golongan          O         adalah donor umum untuk semua golongan.
Resipien
Golongan  AB   adalah resipien umum
Golongan  A  dapat menerima dari golongan  A dan O
Golongan  B   dapat menerima dari golongan  B dan O
Golongan  O  dari   O.
Sebaiknya transfusi dilakukan dengan golongan darah yang sama, dan hanya dalam keadaan terpaksa dapat di berikan darah dari donor universal sel darah merah atau Eritrosis berupa cakram kecil bikonkaf, cekung pada kedua sisinya, sehingga dilihat dari samping nampak seperti dua belah bulan sabit yang saling bertolak belakang. Dalam setiap militer kubik darah terdapat 5.000.000 sel darah. Kalau dilihat satu persatu warnanya kuning tua pucat, tetapi dalam jumlah besar kelihatannya merah.
Sel darah putih rupanya bening dan tidak berwarna, bentuknya lebih besar dari sel darah merah, tetapi jumlahnya lebih kecil. Dalam setiap milimeter kubik darah terdapat 6.000 sampai 10.000 (rata-rata 8.000) sel darah.
Bila terjadi perdarahan maka sel merah dengan hemoglobinnya sebagai pembawa oksigen, halang pada perdarahan sedang, sel-sel itu di ganti dalam waktu beberapa minggu berikutnya. Tetapi bila kadar hemoglobin turun sampai 40 % atau di bawahnya, maka di perlukan transfusi darah.
Sedangkan Hemoglobin ialah protein yang kaya akan zat besi. Ia memiliki afinitas (daya gubung) terhadap oksigen dan dengan oksigen itu membentuk oxihimoglobin di dalam sel darah merah. Dengan melalui fungsi ini maka oksigen dibawa dari paru-paru ke jaringan-jaringan. Jumlah hemoglobin dalam darah normal ialah kira-kira 15 gram setiap 100 ml darah dan jumlah ini biasanya di sebut ”100 persen”.[8]

C.     Tujuan Transfusi Darah.
Menurut sistim kesehatan nasional tujuan pembangunan kesehatan adalah tercapainya kemajuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk (manusia) agar dapat tercapainya derajat kesehatannya masyarakat yang optimal. Sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum dalam tujuan nasional, salah satu tahap dalam upaya kesejahteraan adalah akan di tingkatkannya fungsi pelayanan rumah sakit sehingga akan dapat menunjang rujukan dari puskesmas dan sarana kasehatan lainnya, sedangkan salah satu penunjang kemampuan rumah sakit adalah tersedianya pelayanan transfusi darah yang amam secara medis.
Transfusi darah sebagai bagian dari pengobatan medis secara ilmiyah berkembang secara pesat dalam abat ke 20 ini, yang tujuannya antar lain:
1.      Meningkatkan kemampuan darah dalam mengangkut oksigen (transfusi darah dapat meningkatkan kadar Hb dalam darah, fungsi dari Hb adalah mengangkut oksigen)
2.      Memperbaiki volume darah tubuh.
3.      Memperbaiki kekebalan dalam tubuh, pemberian transfusi darah dapat meningkatkan sistem kekebalan tubuh kita, hal ini karena dalam darah mempunyain komponen leukosit yang berperan sebagai makrofag (pemakan antigen atau zat asing)
4.      Memperbaiki masalah pembekuan. Pemberian transfusi dapat    meningkatkan fungsi trombosit yang berperan penting dalam pembekuan darah, sehingga dapat mencegah terjadinya perdarahan.
5.      Untuk menolong jiwa penderita berbagai penyakit penderita yang memerlikan pembedahan dan penderita perdarahan dan atau kurang darah (anemia).
6.      Untuk mencegah kondisi penderita.
7.      Untuk menjaga rasa sosial sesama manusia.[9]

Dari penjelasan ketujuh tujuan  tranfusi darah maka, penulis dapat menyimpulkan bahawa tujuan pokok tranfusi darah adalah untuk menjaga agar tubuh tetap sehat dan untuk membantu dan menolong sesama orang-orang yang membutuhkan darah untuk berobat, sehingga penderitaan yang dialami oleh yang membutuhkan darah dapat teratasi.

D.    Transfusi Darah Menurut Ilmu Kedokteran.
Pada 50 tahun terakhir ini, pelayanan transfusi darah di dunia barat sangat berkembang.  Misalnya, United Kingdom National Blood Transfusion Service baru saja memulai kegiatannya pada saat perang dunia kedua, beberapa kemajuan dramatis pada bidang bedah dan kedokteran telah dimungkinkan akibat tersedianya komponen darah secara luas.
Transfusi darah membantu cara-cara pengobatan yang sudah ada, namun perlu diperhatikan bahwa transfusi darah itu bukanlah pekerjaan yang tanpa resiko. Transfusi / pemindahan darah telah dilakukan kira-kira 100 tahun yang lalu, ( abad ke 18 ), dimana pada masa itu pengetahuan tentang pisiologi dan sirkulasi darah yang dirintis oleh William Harvey masih sangat sempit sekali. Dalam kondisi itu umumnya transfusi banyak mengalami kegagalan, Dr. Karl Laindsteiner pada tahun 1900 mengumumkan penemuannya tentang golongan darah manusia, setelah ditemukan golongan darah manusia ini kecelakaan akibat transfusi tidak lagi membahayakan, tetapi sebaliknya banyak menolong jiwa manusia dari ancaman kematian karena kehilangan darah.[10]
Dari penjelasan tentang tentang transfusi darah dan penemuan golongan darah yang telah dijelaskan di atas, maka penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa donor darah sudah dilakukan sejak 1000 tahun yang lalu, dan setelah ditemukan cara membedakan golongan darah, transfusi darah tidak lagi membahayakan.
            Transfusi darah ialah pemindahan darah atau komponennya dari seseorang donor keresipien penderita, pekerjaan yang nampak sederhana tersebut sebenarnya merupakan serangkaian pekerjaan yang membentuk mata rantai masing-masing, mata rantai memerlukan ketelitian yang tinggi agar tidak merugikan kesehatan donor maupun resipien, darah bukanlah sekedar benda cair yang berwarna merah tetapi merupakan serangkai susunan benda-benda yang hidup, kehidupan ini harus tetap terpelihara sampai masuk kedalam tubuh penderita.
            Supaya jelas, barangkali dapat diikuti urutan pekerjaan tersebut dari seseorang donor yang telah dinilai kesehatannya, diambil darahnya sesuai dengan kondisi badannya, jangan terlalu banyak dan jangan terlalu sedikit. Darah tersebut harus terpelihara dari pencemaran/ kontaminasi kuman, harus terpelihara juga cecerannya, tidak boleh ada bagian-bagian yang membeku. Kemudian darah tersebut dipisahkan menjadi beberapa komponen darah, barulah disimpan di tempat yang khusus untuk masing-masing komponen dan menurut golongan masing-masing, ketelitian petugas harus selalu terpelihara, karena setiap kesalahan berakibat buruk/ kematian terhadap penderita.
            Selanjutnya datanglah pemintaan darah untuk transfusi penderita. Contoh darah yang disediakan harus diperiksa golongan darahnya : A, B, AB atau O dan golongan Rhesusnya; dan zat anti (antibodi) di dalamnya, kemudian dipilihkan darah yang cocok untuk keperlukan transfusi darah.
            Darah dan contoh darah tersebut kemudian di reaksikan dalam beberapa tahap (cross match) sehingga yakin tidak akan terjadi sesuatu reaksi nantinya. Setelah itu harus diyakinkan pula bahwa darah yang akan diserahkan tersebut tidak mengandung bibit penyakit yang bisa menular kepada penderita/ resipien, misalnya: malaria, sifilis, hepotitis, dan yang akhir-akhir ini sedang hangat diteliti adalah penyakit ”AIDS” (acquired inmunedeficiency syndrome), sekarang darah sudah sampai di ruang tempat penderita dirawat.
            Di sini harus diyakin pula bahwa darah tersebut sesuai dengan yang diminta, tidak tertukar dan kondisinya baik, hal ini amat penting, kerena setiap kesalahan akan dapat berkibatkan fatal yaitu kematian mendadak, sehingga sia-sialah pekerjaan yang rumit selama pemeriksaan pendahuluannya, setelah diyakini bahwa darah tersebut cocok dan kondisinya baik barulah darah tersebut ditransfusikan.
Cara transfusinyapun harus mengikuti kaidah-kaidah transfusi darah dan selama itu pengawasan terhadap komplikasi/ penykit-penykitnya harus selalu diteliti. Jadi jelaslah bahwa pelayanan transfusi darah merupakan rangkaian mata rantai yang gampang yang masing-masing dituntut ketelitian yang tinggi.
Transfusi dengan komponen darah. Ada pendapat yang mengatakan bahwa sebagai akibat kekurangan darah dibutuhkan pemberian darah yang banyak. Sebab pengertian darah disini masih berkisar pada   whole blood   padahal dengan makin tingginya ketelitian laboratorium dalam membentuk di agnose, maka pikiran harus segera di robah (dihilangkan) dan pengertian trasfusi darah sudah harus beralih yaitu: apa yang sebenarnya hilang atau berkurang dari darah penderita dan ini harus diganti dengan bagian yang masa.
Hal ini mengingat akibat sampingan dari bagian-bagian darah yang di transfusikan, dimana dengan pemberian whole blood maka ada komponen-komponen yang sebenarnya tidak bermanfa’at bagi tubuh, malah justru merupakan beban. Pemberian darah dengan komponennya lebih mengungtungkan bagi penderita baik secara physiologis maupun imunologi, karena pemberian darah secara selektif dapat mengurangi resiko-resiko imumisasi.
Adapun komponen-komponen yang ada dapat dibagi menjadi empat golongan berdasarkan kegunaan dan fungsinya masing-masing yaitu:
  1. Komponen yang mampu untuk melawan keadaan anorexia/ hipotia akibat kekurangan erythrocyt adalah erythrocyt concentrate.
  2. Komponen untuk mengembalikan volume darah erythrocyt plasma albumin dan plasma.
  3. Komponen untuk mengatasi gangguan hemostatis dan efisik faktor coagulant adalah thrombocyt concentrate, antihemophylis faktor, fibrinogen dan prothrombon kompleks.
  4. Komponen untuk kompensasi pertahanan tubuh yang defisit adalah concentrate leucocyt, imunoglobuline dan transfer faktor.[11]
            Dengan adanya pebedaan jenis dari tiap-tiap komponen darah, dengan menggunakan gaya perputaran kita dapat memisahkan komponen-komponen dari wholed blood, sampai sekarang metode yang digunankan untuk pemepisahan komponen ini ialah dengan peralatan centifuge, dan komponen yang dapat di buat adalah:
  1. packet Red Cell
  2. Washed Red Cell
  3. Plasma, yang terdiri:
a.       plasma biasa
b.      fresh plasma
c.       plasma yang kaya thrombocyt.
  1. Platelet Concentrate
  2. AHF Concentrate (Cryoprecipitate AHF)
  3. Leucocyt Concentrate.[12]

            Darah adalah merupakan bagian yang tak dapat di pisahkan dengan anggota tubuh manusia seorang manusia tidak akan sehat apabila menderita sakit kekurangan darah, tubuh manusia diibarat kan seperti ikan dengan air suatu hal yang tak dapat di pisahkan, begitu juga mengenai darah manusia apabila seseorang tidak mempunyai lagi darah dalam tubuh, manusia itu mungkin saja akan menemui ajalnya yaitu mati mendadak karena tidak ada darah, demikian pula ikan dengan air, apabila air sudah kering tentu saja ikan-ikan tersebut akan menemui ajalnya juga yaitu mati disebabkan kekeringan.
            Untuk lebih jelas penulis memaparkan skema pengolahan komponen-komponen darah sebagai berikut:




 












                                                             







E.     Pendapat Ulama Tentang Tranfusi Darah
Dengan berkembangnya zaman modern baik ilmu teknologi maupun ilmu pengetahuan umum lainnya, maka atas dasar tersebutlah peran ulama untuk menetapkan sebuah fatwa terhadap kasus-kasus modern ini demi keselamatan umat manusia.
Fatwa-fatwa yang ditetapkan oleh para ulama pada masa kini namanya adalah fatwa kontemporer yang ditetapkan oleh ulama kontemporer, maka di sini penulis ingin membahas tentang hukum transfusi darah sesuai dengan pendapat ulama kontemporer yang sebagaimana judul skripsi penulis.
Syekh Abdullah Al-Jibrin mengatakan pada dasarnya, darah yang dikeluarkan dalam tubuh manusia, termasuk najis mutawasithah menurut hukum Islam, maka agama melarang mempergunakannya, baik secara langsung maupun tidak dan keterangan tentang haramnya mempergunakan darah, terdapat pada beberapa ayat yang dalalahnya shahib, antara lain berbunyi:

حرمت عليكم الميتة والدم ولحم الخنزير وماأهل لغيرالله به ...(المائدة: ٣)

Artinya: “Diharamkan bagimu (mempergunakan) bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang djsembelih bukan alas nama Allah…( Q.S Al-Ma’idah: 3).”[13]
Tetapi bila berhadapan dengan hajat manusia untuk mempergunakannya karena keadaan darurat, sedangkan sama sekali tidak ada bahan lain yang dapat dipergunakan untuk menyelamatkan nyawa seseorang, maka najis pun boleh dipergunakannya hanya sekedar kebutuhan untuk mempertahankan kehidupan, misalnya seseorang yang menderita kekurangan darah karena kecelakaan, maka hal itu dibolehkan dalam Islam untuk menerima darah dari orang lain yang disebutnya “transfusi darah”, hal tersebut sangat dibutuhkan (dihajatkan) untuk menolong seseorang yang keadaannya darurat, sebagaimana keterangan qaidah fiqhiyah yang berbunyi:
الحا جة تنزل منزلة الضرورة عامة كانت أو خاصة

Artinya: ”Perkara hajat (kebutuhan) menempati posisi darurat (dalam menetapkan hukum Islam), baik yang bersifat umum maupun yang khusus.”[14]

لاحرام مع الضرورة ولا كرا هة مع الحاجة

Artinya:    ”Tidak ada yang haram bila berhadapan dengan keadaan darurat dan tiada yang makruh bila berhadapan dengan hajat (kebutuhan).”[15]
Maksud yang terkandung dalam ke dua qaidah tersebut di atas menunjukkan bahwa agarna Islam membolehkan hal-hal yang makruh dan yang haram bila berhadapan dengan hajat dan darurat,  dan membolehkan melakukan transfusi darah untuk menyelamatkan pasien, karena keadaan darurat yang tertentu. Akan tetapi hal ini tidak boleh dijadikan alasan untuk memakannya, karena kebolehannya hanya terbatas pada transfusi saja.
Memang dalam Islam membolehkan memakan darah binatang bila betul-betul dalam keadaan darurat, sebagaimana keterangan dalam ayat Al-Quran yang berbunyi:
أنما حرم عليكم الميتة والد م ولجم الخنزيروما أهل به لغيرالله فمن اضطر غير باغ ولاعاد فلا اثم عليه إن الله غفوررحيم (البقرة: ١٧٣)

Artinya:    Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut nama selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya), padahal ia tidak rnenginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (    Q.S, Al-Baqarah ayat 173).[16]
Bila keadaan darurat yang dialami oleh seseorang hanya membutuhkan transfusi darah saja, maka agama Islam melarangnya untuk digunakan kepada hal-hal yang lain, karena dibutuhkannya hanya untuk ditransfer kepada pasien saja. Hal ini sesuai dengan maksud qaidah fiqhiyah yang berbunyi:

ماأبيح للضى ورة بقدر تعزرها

Artinya:    ”Sesuatu yang dibolehkan karena keadaan darurat, (hanva diberlakukan) sekedar untuk mengatasi kesulitan tertentu.”[17]
Dan kalau orang yang menerima bantuan darah dibebani pembayaran biaya administrasi dan imbalan jasa kepada dokter, perawat dan donor darah, maka hal ini dibolehkan pula dalam Islam, asalkan pembayaran itu dapat terjangkau oleh orang yang menerima bantuan darah, karena dengan cara mengumpulkan dana dan pasien, berarti yayasan atau badan yang bergerak dalam pengumpulan darah dan para donor, dapat menjalankan tugasnya dengan lancar.
Sebab dana tersebut dapat digunakan untuk menutupi kebutuhan-kebutuhan dalam tugas operasional yayasan atau badan tersebut, termasuk gaji dokter, perawat, biaya peralatan medis dan perlengkapan lainnya, tentu saja dana yang bersumber dan transfusi darah, boleh digunakan untuk biaya hidup para pegawai dan karyawan yayasan atau badan yang mengelolanya.
Dari berbagai pendapat ulama, ”Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan bahwa di sebagian daerah, khususnya di daerah panas, diperlukan penggantian darah tubuh seseorang untuk menjaga stamina tubuhnya.”[18]
Peranan ulama dalam menetapkan hukum adalah sangat penting dalam segala bidang, tidak terkecuali masalah transfusi darah yang hukumnya masih dipertentangkan sebelumnya.
Dalam pembahasan ini di bawah akan dijelaskan bahwa hukum darah adalah haram  baik untuk untuk dimakan maupun untuk diminum, tetapi bukan berobat, bertitik tolak dari dasar haramnya, darah itu mempunyai suatu pengecualian yaitu keadaan “darurat” dan tidak melampaui batas yang diperlukan.
Ajaran Islam menganjurkan pemeluknya untuk berobat dari bermacam penyakit, sebab Allah menurunkan penyakit-penyakit itu sekaligus dengan obatnya masing-masing, hal ini sesuai dengan dalil-dalil yang dikemukakan sebagai berikut:
Hadis dari Hurairah r.a dari Nabi Saw beliau bersabda:

عن ابى هريرة عن النبى ص م. ماانزل الله داء الا انزل له شفاء (رواه البخارى)
Artinya:  Allah  tidak  menurunkan penyakit, kecuali menurunkan baginya  obat (Diriwayatkan oleh  Al-Bukhari).[19]
            Hadist tersebut mempunyai makna yang sngat penting bagi usaha manusia untuk menghindari dari bermacam-macam penyakit yang menimpa dirinya, karena pada dasarnya bersama-sama dengan penyakit tersebut telah ada obatnya atau penyembuhannya.
            Oleh karena itu, manusia wajib berusaha dengan segala kemampuan yang ada pada dirinya dalam menemukan obat tersebut dengan selalu mengharapkan kasih sayang dan keberkatan dari Allah Swt, karena walaupun obat tersebut telah ditemukan, namun tanpa izin dan kasih sayang dari padaNya penyakit itu juga tidak akan sembuh.
            Jadi pada hakikatnya sembuh atua tidak seorang dari penyakit adalah dalam kekuasaan Allah Swt semata.
            Sabda Rasulullah Saw, mengenai hal tersebut adalah sebagai berikut:
Dari ‘Aisyah, Rasulullah Saw beliau bersabda:
عن عائشة ان رسول الله ص كان اذ ااتى مر يضا اواتى به قال: اذ هب البأس رب الناس اشف وانت الشافي لا شفاء الا شفاءك شفاءلا يغا درسقما. (رواه البخراى)

Artinya: Dari Aisyah bahwa Rasulullah Saw, Jika mendatangi orang sakit atau beliau ketika dikunjungi orang (ketika sakit) maka Nabi berdo’a: Lenyapkanlah kesengsaraan, ya Tuhan pemilik manusia sembuhkanlah, dan Engkau pemberi kesembuhan, tidak ada yang akan memberikan kesembuhan kecuali dengan penyembuhan-Mu satu penyembuhan yang tidak meninggalkan penyakit” (Diriwayatkan Oleh Bukhari).[20]
Hadist tersebut di atas merupakan landasan kewajiban untuk berobat sec ara umum, sedangkan cara cara bagaimana berobat itu adalah terserah menurut jenis atau bentuk penyakit itu sendiri tidak terikat dengan sesuatu cara tertentu kecuali hal-hal yang dilarang dalam Syari’at Islam.
Ada suatu hal yang di atur dalam syara’  tentang berobat dengan cara yang haram, yaitu sesuai dengan sabda Rasulullah  Saw berbunyi :
عن ابن عباس عن النبى صلى الله عليه وسلم قال الشفاء فى ثلاث : شر بة  عسل وشرطة محجم وكية نار وانهى امتى عن الكى. (رواه البخراى)
Artinya : Dari Ibnu Abbas, Nabi Saw, bersabda: Pengobatan itu ada tiga macam: (1) Minum madu, (2) berbekam (hijmah yaitu mengeluarkan darah dengan dilukai) (3) kai (pengobatan dengan besi panas) dan aku larang ummatku berobat dengan kai (Diriwayatkan oleh Bukhari).[21]
Dalam pembahasan terdahulu, bahwa hukum meminum darah adalah haram, sedangkan berobat dengan benda-.benda yang haram adalah dilarang oleh Rasulullah Saw, maka oleh karena itu berobat dengan darah pun sebenarnya juga haram hukumnya secara mutlak.
Namun demikian ada suatu peristiwa yang pernah ter jadi di masa Rasulullah Saw. ada sekelompok orang penduduk kota Madinah diserang suatu penyakit yang sangat berbahaya, lalu Rasulullah Saw memerintahkan mereka untuk mengatasi keganasan penyakit itu dengan berobat, sedangkan obat yang dimaksudkan adalah najis, yaitu kemih unta.
Rasulullah mengetahui bahwa kemih unta itu adalah najis dan hukumnya haram dipakai untuk berobat, dari dhahir hadist ini jelas bahwa jika berobat dengan kemih unta disuruh oleh Rasulullah Saw, maka berobat dengan darah yang hukumnya haram, bahkan dengan benda-benda lain yang haram, dapat diqiaskan kepada kemih unta tersebut.
Suatu hal yang dapat diduga berat akan kebenarannya bàhwa permntah Rasulullah untuk memerintahkan orang-orang Madinah tersebut di atas berobat dengan kemih unta, beliau sendiri mendapat petunjuk dan Allah SWT bahwa obat penyakit tersebut adalah  tidak sembuh dengan bahan obat lainnya kecuali dengan kemih unta.
Kalau diqiaskan dengan keadaan masa sekarang ini maka,  ”para media dapat mengetahui kepada pasien mana yang sesungguhnya, tidak dapat tertolong lagi penderitaannya kecuali dengan memindahkan darah orang lain kedalam tubuhnya, dan mana pula pasien yang masih bisa dibantu dengan cara lain selain melakukan transfusi darah.”[22]
Suruhan Rasulullah Saw tentang berobat dengan kemih unta yang diuraikan di atas adalah sebagai berikut:
عن انس رضى الله عنه ان فا سااجتر وافى المد ينة فأمر هم صلى الله عليه وسلم ان يدحقوا براعيه يعنى الا بل فيتر بوامن البنا نها وايوا لها فد حقوا برا عيه فشربوا مى البانها وايوا لها حتى صلحت ابد اخصم . (رواه البخراى)
Artinya : Dan Anas r.a bahwa sekelompok orang Madinah mandapat serangan penyakit.Nabi Saw menyuruh mereka menghampini pengembala unta,supaya mereka meminum air susunya dan kemihnya. Kemudian mereka menghampiri untanya, dan meminum air susunya dan kemihnya, hingga sembuhlah badan mereka (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari).[23]
Dan beberapa hadist yang penulis kemukakan di atas dapat dilihat adanya dalil yang paradok antara satu sama lain mengenai hal berobat dengan darah, najis atau benda-benda haram lainnya menurut hukum syara’.
Sesungguhnya sebab-sebab perbedaan pendapat tersebut para ‘ulama yang brpegang pada dalil-dalil tentang transfusi darah/ berobat dengan darah adalah tidak sama dalam menafsirkan dalil itu sendiri dan perbedaan latar belakang pengetahuan mereka, yaitu:
  1. Menurut Ibnu Abdil Bar Al-Maliki bahwa “berobat dengan darah/transfusi darah secara mutlak dilarang dan hukumnya adalah haram”.[24] Misalnya dengan dalil ayat Al-Qur’anul Karim Surat Al-Baqarah ayat 173, yang berbunyi :
انما حرم عليكم الميتة والدم ولحم الخنز ير وما اهل به لفير الله فمن اضطر عير باغ ولا عاد فلا اثم عليه ان الله غفو ررحيم (البقرة: ١٧٣)
Artinya: Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. Al-Baqarah: 173).
Benda-benda yang bernajis hukumnya haram, sedangkan najis itu sendiri hukumnya haram pula, kalau seseorang terkena najis maka diharuskan membersihkannya sampai hilang rupa, rasa. dan baunya.
Maka oleh karena itu berobat dengan najis lebih-lebih. Dilarang dan diharamkan secara mutlak.
  1. Menurut Syeh Abdullah Al-Jibrin, bahwa berobat dengan darah ini boleh setelah ada sesuatu sebab yang membolehkannya, bukan semata-mata boleh, yaitu disebabkan sangat mendesak/ darurat”.[25]  Alasannya  ialah  juga  tersebut   dalam  surat A1-Baqarah ayat 173, yakni ujung ayat tersebut yang berbunyi:
....فمن اضطر غير باغ ولا عاد فالا اثم عليه
Artinya : ....Maka barang siapa yang dalam keadaan terpaksa, sedangkan ia tidak melampaui batas dan tidak curang, maka tidak ada dosa baginya (Q.S. Al-Baqarah: 173).[26]
Maksud kalimat “ فلا اثم عليه “ disini bisa ditafsirkan selain hanya untuk.dimakan atau diminum saja juga untuk berobat dengannya. Sebab pada dasarnya kebolehan memakan dan meminum tersebut karena terpaksa tidak ada makanan lain yang halal dimakan bagi mempertahankan hidup dan bahaya kematian. Bila terjadi suatu kecelakaan misalnya, sedangkan si pasien mengeluarkan darah yang banyak dan memerlukan darah untuk mempertahankan nyawanya dan bahaya kematian, maka kalimat tersebut juga berlaku bagi keadaan yang demikian.
Hal ini sesuai pula dengan definisi transfusi darah menurut Asy-Syekh Husaini Muhammad Makhluuf ushul yang berbunyi sebagai berikut:
نقل الدم للعلاج هوا لإنتفاع بدم الإ نسان بنقله من الصحيح إلى المريض لانقاذحياته
Artinya : Transfusi darah adalah memanfaatkan darah manusia dengan cara memindahkannya dari (tubuh) orang yang sehat kepada orang yang membutuhkannya, untuk mempertahankan hidupnya.[27]
Memang dalam ajaran Islam masalah terpaksa sungguh sangat mendapat perhatian yang serius, sebab Islam adalah agama yang memberikan jalan kelapangan, dan bukan menyempitkan para pemeluknya, sesuai dengan firman Allah SWT didalam Al-Qur-an surat Al-Hajj ayat 78 yang berbunyi:
وما جعل عليكم فى الدين من خرج  (الحج: ٧۸)
Artinya: ”Dia (Allah ) tidak menjadikan kesukaran dalam Agama. (Q.S. Al-Hajj: 78).”[28]
  1. Menurut para ulama Fiqih bahwa ”berobat dengan darah dibolehkan semata-mata tanpa suatu keadaan yang lain karenanya dibolehkan”.[29] Hal ini sesuai dengan pengertian dhahir dan ayat 173 surat Al-Baqarah dan surat Al-Maidah ayat 3 itu sendiri yaitu yang diharamkan ialah hanya untuk dimakan atau diminum saja, tidak menyinggung-nyinggung masalah berobat dengannya/ menggunakannya sebagai  obat seperti dipoles, disuntikkan dan sebagainya.
Dari riwayat tentang praktek Rasulullah Saw tidak ada hadist-hadist yang tegas mengenai larangan berobat dengan darah, bahkan lebih kuat petunjuk-petunjuk yang mengatakan membolehkannya sesuai dengan dalil-dalil yang telah dikemukakan di atas.
Yang perlu ditekankan di sini ialah transfusi darah atau pemindahan darah dari tubuh donatur ke dalam tubuh pasien yang membutuhkannya adalah suatu cara berobat tersebut. Sedangkan yang menjadi pokok permasalahan adalah berobat itu sendiri. Dengan sendirinya jika berobat dengan darah itu sudah jelas boleh dalam Syari’at Islam, maka transfusi darah yang sama dengan maksud tersebut,tentu boleh pula hukumnya,
Dari uraian-uraian tersebut diatas, penulis mengambil suatu kesimpulan bahwa transfusi darah dibolehkan dalam Syari’at Islam sesuai dengan kebutuhan dengan syarat-syarat.
  1. Bahwa keadan pasien sangat membutuhkan pertolongan darah untuk mempertahankan nyawanya  (keadaan darurat), karena tidak dijumpai ben da lain yang halal untuk menggantikan kedudukan darah sebagai obat.
  2. Keadaan darurat tersebut berdasarkan pertimbangan alili media ( dokter ) dalam bidang yang khusus untuk itu bukan untuk selainnya.
  3. Bahwa kadar transfusi darah yang dimaksudkan tidak melebihi dan kebutuhan minimal sekedar menghilangkan darurat. Maka jika transfusi darah dilakukan dengan cara bersenang-senang karena sesuatu tujuan tanpa didukung oleh unsur-unsur darurat dan melebihi dan kadarnya, hukumnya tetap terlarang yaitu haram.



[1] W.J.S Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Cet. III, (Jakarta: Balai Pustaka, 1961), hal. 185

[2] Buletin Transfusi Darah No. 155, Juli 1987, hal. 20

[3] Ibid., hal. 22

[4] Buletin Transfusi Darah, No. 148, Tahun 1987, hal. 20

[5] Ibid……..hal. 21.

[6] Hendi Suhendi, Figh Muamalah, Edisi 1, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002), hal. 201

[7] Elelynr C. Pearceh, Anatomi dan Fisiologis Untuk Paramedis, (Jakarta: PT. Gramedia, 1979), hal. 102

[8] Ibid., hal. 135

[9] Ibid., hal. 136

[10] Hendi Suhendi, Figh Muamalah..., hal. 156

[11] Ibid., hal. 201

[12] Ibid., hal. 203

[13] Mahmud Junus,   Terjemahan   Al-Qur’an  Al-Karim,   (Bandung:   PT. Al-Ma’arif, 1994), hal.

[14] As-Suyuuthi, Al-Asybah wan Nazhaair Fil-Furuu’, (Mesir: Damul Fikri, t.t), hal.62.

[15] As-Suyuuthi, Al-Asybah wan Nazhaair Fil-Furuu’, (Mesir: Damul Fikri, t.t), hal.62.

[16] Mahmud Junus,   Terjemahan   Al-Qur’an  Al-Karim,….hal.

[17] As-Suyuuthi,….. hal. 60.

[18] www.Pengusaha Muslim.com, diakses pada taggal 20 Febuari 2013.

[19] Al-Kirmany, Syarah Shahih Bukhary, Juz XX Al Mathba’ah Al-Bahiyah Al-Mishriyah, hal. 204

[20] Husein Bahreisy, Himpunan Hadist Pilihan Hadist Shahih Bukhari, (Surabaya: Al-Ikhlas, 1980), hal. 352  

[21] Ibid., hal. 353

[22] Ibid., hal. 356

[23] Al-Kirmany, Syarah Shahih Bukhary, hal. 209

[24] www.Pengusaha Muslim.com, diakses pada taggal 20 Febuari 2013.

[25] www.Pengusaha Muslim.com, diakses pada taggal 20 Febuari 2013.

[26] Ibid…., hal. 210.

[27] Mahjuddin, Masail Fiqhiyah,… hal. 89 .

[28] Mahmud Junus, Terjemahan  Al-Qur’an  Al-Karim,….hal.

[29] www.Pengusaha Muslim.com, diakses pada taggal 20 Febuari 2013.
Comments
0 Comments

0 comments:

Post a Comment

 
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))