I.
Latar Belakang
Menurut catatan sejarah, Aceh merupakan daerah pertama masuk
dan berkembangnya agama Islam di bumi nusantara ini. Pada zaman jayanya
kerajaan Aceh Darussalam, hukum yang berlaku adalah hukum yang bersumber dari
syari’at Islam. Di samping itu adat yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Aceh
juga adat istiadat yang bersumber dan sejalan dengan hukum islam. Oleh karena
itu ada ungkapan “Hukom ngon adat, lage zat ngon sifeut”, maksudnya hukum dengan
adat seperti zat dengan sifat Allah.
Lembaga peradilan Islam pada masa kerajaan Aceh dipegang
oleh Qadhi Malikul Adil yang berkedudukan di ibu kota kerajaan, dimana lembaga
ini dapat disamakan dengan Mahkamah Agung sebagai peradilan tertinggi.
Sedangkan di masing-masing daerah uleebalang terdapat Qadhi Uleebalang.
Dalam masa penjajahan Belanda, sistem Peradilan Islam yang
telah ada di Aceh turut diubah sesuai dengan kepentingan penjajah waktu itu.
Pengadilan Agama di daerah ini waktu itu merupakan bagian dari Pengadilan Adat.
Ketika
Jepang berkuasa di Aceh, status Pengadilan Agama ditingkatkan kembali berkat
perjuangan PUSA (Persatuan Ulama Seluruh Aceh) yakni dengan dikeluarkannya
Atjeh Syu Rei (Undang-undang Daerah Aceh) Nomor 12 tanggal 15 Februari 1944 tentang
Syukyo Hooin (Mahkamah Agama).
Berdasarkan bunyi pasal 1 dari Undang-undang Daerah Aceh
tersebut, pembentukan Mahkamah Agama ini adalah untuk menghormati Agama Islam
dan untuk menjalankan Syari`at Islam yang patut dan sesuai di dalam daerah
Aceh. Namun demikian kewenangan Mahkamah Agama ini masih sangat terbatas pada
perkara-perkara perdata tertentu saja, yakni tentang perkara yang bersangkutan
dengan urusan perkawinan dan urusan faraidh ( Kewarisan).
Di awal kemerdekaan Republik Indonesia keberadaan Mahkamah
Syar`iyah (Pengadilan Agama) di Aceh selain merupakan kelanjutan dari Mahkamah
Agama di zaman Jepang, juga didasarkan pada kawat Gubernur Sumatera (Mr. Teuku.
Muhammad Hasan) bertanggal 13 Januari 1947 No. 189 dan Kawat Wakil Kepala
Jawatan Agama Provinsi Sumatera bertanggal 22 Pebruari 1947 No. 226/3/Djaps
yang berisi perintah untuk membentuk Mahkamah Syar`iyah di Aceh.
Eksistensi dan kewenangan Mahkamah Syar`iyah tersebut
kemudian dikuatkan pula dengan Keputusan Badan Pekerja Dewan Perkawilan Rakyat
Aceh No. 35 tanggal 03 Desember 1947. Setelah itu Mahkamah Syar`iyah di Aceh
berjalan dengan baik hingga dikuatkan pula dengan Peraturan Pemerintah No. 29
tahun 1957 setelah melalui perjuangan panjang masyarakat Aceh, terutama para
Ulama dan tokoh masyarakat.
Dari gambaran tentang keberadaan Peradilan Islam khususnya
Mahkamah Syar`iyah pada masa lalu di Aceh sebagaimana diuraikan diatas, dapat
dikatakan bahwa kehadiran Peradilan Syari`at Islam yang dilakukan oleh Mahkamah
Syar`iyah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam saat ini, bukanlah hadiah dari
pemerintah pusat kepada masyarakat Aceh tetapi lebih merupakan “pengembalian
hak masyarakat Aceh yang telah pernah hilang”. Oleh karena itu kehadiran dan
kiprahnya di tengah masyarakat Aceh sebagai bagian dari pelaksanaan Syari`at
Islam secara Kaffah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam merupakan hal yang
ditunggu-tunggu.
II.Existensi
Mahkamah Syar’iyah
Berdasarkan pasal 10 Undang-undang Nomor 4 tahun 2004,
lingkungan peradilan terdiri dari :
a. Peradilan Umum;
b. Peradilan Agama;
c. Peradilan Militer; dan
d. Peradilan Tata Usaha Negara.
Ke-empat lingkungan peradilan tersebut
dikukuhkan kembali dalam pasal 24 ayat (2) UUD 1945 dengan menambahkan Mahkamah
Konstitusi, melalui amandemen ketiga UUD 1945 yang disahkan tanggal 19 November
2001.
Bahwa Undang-undang Nomor 22 tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, belum menampung
sepenuhnya hak, asal usul dan keistimewaan serta untuk adanya keselarasan
penyelenggaraan keistimewaan dalam penyelengaraan pemerintahan di Propinsi
Naggroe Aceh Darussalam, maka pada tanggal 9 Agustus 2001 telah disahkan
Undang-undang Nomor 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Daerah
Istimewa Aceh sebagai Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Undang-undang ini
dicabut, kemudian disahkan Undang-undang No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan
Aceh.
Sebagai upaya menentukan arah politik
hukum sebagaimana digariskan oleh GBHN tahun 1999-2004, maka dengan keluarnya
Undang-undang Nomor 18 tahun 2001 (Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006) untuk
wilayah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai bagian dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia telah dideklarasikan adanya Peradilan Syari’at Islam
sebagai bagian dari sistem Peradilan Nasional yang dilakukan oleh Mahkamah
Syar’iyah yang bebas dari pengaruh pihak manapun (pasal 25 ayat (1)
Undang-undang Nomor 18 tahun 2001 / pasal 128 ayat (1) Undang-undang Nomor 11
tahun 2006). Dengan demikian lingkungan Peradilan di Indonesia yang menjalankan
kekuasaan kehakiman yang bebas dari pihak manapun terdiri dari :
a. Peradilan Umum;
b. Peradilan Agama / Mahkamah Syar’iyah;
c. Peradilan Militer; dan
d. Peradilan Tata Usaha Negara.
Peradilan Syari’at Islam juga dilakukan
oleh suatu lembaga pengadilan yang disebut Mahkamah Syar’iyah. Hal ini
dengan tegas disebutkan oleh pasal 25 ayat (2) UU No.18/2001 pasal 128 ayat (4)
Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 yang menentukan kewenangan Mahkamah
Syar’iyah didasarkan atas Syari’at Islam dalam Sistem Hukum Nasional yang
diatur lebih lanjut dengan Qanun Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Untuk memahami ketentuan tersebut ada dua kata kunci yang
perlu diperhatikan, yaitu :
- Kewenangan Mahkamah Syar’iyah didasarkan atas Syari’at Islam.
Syari’at Islam
merupakan jalan hidup bagi setiap muslim. Syari’at memuat ketetapan-ketetapan
Allah dan ketentuan Rasul-Nya, baik berupa larangan maupun suruhan, meliputi
seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia. Dilihat dari segi ilmu hukum, syari’at
merupakan norma hukum dasar yang ditetapkan Allah, yang wajib diikuti oleh
setiap orang islam atas dasar keimanan dan berkaitan dengan akhlak, baik dalam
hal komunikasi dengan sesama manusia dan alam sekitarnya. Norma hukum dasar ini
merupakan ketetapan Allah, kadang-kadang dijelaskan dan atau dirinci lebih
lanjut oleh Rasul-Nya Muhammad SAW melalui Hadits. Syari’at Islam bersumber
pokok pada Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Saw. Menurut keterangan hadits,
barang siapa berpegang teguh pada Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai norma hukum
dasar, maka dalam meniti kehidupannya dijamin pasti tidak akan sesat untuk
selama-lamanya. Syari’at Islam meliputi segala ketentuan yang berkaitan dengan
semua aspek kehidupan manusia yang merupakan implimentasi dari Agama Islam.
Pengertian Syari’at dalam arti luas meliputi I’tiqadiyah atau keimanan,
“Amaliyah terdiri dari ibadah dan muamalah, serta akhlak.
Dari gambaran
di atas, memberikan pemahaman kepada kita bahwa pada saat merumuskan ketentuan
pasal 25 Undang-undang Nomor 18 tahun 2001, pembuat Undang-undang cukup
memahami ruang lingkup dari Syari’at Islam sebagaimana pemahaman
sebenarnya. Dengan demikian, rumusan kewenangan Mahkamah Syar’iyah
didasarkan atas Syari’t Islam, harus dipahami bahwa kewenangan Mahkamah
Syar’iyah meliputi aspek Aqidah, Ibadah, Muamalah dan Akhlak yang diatur lebih
lanjut dengan Qanun;
- Dalam sistem hukum nasioal.
Sebagaimana
telah disinggung di atas bahewa hukum nasional mengandung makna hukum yang
berlaku baik bagi seluruh atau untuk sebagian penduduk di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, atau juga disebut dengan hukum positif. Selama ini
telah ada beberapa ketentuan hukum Islam (dibidang hukum keluarga dan muamalah)
yang menjadi kewenangan Peradilan Agama atau telah berlaku sebagaimana diatur
dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1989, sudah menjadi sistem hukum nasional.
Bahwa rumusan
kewenangan Mahkamah Syar’iyah didasarkan atas Syari’at Islam, mengandung arti
bahwa semua aspek dari Syari’at Islam merupakan kewenangan dari Mahkamah
Syar’iyah termasuk bidang hukum pidana (Jinayah). Hal ini menunjukkan bahwa
Undang-undang Nomor 18 tahun 2001 (Undang-undang Nomor 11 tahun 2006) telah
mendeklarasikan berlakunya Syari’at Islam sebagai hukum positif di Republik
Indonesia. Dengan demikian ketentuan Syari’at Islam secara kaffah dilakukan
melalui Qanun, dan merupakan sistem hukum nasional.
III. Kewenangan Mahkamah Syar’iyah
Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor
18 tahun 2001 (Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 pasal 128 ayat (3)) memberikan
kewenangan kepada Mahkamah Syar’iyah atas dasar Syari’at Islam melalui Qanun
Propinsi. Atas dasar kewengan tersebut telah ditetapkan Qanun Nomor 10 tahun
2002 tentang Peradilan Syari’at Islam.
Pemberian wewenang untuk membuat
ketentuan pelaksanaan Undang-undang Nomor 18 tahun 2001, terdapat dalam
beberapa pasal, termasuk pasal 25 ayat (2) yang mengatur kewenangan Mahkamah
Syar’iyah. Disamping itu terdapat ketentuan yang lebih tegas dalam pasal 31
ayat (2) Undang-undang Nomor 18 tahun 2001, bahwa ketentuan pelaksanaan Undang-undang
ini yang menyangkut kewenangan pemerintah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam
ditetapkan dengan Qanun Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Untuk itu telah
disahkan Qanun Nomor 10 tahun 2002 tentang Peradilan Syari’at Islam.
Pasal 49 Qanun Nomor 10 tahun 2002
menentukan Mahkamah Syar’iyah bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan
menyelesaikan perkara-perkara pada tingkat pertama, dalam bidang :
- Ahwal al-syakhshiyah;
- Mu’amalah; dan
- Jinayah
Lebih lanjut dalam pasal 50 ayat (1)
ditentukan kewenangan Mahkamah Syar’iyah Propinsi untuk memeriksa, dan
memutuskan perkara yang menjadi kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam tingkat
banding.
Apa yang diatur pada pasal 25
Undang-undang Nomor 18 tahun 2001 joncto pasal 49 Qanun Nomor 10 tahun 2002,
adalah merupakan ketentuan khusus yang mengatur tentang kewenangan Peradilan
untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara, bagi orang Islam yang berada
diwilayah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Ketentuan tersebut
mengenyampingkan ketentuan pasal 50 Undang-undang Nomor 2 tahun 1986 tentqng
Peradilan Umum yang menentukan “ Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang
memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata pada
tingkat pertama”. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 44 tahun 1999 dan Undang-undang
Nomor 18 tahun 2001 maka kewenangan memeriksa, memutus dan menyelesaikan
perkara pidana dan perkara perdata (sepanjang telah diatur dalam Qanun) bagi
orang Islam menjadi kewenangan Mahkamah Syar’iyah.
Bahwa Undang-undang Nomor 44 tahun
1999, Undang-undang Nomor 18 tahun 2001 dan Undang-undang Nomor 11 tahun 2006
adalah merupakan produk nasional dan menempati posisi sebagai Undang-undang
Khusus. Pemberlakuan Undang-undang Khusus mengenyampingkan ketentuan
Undang-undang lainnya yang mengatur hal yang sama. Hal ini disamping telah
menjadi teori ilmu hukum, juga dengan tegas dikatakan dalam pasal 29
Undang-undang Nomor 18 tahun 2001 bahwa “semua peraturan perundang-undangan
yang ada sepanjang tidak diatur dengan Undang-undang ini, dinyatakan tetap berlaku
di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam”. Penafsiran a Contrario atau mafhum
mukhalafah mengatakan, semua peraturan perundang-undangan lain menjadi tidak
berlaku, dalam hal telah terdapat pengaturannya dalam Undang-undang Nomor 18
tahun 2001. pengertian ketentuan yang telah diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang diperintahkan atau diberi wewenang oleh Undang-undang
tersebut, seperti Qanun Nomor 10 tahun 2002.
Untuk Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam
di masa depan Mahkamah Syar’iyah sebagai peradilan Islam mempunyai peran yang
sangat strategis dalam upaya pelaksanaan Syari’at Islam secara kaffah. Untuk
itu diperlukan upaya yang sungguh-sungguh atau Jihad dari segala komponen
masyarakat di Nanggroe ini, terutama upaya yang terus menerus meningkatkan SDM,
profesionalitas, integritas dan kualitas ketaqwaan dari insan-insan tenaga
perangkat Gampong. Disamping itu jihad yang sungguh-sungguh juga masih terus
diperlukan untuk memperjuangkan pesan-pesan yang telah dinukilkan dalam
Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang Nomor 44 tahun 1999, Undang-undang
Nomor 18 tahun 2001 dan Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 menjadi kenyataan.
Semoga Bermanfaat.....Amin






