Selamat Datang Telah Berkunjung Ke Website Saya,Hub:085260300796

facebook fans

indonesia

Rahmad Kibitz Part II

login

indo

site update

Thursday, 16 April 2015

EKSISTENSI DAN KEWENANGAN MAHKAMAH SYAR’IYAH



I.                   Latar Belakang

Menurut catatan sejarah, Aceh merupakan daerah pertama masuk dan berkembangnya agama Islam di bumi nusantara ini. Pada zaman jayanya kerajaan Aceh Darussalam, hukum yang berlaku adalah hukum yang bersumber dari syari’at Islam. Di samping itu adat yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Aceh juga adat istiadat yang bersumber dan sejalan dengan hukum islam. Oleh karena itu ada ungkapan “Hukom ngon adat, lage zat ngon sifeut”, maksudnya hukum dengan adat seperti zat dengan sifat Allah.
Lembaga peradilan Islam pada masa kerajaan Aceh dipegang oleh Qadhi Malikul Adil yang berkedudukan di ibu kota kerajaan, dimana lembaga ini dapat disamakan dengan Mahkamah Agung sebagai peradilan tertinggi. Sedangkan di masing-masing daerah uleebalang terdapat Qadhi Uleebalang.
Dalam masa penjajahan Belanda, sistem Peradilan Islam yang telah ada di Aceh turut diubah sesuai dengan kepentingan penjajah waktu itu. Pengadilan Agama di daerah ini waktu itu merupakan bagian dari Pengadilan Adat.
Ketika Jepang berkuasa di Aceh, status Pengadilan Agama ditingkatkan kembali berkat perjuangan PUSA (Persatuan Ulama Seluruh Aceh) yakni dengan dikeluarkannya Atjeh Syu Rei (Undang-undang Daerah Aceh) Nomor 12 tanggal 15 Februari 1944 tentang Syukyo Hooin (Mahkamah Agama). 
Berdasarkan bunyi pasal 1 dari Undang-undang Daerah Aceh tersebut, pembentukan Mahkamah Agama ini adalah untuk menghormati Agama Islam dan untuk menjalankan Syari`at Islam yang patut dan sesuai di dalam daerah Aceh. Namun demikian kewenangan Mahkamah Agama ini masih sangat terbatas pada perkara-perkara perdata tertentu saja, yakni tentang perkara yang bersangkutan dengan urusan perkawinan dan urusan faraidh ( Kewarisan).
Di awal kemerdekaan Republik Indonesia keberadaan Mahkamah Syar`iyah (Pengadilan Agama) di Aceh selain merupakan kelanjutan dari Mahkamah Agama di zaman Jepang, juga didasarkan pada kawat Gubernur Sumatera (Mr. Teuku. Muhammad Hasan) bertanggal 13 Januari 1947 No. 189 dan Kawat Wakil Kepala Jawatan Agama Provinsi Sumatera bertanggal 22 Pebruari 1947 No. 226/3/Djaps yang berisi perintah untuk membentuk Mahkamah Syar`iyah di Aceh.
Eksistensi dan kewenangan Mahkamah Syar`iyah tersebut kemudian dikuatkan pula dengan Keputusan Badan Pekerja Dewan Perkawilan Rakyat Aceh No. 35 tanggal 03 Desember 1947. Setelah itu Mahkamah Syar`iyah di Aceh berjalan dengan baik hingga dikuatkan pula dengan Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1957 setelah melalui perjuangan panjang masyarakat Aceh, terutama para Ulama dan tokoh masyarakat.
Dari gambaran tentang keberadaan Peradilan Islam khususnya Mahkamah Syar`iyah pada masa lalu di Aceh sebagaimana diuraikan diatas, dapat dikatakan bahwa kehadiran Peradilan Syari`at Islam yang dilakukan oleh Mahkamah Syar`iyah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam saat ini, bukanlah hadiah dari pemerintah pusat kepada masyarakat Aceh tetapi lebih merupakan “pengembalian hak masyarakat Aceh yang telah pernah hilang”. Oleh karena itu kehadiran dan kiprahnya di tengah masyarakat Aceh sebagai bagian dari pelaksanaan Syari`at Islam secara Kaffah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam merupakan hal yang ditunggu-tunggu.

II.Existensi Mahkamah Syar’iyah
Berdasarkan pasal 10 Undang-undang Nomor 4 tahun 2004, lingkungan peradilan terdiri dari :
a. Peradilan Umum;
b. Peradilan Agama;
c. Peradilan Militer; dan
d. Peradilan Tata Usaha Negara.
Ke-empat lingkungan peradilan tersebut dikukuhkan kembali dalam pasal 24 ayat (2) UUD 1945 dengan menambahkan Mahkamah Konstitusi, melalui amandemen ketiga UUD 1945 yang disahkan tanggal 19 November 2001.
Bahwa Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, belum menampung sepenuhnya hak, asal usul dan keistimewaan serta untuk adanya keselarasan penyelenggaraan keistimewaan dalam penyelengaraan pemerintahan di Propinsi Naggroe Aceh Darussalam, maka pada tanggal 9 Agustus 2001 telah disahkan Undang-undang Nomor 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Undang-undang ini dicabut, kemudian disahkan Undang-undang No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Sebagai upaya menentukan arah politik hukum sebagaimana digariskan oleh GBHN tahun 1999-2004, maka dengan keluarnya Undang-undang Nomor 18 tahun 2001 (Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006) untuk wilayah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dideklarasikan adanya Peradilan Syari’at Islam sebagai bagian dari sistem Peradilan Nasional yang dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah yang bebas dari pengaruh pihak manapun (pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 tahun 2001 / pasal 128 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun 2006). Dengan demikian lingkungan Peradilan di Indonesia yang menjalankan kekuasaan kehakiman yang bebas dari pihak manapun terdiri dari :
a. Peradilan Umum;
b. Peradilan Agama / Mahkamah Syar’iyah;
c. Peradilan Militer; dan
d. Peradilan Tata Usaha Negara.
Peradilan Syari’at Islam juga dilakukan oleh suatu lembaga pengadilan yang disebut Mahkamah Syar’iyah. Hal ini dengan tegas disebutkan oleh pasal 25 ayat (2) UU No.18/2001 pasal 128 ayat (4) Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 yang menentukan kewenangan Mahkamah Syar’iyah didasarkan atas Syari’at Islam dalam Sistem Hukum Nasional yang diatur lebih lanjut dengan Qanun Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Untuk memahami ketentuan tersebut ada dua kata kunci yang perlu diperhatikan, yaitu :
  1. Kewenangan Mahkamah Syar’iyah didasarkan atas Syari’at Islam.
Syari’at Islam merupakan jalan hidup bagi setiap muslim. Syari’at memuat ketetapan-ketetapan Allah dan ketentuan Rasul-Nya, baik berupa larangan maupun suruhan, meliputi seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia. Dilihat dari segi ilmu hukum, syari’at merupakan norma hukum dasar yang ditetapkan Allah, yang wajib diikuti oleh setiap orang islam atas dasar keimanan dan berkaitan dengan akhlak, baik dalam hal komunikasi dengan sesama manusia dan alam sekitarnya. Norma hukum dasar ini merupakan ketetapan Allah, kadang-kadang dijelaskan dan atau dirinci lebih lanjut oleh Rasul-Nya Muhammad SAW melalui Hadits. Syari’at Islam bersumber pokok pada Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Saw. Menurut keterangan hadits, barang siapa berpegang teguh pada Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai norma hukum dasar, maka dalam meniti kehidupannya dijamin pasti tidak akan sesat untuk selama-lamanya. Syari’at Islam meliputi segala ketentuan yang berkaitan dengan semua aspek kehidupan manusia yang merupakan implimentasi dari Agama Islam. Pengertian Syari’at dalam arti luas meliputi I’tiqadiyah atau keimanan, “Amaliyah terdiri dari ibadah dan muamalah, serta akhlak.
Dari gambaran di atas, memberikan pemahaman kepada kita bahwa pada saat merumuskan ketentuan pasal 25 Undang-undang Nomor 18 tahun 2001, pembuat Undang-undang cukup memahami ruang lingkup dari Syari’at Islam sebagaimana pemahaman sebenarnya. Dengan demikian, rumusan kewenangan Mahkamah Syar’iyah didasarkan atas Syari’t Islam, harus dipahami bahwa kewenangan Mahkamah Syar’iyah meliputi aspek Aqidah, Ibadah, Muamalah dan Akhlak yang diatur lebih lanjut dengan Qanun;
  1. Dalam sistem hukum nasioal.
Sebagaimana telah disinggung di atas bahewa hukum nasional mengandung makna hukum yang berlaku baik bagi seluruh atau untuk sebagian penduduk di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau juga disebut dengan hukum positif. Selama ini telah ada beberapa ketentuan hukum Islam (dibidang hukum keluarga dan muamalah) yang menjadi kewenangan Peradilan Agama atau telah berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1989, sudah menjadi sistem hukum nasional.
Bahwa rumusan kewenangan Mahkamah Syar’iyah didasarkan atas Syari’at Islam, mengandung arti bahwa semua aspek dari Syari’at Islam merupakan kewenangan dari Mahkamah Syar’iyah termasuk bidang hukum pidana (Jinayah). Hal ini menunjukkan bahwa Undang-undang Nomor 18 tahun 2001 (Undang-undang Nomor 11 tahun 2006) telah mendeklarasikan berlakunya Syari’at Islam sebagai hukum positif di Republik Indonesia. Dengan demikian ketentuan Syari’at Islam secara kaffah dilakukan melalui Qanun, dan merupakan sistem hukum nasional.

III. Kewenangan Mahkamah Syar’iyah
 




Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 tahun 2001 (Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 pasal 128 ayat (3)) memberikan kewenangan kepada Mahkamah Syar’iyah atas dasar Syari’at Islam melalui Qanun Propinsi. Atas dasar kewengan tersebut telah ditetapkan Qanun Nomor 10 tahun 2002 tentang Peradilan Syari’at Islam.
Pemberian wewenang untuk membuat ketentuan pelaksanaan Undang-undang Nomor 18 tahun 2001, terdapat dalam beberapa pasal, termasuk pasal 25 ayat (2) yang mengatur kewenangan Mahkamah Syar’iyah. Disamping itu terdapat ketentuan yang lebih tegas dalam pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 tahun 2001, bahwa ketentuan pelaksanaan Undang-undang ini yang menyangkut kewenangan pemerintah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam ditetapkan dengan Qanun Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Untuk itu telah disahkan Qanun Nomor 10 tahun 2002 tentang Peradilan Syari’at Islam.
Pasal 49 Qanun Nomor 10 tahun 2002 menentukan Mahkamah Syar’iyah bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara pada tingkat pertama, dalam bidang :
  1. Ahwal al-syakhshiyah;
  2. Mu’amalah; dan
  3. Jinayah
Lebih lanjut dalam pasal 50 ayat (1) ditentukan kewenangan Mahkamah Syar’iyah Propinsi untuk memeriksa, dan memutuskan perkara yang menjadi kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam tingkat banding.
Apa yang diatur pada pasal 25 Undang-undang Nomor 18 tahun 2001 joncto pasal 49 Qanun Nomor 10 tahun 2002, adalah merupakan ketentuan khusus yang mengatur tentang kewenangan Peradilan untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara, bagi orang Islam yang berada diwilayah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Ketentuan tersebut mengenyampingkan ketentuan pasal 50 Undang-undang Nomor 2 tahun 1986 tentqng Peradilan Umum yang menentukan “ Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata pada tingkat pertama”. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 44 tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 18 tahun 2001 maka kewenangan memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata (sepanjang telah diatur dalam Qanun) bagi orang Islam menjadi kewenangan Mahkamah Syar’iyah.
Bahwa Undang-undang Nomor 44 tahun 1999, Undang-undang Nomor 18 tahun 2001 dan Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 adalah merupakan produk nasional dan menempati posisi sebagai Undang-undang Khusus. Pemberlakuan Undang-undang Khusus mengenyampingkan ketentuan Undang-undang lainnya yang mengatur hal yang sama. Hal ini disamping telah menjadi teori ilmu hukum, juga dengan tegas dikatakan dalam pasal 29 Undang-undang Nomor 18 tahun 2001 bahwa “semua peraturan perundang-undangan yang ada sepanjang tidak diatur dengan Undang-undang ini, dinyatakan tetap berlaku di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam”. Penafsiran a Contrario atau mafhum mukhalafah mengatakan, semua peraturan perundang-undangan lain menjadi tidak berlaku, dalam hal telah terdapat pengaturannya dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2001. pengertian ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang diperintahkan atau diberi wewenang oleh Undang-undang tersebut, seperti Qanun Nomor 10 tahun 2002.
Untuk Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam di masa depan Mahkamah Syar’iyah sebagai peradilan Islam mempunyai peran yang sangat strategis dalam upaya pelaksanaan Syari’at Islam secara kaffah. Untuk itu diperlukan upaya yang sungguh-sungguh atau Jihad dari segala komponen masyarakat di Nanggroe ini, terutama upaya yang terus menerus meningkatkan SDM, profesionalitas, integritas dan kualitas ketaqwaan dari insan-insan tenaga perangkat Gampong. Disamping itu jihad yang sungguh-sungguh juga masih terus diperlukan untuk memperjuangkan pesan-pesan yang telah dinukilkan dalam Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang Nomor 44 tahun 1999, Undang-undang Nomor 18 tahun 2001 dan Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 menjadi kenyataan.
Semoga Bermanfaat.....Amin


 



Comments
0 Comments

0 comments:

Post a Comment

 
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))