A. Pengertian Wakaf
Kata wakaf berasal dari “bahasa Arab: وقف
(waqafa), jamaknya أوقاف
(awqaf) yang berarti perbuatan
yang dilakukan wakif untuk menyerahkan sebagian atau keseluruhan harta benda
yang dimilikinya untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan masyarakat untuk
selama-lamanya.”[1]
Menurut Rachmadi
Usman pengertian wakaf adalah “berhenti atau menahan harta yang dapat diambil
manfaatnya tanpa musnah seketika dan untuk penggunaan yang mubah, serta
dimaksudkan untuk mendapatkan keridaan Allah SWT.”[2]
Berdasarkan
pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa pengertian wakaf adalah menahan
sesuatu harta daripada pewakaf dan memberikan manfaatnya untuk kebajikan dan
kepentingan agama dan ummat Islam atau kepada penerima wakaf yang telah
ditentukan oleh pewakaf sebagaimana yang dinyatakan didalam hukum wakaf dari pertama
harta itu diwakafkan sampai pada akhirnya semata-mata karena Allah SWT untuk
selama-lamanya dan tidak boleh diambil kembali atau dimiliki oleh pihak lain.
Oleh karena itu perlu kiranya kita untuk
mengkaji, menganalisis dan menerapkan strategi pengelolaan dalam rangka
pengembangan wakaf secara berkesinambungan agar harta wakaf berguna dalam
pemberdayaan ekonomi ummat. Namun
untuk melakukan optimalisasi fungsi wakaf dan pengembangannya disini perlu
berpedoman pada aspek-aspek hukum mengenai wakaf sebagaimana dipraktekkan dalam
sejarah Islam. Berdasarkan hal tersebut kita perlu lebih memikirkan dan
mengoptimalkan cara mengelola wakaf yang ada supaya dapat mendatangkan
kemanfaatan pada semua pihak, baik bagi wakif maupun mauquf ‘alaih
(masyarakat).
Idris Ahmad berpendapat bahwa yang
dimaksud dengan wakaf ialah: “menahan harta yang mungkin dapat diambil orang
manfaatnya, kekal zat (‘ain) nya dan
menyerahkannya ke tempat-tempat yang telah ditentukan syara’, serta dilarang
leluasa pada benda-benda yang dimanfaatkannya itu.”[3]
Berdasarkan pengertian di atas maka
dapat dipahami bahwa wakaf dilakukan untuk suatu tujuan tertentu yang
ditetapkan oleh wakif dalam ikrar wakaf. Dalam menentukan tujuan wakaf berlaku asas kebebasan kehendak dalam
batas-batas tidak bertentangan dengan hukum syariah.
Pengertian wakaf menurut
Undang-undang No. 41 Tahun 2004 pasal 1 ayat (1) yaitu:
Wakaf adalah “perbuatan hukum wakif untuk memisahkan
dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya
atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan
ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.”[4]
Sedangkan pengertian wakaf menurut para ulama sebagai
berikut:
1.
Menurut Imam Abu Hanifah wakaf
adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap milik si wakif dalam
rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan.
2.
Mazhab Hanafi mendefinisikan
wakaf adalah: tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda yang berstatus
tetap sebagai hak milik, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu pihak
kebajikan (sosial), baik sekarang maupun akan datang, contohnya seperti wakaf
buah kelapa.
3.
Menurut imam Malik berpendapat
bahwa sesuatu yang diwakafkan itu bisa untuk selamanya atau boleh dalam waktu
tertentu artinya boleh tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif namun wakaf tersebut mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat
melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepada yang lain dan wakif
berkewajiban menyedekahkan manfaatnya serta tidak boleh menarik kembali
wakafnya. Perbuatan menjadikan manfaat hartanya untuk digunakan oleh mauquf bih
(penerima wakaf), walaupun yang dimilikinya itu berbentuk upah, atau menjadikan
hasilnya untuk dapat digunakan seperti mewakafkan uang.
4.
Menurut imam Syafi'i dan Ahmad
bin Hambal mendefinisikan wakaf adalah: tidak melakukan suatu tindakan atas
suatu benda, yang berstatus sebagai milik Allah SWT, dengan menyedekahkan
manfaatnya kepada suatu kebajikan (sosial).
5.
Menurut Mazhab Imamiyah
mengatakan bahwa mazhab lain sama dengan mazhab Syafi’i dan Ahmad Ibn Hambal,
namun berbeda dari segi kepemilikan atas benda yang diwakafkan yaitu menjadi
milik mauquf alaih (yang diberi wakaf), meskipun mauquf alaih tidak berhak
melakukan suatu tindakan atas benda wakaf tersebut, baik menjual atau
menghibahkannya.[5]
Berdasarkan hal
tersebut maka dapat di jelaskan bahwa adanya perbedaan diantara pengertian dari
wakaf. Suatu hal yang perlu diperhatikan di sini yaitu perbedaan kecenderungan
dalam hal penguasaan terhadap benda yang diwakafkan. Dari definisi di atas,
tampak jelas bahwa para ulama memandang kepemilikan benda wakaf sama sekali
terlepas dari tangan wakif.
Artinya, antara benda wakaf dan manfaatnya harus menjadi satu kesatuan yang
utuh yang tidak lagi menjadi hak milik wakif.
Wakaf
bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada
orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. Hal ini
sesuai dengan fungsi wakaf yang disebutkan pasal 5 UU no. 41 tahun 2004 yang
menyatakan wakaf berfungsi untuk
mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan
ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Sedangkan dalam
ungkapan para ulama terlihat bahwa benda wakaf tetap menjadi hak milik wakif dan hanya manfaatnya saja
yang diambil untuk kepentingan kemaslahatan umum. Oleh karena itu pemilikan
harta wakaf tidak lepas dari si wakif, bahkan ia dibenarkan menariknya kembali
dan ia boleh menjualnya. Jika si wakif wafat, harta tersebut menjadi harta
warisan untuk ahli warisnya. Jadi yang timbul dari wakaf hanyalah menyumbangkan
manfaat.
Wakaf dilakukan dengan
mengucapkan lafadz wakaf untuk masa tertentu sesuai dengan keinginan pemilik.
Dengan kata lain, pemilik harta menahan benda itu dari penggunaan secara
pemilikan, tetapi membolehkan pemanfaatan hasilnya untuk tujuan kebaikan, yaitu
pemberian manfaat benda secara wajar sedangkan benda itu tetap menjadi milik si
wakif. Perwakafan diperbolehkan
berlaku untuk suatu masa tertentu atau untuk selamanya sesuai niat si wakif. Setelah
sempurna prosedur perwakafan wakif
tidak boleh melakukan apa saja terhadap harta yang diwakafkan, seperti
perlakuan pemilik dengan cara memindahkan kepemilikannya kepada yang lain, baik
dengan tukaran (tukar menukar) atau tidak.
Jika wakif wafat, harta yang diwakafkan
tersebut tidak dapat diwarisi oleh ahli warisnya. Wakif menyalurkan manfaat
harta yang diwakafkannya kepada mauquf `alaih (yang diberi wakaf)
sebagai sedekah yang mengikat, dimana wakif
tidak dapat melarang penyaluran sumbangannya tersebut. Apabila wakif
melarangnya, maka Qadli berhak memaksanya agar memberikannya kepada mauquf
alaih.
1. Ijma’ Para Ulama Mazhab Tentang Wakaf Tanah
Para ulama mazhab juga
sepakat tentang “kebolehan wakaf dengan barang-barang yang tidak bergerak, misalnya
tanah, rumah dan kebun. Mereka juga sepakat, kecuali Hanafi tentang sah wakaf
dengan barang-barang bergerak, seperti binatang dan sumber pangan.”[6] Manakala
pemanfaatannya bisa di peroleh tanpa menghabiskan barang itu sendiri. Selanjutnya
para ulama mazhab sepakat pula tentang keabsahan mewakafkan sesuatu dengan
ukuran yang berlaku di masyarakat. Misalnya sepertiga separuh dan seperempat,
kecuali pada masjid dan kuburan. Sebab kedua benda yang disebut belakangan ini
tidak bisa dijadikan kongsi. Adapun perkembangan wakaf dapat dilihat di bawah
ini:
a. Perkembangan Wakaf pada
Masa Generasi Sahabat
Adapun kapan awal diberlakukannya wakaf, generasi sahabat sendiri berbeda
pendapat. Kaum Muhajirin berpendapat, wakaf dimulai zaman Umar bin Khathab dan
dimulai oleh beliau sendiri. Sementara Kaum Anshar menganggap bahwa wakaf
dimulai oleh Rasulullah SAW. Contoh yang berkenaan dengan hal ini: “ketika Rasulullah SAW bersabda
yang artinya: “salurkan wakafmu itu kepada keluargamu, yaitu Hasan bin Tsabit
dan Ubay bin Ka’ab.” Maka Abu Thalhah langsung melakukannya.” [7]
Umar bin Khatab ketika berwakaf, mengatakan bahwa apa yang diwakafkan
untuk orang-orang fakir, para karib kerabat, para budak, untuk kebaikan di
jalan Allah, serta untuk para tamu dan orang-orang yang tengah melakukan
perjalanan. Tidak ada salahnya bagi yang mengelola/nazhir mengambil sebagian
dari keuntungan asal masih dalam batas kewajaran (ma’ruf) atau memberi makan kepada yang lain yang tidak mampu.
Hal ini Ali r. a. juga melakukan sebagaimana kebijakan Umar bin Khathab.
b. Perkembangan Wakaf pada
Masa Generesi Sesudah Sahabat
Dalam buku Hukum Wakaf karya Dr. Muhammad Abid Abdullah Al-Kabisi “tidak
menjelaskan yang dimaksud generasi sesudahnya itu apakah tabi’in, tabi’it tabi’in atau
sesudahnya lagi. Dalam
kitab Al-Mudawwanah dikatakan
bahwa Khalifah Umar bin Abdul Aziz sebelum meninggal dunia pernah berkeinginan
untuk mengembalikan wakaf orang-orang yang mengabaikan anak perempuan mereka.”[8]
c. Zaman Bani Umayyah dan
Abbasiyah
Wakaf pada zaman ini “mengalami masa perkembangan yang luar biasa,
Penyalurannya tidak hanya terbatas kepada kalangan fakir miskin, tetapi untuk
pendirian sarana ibadah, tempat-tempat pengungsian, perpustakaan dan sarana
pendidikan, pemberian beasiswa untuk para pelajar, tenaga pengajar.”[9]
d. Zaman Dinasti Usmaniyah
Pada zaman ini yang menonjol adalah pengawas pengelolaan wakaf. Beberapa
yang dapat dicatat diantaranya:
1) Pengawasan wakaf dilaksanakan oleh qadhi (hakim)
2) Jika wakif telah menunjuk nazhir/pengelola, hakim
cukup mengawasi pihak yang ditunjuk
3) Pertama kali dilakukan pencatatan dan pembukuan
wakaf.[10]
2.
Wakaf Menurut KHI
Pengertian wakaf
dirumuskan dalam ketentuan Pasal 215 ayat (1) KHI: “Wakaf adalah
perbuatan hukum seseorang atau kelompok
orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari
benda miliknya dan melembagakannya untuk
selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai
dengan ajaran Islam.”[11]
Benda milik yang diwakafkan tidak hanya benda tidak bergerak (benda tetap),
tetapi juga dapat benda bergerak asalkan benda yang bersangkutan memilik daya
tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai.
Ketentuan Pasal 215
ayat (4): “Benda wakaf adalah segala benda baik benda bergerak atau tidak
bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai
menurut ajaran Islam.”[12] Karna
Fungsi wakaf disebutkan dalam Pasal 216 KHI: “Fungsi wakaf adalah mengekalkan
manfaat benda wakaf sesuai dengan tujuan wakaf.”[13]
Dengan demikian, fungsi wakaf di sini bukan semata-mata mengekalkan objek
wakaf, melainkan mengekalkan manfaat benda wakaf.
B.
Landasan Hukum Wakaf
1.
Al-Qur’an
Setiap
perbuatan manusia yang menyangkut dengan khitab Allah SWT tidak terlepas dari
hukum yang telah ditentukan oleh syara’, seperti wajib, haram, sunnah, makruh dan
mubah. Wakaf merupakan khitab Allah SWT yang khairu jazim (boleh mengerjakan
boleh meninggalkan) artinya sunnah Rasulullah SAW.
Allah telah mensyariatkan wakaf sebagai salah satu cara mendekatkan
diri kepada Allah, mereka yang jahiliyah tidak mengenal arti wakaf, tetapi
wakaf itu diciptakan dan diserukan oleh Rasulullah SAW karena kecintaan beliau
kepada orang-orang fakir dan kepada tempat yang membutuhkannya. Adapun landasan
hukum wakaf menurut para ulama adalah:
Firman
Allah SWT dalam surat Ali-Imran ayat 92, yang berbunyi:
لَنْ
تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ
شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ (ال عمران٩۲)
Artinya: “Kamu tidak akan
mencapai kebaikan sehingga kamu menafkahkan sebagian harta kamu yang kamu
cintai dan apa saja yang kamu nafkahkan, sesungguhnya Allah SWT Maha Mengetahui
(Ali-Imran: 92).”[14]
Seorang
manusia tidak mungkin memberikan sesuatu yang sangat dicintai, kecuali
tersambung dengan sebab memberikan yang sangat dicintai kepada yang memperoleh
yang lebih baik daripada sesuatu yang telah diberikan. Berdasarkan tabiat
manusia demikian, jelaslah wakaf yang terbaik diantara bermacam-macam infak
karena wakaf mayoritas ulama berpendapat adalah sadaqah yang tidak berakhir
pahalanya dibandingkan dengan sadaqah-sadaqah yang lain. Dalam surat Al-Hajj
ayat 77, Allah SWT berfirman:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ
وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون (الحج: ٧٧)
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah
Tuhanmu dan berbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan (Al-Hajj: 77).”[15]
Berbuat
kebaikan terbagi kepada beberapa macam, melaksanakan seluruh perintah Allah
SWT, menyayangi sesama mahkluk dengan cara memperhatikan kebutuhannya baik
dengan cara menolong dengan tenaga ataupun dengan harta yang bermanfaat dan
pertolongan dengan harta memberi faedah buat sipemberi sampai ke alam kubur
tidak akan berakhir pahalanya. Selanjutnya Firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah
ayat 262 yang bunyinya:
الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ
فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ لَا يُتْبِعُونَ مَا أَنْفَقُوا مَنًّا وَلَا أَذًى
لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ
يَحْزَنُونَ (البقرة ۲٦۲)
Artinya:
Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak
mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan
dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi
Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka
berserah hati (Al-Baqarah: 262).[16]
Ayat ini terkhusus menginfak kepada orang lain atau kepada suatu
lembaga yang dibolehkan pada jalan Allah, Karena diturunkan ayat ini pada saat
Usman bin Affan dan Abdurrahman bin ‘Auf menginfak keduanya dijalan Allah.
Adapun Usman bin Affan, menyiapkan tentara pemberani pada peperangan tabuk
beserta seribu unta sekalian pelananya dan membekali tentara tersebut dengan
seribu dinar. Sementara Abdurrahman bin ‘Auf bersedaqah setengah daripada
hartanya. Tujuan daripada sahabat Rasulullah SAW tersebut untk mengharap
keridhaan dan fahala di sisi Allah SWT dengan catatan tidak menyebut-nyebut
setelah memberi dan tidak menyakiti perasaan sipenerima.
Dari
sejarah dua sahabat Rasulullah tersebut dapat kita pahami bahwa, pemberian
keduanya yang berdasarkan firman Allah SWT merupakan wakaf dijalan Allah,
karena benda yang diberikan oleh Usman bin Affan adalah benda yang utuh yaitu
unta beserta pelananya. Dan juga yang diinfak oleh Abdurrahman bin‘Auf
merupakan harta.
Dalam
surat Al-Baqarah ayat 267 Allah SWT juga berfirman yaitu:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ
الأرْضِ وَلا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ
إِلا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
Artinya: Hai
orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi
untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan
daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan
memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha
Terpuji (Al-Baqarah: 267).[17]
2.
Hadits
Hadits merupakan dalil kedua setelah Al-Qur’an yang mana hadits
dapat mengkhususkan isi kandungan Al-Qur’an yang dalalahnya secara umum.
Diantara Hadits-hadits yang berhubungan dengan wakaf yaitu:
عن
ابي هريرة ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : اذا مات الانسان انقطع عمله الا
من ثلاثة اشياء : صدقة جارية او علم ينتفع به او ولد صالح يدع له (رواه مسلم)
Artinya:
“Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW
bersabda: “bila manusia mati terputuslah amalannya kecuali tiga perkara
yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak yang shaleh yang mendoakan
kepadanya (Diriwayatkan oleh Muslim).”[18]
Berdasarkan hadits di atas maka dapat di jelaskan bahwa amal orang
yang telah meninggal terputus pembaharuan pahalanya, kecuali semasa dalam
kehidupannya pernah melakukan amalan yang tak akan putus fahalanya, walaupun
amalan tersebut sekarang orang lain yang melakukannya, namun fahalanya tetap
sampai kepada orang yang telah meninggal disebabkan amalannya sewaktu masih
hidup. Para ulama berpendapat bahwa sedekah jariyah yang terdapat dalam hadits
dipertanggungkan kepada wakaf dan anak yang shaleh dipertanggungkan kepada
orang Islam.
عن
ابن عمر رضى الله عنهما قال : اصاب عمر ارضا بخيبر فاتى النبي صلى الله عليه وسلم
يستٲمره فيها٬ فقال: يارسول الله٬ٳني ٲصبت ارضا بخيبر لم
اصب مالا قط هو انفس عندى منه٬فما تٲمرنى به؟ فقال رسول الله صلى الله عليه
وسلم ان شئت حبست اصلها وتصدقت بها٠فتصدق بها عمر: انها لاتبع ولا تهب ولا تورث ؟
وتصدق بها فى الفقراء وفى القربى وفى الرقاب وفى سبيل الله وابن السبيل والضيف
لاجناح على من وليها ان يأكل منها بالمعروف ويطعم غير متمول (روه الشيخان)
Artinya: Dari Ibnu ‘Umar
r. a. dia berkata: ‘Umar telah mendapatkan sebidang tanah dikhaibar, lalu dia
datang kepada Nabi SAW untuk minta pertimbangan tentang tanah itu, maka
katanya: “wahai Rasulullah, sesunggunya aku mendapatkan sebidang tanah di
Khaibar, dimana aku tidak mendapatkan harta yang lebih berharga bagiku selain
daripadanya, maka apakah yang hendak engkau perintahkan kepadaku sehubungan
dengannya?” Maka kata Rasulullah SAW kepadanya: “jika engkau suka, tahanlah
tanah ini dan engkau sedekahkan manfaatnya. Maka ‘Umar pun menyedekahkan manfaatnya,
dengan syarat tanah itu tidak akan dijual, tidak diberikan dan tidak
diwariskan. Tanah itu dia wakafkan kepada
orang-orang fakir, kaum kerabat, sabilillah, ibnus-sabil dan tamu. Dan tidak
ada halangan bagi orang yang mengurusinya untuk memakan sebagian darinya dengan
cara yang makruf dan memakannya tanpa menganggap tanah itu miliknya sendiri. (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).[19]
Hadits
ini jelas sekali menggambarkan tentang hukum wakaf berdasarkan perbuatan
seorang sahabat Rasulullah SAW melalui anjuran-Nya, dan juga dapat kita pahami
dalam hadits ini kemana tempat yang mesti diwakafkan, bagaimana benda tersebut
setelah menjadi harta wakaf dan tidak berdosa orang yang mengurusinya mengambil
sedikit dari kehasilan harta wakaf tersebut.
Praktek perwakafan telah dikenal sejak masa Rasulullah SAW.
karena wakaf disyariatkan setelah Rasulullah SAW hijrah ke Madinah, pada tahun
kedua Hijriyah. Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat mengenai siapa yang
pertama kali melaksanakan wakaf. Pendapat pertama menyatakan bahwa yang pertama
kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW. yaitu wakaf tanah Rasulullah SAW
untuk dibangun masjid. Hal ini karena ada hadits Nabi SAW yang
diriwayatkan oleh Umar bin syabah dari ‘Amr bin Sa’ad bin Mu’ad, ia berkata:
“kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam? Orang Muhajirin mengatakan
adalah wakaf Umar, sedangkan orang-orang Ansor mengatakan adalah wakaf Rasulullah
SAW.”[20]
3. Ijma’
Selain dasar dari Al-Qur’an dan hadits di atas, para ulama
sepakat (ijma’) menerima wakaf sebagai suatu amal jariyah yang disyari’atkan
dalam Islam. Tidak ada orang yang dapat menafikan dan menolak amalan wakaf
dalam Islam karena telah menjadi amalan yang senantiasa dijalankan dan
diamalkan oleh para sahabat Nabi dan kaum muslimin sejak masa awal Islam hingga
sekarang.
4. Ijtihad
Ketentuan-ketentuan detail mengenai perwakafan didasarkan
kepada ijtihad para ahli hukum Islam.
5.
Hukum
Negara
Segala
sesuatu yang menyangkut tentang perwakafan sekarang ini berpedoman pada undang-undang
terbaru yakni UU No. 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006
tentang pelaksanaannya dan masalah yang mengacu pada perwakafan tanah milik apabila
tidak ditemukan dalam UU No. 41 Tahun 2004, maka kembali berpedoman pada
peraturan pemerintah No. 28 Tahun 1977. Selanjutnya hasil ijtihad para ulama di
Indonesia yang tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan teori hukum
perwakafan dalam Islam yang sudah dituang ke dalam undang-undang dan peraturan
pemerintah. Adapun landasan hukum wakaf yang ada di Indonesia yaitu:
a.
Peraturan
Pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
b.
Peraturan
Menteri dalam Negeri No. 6 Tahun 1977 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah
mengenai Perwakafan Tanah Milik.
c.
Peraturan
Menteri Agama No. 1 Tahun 1978 Tentang Peraturan Pelasanaan Peraturan
Pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
d.
Peraturan
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No. Kep/P/75/1978 tentang Formulir
dan Pedoman Peraturan-Peraturan tentang Perwakafan Tanah Milik.
e.
Undang-undang Republik Indonesia
No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
f.
Peraturan Pemerintah nomor 42
tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 41 tahun 2004.[21]
C.
Syarat dan Rukun Wakaf
Syarat adalah “sesuatu yang
dinisbahkan (dikaitkan) hukum kepadanya, untuk terwujudnya hukum itu terlebih
dahulu harus memenuhi suatu syarat tersebut dan tidak pasti dengan terwujudnya
syarat bisa menyebabkan terwujudnya suatu hukum.”[22]
Berdasarkan pengertian tersebut maka dapat di jelaskan bahwa syarat menyangkut
sesuatu dengan hal yang lain artinya bila wujud yang pertama ada maka baru diperdapatkan
wujud yang kedua.
Syarat-syarat wakaf mencakup tiga macam, yaitu:
1.
Takbit
(selama-lamanya) makna takbit wakaf yaitu mewakaf tanah atau benda kepada
sesuatu yang tidak mungkin berlalu menurut adat seperti fakif miskin, mesjid
dan sebagainya. Ataupun di atas orang yang berlalu kemudian di atas orang yang
tidak mungkin berlalu seperti anaknya kemudian segala fakir miskin. Maka tdak
sah hukumnya mewakafkan tanah kepada suatu tempat selama setahun kemudian
ditarik kembali.
2.
Tanjiz (kelestarian) maka tidak sah
menggantungkan pada terjadinya sesuatu, misalnya “saya wakafkan tanah ini kepada
zaid bila telah tiba awal bulan” memang, adalah sah menta’liqkan wakaf dengan
masa kematian misalnya “saya wakafkan rumahku kepada orang-orang fakir setelah
saya meninggal dunia” perwakafan disini seolah-olah merupakan wasiat, menurut
pendapat Al-Qaffal: Seandainya rumah itu ditawarkan untuk dijual, berarti
penawaran disini merupakan pencabutan kembali wakaf tersebut.
3. Imkan tamlik (bisa memiliki benda wakaf) bila
diwakafkan kepada seseorang tertentu atau segolongan tertentu, yaitu barang
yang diwakafkan nyata ada dan mungkin dimiliki. Oleh karena demikian maka tidak
sah mewakafkan kepada sesuatu yang belum ada, misalnya kepada mesjid yang
selagi akan dibangun, kepada anaknya padahal ia tidak punya anak, kepada anakku
yang akan lahir kemudian kepada orang-orang fakir, karena terputus pada jenjang
pertama.[23]
Menurut Zakaria Anshari, syarat dari
wakaf tersebut ada enam macam yaitu:
1.
Lafad/ucapan
wakaf
2.
Pewakaf merupakan orang yang cakap hukum
3.
Orang yang
menerima wakaf harus ada saat berlangsungnya wakaf
4.
Barang yang
diwakaf harus mampu diserah terimakan ketika diwakaf
5.
Barang yang
diwakafkan harus tetap manfaatnya
6.
Tempat diwakaf
tidak boleh kepada maksiat.[24]
Bila
diperhatikan dari syarat-syarat yang dikemukakan oleh Zakaria Anshari, maka
penulis berkesimpulan bahwa syarat-syarat yang disebutkan sudah tercakupi oleh
rukun-rukun wakaf. Adapun rukun wakaf menurut Jalaluddin Mahalli adalah:
1.
Waqif (orang
yang mewakafkan) yaitu pihak yang mewakafkan yang mempunyai kecakapan hukum
atau ahli dalam membelanjakan hartanya, kecakapan itu ada empat criteria yaitu:
a. Merdeka
b. Berakal sehat
c. Dewasa
d. Tidak di bawah pengampunan (mahjur
‘alaih)
2.
Mauquf ‘alaih (pihak
yang menerima wakaf) yaitu orang yang berwewenang mengelola harta wakaf yang
sering disebut nazir, kadangkala juga diartikan peruntukkan harta wakaf.
3.
Mauquf (harta yang diwakafkan) yaitu setiap benda
yang diwakafkan harus ditentukan dengan jelas mana benda yang akan diwakafkan,
milik sendiri yang bisa menghasilkan faedah seperti buah-buahan atau bisa
menghasilkan manfaat yang bisa disewakan dari benda tersebut, benda yang
diwakafkan harus utuh bentuknya dan tahan lama supaya menjadi sadaqah jariyah.
4.
Sighat atau
iqrar (pernyataan atau ikrar wakif sebagai kehendak untuk mewakafkan
hartanya) yaitu suatu pernyataan penyerahan harta benda wakaf. Dalam hal ini
perbedaan yang nampak adalah bentuk pernyataan apakah lisan baik shareh,
kinayah ataupun tindakan. Pernyataan yang berbentuk shareh seperti wakaftu,
sabbaltu, habbastu kaza ‘ala kaza, ataupun berkata “tanahku diwakafkan atau
aku ridha menjadi wakaf di atasnya.” Dan jika berkata “aku bersadaqah dengan
demikian di atas demikian sebagai sadaqah yang diharamkan atau sadaqah
selamanya atau sadaqah yang tidak boleh dijual, tidak boleh dihibbah, tidak
boleh diwariskan.” Semua ucapan demikian merupakan pernyataan yang jelas
tertuju kepada wakaf. Sighat dinyatakan sah apabila melengkapi hal-hal sebagai
berikut:
a.
Nama dan
identitas pewakif
b.
Nama dan
identitas nazir
c.
Data dan
keterangan harta benda wakaf
d.
Peruntukan
harta benda wakaf
e.
Jangka waktu
wakaf.[25]
Berdasarkan kutipan di atas maka
dapat dijelaskan bahwa ikrar (pernyataan) wakaf adalah pernyataan kehendak
untuk melakukan wakaf dan harus dilakukan secara lisan atau tulisan oleh wakif
secara jelas dan tegas kepada nazir dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf
(PPAIW) dengan disaksikan 2 orang saksi. PPAIW kemudian menuangkannya dalam
bentuk ikrar wakaf, selanjutnya adalah nazir, hal ini dapat terdiri dari
perorangan, organisasi atau badan hukum. Apabila perorangan, nazir harus
memenuhi syarat-syarat, berupa dewasa, sehat akal dan cakap bertindak hukum.
Sementara dalam hal akad wakaf semua mazhab menyatakan bahwa “wakaf adalah akad tabarru’ yaitu
transaksi sepihak yang sah sebagai suatu akad yang tidak diperlukan kabul dari
pihak penerima wakaf, sebagai suatu bentuk perbuatan hukum yang mengakibatkan
adanya kemestian penataan kepada apa yang dinyatakan dari kehendak perbuatan
hukum itu oleh pihak yang berkepentingan.”[26]
Menurut Undang-undang No. 41 Tahun 2004 pasal 15 ayat (1), (2) dan
(3) tentang harta benda wakaf yaitu:
(1)
Harta benda
wakaf terdiri dari:
a.
Benda tidak
bergerak, dan
b.
Benda bergerak
(2)
Benda tidak
bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
Hak atas tanah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang
sudah maupun yang belum terdaftar;
b.
Bangunan atau
bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c.
Tanaman dan
benda lain yang berkaitan dengan tanah;
d.
Hak milik atas
satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
e.
Benda tidak
bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(3)
Benda bergerak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah harta benda yang tidak biasa
habis karena dikonsumsi, meliputi:
a.
Uang
b.
Logam mulia
c.
Surat berharga
d.
Kendaraan
e.
Hak atas
kekayaan intelektual
f.
Hak sewa, dan
g.
Benda bergerak
lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.[27]
Berdasarkan kutipan di atas maka dapat dijelaskan bahwa setiap
harta benda yang hendak diwakafkan memiliki ketentuan-ketentuan tertentu
berdasarkan yang telah ditetapkan oleh hukum yang berlaku. Oleh karena itu maka
tidak boleh mewakafkan barang-barang apa saja atau barang yang habis dipakai
dan tidak tahan lama.
Jika merujuk kepada Undang-undang No. 41 tahun 2004 pasal 22,
disebutkan bahwa dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda
wakaf hanya dapat diperuntukan bagi:
1.
Sarana dan
kegiatan ibadah
2.
Sarana dan
kegiatan pendidikan serta kesehatan
3.
Bantuan kepada
fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa
4.
Kemajuan dan
peningkatan ekonomi ummat
5.
Kemajuan
kesejahteraan lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan
perundang-undangan.[28]
Suatu benda yang diwakafkan baru
dianggap sah apabila melengkapi:
1.
Benda tetap
atau bergerak, secara menyeluruh yang dijadikan sandaran dalam perwakafan tanah
atau benda lain dilihat dari kekekalan fungsi atau manfaat dari harta tersebut,
baik berupa barang bergerak maupun barang yang tidak bergerak.
2.
Benda yang
diwakafkan benar-benar menjadi milik tetap si pewakif ketika berlangsung akad
wakaf, oleh karena demikian jika seseorang mewakafkan benda yang bukan atau
belum menjadi miliknya, maka hukumnya tidak sah menurut Syara’ walaupun
barangnya nanti menjadi miliknya.
3.
Benda yang
diwakafkan harus ditentukan, yaitu diketahui ketika akad wakaf. Wakaf yang
tidak disebutkan secara jelas terhadap harta yang diwakafkan tidak diakui dan
tidak sah hukumnya, seperti mewakafkan sebagian tanah yang dimiliki, sejumlah
budak, kitab-kitab atau buku-buku dan lain-lain.
4.
Benda yang
diwakafkan mungkin dimiliki dan diambil manfaat oleh maukuf ‘alaih
(orang atau lembaga penerima wakaf) kapanpun diperlukan.
Berdasarkan pengertian di atas maka dapat dijelaskan bahwa benda
wakaf adalah segala sesuatu benda, baik yang bergerak ataupun tidak bergerak.
Benda ini disyaratkan memiliki daya tahan dan tidak habis hanya sekali pakai
dan bernilai menurut ajaran Islam. Selain itu benda yang diwakafkan adalah
milik pelaku wakaf, bebas dari segala pembebanan, ikatan, sitaan, dan sengketa.
Dalam madzhab Hanafi benda wakaf juga dapat berupa uang, yaitu dinar dan
dirham. Disini jelas bahwa uang dapat ditahan pokoknya dan diambil hasilnya,
seperti uang yang ditempatkan dalam deposito mudharabah, misalnya: menghasilkan
keuntungan yang dapat di manfaatkan tanpa menghabiskan pokoknya, sesuai dengan
konsep wakaf berupa menahan pokok dan mengambil manfaat.
D.
Tujuan dan Macam-macam Wakaf
Dalam
implementasi di lapangan merupakan amal kebaikan, yang mengantarkan seorang
muslim kepada inti tujuan dan pilihannya, baik tujuan umum maupun khusus.
1.
Tujuan
Umum
Adapun tujuan umum wakaf bahwa Allah telah mewajibkan hamba-Nya
untuk saling bekerja sama, bahu membahu, saling kasih sayang. Rasulullah SAW “menggambarkan
keadaan sesama muslim dalam kecintaan dan kesayangan diantara mereka dengan
gambaran satu tubuh, jika salah satu organ tubuh sakit maka seluruh anggota
tubuh lainnya akan kesakitan pula.”[29]
Tidak diragukan lagi bahwasanya diantara kebaikan dalam wakaf ini
adalah insaf dalam fisabilillah, untuk membantu persatuan ummat Islam, membantu
meningkatkan rasa persatuan dan tanggung jawab menjaga dan menolong agama dan ummat
Islam. Maka jenis-jenis infak begitu teramat banyak macam dan jenisnya dan tidak
diragukan lagi bahwa diantara infak yang terpenting saat ini adalah menahan
harta benda namun bisa mengalirkan manfaatnya. Wakaf memiliki keistimewaan lain
dari pada sedekah lainnya, ia bisa memelihara segala kepentingan publik,
kehidupan masyarakat, mendukung sarana dan prasarana kemasyarakatan.
Keistimewaan wakaf yaitu di dalam wakaf ada sejumlah manfaat
dan maslahat yang tidak kita peroleh dalam shadaqah-shadaqah lainnya, karena
manusia terkadang menginfaqkan banyak hartanya fii sabilillah kemudian habis,
pada saat yang sama di sana ada fakir-miskin yang membutuhkan bantuan, sebagian
fakir-miskin lagi terbengkelai urusannya, maka tidak ada yang lebih baik dan
lebih manfaat untuk seluruh masyarakat selain menahan sesuatu harta dan
mengalirkan manfaat untuk fakir-miskin dan ibnu sabil.
Wakaf juga dimana
dengannya menjadi lestari harta-benda berdasarkan hukum Allah dan tersalurkan
manfaatnya untuk kemaslahatan umum adalah satu jenis dari shadaqah jariyah
setelah orang yang bershadaqah itu wafat, kebaikannya terasakan oleh semua
orang dan berlipat-gandalah pahalanya, serta terselesaikan berbagai kebutuhan
fakir-miskin. Pengembangan berbagai sarana sosial, misalnya rumah sakit, sarana
layanan kesehatan, menyantuni ibnu sabil, penanganan pengungsi, anak yatim,
menanggulangi bencana kelaparan, gizi buruk. Maka jadilah wakaf sebagai sebab
bangkitnya masyarakat dan bukan kehancuran.
2.
Tujuan
Khusus
Sebenarnya
wakaf mengantarkan kepada tujuan yang sangat penting yaitu pengkaderan,
generasi dan sumber daya manusia dan lain-lain. Karena, manusia menunaikan
wakaf untuk tujuan yang sangat baik, semuanya tidak keluar dari koridor syariat
Islam diantaranya:
a.
Membela agama,
yaitu beramal untuk keselamatan hamba pada akhir kelak nanti. Maka wakafnya
tersebut menjadi sebab keselamatan, penambahan fahala dan mungkin juga untuk
pengampunan dosa.
b.
Memelihara
hasil capaian manusia, manusia menggerakkan hasratnya untuk selalu terkait
dengan apa yang ia miliki, memelihara peninggalan orang tuanya dan keluarganya.
Maka ia mengkhawatirkan atas kelestarian dan kelanggengan harta benda peninggalan
tersebut, ia khawatir anak-anaknya akan melakukan pemborosan, hura-hura. Maka,
ia pun menahan harta benda tersebut dan mendayagunakannya, hasinya bisa
dinikmati oleh anak keturunannya ataupun publik, adapun pokok harta tetap
lestari.
c.
Menyelamatkan
keadaan sang wakif, misalnya ada seseorang yang merasa asing, tidak nyaman
dengan harta benda yang ia miliki, atau merasa asing dengan masyarakat yang ada
di sekelilingnya, atau khawatir tidak ada yang mengurus harta bendanya nanti
setelah ia meninggal karena tidak ada keturunan dan sanak saudara, maka dalam
keadaan seperti ini yang terbaik baginya adalah menjadikan harta bendanya
tersebut dijalan Allah sehingga bisa menyalurkan manfaatnya dari hasil harta
tersebut ke berbagai sarana publik.
d.
Memelihara
keluarga, yaitu untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan orang-orang yang ada
dalam nasabnya, dalam keadaan seperti seseorang mewakafkan hartanya untuk
menjamin kelangsungan hidup anak keturunannya.
e.
Memelihara
masyarakat, bagi orang-orang yang mempunyai pengaruh besar terhadap
kelangsungan hidup masyarakat, maka ia mewakafkan harta bendanya untuk tujuan
itu, dengan harapan bisa menopang berbagai tanggung jawab urusan sosial
kemasyarakatan.[30]
Mengenai
hal wakaf dalam Islam dikenal ada dua macam pelaksanaan wakaf, kedua macam
pelaksanaan tersebut sering dilakukan dalam praktek kegiatan perwakafan di
kalangan masyarakat Islam, baik pada masa Rasulullah maupun pada masa
sesudahnya hingga saat ini.
3.
Macam-macam
Wakaf
Para
Ulama mutaqaddimin tidak pernah
membagi wakaf, baik wakaf untuk keturunan sendiri maupun wakaf untuk publik,
semua bentuk wakaf menurut mereka hanya disebut wakaf semata atau shadaqah.
Namun, Ulama mutaakhirin mulai
membagi antara wakaf yang diniatkan untuk keturunan dan wakaf untuk publik,
seperti fakir miskin, penuntut ilmu agama, atau untuk lembaga pendidikan. Maka,
Ulama mutaakhirin menyebut
wakaf secara umum. Wakaf dapat dibagi dua kategori yaitu wakaf keluarga (wakaf
ahli) yang disebut juga wakaf khusus dan wakaf khairi atau wakaf umum. Hal ini
sesuai yang dikemukakan oleh para ahli fiqih. Mengenai macam-macam wakaf, Al-Sayyid
sabiq menyatakan dalam kitabnya:
والوقف احيانا يكون
الوقف على الاحفاد اوالاقارب ومن بعدهم الى الفقراء ويسمى هذا بوقف الاهلى
اوالظهرى واحيانا يكون الوقف على ابواب الخير ابتداء ويسمى
بوقف الخير
Artinya: “Wakaf itu kadangkala untuk anak cucu kaum kerabat, kemudian untuk
orang-orang sesudah mereka hingga fuqahak dan ini dinamakan wakaf ahli atau
wakaf zuhri. Dan kadangkala wakaf yang diperuntukan bagi kebaikan semata-semata
dan ini dinamakan dengan wakaf khairi.”[31]
a.
Wakaf
Ahli
Wakaf ahli yaitu “wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu,
seorang ataupun lebih, baik keluarga siwakif ataupun bukan.”[32]
Wakaf ahli juga sering disebut dengan wakaf dzuhri atau wakaf ‘alal
aulad yakni wakaf yang diperuntukan bagi kepentingan dan jaminan sosial
dalam lingkungan atau kerabat sendiri. Wakaf ahli dalam kebanyakan kitab fiqh
Syafi’iyah disebutkan dengan wakaf yang dikhususkan untuk keluarganya, misalnya
“aku wakafkan harta ini untuk anak-anakku.”[33] Dalam
satu sisi, wakaf ahli ini mempunyai dua aspek kebaikan, yaitu: kebaikan sebagai
amal ibadah wakaf dan kebaikan silaturrahmi terhadap keluarga yang diberikan
harta wakaf.
Namun,
pada sisi lain wakaf ahli sering
menimbulkan masalah, seperti bagaimana keturunan yang diwakafkan tidak ada
lagi, siapa yang berhak mengambil manfaat pada harta wakaf tersebut, bagaimana
jika keturunan siwakif berkembang sangat banyak sehingga menyulitkan pemerataan
dalam pembagian hasil harta wakaf, bagaimana bila keturunan wakif tidak
bersedia lagi mengurus harta wakaf, siapa yang berwenang mengemban amanat untuk
mengelola harta wakaf dan seterusnya.
Oleh karena itu dalam wakaf keluarga keluarga juga terdapat
pokok benda, hak atau manfaat yang sengaja ditahan untuk tidak langsung
dikonsumsi atau diperlakukan sesuai dengan kehendak perorangan dan manfaatnya
disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf yaitu umumnya adalah anggota keluarga dan
keturunan wakif. Jadi dalam wakaf keluarga juga terkandung makna pengembangan aset
wakaf yang pada suatu saat nanti manfaatnya bisa dirasakan oleh generasi yang
akan dating, terutama kalangan tertentu yang berhak atas wakaf tersebut.
Dengan pengertian seperti ini wakaf keluarga juga menjadi
bagian dari aset investasi yang dapat membantu tujuan pembangunan ekonomi dan
kesejahteraan generasi yang akan dating. Maka dari sudut pandang ini, wakaf
keluarga merupakan bagian dari bentuk kedermawanan dalam bidang ekonomi, sekalipun
hanya dimanfaatkan oleh sekelompok orang tertentu seperti keluarga dan
keturunan wakif.
b.
Wakaf
Khairi
Wakaf khairi
merupakan wakaf yang secara tegas untuk kepentingan keagamaan atau kemaslahatan
masyarakat (kepentingan umum). Wakaf ini ditujukan untuk kepentingan umum
dengan tidak terbatas aspek penggunaannya yang mencakup semua aspek untuk
kepentingan dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Kepentingan umum
tersebut bisa untuk keagamaan, jaminan sosial, pendidikan, kesehatan, keamanan
dan lain-lain yang dapat terwujud seperti pembangunan mesjid, lembaga
pendidikan, rumah sakit dan sarana sosial lainnya.
Dari tinjauan
penggunaannya, wakaf ini lebih banyak manfaatnya ketimbang wakaf ahli karena tidak terbatasnya
pihak-pihak yang mengambil manfaatnya. Sesungguhnya jenis wakaf ini yang sesuai
dengan hakikat wakaf dan secara subtansial, wakaf ini juga merupakan salah satu
cara untuk menbelanjakan harta dijalan Allah. Menurut mundhir Qahaf wakaf
terbagi beberapa macam berdasarkan tujuan, batasan waktunya, dan penggunaan
barangnya. Beliau membagikan wakaf berdasarkan tujuannya kepada tiga macam,
yaitu:
a.
Wakaf sosial
untuk kebaikan masyarakat, yaitu apabila tujuan wakafnya untuk kepentingan umum
b.
Wakaf keluarga, yaitu apabila tujuan wakaf untuk
memberi manfaat kepada si wakif, keluarganya, keturunannya, dan orang-orang
tertentu tanpa memandang kaya atau miskin
c.
Wakaf campuran,
yaitu apabila tujuan wakafnya untuk umum dan keluarga secara bersamaan.[34]
Berdasarkan pendapat di atas maka
dapat di jelaskan bahwa para ulama membagikan macam-macam wakaf secara lebih meluas
dalam permasalahan wakaf yang merujuk kepada kitab-kitab dan bahasan lebih
luas, tidak berpegang kepada mazhab Syafi’i saja. Wakaf umum merupakan wakaf yang
tujuannya mencakup semua orang yang berada dalam tujuan wakaf, baik cakupan ini
untuk seluruh manusia atau kaum muslimin dan orang-orang yang berada di daerah
mereka. Oleh karena itu wakaf ini tujuannya umum untuk fakir miskin.
Dalam pengelolaan dan pengembagan benda wakaf secara
produktif, seorang Nazhir memiliki peran dan fungsi yang sangat fundamental.
Oleh karena itu, seorang Nazhir harus memiliki integritas dan profesional dalam
mengelola dan mengembangkan benda wakaf. Dengan demikian, seorang Nazhir
dituntut untuk memiliki keahlian dalam berbagai bidang keilmuan,
diantanya seorang Nazhir memiliki ahli dalam bidang hukum positif dan hukum
Islam tentang perwakafan, ahli dalam bidang bisnis dan ekonomi syariah, serta
memiliki kemampuan manajemen yang baik selain harus memenuhi beberapa syarat
yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang.
Kalau penulis perhatikan para Nazhir yang ada di daerah atau
pedalaman masih banyak yang belum memiliki kemampuan seperti di atas, oleh
karena itu para Nazhir yang ada di daerah atau pedalaman masih memerlukan
bimbingan dan pelatihan secara berkelanjutan mengenai bidang-bidang yang
terkait dengan pengelolaan dan pengembangan wakaf benda secara produktif.
Terlepas dari beberapa penjelasan di
atas, disini dapat diambil sebuah kesimpulan, yaitu bahwa yang menjadi faktor
penghambat dari pemberdayaan wakaf produktif adalah minimnya pemahaman
masyarakat khususnya masyarakat pedalaman tentang hukum wakaf dan wakaf
produktif, pengelolaan dan manajemen wakaf yang kurang efektif dan profesional,
serta minimnya benda yang diwakafkan oleh masyarakat selain tanah dan nazhir
(pengelola wakaf) sendiri kurang mengerti tentang hukum yang terkait dengan
perwakafan sehingga terjadi penyimpangan dan kurang amanah. Dengan demikian,
dalam rangka optimalisasi pemberdayaan benda wakaf secara produktif masih perlu
banyak evaluasi dan memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat oleh pihak yang
berwenang terkait dengan pengelolaan dan pengembangan benda wakaf secara
produktif.
Selain itu, melihat tujuan dari
pemberdayaan benda wakaf secara produktif. Maka disini juga memerlukan
keterlibatan dari semua pihak dalam mensosialisasikan dan mengembangkan wakaf
secara produktif, karena persoalan kesejahteraan dan kemiskinan adalah tanggung
jawab kita bersama. Sedangkan untuk mengembangkan benda wakaf secara produktif
pihak pengelola bisa bekerja sama dengan institusi atau lembaga keuangan yang
berlandaskan prinsip syariah.
Berdasarkan
uraian itu, berarti pada prinsipnya harta wakaf tidak bisa dilakukan transaksi
hukum lain, seperti dihibahkan, dijual atau diwariskan, namun apabila tidak
bermanfaat lagi sesuai dengan ikrar wakaf semula, atau adanya kepentingan umum
yang lebih besar, maka pengalihfungsian benda wakaf merupakan bentuk solusi
dengan pertimbangan mashlahah.
[1]Rahmat Syafe’i, Kamus Arab Indonesia,
(Jakarta: Pustaka Al-Husna, 2005), hal. 124.
[2]Rachmadi Usman, Hukum Perwakafan di Indonesia, (Jakarta:
Sinar Grafika, 2009), hal. 51.
[3]Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada, 2007), hal. 240.
[4]Kementerian Agama RI, Direktorat
Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Pemberdayaan wakaf, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan
Tentang Wakaf, (Jakarta: Kemenag, 2012), hal. 2.
[5]Syaikh
Al-‘Allamah Muhammmad bin Abdurahman Ad-Dimasyqi, Fiqih Empat Mazhab, (Bandung:
Masyim, 2012), hal. 289.
[6]Abdul Halim, Hukum Perwakafan di Indonesia, (Ciputat: Ciputat Press, 2005), hal.
71.
[7]Ibid,
hal. 89.
[8]Muhammad Abid Abdullah Al-Kabisi,
Hukum Wakaf, Terjemahan Ahrul Sani Faturrahman (Depok: Iman Press,
2004), hal, 190-198.
[9]Mahmud
Syaltout dan M. Ali As Sayis, Perbandingan Madzhab dalam Masalah Fiqh. (Jakarta: Bulan Bintang, 1993), hal.
97.
[10]Ibid,
hal. 109.
[11]Rachmadi Usman, Hukum Perwakafan…, hal. 65.
[12]Ibid,
hal. 66.
[13]Ibid,
hal. 66.
[14]Mahmud
Yunus, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Bandung: Al-Ma’arif), hal.113.
[15]Ibid, hal. 662.
[16]Ibid, hal. 82.
[17]Ibid,
hal. 54.
[18]Muhammad
Faiz Almath, 1100 Hadits Terpilih Sinar
Ajaran Muhammad, (Jakarta: Gema Insani, 2002), hal. 117.
[19]Ibid, hal. 160.
[20]Ibid,
hal. 189.
[21]Direktorat
Pemberdayaan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen
Agama RI, Fiqih Wakaf, (Jakarta:
2006), hal 2-3.
[22]Muhammad Jarjani, Ta’rifat,
(Jakarta: Darul Hikmah, t. t), hal. 123.
[23]Zainuddin Malibari, Fathul
Mu’in, Jilid III, (Semarang: Hikmah Keluarga, t. t), hal. 161-163.
[24]Zakaria Anshari, Tuhfatul
Labib, (Beirut-Libanon: Darul Kutub Amaliah, t. t), hal. 173-174.
[25]Jalaluddin Mahalli, Minhajjut
Thalibin, Juz. III, (Indonesia: Darul Ihya, t. t), hal. 98.
[26]Zainuddin
Malibari, Fathul Mu’in, Jilid III, (Semarang: Hikmah Keluarga, t. t),
hal. 156.
[27]Kementerian Agama RI, Direktorat
Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Pemberdayaan wakaf, Himpunan Peraturan…, hal. 8-9.
[28]Kementerian Agama RI, Direktorat
Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Pemberdayaan wakaf, Himpunan Peraturan…, hal. 11.
[29]Zainuddin
Malibari, Fathul…, hal. 160.
[30]Nasaruddin Umar, Fiqih Wakaf,
(Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan
Masyarakat Islam Departemen Agama RI,
2007), hal. 21.
[31]Al-Sayyid Sabiq, Fiqh
Al-Sunnah, Jilid III, (Beirut: Taba’at Wa Al-Nasyar, 1999), hal. 378.
[32]Mustafa Raibil Baqa, Tazhib Fi
Adillati Matan Ghayah Wa Taqrib, (Beirut: Darul Fikri, 1996), hal. 145.
[33]Ibid, hal. 146.
[34]Mundhir Qahaf, Manajemen Wakaf
Produktif, (Jakarta: Khalifa, 2005), hal. 161.












