A. Perbankan Syari'ah
Perbankan syariah dalam
peristilahan internasional dikenal sebagai Islamic Banking atau
juga disebut dengan interest-free banking. Peristilahan dengan
menggunakan kata Islamic tidak dapat dilepaskan dari asal mula sistem
perbankan syariah itu sendiri. Oleh karena itu, perbankan syariah merupakan
segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah yang
mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan
kegiatan usahanya.[1]
Bank syariah pada awalnya
dikembangkan sebagai suatu respon dari kelompok ekonom dan praktisi perbankan muslim
yang berupaya mengakomodasi desakan dari berbagai pihak yang menginginkan agar
tersedia jasa transaksi keuangan yang dilaksanakan sejalan dengan nilai moral
dan prinsip-prinsip syariah Islam. Utamanya adalah berkaitan dengan pelanggaran
praktik kegiatan maisir (spekulasi), gharar (ketidak jelasan),
dan rib.
Adapun perbedaan bank syari’ah dengan bank
konvensional adalah dalam sistem manajemen keuangan, yaitu mengenai konsep bagi
hasil yang merupakan sebuah solusi dari sistem bunga yang selama ini diterapkan
pada bank-bank konvensional. Dengan tegas bank syari’ah menolak konsep bunga
karena menurut Fiqih Islam, konsep bunga termasuk pada riba, sedangkan riba itu
hukumnya haram. Definisi Riba menurut para ulama fikih yaitu kelebihan harta
dalam suatu muamalah dengan tidak ada imbalan/gantinya. Maksud dari pernyataan
ini adalah tambahan terhadap modal uang yang timbul akibat transaksi utang
piutang yang harus diberikan terutang kepada pemilik uang pada saat utang jatuh
tempo.
Oleh karena itu, sistem
perbankan dalam ekonomi Islam didasarkan pada konsep pembagian baik keuntungan
maupun kerugian. Pada sistem operasi Bank Syari'ah, pemilik dana menanamkan
uangnya di bank dengan motif mendapatkan bunga, tapi dalam rangka mendapatkan
keuntungan bagi hasil. Dana nasabah tersebut kemudian disalurkan kepada mereka
yang membutuhkan (misalnya modal usaha), dengan perjanjian pembagian keuntungan
sesuai kesepakatan.
Dengan demikian, perbedaan
perbankan syariah dengan bank syariah yaitu perbankan syariah adalah segala
sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan kegiatan usaha, serta cara dan
proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Sementara bank syariah, merupakan
salah satu bentuk dari perbankan nasional yang mendasarkan operasionalnya pada
syariat (hukum) Islam.
1. Pengertian Bank
Syari’ah
Bank adalah "lembaga yang
melaksanakan tiga fungsi utama, yaitu, menerima simpanan uang, meminjamkan uang,
dan memberikan jasa pengiriman uang."[2] Sedangkan Bank syari’ah adalah "bank yang
beroperasi dengan tidak mengandalkan operasionalnya pada bunga. Bank Islam atau
biasa disebut dengan Bank tanpa bunga, adalah lembaga keuangan/perbankan yang
operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada Al Qur’an dan Hadits
Nabi SAW. Dengan kata lain, bank syari'ah adalah lembaga keuangan yang usaha
pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas syariat
Islam."[3]
Antonio dan Perwataadmadja
membedakan antara bank Islam dan bank yang beroperasi dengan prinsip syari'ah
adalah sebagai berikut : 1) "Bank yang beroperasi sesuai dengan
prinsip-prinsip syari’at Islam; 2) Bank yang tata cara beroperasinya mengacu
pada ketentuan-ketentun Al-Qur’an dan Hadits".[4]
Selanjutnya, Abdul Ghofur
Anshori mengemukakan antara lain sebagai berikut: bank syariah adalah
"bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip
syariah".[5]
Oleh karena itu, bank yang
beroperasi sesuai dengan prinsip syari'at Islam harus mengikuti
ketentuan-ketentuan syari’at Islam, khususnya yang menyangkut tata cara
bermuamalah secara Islam. Namun demikian, dalam tata cara bermuamalah harus didahului
oleh hal-hal dan praktek-praktek yang dikhawatirkan mengandung unsur riba untuk
diisi dengan kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan
perdaganggan.
Dalam buku yang berjudul Asas-asas Perbankan di Indonesia
dan Lembaga Terkait (BMUI & Takaful) di Indonesia yang mengatakan
sebagai berikut :
“Bank Islam berarti bank yang tata cara beroperasinya
didasarkan pada tata cara bermuamalah secara Islam, yakni dengan mengacu kepada
ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadits. Di dalam operasionalisasinya bank
Islam harus mengikuti dan atau berpedoman kepada praktik-praktik usaha yang
dilakukan di zaman Rasululloh, bentuk-bentuk usaha yang telah ada sebelumnya
tetapi tidak dilarang oleh Rasululloh atau bentuk-bentuk usaha baru sebagai
hasil ijtihad para ulama atau cendekiawan muslim yang tidak menyimpang dari
ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadits”.[6]
Dalam buku lain
yang berjudul Manajemen Pembiayaan Bank Syari'ah, pengertian bank
syariah adalah :
“Bank Islam atau selanjutnya disebut dengan bank syariah
adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank Islam
atau biasa disebut dengan bank tanpa bunga adalah lembaga keuangan/perbankan
yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada Al-Qur’an dan
Hadits Nabi Muhammad SAW".[7]
Dari beberapa pengertian bank Islam yang dikemukakan di atas,
dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan bank Islam atau bank syariah
adalah badan usaha yang fungsinya sebagai penghimpun dana dari masyarakat dan
penyalur dana kepada masyarakat, yang sistem dan mekanisme kegiatan usahanya
berdasarkan hukum Islam sebagaimana yang diatur di dalam Al-Qur’an dan
Al-Hadits.
Dengan demikian, bank Islam diperkenankan untuk mengeluarkan
produk, jasa dan kegiatan usaha perbankan yang baru, dimana sebelumnya belum
ada atau tidak dikenal pada zaman Rasulullah, asalkan hal itu tidak bertentangan
atau selaras dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur’an dan
Al-Hadits. Pada bank Islam umumnya dibentuk suatu lembaga pengawas yang
bertugas dan memiliki kewenangan untuk memastikan kesesuaian antara produk,
jasa, dan kegiatan usaha bank Islam tersebut, agar tidak berlawanan dengan
Al-Qur’an dan Al-Hadits. Lembaga pengawas inilah yang akan memberikan fatwa
kepada bank yang bersangkutan.
2. Asal Usul Bank
Syari’ah
Bank Islam lahir sebagai
salah satu solusi alternatif terhadap persoalan pertentangan antara bunga bank
dengan riba. Kerinduan umat Islam Indonesia yang ingin melepaskan diri dari
persoalan riba telah mendapat jawaban dengan lahirnya Bank Syariah.
Muhammad mengemukakan
sebagai berikut: "Bank syari'ah lahir di Indonesia, yang gencarnya pada
sekitar tahun 90-an atau tepatnya setelah ada Undang-Undang No. 7 tahun 1992,
yang direvisi dengan Undang-Undang Perbankan No. 10 tahun 1998 dalam bentuk
sebuah bank yang beroperasi dengan sistem bagi hasil atau bank syariah."[8]
Konsep teoritis mengenai
bank Islam muncul pertama kali pada tahun 1940-an, dengan gagasan mengenai
perbankan yang berdasarkan bagi hasil. Berkenaan dengan ini, dapat disebutkan
pemikiran-pemikiran dari beberapa penulis, antara lain Anwar Qureshi (1946),
Naiem Siddiqi (1948), dan Mahmud Ahmad (1952). Uraian yang lebih terperinci
mengenai gagasan pendahuluan mengenai perbankan Islam ditulis oleh ulama besar
Pakistan, yakni Abul A’la Al-Mawdudi (1961) serta Muhammad Hamidullah
(1944-1962). Maududi Uzair merupakan seorang perintis teori perbankan Islam
dengan karyanya yang berjudul; A Groundwork for Interest Free Bank.
Pemikiran yang sudah
muncul pada tahun 50-an tidak langsung memberikan jalan yang lapang bagi
perbankan Islam. Tahun 1960-an, bank syariah hanya menjadi diskursus teortis.
Belum ada langkah konkret yang memungkinkan implementasi praktis gagasan
tersebut. Padahal, telah muncul kesadaran bahwa bank syariah merupakan solusi
masalah ekonomi untuk menghasilkan kesejahteraan sosial di negara-negara Islam.
Sejarah awal mula perbankan
syariah pertama sekali dilakukan adalah di negara Pakistan dan Malaysia sekitar
tahun 19-an, dan kemudian di negara Mesir. Perbankan syariah di negara Mesir
tanpa menggunakan embel-embel Islam karena adanya kekhawatiran rezim yang
berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin
perintis usaha ini adalah Ahmad El Najjar, mengambil sebuah bentuk bank
simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Myt, Myt Ghamr
Bank pada tahun 1963 didirikan di Mesir. Eksperimen ini berlangsung hingga
tahun 1967 dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir.
Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar
berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk
partnership dan membagi keuntungan yang di dapat dengan para penabung.[9]
Perkembangan selanjutnya
adalah "berdirinya Islamic Development Bank (IDB), yang bediri atas
prakarsa dari sidang menteri luar negeri negara-negara OKI (organisasi
Konfrensi Islam) di Pakistan (1970), Libiya (1973), dan Jeddah (1975). Dalam
sidang tersebut diusulkan penghapusan sistem keuangan berdasarkan bunga dan
menggantinya dengan sistem bagi hasil."[10] Berdirinya
IDB telah memotivasi banyak negeri Islam untuk mendirikan lembaga keuangan
syariah. Pada akhir periode 1970-an dan awal periode 1980-an, bank-bank syariah
muncul di Mesir, Sudan, negara-negara Teluk, Pakistan, Iran, Malaysia,
Bangladesh, dan Turki.
Bank Islam pertama yang
bersifat swasta adalah Dubai Islamic Bank, yang didirikan tahun 1975 oleh
sekelompok usahawan muslim dari berbagai Negara. Pada tahun 1977, berdiri 2
(dua) bank Islam dengan nama Faysal Islamic Bank di Mesir dan Sudan, dan pada
tahun itu pula pemerintah Kuwait mendirikan Kuwait Finance House yang
beroperasi tanpa bunga.
Salah satu negara pelopor
sistem perbankan syariah secara nasional adalah Pakistan. Pemerintah Pakistan
mengkonversi seluruh sistem perbankan di negaranya pada tahun 1985 menjadi
sistem perbankan syariah. Sebelumnya pada tahun 1979, beberapa institusi
keuangan terbesar di Pakistan telah menghapus sistem bunga dan mulai tahun itu
pula pemerintah Pakistan mensosialisasikan pinjaman tanpa bunga, terutama pada
petani dan nelayan.
Secara internasional,
perkembangan perbankan Islam pertama sekali diprakarsai oleh Mesir, pada sidang
Menteri luar negeri negara-negara Organisasi Konfrensi Islam di Karachi,
Pakistan, pada desember 1970. Mesir mengajukan proposal berupa studi tentang
pendirian bank Islam internasional untuk perdagangan dan pembangunan (international
Islamic bank for trade and development) dan proposal pendirian federasi
bank Islam (federation of Islamic banks). Inti usulan yang diajukan
dalam proposal tersebut adalah bahwa sistem keuangan berdasarkan bunga.
Oleh karena itu, Islamic
Development Bank kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh
negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, walaupun bank
tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana
untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa
finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara
tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah Islam.
Dibelahan negara lain pada
kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis Islam kemudian muncul. Di Timur Tengah
antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan
(1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979).
Di Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden,
dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation
yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah
haji.
Berkembangnya bank-bank
dengan landasan syariah Islam di berbagai negara pada dekade 1970-an, berpengaruh
pula ke Indonesia. Pada awal 1980-an, diskusi mengenai syariah sebagai pilar
ekonomi Islam mulai dilakukan. Dalam buku "Bank Syariah dari Teori ke Praktek",
Antonio mengemukakan sebagai berikut yaitu : "Sejumlah tokoh yang terlibat
dalam diskusi itu antara lain : Karnaen A. Perwataatmadja, M. Dawam Rahardjo,
A.M. Saefuddin, M. Amin Aziz dan beberapa tokoh lainnya."[11]
Namun prakarsa lebih
khusus untuk mendirikan bank Islam baru dilakukan pada 1990. Majelis Ulama
Indonesia (MUI) setelah melalui satu lokakarya, akhirnya membentuk satu
kelompok kerja yang disebut Tim Perbankan MUI. Pelopor perbankan syariah di Indonesia adalah "Bank
Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama
Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim
Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim".[12] Bank
ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga
ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan
suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan
menghasilkan laba.
Dengan demikian, tahun
2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat
Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara bank umum yang
telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank
besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia
(Persero).
3. Tujuan Bank Syaria’h
Bank syariah adalah "bank
yang aktivitasnya meninggalkan masalah riba".[13] namun,
penghindaran bunga yang dianggap riba merupakan salah satu tantangan yang
dihadapi dunia Islam dewasa ini. Untuk itu, mekanisme perbankan bebas bunga
yang biasa disebut dengan bank syariah didirikan. Tujuan pendiriannya dikarenakan
pengambilan riba dalam transaksi keuangan maupun non keuangan.
Adapun bank syariah mempunyai beberapa tujuan diantaranya
sebagai berikut yaitu :
a.
Mengarahkan kegiatan ekonomi ummat untuk
bermualamalat secara Islam, khususnya muamalat yang berhubungan dengan
perbankan, agar terhindar dari praktek- praktek riba atau jenis- jenis usaha/
perdagangan lain yang mengandung unsur gharar (tipuan), dimana jenis
usaha tersebut selain di larang dalam Islam, juga telah menimbulkan dampak
negative terhadap kehidupan ekonomi rakyat.
b.
Untuk menciptakan suatu keadilan di bidang ekonomi dengan jalan meratakan
pendapatan melalui kegiatan investasi, agar tidak terjadi kesenjangan
yang amat besar antara pemilik modal dengan pihak membutuhkan dana.
c.
Untuk meningkatkan kualitas hidup
ummat dengan jalan membuka peluang berusaha yang lebih besar terutama kelompok
miskin, yang diarahkan kepada kegiatan usaha yang produktif, menuju terciptanya
kemandirian usaha.
d.
Untuk menaggulangi masalah
kemiskinan, yang pada umumnya merupakan program utama dari Negara-negara yang
sedang berkembang. Upaya bank syariah di dalam mengentaskan kemiskinan ini
berupa pembinaan nasabah yang lebih menonjol kebersamaannya dari siklus usaha
yang lengkap seperti program pembinaan pengusaha produsen, pembinaan pedagang
perantara, program pembinaan konsumen, program pengembangan modal kerja, dan
program pengembangan usaha bersama.
e.
Untuk menjaga stabilitas ekonomi
dan moneter. Dengan aktivitas bank syariah akan mampu menghindari pemanasan
ekonomi diakibatkan adanya inflasi, menghindari persaingan yang tidak sehat
antara lembaga keuangan.
f.
Untuk menyalamatkan ketergantungan
ummat Islam terhadap bank non-syariah.
Berdasarkan hal tersebut, tujuan
perbankan Islam adalah "menyediakan fasilitas keuangan dengan cara
mengupayakan instrument-instrumen keuangan (Finansial Instrumen) yang sesuai
denga ketentuan dan norma syari'ah".[14]
Oleh karena itu, bank Islam
berbeda dengan bank konvensional dilihat dari segi partisipasinya yang aktif
dalam proses pengembangan sosial ekonomi negara-negara Islam sebagaimana yang
dikemukakan dalam buku Handbook of Islamic Banking, "perbankan
Islam bukan ditujukan terutama untuk memaksimalkan keuntungannya sebagaimana
halnya sistem perbankan yang berdasarkan bunga, melainkan untuk memberikan
keuntungan sosial ekonomi bagi orang-orang muslim".[15]
Dengan demikian bank
syariah bertujuan untuk menyelamatkan ekonomi orang-orang Islam dan juga
menanggulangi masalah kemiskinan serta dapat meningkatkan kualitas hidup ummat
dengan jalan membuka peluang berusaha yang lebih besar terutama kelompok
miskin, yang diarahkan kepada kegiatan usaha yang produktif, menuju terciptanya
kemandirian usaha.
4. Prinsip-Prinsip Dasar Operasional Bank Syariah
Bank Islam dalam
menjalankan usahanya adalah "minimal mempunyai 5 prinsip operasional yang
terdiri dari (1) sistem simpanan, (2) bagi hasil, (3) margin keuntungan, (4)
sewa, (5) fee".[16]
a.
Prinsip Simpanan Murni (al’Wadiah)
Prinsip simpanan murni
merupakan fasilitas yang diberikan oleh bank Islam untuk memberikan kesempatan
kepada pihak yang kelebihan dana untuk menyimpan dananya dalam bentuk
al-Wadiah. Fasilitas al-Wadiah diberikan untuk tujuan investasi guna
mendapatkan keuntungan seperti halnya tabungan dan deposito.
b.
Bagi Hasil (Syirkah)
Sistem ini adalah suatu
sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana
dengan pengelola dana. Pembagian hasil usaha ini dapat terjadi antara bank
dengan penyimpan dana, maupun antara bank dengan nasabah penerima dana. Bentuk
produk yang berdasarkan prinsip ini adalah mudharabah dan musyarakah.
Namun, prinsip Mudharabah dapat dipergunakan sebagai dasar baik untuk produk
pendanaan (tabungan dan deposito) maupun pembiayaan, sementara musyarakah lebih
banyak untuk pembiayaan.
c.
Prinsip Jual beli (at-Tijarah)
Prinsip ini merupakan
suatu sistem yang menerapkan tata cara jual beli, dimana bank akan membeli
terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen
bank melakukan pembelian atas nama bank, kemudian bank menjual barang tersebut
kepada nasabah dengan harga beli ditambah keuntungan (margin).
d.
Prinsip Sewa (al-Ijarah)
Prinsip ini secara garis
besar terbagi atas dua jenis : (1). Ijarah, sewa murni, seperti halnya
penyewaan alat-alat produk (operating lease). Dalam teknis perbankan,
bank dapat membeli dahulu equipment yang dibutuhkan nasabah kemudian
menyewakan dalam waktu dan hanya telah disepakati kepada nasabah. (2) Bai al
takjiri atau ijarah al muntahiya bit tamlik merupakan penggabungan
sewa dan beli, dimana si penyewa mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir
masa sewa (finansial lease).
e.
Prinsip jasa/fee (al-Ajr
walumullah)
Prinsip ini meliputi
seluruh layanan non-pembiayaan yang diberikan bank. Bentuk produk yang berdasarkan
prinsip ini antara lain Bank Garansi, Kliring, Inkaso, Jasa, Transfer.
Dengan demikian prinsip
syariah merupakan aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan
pihak lain untuk penyimpanan dana dan pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan
lainnya yang sesuai dengan syariah. Beberapa prinsip yang dianut oleh sistem
perbankan syariah antara lain :
1) "Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda
dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
2) Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai
akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
3) Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang
hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki
nilai intrinsik.
4) Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan.
Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh
dari sebuah transaksi.
5) Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak
diharamkan dalam Islam".[17]
Berdasarkan hal tersebut,
prinsip perbankan syariah pada akhirnya akan membawa kemaslahatan bagi umat
karena menjanjikan keseimbangan sistem ekonominya. Di dalam perbankan syari’ah
telah diatur berbagai macam transaksi yang tidak merugikan bagi kedua pihak.
Karena jika sampai ada yang dirugikan dan dirugikan maka sudah melanggar ajaran
Islam itu sendiri. Untuk itu, prinsip perbankan syari’ah bersumber dari Al-Qur’an dan
Hadits.
5. Produk Operasional Bank Syari’ah
Pada sistem operasional bank syariah, pemilik dana
menanamkan uangnya di bank tidak dengan motif mendapatkan bunga, tetapi dalam
rangka mendapatkan keuntungan bagi hasil. Dana nasabah tersebut kemudian
disalurkan kepada mereka yang membutuhkan (misalnya modal usaha), dengan
perjanjian pembagian keuntungan sesuai kesepakatan.
Adapun produk operasional bank syariah dibagi dua yaitu:
"produk pengerahan dana dan produk penyaluran dana antara lain sebagai
berikut :[18]
- Produk pengerahan dana
1) Giro wadi'ah
Dana nasabah yang dititipkan di bank. setiap saat
nasabah berhak mengambilnya dan berhak mendapatkan bonus dari keuntungan
pemamfaatan dana giro oleh bank. Besarnya bonus tidak ditetapkan dimuka tetapi
benar-benar merupakan kebijaksanaan bank.
2) Tabungan mudharabah
Dana yang disimpan nasabah akan dikelola bank,
untuk memperoleh keuntungan. Keuntungan akan diberikan kepada nasabah
berdasarkan kesepakatan bersama.
3) Deposito Investasi
Mudharabah
Deposito adalah "investasi dana berdasarkan
akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan akad
antara nasabah penyimpan dan bank syariah."[19]
Oleh karena itu, dana yang disimpan nasabah hanya bisa ditarik
berdasarkan jangka waktu yang telah ditentukan, dengan bagi hasil keuntungan
berdasarkan kesepakatan bersama.
4) Tabungan haji
mudharabah
Simpanan pihak ketiga yang penarikannya dilakukan
pada saat nasabah akan menunaikan ibadah haji, atau pada kondisi-kondisi
tertentu sesuai dengan perjanjian nasabah. Merupakan simpanan dengan memperoleh
imbalan bagi hasil (mudharabah)
5) Tabungan Qurban
Simpanan pihak ketiga yang dihimpunkan untuk
ibadah qurban dengan penarikan dilakukan pada saat nasabah akan melaksanakan
ibadah qurban, atau atas kesepakatan antara pihak bank dengan nasabah. Juga
merupakan simpanan yang akan memperoleh imbalan bagi hasil (mudharabah).
- Produk penyaluran dana
1)
Mudharabah
Bank dapat menyediakan pembiayaan modal investasi
atau modal kerja, hingga 100%, sedangkan nasabah menyediakan usaha dan manajemennya.
Bagi hasil keuntungan melalui perjanjian yang sesuai dengan proporsinya.
2)
Salam
Pembiayaan kepada nasabah untuk membuat barang
tertentu atas pesanan pihak-pihak lain atau pembeli. Bank memberikan dan
pembiayaan diawal untuk membuat barang tersebut setelah adanya kesepakatan
tentang harga jual kepada pembeli. Barang yang dibeli berada dalam tanggungan
nasabah dengan ciri-ciri yang telah ditentukan.
3)
Istishna’
Pembiayaan kepada nasabah yang terlebih dahulu
memesan barang kepada bank atau produsen lain dengan kriteria tertentu.
Kemudian nasabah dan bank membuat perjanjian yang mengikat tentang harga jual
dan cara pembayarannya.
4)
Ijarah wa Iqtina’
Merupakan pengabungan sewa dan beli, dimana si penyewa
mempunyai hak untuk memiliki barang pada
akhir masa sewa (Finansial lease).
5)
Murabahah
Murobahah merupakan "konsep
penyaluran dana dalam bentuk jual beli".[20] Bank
akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya
kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan
yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut.
Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran harga pokok
ditambah margin yang disepakati. Contoh: harga rumah, 500 juta, margin
bank/keuntungan bank 100 juta, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600
juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
6)
Al-Qardhul Hasan
Pinjaman lunak bagi pengusaha yang benar-benar
kekurangan modal. Nasabah tidak perlu membagi keuntungan kepada bank, tetapi
hanya membayar biaya administrsi saja.
7)
Musyarakah (Joint
Venture)
Pembiayaan sebagian dari modal usaha keseluruhan,
dimana pihak bank akan dilibatkan dalam proses manajemen. Pembagian keuntungan
berdasarkan perjanjian.
Konsep ini diterapkan pada
model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan
dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan
rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan
mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya
sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
B. Perspektif
Masyarakat Terhadap Perbankan Syari’ah
1. Pengertian Perspektif
Masyarakat
Pandangan masyarakat
terhadap bank syariah merupakan hal urgent yang harus diperhatikan dalam
rangka mengukur, merencanakan, dan menerapkan strategi pengembangan bank
syariah di bidang apapun".[21]
Masyarakat kurang
mengetahui tentang bank syariah terkait dengan produk mapun fasilitas yang
ditawarkan karena kurangnya promosi maupun edukasi pasar. Kepercayaan
masyarakat terhadap bank syariah masih kurang karena di satu sisi praktek bank
syariah hampir sama dengan bank konvensional.
2. Hal-hal Yang
Mempengaruhi Perspektif Masyarakat Terhadap Perbankan Syari’ah
Dalam hal ini, televisi,
koran dan majalah merupakan media yang efektif digunakan untuk
menginformasikan produk maupun fasilitas bank syariah kepada masyarakat, jika
strategi komunikasi publik bisa diterapkan secara optimal. Pendekatan
komunikasi lain yang dapat ditempuh adalah melalui jalur seminar-seminar di
perguruan tinggi, jalur organisasi kemasyarakatan, organisasi kemahasiswaan
ataupun pengenalan melalui sekolah-sekolah Islam serta pondok pesantren perlu
dilakukan.
Dari segi segmen
pasar, jika bank syariah berniat fokus untuk kalangan muslim sebagai target
pasarnya, mereka dapat memanfaatkan figur-figur panutan yang dipandang oleh
masyarakat setempat. Sedangkan jika bank-bank syariah ingin memperluas pasar ke
target market non muslim, mereka dapat memanfaatkan figur tokoh muslim maupun
non muslim yang lebih universal.
Dalam menyampaikan
informasi produk maupun fasilitas ke masyarakat perlu ditekankan differensiasi
utama produk dan jasa bank syariah dengan yang ditawarkan oleh bank
konvensional, baik terkait dengan rational benefit, maupun emotional
benefitnya. Rational benefit di sini terkait dengan hitungan logika berupa
keuntungan finansial yang diperoleh nasabah. Pesan utama yang harus disampaikan
kepada nasabah adalah bahwa bank syariah memiliki keuntungan finansial yang
lebih baik, lebih adil, manusiawi dan memudahkan.
Selanjutnya, emotional
benefit disini lebih kepada keuntungan finansial sekaligus kepentingan
spiritual. Penekanan pada emotional benefit sangat penting bagi nasabah muslim
yang sangat mengharamkan riba. Jika emotional benefit ini mengena di benak
nasabah efeknya akan lama dan melekat kuat sehingga muncul loyalitas nasabah.
Di samping itu, perlu ditekankan adanya perasaan tentang dan
nyaman bagi nasabah terkait dengan dana yang dipercayakan ke bank syariah,
sehingga bank syariah harus benar-benar kredibel dan dapat dipercaya.
Harapannya tentu nasabah
akan bergerak dari rational benefit kemudian emotional benefit yang selanjutnya
nasabah akan lebih mementingkan spiritual benefit dalam berbank dan berbisnis.
Spiritual yang lebih universal, sehingga ajaran agama apapun bisa benar-benar
mengakui bahwa sistem perbankan syariah merupakan sistem yang adil, manusiawi,
menenteramkan hati, memiliki nilai luhur meskipun berasal dari agama tertentu
(Islam). Target konkretnya tentu sampai nasabah dari berbagai agama dan
kalangan bersedia menggunakan bank syariah.
Inilah hal yang tidak
mudah diwujudkan oleh bank syariah yang memang mengaku merupakan sebuah sistem
yang universal. Sampai saat ini citra yang dibentuk oleh bank syariah merupakan
bank yang sangat identik dengan agama tertentu. Akan terasa beda ketika
citra dan realitas yang ditonjolkan adalah sebuah sistem perbankan yang adil,
manusiawi, memiliki nilai spiritual, handal, berteknologi canggih.
Di sisi lain, nasabah juga
mementingkan rendahnya biaya administrasi, sehingga signifikansi perbedaan
biaya administrasi perlu memperoleh perhatian dan diberitahukan ke masyarakat
sebagai keunggulan bersaing. Namun, jika memang benar biaya administrasi bank
syariah termasuk tinggi, hal ini harus bisa diimbangi dengan kemudahan dan
layanan yang memuaskan nasabah. Nasabah tidak akan merasa terbebani jika biaya
administrasi setimpal dengan kemudahan, kenyamanan dan kepuasan yang diperoleh.
Teknologi dan layanan bank
syariah masih jauh tertinggal dibandingkan dengan bank konvensional. Hal
ini perlu menjadi perhatian serius bagi praktisi, regulator, serta semua
penggiat bank syariah. Perbankan syariah harus berani dan yakin bahwa investasi
yang besar pada teknologi dan layanan akan menghasilkan dampak besar bagi
hadirnya nasabah dan tentu volume perbankan syariah.
Sementara itu, meskipun
secara umum nasabah bank syariah tidak mementingkan bagi hasil sepanjang halal,
namun besarnya imbal hasil yang kompetitif dapat menjadi daya tarik
bagi mereka yang memiliki tujuan investasi, di samping juga meningkatkan ragam
dan kualitas fasilitas dan produk yang ditawarkan.
Kurangnya jumlah
cabang bank syariah dipandang merupakan kelemahan yang serius dalam rangka
menjangkau nasabah ke berbagai pelosok. Penggunaan
fasilitas ATM bersama yang menimbulkan konsekuensi biaya juga
merupakan sesuatu yang diperhitungkan oleh nasabah. Penambahan jumlah ATM
(dengan berbagai strategi yang efisien) merupakan salah satu penyelesaian yang
lebih murah dibandingkan dengan membuka cabang-cabang baru. Disamping
menyediakan ATM untuk penarikan dana, bank syariah perlu ADM (Authomatic
Deposit Machine) yang digunakan untuk setor dana.
Selain ATM dan ADM, tentu
banyak teknologi canggih yang dibutuhkan dalam rangka merebut hati nasabah
seperti e-Banking termasuk e-money, mobile banking,
phone banking, internet banking, SMS banking. Teknologi
canggih namun efisien (baca: biaya murah), tentu menjadi idaman semua bank
syariah.
3. Dampak Positif dan
Negatif Perspektif Masyarakat Terhadap Perbankan Syari’ah
Ada sinisme masih sering
terdengar sebagian besar umat Islam terhadap perbankan syariah dan lembaga
keuangan syariah lainnya, misalnya perbedaan bank syariah dengan bank
konvensional hanya kosa kata belaka yaitu bunga diganti dengan bagi
hasil. Umumnya orang hanya tahu bahwa bank syariah adalah bank tanpa
bunga dan tidak tahu sama sekali mengenai mekanisme bagi hasil sehingga sering
bertanya-tanya kalau menabung di bank syariah dan tidak mendapatkan bunga lalu
saya mendapat apa?. Disisi lain menurut persepsi mereka yang namanya
bagi hasil pasti nilainya lebih kecil dari bunga bank.
Sementara bank
syariah dengan sistim bagi hasil tidak memberikan kepastian pendapatan
sebagaimana bunga bank konvensional memberikan kepastian pendapatan. Sedangkan
menurut sebagian pedagang yang membutuhkan pinjaman, menyatakan kredit di bank
syariah prosesnya rumit dan berbelit-belit. Bank syariah juga masih dipandang
sebagai lembaga sosial seperti menyalurkan zakat dan memberikan uang tanpa
perlu mengembalikan.
Ada pula yang berpendapat
suku bunga di bank konvensinal bukan riba selama tidak melebihi tingkat inflasi
sekitar 10% seperti sekarang ini, sehingga suku bunga bank 10% atau kurang dari
10% berarti bukan riba. Bunga itu hanya penggantian terhadap nilai
uang yang turun dari akibat inflasi tadi?. Argumentasi ini menjadi alasan mengapa
lebih memilih bank konvensional.
Suara sumbangpun masih
sering terdengar dari sebagian umat Islam dengan menyebut bank syariah hanya
mengeksploitir rasa sentiment keagamaan saja. Tak dipungkiri diterapkannya
konsep bank syariah di Indonesia mengundang nada sinis dikalangan umat Islam
sendiri. Sebagai pendatang baru di blantika perbankan, konsep bank syariah
menghadapi situasi sulit, umat Islam yang awam dengan budaya perbankan dan
masyarakat yang hidup dalam cengkeraman ekonomi kapitalis sejak
ratusan abad.
Kesalah pahaman terhadap
perbankan syariah dan lembaga Keuangan syariah lainnya menunjukkan belum
meratanya sosialisasi informasi perbankan syariah dan lembaga Keuangan Syariah
lainnya. Banyak masyarakat yang belum memahami secara benar apa itu lembaga
Keuangan syariah, system yang dipakai, jenis produknya, serta apa keunggulan
lembaga keuangan syariah bila dibandingkan dengan lembaga keuangan
konvensional.
Fakta lain yang ikut
membentuk persepsi masyarakat terhadap Lembaga Keuangan Syariah, yaitu komunikasi
atau promosi yang dilakukan lembaga keuangan syariah kurang maksimal. Padahal
promosi sangat efektif untuk sosialisasi, membentuk image dan
merubah perilaku masyarakat menuju system keuangan
syariah. Banyak faktor penyebab Lembaga Keuangan Syariah kurang berpromosi
dalam rangka meningkatkan penjualan diantaranya anggaran promosi
yang relative masih kecil, bila dibandingkan dengan lembaga keuangan
konvensional. Disamping keterbatasan lain seperti SDM Lembaga
Keuangan syariah.
Hal ini menjadi tantangan
Perbankan syariah dan Lembaga Keuangan syariah lainnya, namun juga ujian bagi
umat Islam secara keseluruhan mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI),
ormas-ormas Islam, Parpol Islam, para akademisi, cendekiawan muslim serta
seluruh komponen umat Islam yang mempunyai komitmen terhadap perkembangan
ekonomi syariah untuk mensosialisasikan secara merata agar
masyarakat sadar dan memahami secara benar terhadap Perbankan Syariah
dan Lembaga Keuangan Syariah lainnya. Ini merupakan kerja besar yang
memerlukan waktu, kebersamaan dan sinergi, usaha serius serta dana yang tidak
sedikit.
[1]Abdul
Ghofur Anshori, Hukum Perbankan Syariah (UU No. 21 Tahun 2008), (Bandung: PT. Refika Aditama, 2009), hal. 4
[2]Adiwarman
A. Karim, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, Edisi Ketiga,
(Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2004), hal. 18
[3]Karnaen
Perwataatmadja dan M. Syafi’i Antonio, Apa dan Bagaimana Bank Islam,
(Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf, 2002), hal.2
[4]Karnaen
Perwataatmadja dan M. Syafi’i Antonio, Apa dan Bagaimana…., hal.1
[5]Abdul
Ghofur Anshori, Hukum Perbankan…, hal. 5
[6]Warkum
Sumitro, Asas-asas Perbankan Islam dan Lembaga Terkait (BAMUI & Takaful)
dan Pasar Modal Syariah di Indonesia, (Jakarta : 2004) hal. 5-6
[7]Muhammad,
Manajemen Pembiayaan Bank Syari'ah, (Yogyakarta: Akademi Manajemen
Perusahaan YKPN, 2002), hal. 1
[8]Ibid.,
hal. 2
[9]Kasmir,
Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Ed. Keenam, (Jakarta: Rajagrafindo
Persada, 2002) hal. 177.
[10]M.
Syafi'i Antonio,dkk, Bank Syariah, Analisis Kekuatan, Pelung, Kelemahan dan
ancaman, (Yogyakarta: Ekonisia, 2004), hal .3
[11]Antonio,
Muhammad Syafi'i, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema
Insani Pers, 2001), hal. 26
[12]Mustafa,
Edwin Nasution, Budi Setyanto, dkk, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam,
(Jakarta : Kencana, 2010), Hal. 294
[13]
Muhammad, Manajemen Pembiayaan…., hal 2
[14]Muhammad, Manajemen
Bank Syari’ah, (Yogyakarta : UPP AMP YKPN, 2002), hal. 7
[15]Ibid.,
hal. 8
[16]Antonio,
Muhammad Syafi'i, Bank Syariah Analisis Kekuatan…., hal. 26
[17]Mustafa,
Edwin Nasution, Budi Setyanto, dkk, Pengenalan…, 253
[18] M.
Syafi'i Antonio,dkk, Bank Syariah, Analisis Kekuatan…, hal. 19
[19] Abdul
Ghofur Anshori, Hukum Perbankan…, hal. 7
[20]Muhammad, Manajemen
Bank…., hal. 52
[21]Ahmad
Ifham Sholihin, Buku Pintar
Ekonomi Syariah, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2010),
hal 40







Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
ReplyDeleteNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut