Selamat Datang Telah Berkunjung Ke Website Saya,Hub:085260300796

facebook fans

indonesia

Rahmad Kibitz Part II

login

indo

site update

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 6 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Thursday, 21 May 2015

SEJARAH PEMBERLAKUAN SYARIAT ISLAM DI ACEH

BAB PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang

Aceh dewasa ini dikenal sebagai salah satu wilayah di nusantara yang bercirikan Islam paling menonjol. Sebelum kedatangan agama Islam ke Aceh, diyakini di wilayah ini sudah tumbuh peradaban dan kebudayaan tertentu. Aceh, sebagaimana wilayah nusantara lainnya diperkirakan sudah memiliki way of life dan tidak hampa budaya saat kedatangan Islam. Disebut-sebut, di antara yang paling mungkin mempengaruhi sistem hidup masyarakat Aceh pra-Islam adalah peradaban Hindu-Budha, di samping tatacara lokal yang bersifat primitif. Peralihan keyakinan beragama masyarakat dari beragam peradaban tadi kepada Islam di antaranya dipengaruhi oleh ajaran Islam yang secara kualitatif lebih maju daripada peradaban yang telah ada sebelumnya Islam mengajarkan teologi monotheisme, sementara peradaban lainnya berpegang pada ajaran politheisme. Teologi monoteisme menjadi suatu daya tarik tersendiri bagi masyarakat Aceh dalam membebaskan diri dari ketakhyulan dan khurafat.[1][1] Uniknya, Islam menjadi peradaban tunggal di Aceh dalam sejarah selanjutnya. Semua unsur peradaban lainnya dibabat habis. Atas dasar itulah sehingga ciri dan identitas Islam di Aceh lebih menonjol dibandingkan wilayah manapun di nusantara.
Dalam tatanan sosial saat itu, masyarakat Aceh dikepalai oleh empat orang (panglima kaum) yang bergelar imam. Imam-imam inilah yang menjadi penanggung jawab terhadap masyarakat Aceh yang tergabung dalam empat kaum, yakni kaum Lhee reutoh, kaum Ja Sandang, kaum Tok Batee, dan kaum Imeum Peut.[2][2] Kekuatan sosial ini ikut memberikan kontribusi penanaman kekuatan akidah yang murni dan bersih.
B          eda dengan daerah lain di Indonesia, Islam di Aceh dalam hal-hal tertentu dapat dikatakan bebas dari sinkretisme. Sementara kawasan Islam di nusantara menurut Aqib Sumanto hampir tidak dapat dielakkan dari kondisi campur baur antara ajaran Hindu, Budha, kepercayaan animisme dan dinamisme yang kondisi inilah dalam pandangan Belanda akan mudah menggantikan posisi Islam dengan Kristen.[3][3] Secara fisik, Aceh tidak banyak meninggalkan tempat-tempat peribadatan kuno yang tidak Islami. Ditambah lagi dengan karakteristik masyarakat Aceh yang tegas dengan pegangan dan keyakinannya sehingga budaya yang berbau sinkretisme tadi tidak mudah berkembang di bumi Serambi Mekkah.
Kondisi di atas memberikan dampak positif terhadap tumbuh suburnya embrio akidah Islamiyah di Aceh sejak abad I Hijriyyah dan kemudian terus menyebar ke seluruh nusantara. Akidah Islamiyah semakin menguat dengan lahirnya kerajaan Islam Asia Tenggara didirikan di Aceh, tepatnya di Peureulak, Aceh Timur, pada tanggal 1 Muharram 225 H dengan rajanya pertama Sultan Alauddin Sayyid Maulana Abdul Aziz Syah dengan ibu kota Bandar Khalifah. [4][4]
Selama delapan abad (abad 13-20 M) di daerah Aceh telah berdiri beberapa kesultanan Islam yang masyhur dengan raja-raja agungnya dalam dinamika zaman. Kejayaan dan keagungan daerah ini mencapai puncaknya ketika Iskandar Muda (1607-1636 M) menjadi Sultan Aceh yang mewariskan nilai-nilai budaya Islami hingga masa kini.[5][5] Fondasi dasarnya adalah akidah dan syariat yang menuntun terwujudnya negeri yang melahirkan berbagai kebanggaan dalam semua lini kehidupan manusia di bumi nusantara.
Kisah perjuangan Aceh dalam menegakkan agama direkam sejarawan sebagai suatu hal yang luar biasa. Zengraff mengukirkan bahwa pria dan wanita Aceh secara bersama-sama menegakkan pilar-pilar perjuangan termasuk penguatan sendi-sendi keagamaan. Perjuangan Aceh menurutnya tidak kurang satrianya dibandingkan dengan bangsa-bangsa lain.[6][6]
Bertahannya kerajaan Aceh secara umum menurut Teuku Ibrahim Alfian karena disokong oleh corong-corong syariat (baca: ulama). Peran agama inilah kemudian ikut membangun kebudayaan dan karakter masyarakat Aceh.[7][7] Pandangan orang Aceh yang tercermin dalam ungkapan hukom ngon adat lagee zat ngon sifeut (Hukum Islam dan adat-istiadat bagaikan zat dengan sifat yang merupakan kedekatan Islam dan prilaku sosial masyarakat Aceh sejak dahulu kala.
Historisitas penamanan Akidah Islam sangat berakar tangguh di Aceh sehingga dikenal sebagai serambi Mekkah dan pernah dinobatkan menjadi salah satu dari lima kerajaan Besar Islam di dunia. Nomenklatur ini sebenarnya telah menempatkan Aceh pada posisi puncak dengan kualifikasi keagamaan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih dari itu, Aceh dianggap sebagai sumber referensi Islam di Asia Tenggara. Hal tersebut karena didukung tulisan-tulisan tentang keislaman yang mencakup akidah, ibadah dan syariah yang diinisiasikan oleh ulama-ulama besar Aceh seumpama Abdurrauf as-Singkili, Syamsuddin as-Sumatrani, Hamzah al-Fansuri dan seterusnya selalu dikenang sepanjang masa.[8][8]
Prestige ini bukan hanya di masa kerajaan, tetapi ketika menjadi bagian dari Republik Indonesia Aceh diberikan keistimewaan yang salah satunya terkait keagamaan. Di era reformasi, Aceh memiliki kesempatan yang lebih istimewa lagi berupa otoritas pelaksanaan Syariat Islam secara kaffah yang mendapatkan legitimasi formal dari pemerintah pusat. Dasar hukum pelaksanaan syariat Islam di Aceh merujuk kepada Undang-undang No. 44 tahun 1999 dan Undang-undang No. 18 tahun 2001.[9][9] Undang-undang No. 18 tahun 2001 selanjutnya digantikan dengan Undang-undang No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang di dalamnya juga mengatur perihal pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh. Dengan akumulasi keistimewaan keagamaan ini, masyarakat Aceh seharusnya memiliki fondasi kuat terhadap pilar Islam terutama akidah.[10][10] Akan tetapi, realitanya sungguh di luar dugaan. Sebagian masyarakat Aceh ditemukan mengikuti paham akidah yang menyimpang. Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) sebagai lembaga paling otoritatif dalam mengawasi pengamalan dan keyakinan umat Islam di wilayah ini menetapkan bahwa paham yang dianut oleh sebagian kalangan di Aceh itu adalah sesat. Tak pelak lagi, mereka mesti disyahadatkan kembali agar terbebas dari kesesatan. Pensyahadatan dilakukan secara massal di Mesjid Raya Baiturrahman tanggal 22 April 2011.
Upaya-upaya pendangkalan akidah sebagai pintu masuk bagi pengembangan paham dan aliran sesat di Aceh agaknya mulai tercium setelah tsunami melanda wilayah ini. Modus operandi yang digunakan sesungguhnya amat variatif, namun selalu mempunyai hubungan dengan aktivitas lembaga dan relawan kemanusiaan. Sejauh yang dapat diamati, upaya-upaya tersebut umumnya tidak mencapai harapan yang diinginkan mereka. Masyarakat Aceh umumnya sudah “tercerdaskan” oleh dinamika sosial sepanjang konflik mendera kehidupan mereka. Masyarakat seolah-olah sudah cukup lihai dalam berpura-pura ketika menghadapi setiap pihak. Kepura-puraan ini dipandang cukup efektif untuk menyelamatkan jiwa dan harta mereka. Ketika lembaga dan relawan kemanusiaan menawarkan bantuan, bersyarat sekalipun, masyarakat Aceh tetap menerimanya. Namun, jangan berharap syarat itu akan dipenuhi.
Untuk mendeskripsikan hal ini agaknya kami perlu mengulas pengakuan seorang pengelola panti asuhan di Aceh.[11][11] Pengelolaan panti asuhan itu pada dasarnya mendapatkan biaya dari pemerintah. Meskipun demikian, pengelola tetap membuka diri untuk berinteraksi dengan lembaga dan relawan kemanusiaan. Para aktivis lembaga-lembaga kemanusiaan itu membawa sejumlah bantuan yang terdiri atas makanan, pakaian, perlengkapan sekolah dan buku-buku bacaan. Di antara buku bacaan tersebut ada yang berbentuk komik yang bernuansa Kristen. Pengelola tidak membagi komik tersebut untuk anak-anak, dan sekaligus tidak melaporkannya kepada pihak lain. Pihak pemberi bantuan merasa mendapatkan tempat di panti tersebut sehingga mereka menyalurkan bantuan secara besar-besaran. Pengelola tentu saja menerimanya dan selalu memeriksa benda-benda yang dimasukkan dalam paket bantuan itu. Pengelola mengaku berkali-kali menemukan simbol-simbol agama lain seperti palang salib, boneka santos, mainan music jingle bell, dan sebagainya yang disisipkan dalam paket bantuan perorangan. Pengelola menyita benda-benda tersebut dan tidak menceritakan kepada siapapun waktu itu sehingga bantuan ke panti asuhannya terus mengalir.
Sebuah pameo Aceh berikut agaknya dapat merepresentasikan karakter masyarakat Aceh seperti disebutkan di atas;
Munyo dipeukhem, takhem; tatem bek.
Munyo dipeuanggok, taanggok; tajok bek.
Munyo dipeugah, tadeungoe; tapeunyoe bek.
Munyo dijok, tacok; taculok bek

Artinya:
Kalau diajak tersenyum, balaslah senyumannya; tetapi jangan turuti kemauannya
Kalau disuruh mengangguk, mengangguklah; tetapi jangan penuhi permintaannya
Kalau dia berbicara, dengarlah; tetapi jangan benarkan pembicaraannya
Kalau diberikan, terimalah; tetapi jangan (karena pemberian itu) lalu memilihnya.
            Sikap seperti ini tentu mempunyai sejumlah kelemahan, di samping kelebihannya. Namun, yang menarik adalah betapa sulitnya orang lain menguasai masyarakat Aceh. Dalam kaitannya dengan pemeliharaan akidah, sikap seperti ini menunjukkan bahwa akidah masyarakat Aceh tidak dapat dibeli dengan apapun dan seberapapun. Walaupun harus diakui, di daerah ini terjadi kasus konversi agama dari Islam ke Kristen, namun jumlahnya sangat terbatas.
            Masyarakat Aceh baru tersentak setelah diberitakan bahwa sejumlah 51 orang di Peusangan dan sekitarnya Kabupaten Bireun terlibat aliran sesat. Keterlibatan dimaksud ada yang masih berkedudukan sebagai pengikutnya semata, dan ada pula yang sudah menjadi penyebar atau pengajarnya. Salah satu pengajar utamanya, adalah Tgk. Harun alias Rafael Al Mahdi yang sekaligus mengklaim dirinya selaku pimpinan aliran dimaksud di Kabupaten Bireun.[12][12] Dalam temuan itu, diperoleh informasi bahwa pengikutnya sedang dipersiapkan untuk menjadi penyebar juga sehingga sangat dikuatirkan, penyebaran aliran sesat akan berlangsung dengan cepat. Aliran dimaksud dikenal dengan Millata Abraham yang secara umum mengajarkan bahwa Nabi Ibrahim lebih hanif daripada nabi Muhammad saw. Pemberitaan secara terbuka melalui sejumlah media lokal tertanggal 22 September 2010 tentang perkembangan aliran tersebut sangat mengejutkan.
Dalam waktu yang tidak terlalu lama, di Banda Aceh juga muncul kelompok diskusi mahasiswa yang menamakan dirinya dengan Mukmin Muballigh. Mereka mengingkari rukun Iman dan Islam serta menafsirkan al-Quran tidak sesuai dengan kaidah yang berlaku. Setelah dipelajari, kelompok diskusi ini merupakan juru-juru dakwah Millata Abraham. Mereka membentuk komunitas yang diikat dengan piranti spirit yang cukup kuat dengan nama Komunitas Millata Abraham (KOMAR). Aliran Millata Abraham sendiri merupakan kelanjutan dari al-Qiyadah al-Islamiyah yang dikembangkan Ahmad Musaddeq.
Penyebaran aliran sesat al-Qiyadah al-Islamiyah dimulai dari Kampung Gunung sari Desa Gunung Bunder, Bogor. Penyebaran selanjutnya tertuju kepada empat daerah lainnya yang dipilih sebagai basis pergerakan. Empat daerah dimaksud adalah Sumatera Barat, Batam, Yogyakarta dan Jakarta. Perkembangannya di Yogyakarta mendapatkan tantangan berat karena difatwakan sebagai aliran sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) DI Yogyakarta. Atas dasar fatwa tersebut, Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta melarang aktivitas aliran ini sejak tanggal 1 Nopember 2007. Selanjutnya, tahun 2008 Ahmad Musaddeq pun ditahan oleh pihak kemanan.[13][13] Sejak saat itu, perjalanan aliran al-Qiyadah al-Islamiyah dianggap telah berakhir.
Al-Qiyadah al-Islamiyah sebagai nama bagi sebuah aliran memang sudah berakhir karena dilarang perkembangannya. Namun, isi ajarannya terus hidup dan berkembang. Penyebar aliran ini memilih nama baru; Millata Abraham. Liciknya lagi, Millata Abraham diperkenalkan sebagai organisasi kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang sosial. Organisasi ini memiliki kepengurusan di tingkat nasional dan daerah. Kepemimpinan di tingkat nasional terdiri atas presiden yang dijabat Mahful Muiz; sekretaris jenderal yaitu Wahyu Sanjaya; wakil sekretaris jenderal adalah Muctar Asni,dan bendahara yaitu Kosasih.[14][14] Dengan prediket sebagai organiasi sosial, Millata Abraham leluasa menjalankan programnya. Program unggulannya adalah pengkaderan yang berisikan pembelajaran paham seperti yang dibahwa Ahmad Musaddeq melalui al-Qiyadah al-Islamiyah sebelumnya. Jika al-Qiyadah al-Islamiyah dahulu mengabaikan Aceh dalam perkembangannya, Millata Abraham justeru menjadikan Aceh sebagai salah satu basis utama pergerakan. Tanpa disadari, sebagian masyarakat Aceh mengikuti aliran yang difatwakan sesat itu; dan bahkan ada yang terlibat di dalam penyebarannya.





[1][1]M. Hasbi Amiruddin (ed.), Aceh Serambi Mekkah, (Banda Aceh: Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, 2008), hal. 23.
[2][2]Penjelasan kaum ini adalah sebagai berikut:Orang-orang yang berasal dari suku Batak/Karo membentuk kuam lhee reuthoh (kaum tiga ratus), dari sukuHindu Kling (dagang) kaum Imeum Peut (imam empat) dan orang-orang asing lain: Arab, Parsi, Turki dan lainnya membentuk kaum Tok Batee. Kelurga Sulthan termasuk dalam kaum Tok Batee. Kemudian barulah terjadi kaum Ja Sandang yang berasal dari peranakan suku Hindu dan Batak Karee. M. Zainuddin, Tarich Atjeh dan Nusantara, (Medan: Iskandar Muda, 1961), hal. 20.
[3][3]Aqib Suminto, “Islam Indonesia Sepanjang Sejarah”, dalamAbdurrahman, dkk. (ed.), Agama dan Masyarakat, (Yogyakarta: IAIN Sunan Kalijaga Press, 1993), hal. 314
[4][4]Muslim Ibrahim, “Langkah-langkah Penerapan Syariat Islam di Aceh” dalam Bukhori Yusuf dan Imam Santoso (Ed.), Penerapan Syariat Islam di Indonesia: antara Peluang dan Tantangan, (Jakarta: Global Media, 2004), hal. 177
[5][5]Irwandi Yusuf, “Sambutan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam”, dalam Teuku Abdullah Sani, Tsunami Aceh, (Banda Aceh: Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, 2008), hal. V.
[6][6]H.C. Zengraaff, Aceh, diterjemahkan Aboe Bakar, (Jakarta: Beuna, 1983), hal. 2.
[7][7]Teuku Ibrahim Alfian, “Melihat Peran Ulama sebagai The Rope of God”, dalam M. Hasbi Amiruddin, (Yogyakarta: CENINNETS, 2004), hal. Viii.
[8][8]M. Hasbi Amiruddin (ed.), Aceh Serambi Mekkah…, hal.408
[9][9]Al Yasa’ Abubakar, Syari’at Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam: Paradigma, Kebijakan dan Kegiatan, (Banda Aceh: Dinas Syari’at Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam), hal. 41-48.
[10][10]Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh disebutkan dalam PERDA Nomor 5 tahun 2000, pasal 5 ayat (2) meliputi akidah, ibadah, mu’amalah, akhlak, pendidikan dan dakwah Islamiah/amar ma’ruf nahi munkar, baitul mal, kemasyarakatan, syiar Islam, pembelaan Islam, qadha, jinayat, munakahat, dan mawarits. Al Yasa’ Abubakar, Syari’at Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam…, hal. 103-104.
[11][11]Hal ini diceritakan oleh Drs. M. Hasan M., Kepala Panti Asuhan Aneuk Nanggroe, Aceh Besar.
[12][12]Berdasarkan laporan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Bireun, Tgk. Harun alias Rafael Al Mahdi menghilang sejak aktivitas KOMAR mulai dipantau oleh MPU Kabupaten Bireun.
[13][13]Yulkarnain Harahab dan Supriyadi, Aliran Sesat dalam Perspektif Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Nasional dalam Mimbar Hukum, Volume 20 Nomor 3 Oktober 2008, h. 411-588.
[14][14]Susunan Pengurus Pusat Millata Abraham, tidak diterbitkan.

 
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))