BAB PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Aceh dewasa ini dikenal sebagai salah satu wilayah di
nusantara yang bercirikan Islam paling menonjol. Sebelum kedatangan agama Islam
ke Aceh, diyakini di wilayah ini sudah tumbuh peradaban dan kebudayaan
tertentu. Aceh, sebagaimana wilayah nusantara lainnya diperkirakan sudah
memiliki way of life dan tidak hampa budaya saat kedatangan Islam.
Disebut-sebut, di antara yang paling mungkin mempengaruhi sistem hidup
masyarakat Aceh pra-Islam adalah peradaban Hindu-Budha, di samping tatacara
lokal yang bersifat primitif. Peralihan keyakinan beragama masyarakat dari
beragam peradaban tadi kepada Islam di antaranya dipengaruhi oleh ajaran Islam yang
secara kualitatif lebih maju daripada peradaban yang telah ada sebelumnya Islam
mengajarkan teologi monotheisme, sementara peradaban lainnya berpegang pada ajaran politheisme. Teologi monoteisme menjadi suatu daya tarik
tersendiri bagi masyarakat Aceh dalam membebaskan diri dari ketakhyulan dan
khurafat.[1][1] Uniknya, Islam
menjadi peradaban tunggal di Aceh dalam sejarah selanjutnya. Semua unsur
peradaban lainnya dibabat habis. Atas dasar itulah sehingga ciri dan identitas
Islam di Aceh lebih menonjol dibandingkan wilayah manapun di nusantara.
Dalam tatanan sosial saat itu, masyarakat Aceh dikepalai
oleh empat orang (panglima kaum) yang bergelar imam. Imam-imam inilah yang
menjadi penanggung jawab terhadap masyarakat Aceh yang tergabung dalam empat
kaum, yakni kaum Lhee reutoh, kaum Ja Sandang, kaum Tok Batee, dan kaum Imeum
Peut.[2][2] Kekuatan sosial ini ikut memberikan kontribusi penanaman kekuatan
akidah yang murni dan bersih.
B eda dengan daerah lain di Indonesia, Islam di Aceh dalam
hal-hal tertentu dapat dikatakan bebas dari sinkretisme. Sementara kawasan
Islam di nusantara menurut Aqib Sumanto hampir tidak dapat dielakkan dari
kondisi campur baur antara ajaran Hindu, Budha, kepercayaan animisme dan
dinamisme yang kondisi inilah dalam pandangan Belanda akan mudah menggantikan
posisi Islam dengan Kristen.[3][3] Secara fisik,
Aceh tidak banyak meninggalkan tempat-tempat peribadatan kuno yang tidak
Islami. Ditambah lagi dengan karakteristik masyarakat Aceh yang tegas dengan
pegangan dan keyakinannya sehingga budaya yang berbau sinkretisme tadi tidak
mudah berkembang di bumi Serambi Mekkah.
Kondisi di atas memberikan dampak positif terhadap tumbuh
suburnya embrio akidah Islamiyah di Aceh sejak abad I Hijriyyah dan kemudian
terus menyebar ke seluruh nusantara. Akidah Islamiyah semakin menguat dengan
lahirnya kerajaan Islam Asia Tenggara didirikan di Aceh, tepatnya di Peureulak,
Aceh Timur, pada tanggal 1 Muharram 225 H dengan rajanya pertama Sultan
Alauddin Sayyid Maulana Abdul Aziz Syah dengan ibu kota Bandar Khalifah. [4][4]
Selama delapan abad (abad 13-20 M) di daerah Aceh telah
berdiri beberapa kesultanan Islam yang masyhur dengan raja-raja agungnya dalam
dinamika zaman. Kejayaan dan keagungan daerah ini mencapai puncaknya ketika
Iskandar Muda (1607-1636 M) menjadi Sultan Aceh yang mewariskan nilai-nilai
budaya Islami hingga masa kini.[5][5] Fondasi dasarnya
adalah akidah dan syariat yang menuntun terwujudnya negeri yang melahirkan
berbagai kebanggaan dalam semua lini kehidupan manusia di bumi nusantara.
Kisah perjuangan Aceh dalam menegakkan agama direkam
sejarawan sebagai suatu hal yang luar biasa. Zengraff mengukirkan bahwa pria
dan wanita Aceh secara bersama-sama menegakkan pilar-pilar perjuangan termasuk
penguatan sendi-sendi keagamaan. Perjuangan Aceh menurutnya tidak kurang
satrianya dibandingkan dengan bangsa-bangsa lain.[6][6]
Bertahannya kerajaan Aceh secara umum menurut Teuku
Ibrahim Alfian karena disokong oleh corong-corong syariat (baca: ulama). Peran
agama inilah kemudian ikut membangun kebudayaan dan karakter masyarakat Aceh.[7][7] Pandangan orang
Aceh yang tercermin dalam ungkapan hukom
ngon adat lagee zat ngon sifeut (Hukum Islam dan adat-istiadat bagaikan zat
dengan sifat yang merupakan kedekatan Islam dan prilaku sosial masyarakat Aceh
sejak dahulu kala.
Historisitas penamanan Akidah Islam sangat berakar
tangguh di Aceh sehingga dikenal sebagai serambi Mekkah dan pernah dinobatkan
menjadi salah satu dari lima kerajaan Besar Islam di dunia. Nomenklatur ini
sebenarnya telah menempatkan Aceh pada posisi puncak dengan kualifikasi
keagamaan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih dari itu, Aceh dianggap sebagai sumber referensi
Islam di Asia Tenggara. Hal tersebut karena didukung tulisan-tulisan tentang
keislaman yang mencakup akidah, ibadah dan syariah yang diinisiasikan oleh
ulama-ulama besar Aceh seumpama Abdurrauf as-Singkili, Syamsuddin as-Sumatrani,
Hamzah al-Fansuri dan seterusnya selalu dikenang sepanjang masa.[8][8]
Prestige ini bukan hanya
di masa kerajaan, tetapi ketika menjadi bagian dari Republik Indonesia Aceh
diberikan keistimewaan yang salah satunya terkait keagamaan. Di era reformasi,
Aceh memiliki kesempatan yang lebih istimewa lagi berupa otoritas pelaksanaan
Syariat Islam secara kaffah yang mendapatkan legitimasi formal dari pemerintah
pusat. Dasar hukum pelaksanaan syariat Islam di Aceh merujuk kepada
Undang-undang No. 44 tahun 1999 dan Undang-undang No. 18 tahun 2001.[9][9] Undang-undang No.
18 tahun 2001 selanjutnya digantikan dengan Undang-undang No. 11 tahun 2006
tentang Pemerintahan Aceh yang di dalamnya juga mengatur perihal pelaksanaan
Syari’at Islam di Aceh. Dengan akumulasi keistimewaan keagamaan ini, masyarakat
Aceh seharusnya memiliki fondasi kuat terhadap pilar Islam terutama akidah.[10][10] Akan tetapi,
realitanya sungguh di luar dugaan. Sebagian masyarakat Aceh ditemukan mengikuti
paham akidah yang menyimpang. Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) sebagai
lembaga paling otoritatif dalam mengawasi pengamalan dan keyakinan umat Islam
di wilayah ini menetapkan bahwa paham yang dianut oleh sebagian kalangan di
Aceh itu adalah sesat. Tak pelak lagi, mereka mesti disyahadatkan kembali agar
terbebas dari kesesatan. Pensyahadatan dilakukan secara massal di Mesjid Raya
Baiturrahman tanggal 22 April 2011.
Upaya-upaya pendangkalan akidah sebagai pintu masuk bagi
pengembangan paham dan aliran sesat di Aceh agaknya mulai tercium setelah
tsunami melanda wilayah ini. Modus operandi yang digunakan sesungguhnya amat
variatif, namun selalu mempunyai hubungan dengan aktivitas lembaga dan relawan
kemanusiaan. Sejauh yang dapat diamati, upaya-upaya tersebut umumnya tidak
mencapai harapan yang diinginkan mereka. Masyarakat Aceh umumnya sudah
“tercerdaskan” oleh dinamika sosial sepanjang konflik mendera kehidupan mereka.
Masyarakat seolah-olah sudah cukup lihai dalam berpura-pura ketika menghadapi
setiap pihak. Kepura-puraan ini dipandang cukup efektif untuk menyelamatkan
jiwa dan harta mereka. Ketika lembaga dan relawan kemanusiaan menawarkan bantuan,
bersyarat sekalipun, masyarakat Aceh tetap menerimanya. Namun, jangan berharap
syarat itu akan dipenuhi.
Untuk mendeskripsikan hal ini agaknya kami perlu mengulas
pengakuan seorang pengelola panti asuhan di Aceh.[11][11] Pengelolaan panti
asuhan itu pada dasarnya mendapatkan biaya dari pemerintah. Meskipun demikian,
pengelola tetap membuka diri untuk berinteraksi dengan lembaga dan relawan
kemanusiaan. Para aktivis lembaga-lembaga kemanusiaan itu membawa sejumlah
bantuan yang terdiri atas makanan, pakaian, perlengkapan sekolah dan buku-buku
bacaan. Di antara buku bacaan tersebut ada yang berbentuk komik yang bernuansa
Kristen. Pengelola tidak membagi komik tersebut untuk anak-anak, dan sekaligus
tidak melaporkannya kepada pihak lain. Pihak pemberi bantuan merasa mendapatkan
tempat di panti tersebut sehingga mereka menyalurkan bantuan secara
besar-besaran. Pengelola tentu saja menerimanya dan selalu memeriksa
benda-benda yang dimasukkan dalam paket bantuan itu. Pengelola mengaku
berkali-kali menemukan simbol-simbol agama lain seperti palang salib, boneka
santos, mainan music jingle bell, dan sebagainya yang disisipkan dalam
paket bantuan perorangan. Pengelola menyita benda-benda tersebut dan tidak
menceritakan kepada siapapun waktu itu sehingga bantuan ke panti asuhannya
terus mengalir.
Sebuah pameo Aceh berikut agaknya dapat merepresentasikan
karakter masyarakat Aceh seperti disebutkan di atas;
Munyo dipeukhem, takhem; tatem bek.
Munyo dipeuanggok, taanggok; tajok bek.
Munyo dipeugah, tadeungoe; tapeunyoe
bek.
Munyo dijok, tacok; taculok bek
Artinya:
Kalau diajak
tersenyum, balaslah senyumannya; tetapi jangan turuti kemauannya
Kalau disuruh
mengangguk, mengangguklah; tetapi jangan penuhi permintaannya
Kalau dia
berbicara, dengarlah; tetapi jangan benarkan pembicaraannya
Kalau diberikan,
terimalah; tetapi jangan (karena pemberian itu) lalu memilihnya.
Sikap
seperti ini tentu mempunyai sejumlah kelemahan, di samping kelebihannya. Namun,
yang menarik adalah betapa sulitnya orang lain menguasai masyarakat Aceh. Dalam
kaitannya dengan pemeliharaan akidah, sikap seperti ini menunjukkan bahwa
akidah masyarakat Aceh tidak dapat dibeli dengan apapun dan seberapapun.
Walaupun harus diakui, di daerah ini terjadi kasus konversi agama dari Islam ke
Kristen, namun jumlahnya sangat terbatas.
Masyarakat
Aceh baru tersentak setelah diberitakan bahwa sejumlah 51 orang di Peusangan
dan sekitarnya Kabupaten Bireun terlibat aliran sesat. Keterlibatan dimaksud
ada yang masih berkedudukan sebagai pengikutnya semata, dan ada pula yang sudah
menjadi penyebar atau pengajarnya. Salah satu pengajar utamanya, adalah Tgk.
Harun alias Rafael Al Mahdi yang sekaligus mengklaim dirinya selaku pimpinan
aliran dimaksud di Kabupaten Bireun.[12][12] Dalam temuan itu,
diperoleh informasi bahwa pengikutnya sedang dipersiapkan untuk menjadi
penyebar juga sehingga sangat dikuatirkan, penyebaran aliran sesat akan
berlangsung dengan cepat. Aliran dimaksud dikenal dengan Millata Abraham yang
secara umum mengajarkan bahwa Nabi Ibrahim lebih hanif daripada nabi Muhammad
saw. Pemberitaan secara terbuka melalui sejumlah media lokal tertanggal 22
September 2010 tentang perkembangan aliran tersebut sangat mengejutkan.
Dalam waktu yang tidak terlalu lama, di Banda Aceh juga
muncul kelompok diskusi mahasiswa yang menamakan dirinya dengan Mukmin
Muballigh. Mereka mengingkari rukun Iman dan Islam serta menafsirkan al-Quran
tidak sesuai dengan kaidah yang berlaku. Setelah dipelajari, kelompok diskusi
ini merupakan juru-juru dakwah Millata Abraham. Mereka membentuk komunitas yang
diikat dengan piranti spirit yang cukup kuat dengan nama Komunitas Millata
Abraham (KOMAR). Aliran Millata Abraham sendiri merupakan kelanjutan dari al-Qiyadah
al-Islamiyah yang dikembangkan Ahmad Musaddeq.
Penyebaran aliran sesat al-Qiyadah al-Islamiyah
dimulai dari Kampung Gunung sari Desa Gunung Bunder, Bogor. Penyebaran
selanjutnya tertuju kepada empat daerah lainnya yang dipilih sebagai basis
pergerakan. Empat daerah dimaksud adalah Sumatera Barat, Batam, Yogyakarta dan
Jakarta. Perkembangannya di Yogyakarta mendapatkan tantangan berat karena
difatwakan sebagai aliran sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) DI
Yogyakarta. Atas dasar fatwa tersebut, Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta melarang
aktivitas aliran ini sejak tanggal 1 Nopember 2007. Selanjutnya, tahun 2008
Ahmad Musaddeq pun ditahan oleh pihak kemanan.[13][13] Sejak saat itu,
perjalanan aliran al-Qiyadah al-Islamiyah dianggap telah berakhir.
Al-Qiyadah al-Islamiyah sebagai nama bagi sebuah aliran memang sudah berakhir
karena dilarang perkembangannya. Namun, isi ajarannya terus hidup dan
berkembang. Penyebar aliran ini memilih nama baru; Millata Abraham.
Liciknya lagi, Millata Abraham diperkenalkan sebagai organisasi kemasyarakatan
yang bergerak dalam bidang sosial. Organisasi ini memiliki kepengurusan di
tingkat nasional dan daerah. Kepemimpinan di tingkat nasional terdiri atas
presiden yang dijabat Mahful Muiz; sekretaris jenderal yaitu Wahyu Sanjaya;
wakil sekretaris jenderal adalah Muctar Asni,dan bendahara yaitu Kosasih.[14][14] Dengan prediket
sebagai organiasi sosial, Millata Abraham leluasa menjalankan programnya.
Program unggulannya adalah pengkaderan yang berisikan pembelajaran paham
seperti yang dibahwa Ahmad Musaddeq melalui al-Qiyadah al-Islamiyah
sebelumnya. Jika al-Qiyadah al-Islamiyah dahulu mengabaikan Aceh dalam
perkembangannya, Millata Abraham justeru menjadikan Aceh sebagai salah
satu basis utama pergerakan. Tanpa disadari, sebagian masyarakat Aceh mengikuti
aliran yang difatwakan sesat itu; dan bahkan ada yang terlibat di dalam
penyebarannya.
[1][1]M. Hasbi Amiruddin (ed.), Aceh Serambi Mekkah, (Banda Aceh:
Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, 2008), hal. 23.
[2][2]Penjelasan kaum ini adalah sebagai
berikut:Orang-orang yang berasal dari suku Batak/Karo membentuk kuam lhee reuthoh
(kaum tiga ratus), dari sukuHindu Kling (dagang) kaum Imeum Peut (imam
empat) dan orang-orang asing lain: Arab, Parsi, Turki dan lainnya membentuk
kaum Tok Batee. Kelurga Sulthan termasuk dalam kaum Tok Batee.
Kemudian barulah terjadi kaum Ja Sandang yang berasal dari peranakan
suku Hindu dan Batak Karee. M. Zainuddin, Tarich
Atjeh dan Nusantara, (Medan: Iskandar Muda, 1961), hal. 20.
[3][3]Aqib Suminto, “Islam Indonesia Sepanjang
Sejarah”, dalamAbdurrahman, dkk. (ed.), Agama
dan Masyarakat, (Yogyakarta: IAIN Sunan Kalijaga Press, 1993), hal. 314
[4][4]Muslim Ibrahim, “Langkah-langkah
Penerapan Syariat Islam di Aceh” dalam Bukhori Yusuf dan Imam Santoso (Ed.), Penerapan Syariat Islam di Indonesia: antara
Peluang dan Tantangan, (Jakarta: Global Media, 2004), hal. 177
[5][5]Irwandi Yusuf, “Sambutan Gubernur
Nanggroe Aceh Darussalam”, dalam Teuku Abdullah Sani, Tsunami Aceh, (Banda Aceh: Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam, 2008), hal. V.
[7][7]Teuku Ibrahim Alfian, “Melihat Peran
Ulama sebagai The Rope of God”, dalam
M. Hasbi Amiruddin, (Yogyakarta: CENINNETS, 2004), hal. Viii.
[9][9]Al Yasa’ Abubakar, Syari’at Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam: Paradigma,
Kebijakan dan Kegiatan, (Banda Aceh: Dinas Syari’at Islam Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam), hal. 41-48.
[10][10]Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh disebutkan
dalam PERDA Nomor 5 tahun 2000, pasal 5 ayat (2) meliputi akidah, ibadah,
mu’amalah, akhlak, pendidikan dan dakwah Islamiah/amar ma’ruf nahi munkar,
baitul mal, kemasyarakatan, syiar Islam, pembelaan Islam, qadha, jinayat,
munakahat, dan mawarits. Al Yasa’ Abubakar, Syari’at
Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam…, hal. 103-104.
[12][12]Berdasarkan laporan Majelis
Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Bireun, Tgk. Harun alias Rafael Al Mahdi
menghilang sejak aktivitas KOMAR mulai dipantau oleh MPU Kabupaten Bireun.
[13][13]Yulkarnain Harahab dan Supriyadi, Aliran
Sesat dalam Perspektif Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Nasional dalam Mimbar
Hukum, Volume 20 Nomor 3 Oktober 2008, h. 411-588.






