Asas-Asas
Muatan Undang-Undang
Asas
pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dirumuskan juga dalam
Undang-Undang khususnya Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan khususnya Pasal 5 dan Pasal 6. Dalam membentuk peraturan
perundang-undangan harus berdasarkan pada asas pembentukan peraturan
perundang-undangan yang baik yang meliputi :
1.
Kejelasan tujuan; Yang dimaksud
dengan “kejelasan tujuan” adalah bahwa setiap pembentukan peraturan
perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
2.
Kelembagaan atau
organ pembentuk yang tepat; Yang dimaksud dengan asas “kelembagaan
atau organ pembentuk yang tepat” adalah bahwa setiap jenis peraturan
perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat pembentuk peraturan
perundang-undangan yang berwenang. Peraturan perundangan-undangan tersebut
dapat dibatalkan atau batal demi hukum, apabila dibuat oleh lembaga/pejabat
yang tidak berwenang.
3.
Kesesuaian antara jenis dan materi
muatan; Yang dimaksud dengan asas “kesesuaian antara jenis dan materi muatan”
adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar
memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis peraturan
perundang-undangannya.
4.
Dapat dilaksanakan; Yang dimaksud
dengan asas “dapat dilaksanakan” adalah bahwa setiap pembentukan peraturan
perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan
perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis
maupun sosiologis.
5.
Kedayagunaan dan keberhasilgunaan;
Yang dimaksud dengan asas “kedayagunaan dan keberhsilgunaan” adalah bahwa
setiap peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan
dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
6.
Kejelasan rumusan; Yang dimaksud
dengan asas “kejelasan rumusan” adalah bahwa setiap peraturan
perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan
perundang-undangan sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa
hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam
interpretasi dalam pelaksanaannya.
7.
Keterbukaan; Yang dimaksud dengan
asas “keterbukaan” adalah bahwa dalam proses pembentukan peraturan
perundang-undangan mulai dari pencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan
bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat
mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses
pembuatan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu,
asas-asas yang harus dikandung dalam muatan peraturan perundang-undangan
dirumuskan dalam Pasal 6 sebagai berikut :
1.
Pengayoman; Yang dimaksud dengan
“asas pengayoman” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan
perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka
menciptakan ketenteraman masyarakat.
2.
Kemanusiaan; Yang dimaksud dengan
“asas kemanusiaan” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan
perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak
asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk
Indonesia secara proporsional.
3.
Kebangsaan; Yang dimaksud dengan
“asas kebangsaan” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan
perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang
pluralistik (kebhinnekaan) dengan tetap menjaga prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Kekeluargaan; Yang dimaksud dengan
“asas keterbukaan” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan
perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam
setiap pengambilan keputusan.
5.
Kenusantaraan; Yang dimaksud dengan
“asas kenusantaraan” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan
perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah
Indonesia dan materi muatan peraturan perundang-undangan yang dibuat di daerah
merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila.
6.
Bhinneka tunggal ika; Yang dimaksud
dengan “asas bhinneka tunggal ika” adalah bahwa materi muatan peraturan
perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku, dan
golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya yang menyangkut
masalah-masalah sensitif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
7.
Keadilan; Yang dimaksud dengan “asas
keadilan” adalah bahwa setiap materi muatan perundang-undangan harus
mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa
kecuali.
8.
Kesamaan kedudukan dalam hukum dan
pemerintahan; Yang dimaksud dengan “asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan
pemerintahan” adalah bahwa setiap materi muatan perundang-undangan tidak boleh
berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara
lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.
9.
Ketertiban dan kepastian hukum: Yang
dimaksud dengan “asas ketertiban dan kepastian hukum” adalah bahwa setiap
materi muatan peraturan perundang-undangan harus dapat menimbulkan ketertiban
dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum.
10.
Keseimbangan; Yang dimaksud dengan
“asas keseimbangan” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan
perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan
keselarasan, antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan
bangsa dan negara.
Selain asas
sebagaimana dimaksud di atas, peraturan peundang-undangan tertentu dapat berisi
asas lain sesuai dengan bidang hukum peraturan perundang-undangan yang
bersangkutan. Yang dimaksud dengan “asas lain sesuai dengan bidang hukum
peraturan perundang-undangan yang bersangkutan”, antara lain: (1) dalam hukum
pidana, misalnya asas legalitas, asas tiada hukuman tanpa kesalahan, asas
pembinaan narapidana, dan asas praduga tak bersalah; dan (2) dalam hukum
perdata, misalnya, dalam hukum perjanjian, antara lain, asas kesepakatan,
kebebasan berkontrak, dan itikad baik.






