Selamat Datang Telah Berkunjung Ke Website Saya,Hub:085260300796

facebook fans

indonesia

Rahmad Kibitz Part II

login

indo

site update

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 6 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tuesday, 28 April 2015

HARTA WAKAF MENURUT FIQH SYAFI’IYAH DAN UU NO. 41 TAHUN 2004


 
A.     Pengertian Wakaf
            Kata wakaf berasal dari “bahasa Arab: وقف (waqafa), jamaknya أوقاف (awqaf) yang berarti perbuatan yang dilakukan wakif untuk menyerahkan sebagian atau keseluruhan harta benda yang dimilikinya untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan masyarakat untuk selama-lamanya.”[1]
            Menurut Rachmadi Usman pengertian wakaf adalah “berhenti atau menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tanpa musnah seketika dan untuk penggunaan yang mubah, serta dimaksudkan untuk mendapatkan keridaan Allah SWT.”[2]
            Berdasarkan pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa pengertian wakaf adalah menahan sesuatu harta daripada pewakaf dan memberikan manfaatnya untuk kebajikan dan kepentingan agama dan ummat Islam atau kepada penerima wakaf yang telah ditentukan oleh pewakaf sebagaimana yang dinyatakan didalam hukum wakaf dari pertama harta itu diwakafkan sampai pada akhirnya semata-mata karena Allah SWT untuk selama-lamanya dan tidak boleh diambil kembali atau dimiliki oleh pihak lain.
Oleh karena itu perlu kiranya kita untuk mengkaji, menganalisis dan menerapkan strategi pengelolaan dalam rangka pengembangan wakaf secara berkesinambungan agar harta wakaf berguna dalam pemberdayaan ekonomi ummat. Namun untuk melakukan optimalisasi fungsi wakaf dan pengembangannya disini perlu berpedoman pada aspek-aspek hukum mengenai wakaf sebagaimana dipraktekkan dalam sejarah Islam. Berdasarkan hal tersebut kita perlu lebih memikirkan dan mengoptimalkan cara mengelola wakaf yang ada supaya dapat mendatangkan kemanfaatan pada semua pihak, baik bagi wakif maupun mauquf ‘alaih (masyarakat).
            Idris Ahmad berpendapat bahwa yang dimaksud dengan wakaf ialah: “menahan harta yang mungkin dapat diambil orang manfaatnya, kekal zat (‘ain) nya dan menyerahkannya ke tempat-tempat yang telah ditentukan syara’, serta dilarang leluasa pada benda-benda yang dimanfaatkannya itu.”[3]
            Berdasarkan pengertian di atas maka dapat dipahami bahwa wakaf dilakukan untuk suatu tujuan tertentu yang ditetapkan oleh wakif dalam ikrar wakaf. Dalam menentukan tujuan wakaf  berlaku asas kebebasan kehendak dalam batas-batas tidak bertentangan dengan hukum syariah.
            Pengertian wakaf menurut Undang-undang No. 41 Tahun 2004 pasal 1 ayat (1) yaitu:
Wakaf adalah “perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.”[4]
Sedangkan pengertian wakaf menurut para ulama sebagai berikut:
1.   Menurut Imam Abu Hanifah wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap milik si wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan.
2.   Mazhab Hanafi mendefinisikan wakaf adalah: tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda yang berstatus tetap sebagai hak milik, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu pihak kebajikan (sosial), baik sekarang maupun akan datang, contohnya seperti wakaf buah kelapa.
3.   Menurut imam Malik berpendapat bahwa sesuatu yang diwakafkan itu bisa untuk selamanya atau boleh dalam waktu tertentu artinya boleh tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif namun wakaf tersebut mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepada yang lain dan wakif berkewajiban menyedekahkan manfaatnya serta tidak boleh menarik kembali wakafnya. Perbuatan menjadikan manfaat hartanya untuk digunakan oleh mauquf bih (penerima wakaf), walaupun yang dimilikinya itu berbentuk upah, atau menjadikan hasilnya untuk dapat digunakan seperti mewakafkan uang.
4.   Menurut imam Syafi'i dan Ahmad bin Hambal mendefinisikan wakaf adalah: tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus sebagai milik Allah SWT, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu kebajikan (sosial).
5.   Menurut Mazhab Imamiyah mengatakan bahwa mazhab lain sama dengan mazhab Syafi’i dan Ahmad Ibn Hambal, namun berbeda dari segi kepemilikan atas benda yang diwakafkan yaitu menjadi milik mauquf alaih (yang diberi wakaf), meskipun mauquf alaih tidak berhak melakukan suatu tindakan atas benda wakaf tersebut, baik menjual atau menghibahkannya.[5]

Berdasarkan hal tersebut maka dapat di jelaskan bahwa adanya perbedaan diantara pengertian dari wakaf. Suatu hal yang perlu diperhatikan di sini yaitu perbedaan kecenderungan dalam hal penguasaan terhadap benda yang diwakafkan. Dari definisi di atas, tampak jelas bahwa para ulama memandang kepemilikan benda wakaf sama sekali terlepas dari tangan wakif. Artinya, antara benda wakaf dan manfaatnya harus menjadi satu kesatuan yang utuh yang tidak lagi menjadi hak milik wakif.
Wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. Hal ini sesuai dengan fungsi wakaf yang disebutkan pasal 5 UU no. 41 tahun 2004 yang menyatakan wakaf  berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Sedangkan dalam ungkapan para ulama terlihat bahwa benda wakaf tetap menjadi hak milik wakif dan hanya manfaatnya saja yang diambil untuk kepentingan kemaslahatan umum. Oleh karena itu pemilikan harta wakaf tidak lepas dari si wakif, bahkan ia dibenarkan menariknya kembali dan ia boleh menjualnya. Jika si wakif wafat, harta tersebut menjadi harta warisan untuk ahli warisnya. Jadi yang timbul dari wakaf hanyalah menyumbangkan manfaat.
Wakaf dilakukan dengan mengucapkan lafadz wakaf untuk masa tertentu sesuai dengan keinginan pemilik. Dengan kata lain, pemilik harta menahan benda itu dari penggunaan secara pemilikan, tetapi membolehkan pemanfaatan hasilnya untuk tujuan kebaikan, yaitu pemberian manfaat benda secara wajar sedangkan benda itu tetap menjadi milik si wakif. Perwakafan diperbolehkan berlaku untuk suatu masa tertentu atau untuk selamanya sesuai niat si wakif. Setelah sempurna prosedur perwakafan wakif tidak boleh melakukan apa saja terhadap harta yang diwakafkan, seperti perlakuan pemilik dengan cara memindahkan kepemilikannya kepada yang lain, baik dengan tukaran (tukar menukar) atau tidak.
Jika wakif wafat, harta yang diwakafkan tersebut tidak dapat diwarisi oleh ahli warisnya. Wakif menyalurkan manfaat harta yang diwakafkannya kepada mauquf `alaih (yang diberi wakaf) sebagai sedekah yang mengikat, dimana wakif tidak dapat melarang penyaluran sumbangannya tersebut. Apabila wakif melarangnya, maka Qadli berhak memaksanya agar memberikannya kepada mauquf alaih.        


1.      Ijma’ Para Ulama Mazhab Tentang Wakaf  Tanah
Para ulama mazhab juga sepakat tentang “kebolehan wakaf dengan barang-barang yang tidak bergerak, misalnya tanah, rumah dan kebun. Mereka juga sepakat, kecuali Hanafi tentang sah wakaf dengan barang-barang bergerak, seperti binatang dan sumber pangan.”[6] Manakala pemanfaatannya bisa di peroleh tanpa menghabiskan barang itu sendiri. Selanjutnya para ulama mazhab sepakat pula tentang keabsahan mewakafkan sesuatu dengan ukuran yang berlaku di masyarakat. Misalnya sepertiga separuh dan seperempat, kecuali pada masjid dan kuburan. Sebab kedua benda yang disebut belakangan ini tidak bisa dijadikan kongsi. Adapun perkembangan wakaf dapat dilihat di bawah ini:
a.    Perkembangan Wakaf pada Masa Generasi Sahabat
Adapun kapan awal diberlakukannya wakaf, generasi sahabat sendiri berbeda pendapat. Kaum Muhajirin berpendapat, wakaf dimulai zaman Umar bin Khathab dan dimulai oleh beliau sendiri. Sementara Kaum Anshar menganggap bahwa wakaf dimulai oleh Rasulullah SAW. Contoh yang berkenaan dengan hal ini: “ketika Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “salurkan wakafmu itu kepada keluargamu, yaitu Hasan bin Tsabit dan Ubay bin Ka’ab.” Maka Abu Thalhah langsung melakukannya.” [7]
Umar bin Khatab ketika berwakaf, mengatakan bahwa apa yang diwakafkan untuk orang-orang fakir, para karib kerabat, para budak, untuk kebaikan di jalan Allah, serta untuk para tamu dan orang-orang yang tengah melakukan perjalanan. Tidak ada salahnya bagi yang mengelola/nazhir mengambil sebagian dari keuntungan asal masih dalam batas kewajaran (ma’ruf) atau memberi makan kepada yang lain yang tidak mampu. Hal ini Ali r. a. juga melakukan sebagaimana kebijakan Umar bin Khathab.
b.      Perkembangan Wakaf pada Masa Generesi Sesudah Sahabat
Dalam buku Hukum Wakaf karya Dr. Muhammad Abid Abdullah Al-Kabisi “tidak menjelaskan yang dimaksud generasi sesudahnya itu apakah tabi’in, tabi’it tabi’in atau sesudahnya lagi. Dalam kitab Al-Mudawwanah dikatakan bahwa Khalifah Umar bin Abdul Aziz sebelum meninggal dunia pernah berkeinginan untuk mengembalikan wakaf orang-orang yang mengabaikan anak perempuan mereka.”[8]
c.       Zaman Bani Umayyah dan Abbasiyah
Wakaf pada zaman ini “mengalami masa perkembangan yang luar biasa, Penyalurannya tidak hanya terbatas kepada kalangan fakir miskin, tetapi untuk pendirian sarana ibadah, tempat-tempat pengungsian, perpustakaan dan sarana pendidikan, pemberian beasiswa untuk para pelajar, tenaga pengajar.”[9]
d.      Zaman Dinasti Usmaniyah
Pada zaman ini yang menonjol adalah pengawas pengelolaan wakaf. Beberapa yang dapat dicatat diantaranya:
1)   Pengawasan wakaf dilaksanakan oleh qadhi (hakim)
2)   Jika wakif telah menunjuk nazhir/pengelola, hakim cukup mengawasi pihak yang ditunjuk
3)   Pertama kali dilakukan pencatatan dan pembukuan wakaf.[10]

2.      Wakaf Menurut KHI
Pengertian wakaf dirumuskan dalam ketentuan Pasal 215 ayat (1) KHI: “Wakaf  adalah  perbuatan  hukum  seseorang  atau  kelompok  orang  atau  badan  hukum yang memisahkan  sebagian dari benda  miliknya  dan  melembagakannya  untuk  selama-lamanya  guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.”[11] Benda milik yang diwakafkan tidak hanya benda tidak bergerak (benda tetap), tetapi juga dapat benda bergerak asalkan benda yang bersangkutan memilik daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai.
Ketentuan Pasal 215 ayat (4): “Benda wakaf adalah segala benda baik benda bergerak atau tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam.”[12] Karna Fungsi wakaf disebutkan dalam Pasal 216 KHI: “Fungsi wakaf adalah mengekalkan manfaat benda wakaf sesuai dengan tujuan wakaf.”[13] Dengan demikian, fungsi wakaf di sini bukan semata-mata mengekalkan objek wakaf, melainkan mengekalkan manfaat benda wakaf.

B.     Landasan Hukum Wakaf

1.   Al-Qur’an
Setiap perbuatan manusia yang menyangkut dengan khitab Allah SWT tidak terlepas dari hukum yang telah ditentukan oleh syara’, seperti wajib, haram, sunnah, makruh dan mubah. Wakaf merupakan khitab Allah SWT yang khairu jazim (boleh mengerjakan boleh meninggalkan) artinya sunnah Rasulullah SAW.
Allah telah mensyariatkan wakaf sebagai salah satu cara mendekatkan diri kepada Allah, mereka yang jahiliyah tidak mengenal arti wakaf, tetapi wakaf itu diciptakan dan diserukan oleh Rasulullah SAW karena kecintaan beliau kepada orang-orang fakir dan kepada tempat yang membutuhkannya. Adapun landasan hukum wakaf menurut  para ulama adalah:
Firman Allah SWT dalam surat Ali-Imran ayat 92, yang berbunyi:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ   (ال عمران٩۲)
Artinya: “Kamu tidak akan mencapai kebaikan sehingga kamu menafkahkan sebagian harta kamu yang kamu cintai dan apa saja yang kamu nafkahkan, sesungguhnya Allah SWT Maha Mengetahui (Ali-Imran: 92).”[14]
Seorang manusia tidak mungkin memberikan sesuatu yang sangat dicintai, kecuali tersambung dengan sebab memberikan yang sangat dicintai kepada yang memperoleh yang lebih baik daripada sesuatu yang telah diberikan. Berdasarkan tabiat manusia demikian, jelaslah wakaf yang terbaik diantara bermacam-macam infak karena wakaf mayoritas ulama berpendapat adalah sadaqah yang tidak berakhir pahalanya dibandingkan dengan sadaqah-sadaqah yang lain. Dalam surat Al-Hajj ayat 77, Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون (الحج: ٧٧)
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan berbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan (Al-Hajj: 77).”[15]
Berbuat kebaikan terbagi kepada beberapa macam, melaksanakan seluruh perintah Allah SWT, menyayangi sesama mahkluk dengan cara memperhatikan kebutuhannya baik dengan cara menolong dengan tenaga ataupun dengan harta yang bermanfaat dan pertolongan dengan harta memberi faedah buat sipemberi sampai ke alam kubur tidak akan berakhir pahalanya. Selanjutnya Firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 262 yang bunyinya:
الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ لَا يُتْبِعُونَ مَا أَنْفَقُوا مَنًّا وَلَا أَذًى لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ (البقرة ۲٦۲)
 Artinya: Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka berserah hati (Al-Baqarah: 262).[16]
Ayat ini terkhusus menginfak kepada orang lain atau kepada suatu lembaga yang dibolehkan pada jalan Allah, Karena diturunkan ayat ini pada saat Usman bin Affan dan Abdurrahman bin ‘Auf menginfak keduanya dijalan Allah. Adapun Usman bin Affan, menyiapkan tentara pemberani pada peperangan tabuk beserta seribu unta sekalian pelananya dan membekali tentara tersebut dengan seribu dinar. Sementara Abdurrahman bin ‘Auf bersedaqah setengah daripada hartanya. Tujuan daripada sahabat Rasulullah SAW tersebut untk mengharap keridhaan dan fahala di sisi Allah SWT dengan catatan tidak menyebut-nyebut setelah memberi dan tidak menyakiti perasaan sipenerima.
Dari sejarah dua sahabat Rasulullah tersebut dapat kita pahami bahwa, pemberian keduanya yang berdasarkan firman Allah SWT merupakan wakaf dijalan Allah, karena benda yang diberikan oleh Usman bin Affan adalah benda yang utuh yaitu unta beserta pelananya. Dan juga yang diinfak oleh Abdurrahman bin‘Auf merupakan harta.
Dalam surat Al-Baqarah ayat 267 Allah SWT juga berfirman yaitu:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الأرْضِ وَلا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji (Al-Baqarah: 267).[17]

2.   Hadits
Hadits merupakan dalil kedua setelah Al-Qur’an yang mana hadits dapat mengkhususkan isi kandungan Al-Qur’an yang dalalahnya secara umum. Diantara Hadits-hadits yang berhubungan dengan wakaf yaitu:
عن ابي هريرة ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : اذا مات الانسان انقطع عمله الا من ثلاثة اشياء : صدقة جارية او علم ينتفع به او ولد صالح يدع له (رواه مسلم)
Artinya: “Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: “bila manusia mati terputuslah amalannya kecuali tiga perkara yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak yang shaleh yang mendoakan kepadanya      (Diriwayatkan oleh Muslim).”[18]
Berdasarkan hadits di atas maka dapat di jelaskan bahwa amal orang yang telah meninggal terputus pembaharuan pahalanya, kecuali semasa dalam kehidupannya pernah melakukan amalan yang tak akan putus fahalanya, walaupun amalan tersebut sekarang orang lain yang melakukannya, namun fahalanya tetap sampai kepada orang yang telah meninggal disebabkan amalannya sewaktu masih hidup. Para ulama berpendapat bahwa sedekah jariyah yang terdapat dalam hadits dipertanggungkan kepada wakaf dan anak yang shaleh dipertanggungkan kepada orang Islam.
عن ابن عمر رضى الله عنهما قال : اصاب عمر ارضا بخيبر فاتى النبي صلى الله عليه وسلم يستٲمره فيها٬ فقال: يارسول الله٬ٳني ٲصبت ارضا بخيبر لم اصب مالا قط هو انفس عندى منه٬فما تٲمرنى به؟ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم ان شئت حبست اصلها وتصدقت بها٠فتصدق بها عمر: انها لاتبع ولا تهب ولا تورث ؟ وتصدق بها فى الفقراء وفى القربى وفى الرقاب وفى سبيل الله وابن السبيل والضيف لاجناح على من وليها ان يأكل منها بالمعروف ويطعم غير متمول (روه الشيخان)
Artinya: Dari Ibnu ‘Umar r. a. dia berkata: ‘Umar telah mendapatkan sebidang tanah dikhaibar, lalu dia datang kepada Nabi SAW untuk minta pertimbangan tentang tanah itu, maka katanya: “wahai Rasulullah, sesunggunya aku mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, dimana aku tidak mendapatkan harta yang lebih berharga bagiku selain daripadanya, maka apakah yang hendak engkau perintahkan kepadaku sehubungan dengannya?” Maka kata Rasulullah SAW kepadanya: “jika engkau suka, tahanlah tanah ini dan engkau sedekahkan manfaatnya. Maka ‘Umar pun menyedekahkan manfaatnya, dengan syarat tanah itu tidak akan dijual, tidak diberikan dan tidak diwariskan. Tanah itu dia wakafkan kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, sabilillah, ibnus-sabil dan tamu. Dan tidak ada halangan bagi orang yang mengurusinya untuk memakan sebagian darinya dengan cara yang makruf dan memakannya tanpa menganggap tanah itu miliknya sendiri.      (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).[19]
Hadits ini jelas sekali menggambarkan tentang hukum wakaf berdasarkan perbuatan seorang sahabat Rasulullah SAW melalui anjuran-Nya, dan juga dapat kita pahami dalam hadits ini kemana tempat yang mesti diwakafkan, bagaimana benda tersebut setelah menjadi harta wakaf dan tidak berdosa orang yang mengurusinya mengambil sedikit dari kehasilan harta wakaf tersebut.
Praktek perwakafan telah dikenal sejak masa Rasulullah SAW. karena wakaf disyariatkan setelah Rasulullah SAW hijrah ke Madinah, pada tahun kedua Hijriyah. Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat mengenai siapa yang pertama kali melaksanakan wakaf. Pendapat pertama menyatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW. yaitu wakaf tanah Rasulullah SAW untuk dibangun masjid. Hal ini karena ada hadits Nabi SAW  yang diriwayatkan oleh Umar bin syabah dari ‘Amr bin Sa’ad bin Mu’ad, ia berkata: “kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam? Orang Muhajirin mengatakan adalah wakaf Umar, sedangkan orang-orang Ansor mengatakan adalah wakaf Rasulullah SAW.”[20]
3.   Ijma’
Selain dasar dari Al-Qur’an dan hadits di atas, para ulama sepakat (ijma’) menerima wakaf sebagai suatu amal jariyah yang disyari’atkan dalam Islam. Tidak ada orang yang dapat menafikan dan menolak amalan wakaf dalam Islam karena telah menjadi amalan yang senantiasa dijalankan dan diamalkan oleh para sahabat Nabi dan kaum muslimin sejak masa awal Islam hingga sekarang.
4.   Ijtihad
Ketentuan-ketentuan detail mengenai perwakafan didasarkan kepada ijtihad para ahli hukum Islam.
5.   Hukum Negara
Segala sesuatu yang menyangkut tentang perwakafan sekarang ini berpedoman pada undang-undang terbaru yakni UU No. 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaannya dan masalah yang mengacu pada perwakafan tanah milik apabila tidak ditemukan dalam UU No. 41 Tahun 2004, maka kembali berpedoman pada peraturan pemerintah No. 28 Tahun 1977. Selanjutnya hasil ijtihad para ulama di Indonesia yang tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan teori hukum perwakafan dalam Islam yang sudah dituang ke dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Adapun landasan hukum wakaf yang ada di Indonesia yaitu:
a.       Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
b.      Peraturan Menteri dalam Negeri No. 6 Tahun 1977 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah mengenai Perwakafan Tanah Milik.
c.       Peraturan Menteri Agama No. 1 Tahun 1978 Tentang Peraturan Pelasanaan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
d.      Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No. Kep/P/75/1978 tentang Formulir dan Pedoman Peraturan-Peraturan tentang Perwakafan Tanah Milik.
e.       Undang-undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
f.        Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 41 tahun 2004.[21]


C.     Syarat dan Rukun Wakaf

Syarat adalah “sesuatu yang dinisbahkan (dikaitkan) hukum kepadanya, untuk terwujudnya hukum itu terlebih dahulu harus memenuhi suatu syarat tersebut dan tidak pasti dengan terwujudnya syarat bisa menyebabkan terwujudnya suatu hukum.”[22] Berdasarkan pengertian tersebut maka dapat di jelaskan bahwa syarat menyangkut sesuatu dengan hal yang lain artinya bila wujud yang pertama ada maka baru diperdapatkan wujud yang kedua.
Syarat-syarat wakaf mencakup tiga macam, yaitu:
1.   Takbit (selama-lamanya) makna takbit wakaf yaitu mewakaf tanah atau benda kepada sesuatu yang tidak mungkin berlalu menurut adat seperti fakif miskin, mesjid dan sebagainya. Ataupun di atas orang yang berlalu kemudian di atas orang yang tidak mungkin berlalu seperti anaknya kemudian segala fakir miskin. Maka tdak sah hukumnya mewakafkan tanah kepada suatu tempat selama setahun kemudian ditarik kembali.
2.    Tanjiz (kelestarian) maka tidak sah menggantungkan pada terjadinya sesuatu, misalnya “saya wakafkan tanah ini kepada zaid bila telah tiba awal bulan” memang, adalah sah menta’liqkan wakaf dengan masa kematian misalnya “saya wakafkan rumahku kepada orang-orang fakir setelah saya meninggal dunia” perwakafan disini seolah-olah merupakan wasiat, menurut pendapat Al-Qaffal: Seandainya rumah itu ditawarkan untuk dijual, berarti penawaran disini merupakan pencabutan kembali wakaf tersebut.
3.   Imkan tamlik (bisa memiliki benda wakaf) bila diwakafkan kepada seseorang tertentu atau segolongan tertentu, yaitu barang yang diwakafkan nyata ada dan mungkin dimiliki. Oleh karena demikian maka tidak sah mewakafkan kepada sesuatu yang belum ada, misalnya kepada mesjid yang selagi akan dibangun, kepada anaknya padahal ia tidak punya anak, kepada anakku yang akan lahir kemudian kepada orang-orang fakir, karena terputus pada jenjang pertama.[23]

Menurut Zakaria Anshari, syarat dari wakaf tersebut ada enam macam yaitu:
1.   Lafad/ucapan wakaf
2.   Pewakaf  merupakan orang yang cakap hukum
3.   Orang yang menerima wakaf harus ada saat berlangsungnya wakaf
4.   Barang yang diwakaf harus mampu diserah terimakan ketika diwakaf
5.   Barang yang diwakafkan harus tetap manfaatnya
6.   Tempat diwakaf tidak boleh kepada maksiat.[24]

Bila diperhatikan dari syarat-syarat yang dikemukakan oleh Zakaria Anshari, maka penulis berkesimpulan bahwa syarat-syarat yang disebutkan sudah tercakupi oleh rukun-rukun wakaf. Adapun rukun wakaf menurut Jalaluddin Mahalli adalah:
1.      Waqif (orang yang mewakafkan) yaitu pihak yang mewakafkan yang mempunyai kecakapan hukum atau ahli dalam membelanjakan hartanya, kecakapan itu ada empat criteria yaitu:
a.       Merdeka
b.      Berakal sehat
c.       Dewasa
d.      Tidak di bawah pengampunan (mahjur ‘alaih)
2.      Mauquf ‘alaih (pihak yang menerima wakaf) yaitu orang yang berwewenang mengelola harta wakaf yang sering disebut nazir, kadangkala juga diartikan peruntukkan harta wakaf.
3.      Mauquf  (harta yang diwakafkan) yaitu setiap benda yang diwakafkan harus ditentukan dengan jelas mana benda yang akan diwakafkan, milik sendiri yang bisa menghasilkan faedah seperti buah-buahan atau bisa menghasilkan manfaat yang bisa disewakan dari benda tersebut, benda yang diwakafkan harus utuh bentuknya dan tahan lama supaya menjadi sadaqah jariyah.
4.      Sighat atau iqrar (pernyataan atau ikrar wakif sebagai kehendak untuk mewakafkan hartanya) yaitu suatu pernyataan penyerahan harta benda wakaf. Dalam hal ini perbedaan yang nampak adalah bentuk pernyataan apakah lisan baik shareh, kinayah ataupun tindakan. Pernyataan yang berbentuk shareh seperti wakaftu, sabbaltu, habbastu kaza ‘ala kaza, ataupun berkata “tanahku diwakafkan atau aku ridha menjadi wakaf di atasnya.” Dan jika berkata “aku bersadaqah dengan demikian di atas demikian sebagai sadaqah yang diharamkan atau sadaqah selamanya atau sadaqah yang tidak boleh dijual, tidak boleh dihibbah, tidak boleh diwariskan.” Semua ucapan demikian merupakan pernyataan yang jelas tertuju kepada wakaf. Sighat dinyatakan sah apabila melengkapi hal-hal sebagai berikut:
a.    Nama dan identitas pewakif
b.   Nama dan identitas nazir
c.    Data dan keterangan harta benda wakaf
d.   Peruntukan harta benda wakaf
e.    Jangka waktu wakaf.[25]

Berdasarkan kutipan di atas maka dapat dijelaskan bahwa ikrar (pernyataan) wakaf adalah pernyataan kehendak untuk melakukan wakaf dan harus dilakukan secara lisan atau tulisan oleh wakif secara jelas dan tegas kepada nazir dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dengan disaksikan 2 orang saksi. PPAIW kemudian menuangkannya dalam bentuk ikrar wakaf, selanjutnya adalah nazir, hal ini dapat terdiri dari perorangan, organisasi atau badan hukum. Apabila perorangan, nazir harus memenuhi syarat-syarat, berupa dewasa, sehat akal dan cakap bertindak hukum.
Sementara dalam hal akad wakaf semua mazhab menyatakan bahwa     “wakaf adalah akad tabarru’ yaitu transaksi sepihak yang sah sebagai suatu akad yang tidak diperlukan kabul dari pihak penerima wakaf, sebagai suatu bentuk perbuatan hukum yang mengakibatkan adanya kemestian penataan kepada apa yang dinyatakan dari kehendak perbuatan hukum itu oleh pihak yang berkepentingan.”[26]
Menurut Undang-undang No. 41 Tahun 2004 pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) tentang harta benda wakaf yaitu:
(1)   Harta benda wakaf terdiri dari:
a.       Benda tidak bergerak, dan
b.      Benda bergerak
(2)   Benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.       Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;
b.      Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c.       Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;
d.      Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e.       Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)   Benda bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah harta benda yang tidak biasa habis karena dikonsumsi, meliputi:
a.       Uang
b.      Logam mulia
c.       Surat berharga
d.      Kendaraan
e.       Hak atas kekayaan intelektual
f.        Hak sewa, dan
g.       Benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[27]

Berdasarkan kutipan di atas maka dapat dijelaskan bahwa setiap harta benda yang hendak diwakafkan memiliki ketentuan-ketentuan tertentu berdasarkan yang telah ditetapkan oleh hukum yang berlaku. Oleh karena itu maka tidak boleh mewakafkan barang-barang apa saja atau barang yang habis dipakai dan tidak tahan lama.
Jika merujuk kepada Undang-undang No. 41 tahun 2004 pasal 22, disebutkan bahwa dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukan bagi:
1.   Sarana dan kegiatan ibadah
2.   Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan
3.   Bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa
4.   Kemajuan dan peningkatan ekonomi ummat
5.   Kemajuan kesejahteraan lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.[28]

Suatu benda yang diwakafkan baru dianggap sah apabila melengkapi:
1.   Benda tetap atau bergerak, secara menyeluruh yang dijadikan sandaran dalam perwakafan tanah atau benda lain dilihat dari kekekalan fungsi atau manfaat dari harta tersebut, baik berupa barang bergerak maupun barang yang tidak bergerak.
2.   Benda yang diwakafkan benar-benar menjadi milik tetap si pewakif ketika berlangsung akad wakaf, oleh karena demikian jika seseorang mewakafkan benda yang bukan atau belum menjadi miliknya, maka hukumnya tidak sah menurut Syara’ walaupun barangnya nanti menjadi miliknya.
3.   Benda yang diwakafkan harus ditentukan, yaitu diketahui ketika akad wakaf. Wakaf yang tidak disebutkan secara jelas terhadap harta yang diwakafkan tidak diakui dan tidak sah hukumnya, seperti mewakafkan sebagian tanah yang dimiliki, sejumlah budak, kitab-kitab atau buku-buku dan lain-lain.
4.   Benda yang diwakafkan mungkin dimiliki dan diambil manfaat oleh maukuf ‘alaih (orang atau lembaga penerima wakaf) kapanpun diperlukan.

Berdasarkan pengertian di atas maka dapat dijelaskan bahwa benda wakaf adalah segala sesuatu benda, baik yang bergerak ataupun tidak bergerak. Benda ini disyaratkan memiliki daya tahan dan tidak habis hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam. Selain itu benda yang diwakafkan adalah milik pelaku wakaf, bebas dari segala pembebanan, ikatan, sitaan, dan sengketa. Dalam madzhab Hanafi benda wakaf juga dapat berupa uang, yaitu dinar dan dirham. Disini jelas bahwa uang dapat ditahan pokoknya dan diambil hasilnya, seperti uang yang ditempatkan dalam deposito mudharabah, misalnya: menghasilkan keuntungan yang dapat di manfaatkan tanpa menghabiskan pokoknya, sesuai dengan konsep wakaf berupa menahan pokok dan mengambil manfaat.

D.    Tujuan dan Macam-macam Wakaf

Dalam implementasi di lapangan merupakan amal kebaikan, yang mengantarkan seorang muslim kepada inti tujuan dan pilihannya, baik tujuan umum maupun khusus.
1.      Tujuan Umum
Adapun tujuan umum wakaf bahwa Allah telah mewajibkan hamba-Nya untuk saling bekerja sama, bahu membahu, saling kasih sayang. Rasulullah SAW “menggambarkan keadaan sesama muslim dalam kecintaan dan kesayangan diantara mereka dengan gambaran satu tubuh, jika salah satu organ tubuh sakit maka seluruh anggota tubuh lainnya akan kesakitan pula.”[29]
Tidak diragukan lagi bahwasanya diantara kebaikan dalam wakaf ini adalah insaf dalam fisabilillah, untuk membantu persatuan ummat Islam, membantu meningkatkan rasa persatuan dan tanggung jawab menjaga dan menolong agama dan ummat Islam. Maka jenis-jenis infak begitu teramat banyak macam dan jenisnya dan tidak diragukan lagi bahwa diantara infak yang terpenting saat ini adalah menahan harta benda namun bisa mengalirkan manfaatnya. Wakaf memiliki keistimewaan lain dari pada sedekah lainnya, ia bisa memelihara segala kepentingan publik, kehidupan masyarakat, mendukung sarana dan prasarana kemasyarakatan.
Keistimewaan wakaf yaitu di dalam wakaf ada sejumlah manfaat dan maslahat yang tidak kita peroleh dalam shadaqah-shadaqah lainnya, karena manusia terkadang menginfaqkan banyak hartanya fii sabilillah kemudian habis, pada saat yang sama di sana ada fakir-miskin yang membutuhkan bantuan, sebagian fakir-miskin lagi terbengkelai urusannya, maka tidak ada yang lebih baik dan lebih manfaat untuk seluruh masyarakat selain menahan sesuatu harta dan mengalirkan manfaat untuk fakir-miskin dan ibnu sabil.
Wakaf  juga dimana dengannya menjadi lestari harta-benda berdasarkan hukum Allah dan tersalurkan manfaatnya untuk kemaslahatan umum adalah satu jenis dari shadaqah jariyah setelah orang yang bershadaqah itu wafat, kebaikannya terasakan oleh semua orang dan berlipat-gandalah pahalanya, serta terselesaikan berbagai kebutuhan fakir-miskin. Pengembangan berbagai sarana sosial, misalnya rumah sakit, sarana layanan kesehatan, menyantuni ibnu sabil, penanganan pengungsi, anak yatim, menanggulangi bencana kelaparan, gizi buruk. Maka jadilah wakaf sebagai sebab bangkitnya masyarakat dan bukan kehancuran.
2.      Tujuan Khusus
Sebenarnya wakaf mengantarkan kepada tujuan yang sangat penting yaitu pengkaderan, generasi dan sumber daya manusia dan lain-lain. Karena, manusia menunaikan wakaf untuk tujuan yang sangat baik, semuanya tidak keluar dari koridor syariat Islam diantaranya:
a.    Membela agama, yaitu beramal untuk keselamatan hamba pada akhir kelak nanti. Maka wakafnya tersebut menjadi sebab keselamatan, penambahan fahala dan mungkin juga untuk pengampunan dosa.
b.   Memelihara hasil capaian manusia, manusia menggerakkan hasratnya untuk selalu terkait dengan apa yang ia miliki, memelihara peninggalan orang tuanya dan keluarganya. Maka ia mengkhawatirkan atas kelestarian dan kelanggengan harta benda peninggalan tersebut, ia khawatir anak-anaknya akan melakukan pemborosan, hura-hura. Maka, ia pun menahan harta benda tersebut dan mendayagunakannya, hasinya bisa dinikmati oleh anak keturunannya ataupun publik, adapun pokok harta tetap lestari.
c.    Menyelamatkan keadaan sang wakif, misalnya ada seseorang yang merasa asing, tidak nyaman dengan harta benda yang ia miliki, atau merasa asing dengan masyarakat yang ada di sekelilingnya, atau khawatir tidak ada yang mengurus harta bendanya nanti setelah ia meninggal karena tidak ada keturunan dan sanak saudara, maka dalam keadaan seperti ini yang terbaik baginya adalah menjadikan harta bendanya tersebut dijalan Allah sehingga bisa menyalurkan manfaatnya dari hasil harta tersebut ke berbagai sarana publik.
d.   Memelihara keluarga, yaitu untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan orang-orang yang ada dalam nasabnya, dalam keadaan seperti seseorang mewakafkan hartanya untuk menjamin kelangsungan hidup anak keturunannya.
e.    Memelihara masyarakat, bagi orang-orang yang mempunyai pengaruh besar terhadap kelangsungan hidup masyarakat, maka ia mewakafkan harta bendanya untuk tujuan itu, dengan harapan bisa menopang berbagai tanggung jawab urusan sosial kemasyarakatan.[30]

Mengenai hal wakaf dalam Islam dikenal ada dua macam pelaksanaan wakaf, kedua macam pelaksanaan tersebut sering dilakukan dalam praktek kegiatan perwakafan di kalangan masyarakat Islam, baik pada masa Rasulullah maupun pada masa sesudahnya hingga saat ini.
3.      Macam-macam Wakaf
Para Ulama mutaqaddimin tidak pernah membagi wakaf, baik wakaf untuk keturunan sendiri maupun wakaf untuk publik, semua bentuk wakaf menurut mereka hanya disebut wakaf semata atau shadaqah. Namun, Ulama mutaakhirin mulai membagi antara wakaf yang diniatkan untuk keturunan dan wakaf untuk publik, seperti fakir miskin, penuntut ilmu agama, atau untuk lembaga pendidikan. Maka, Ulama mutaakhirin menyebut wakaf secara umum. Wakaf dapat dibagi dua kategori yaitu wakaf keluarga (wakaf ahli) yang disebut juga wakaf khusus dan wakaf khairi atau wakaf umum. Hal ini sesuai yang dikemukakan oleh para ahli fiqih. Mengenai macam-macam wakaf, Al-Sayyid sabiq menyatakan dalam kitabnya:
والوقف احيانا يكون الوقف على الاحفاد اوالاقارب ومن بعدهم الى الفقراء ويسمى هذا بوقف الاهلى اوالظهرى واحيانا يكون الوقف على ابواب الخير ابتداء ويسمى بوقف الخير
Artinya: “Wakaf itu kadangkala untuk anak cucu kaum kerabat, kemudian untuk orang-orang sesudah mereka hingga fuqahak dan ini dinamakan wakaf ahli atau wakaf zuhri. Dan kadangkala wakaf yang diperuntukan bagi kebaikan semata-semata dan ini dinamakan dengan wakaf khairi.”[31]
a.    Wakaf Ahli
Wakaf ahli yaitu “wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu, seorang ataupun lebih, baik keluarga siwakif ataupun bukan.”[32] Wakaf ahli juga sering disebut dengan wakaf dzuhri atau wakaf  ‘alal aulad yakni wakaf yang diperuntukan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan atau kerabat sendiri. Wakaf ahli dalam kebanyakan kitab fiqh Syafi’iyah disebutkan dengan wakaf yang dikhususkan untuk keluarganya, misalnya “aku wakafkan harta ini untuk anak-anakku.”[33] Dalam satu sisi, wakaf ahli ini mempunyai dua aspek kebaikan, yaitu: kebaikan sebagai amal ibadah wakaf dan kebaikan silaturrahmi terhadap keluarga yang diberikan harta wakaf.
Namun, pada sisi lain wakaf ahli sering menimbulkan masalah, seperti bagaimana keturunan yang diwakafkan tidak ada lagi, siapa yang berhak mengambil manfaat pada harta wakaf tersebut, bagaimana jika keturunan siwakif berkembang sangat banyak sehingga menyulitkan pemerataan dalam pembagian hasil harta wakaf, bagaimana bila keturunan wakif tidak bersedia lagi mengurus harta wakaf, siapa yang berwenang mengemban amanat untuk mengelola harta wakaf dan seterusnya.
Oleh karena itu dalam wakaf keluarga keluarga juga terdapat pokok benda, hak atau manfaat yang sengaja ditahan untuk tidak langsung dikonsumsi atau diperlakukan sesuai dengan kehendak perorangan dan manfaatnya disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf yaitu umumnya adalah anggota keluarga dan keturunan wakif. Jadi dalam wakaf keluarga juga terkandung makna pengembangan aset wakaf yang pada suatu saat nanti manfaatnya bisa dirasakan oleh generasi yang akan dating, terutama kalangan tertentu yang berhak atas wakaf tersebut.
Dengan pengertian seperti ini wakaf keluarga juga menjadi bagian dari aset investasi yang dapat membantu tujuan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan generasi yang akan dating. Maka dari sudut pandang ini, wakaf keluarga merupakan bagian dari bentuk kedermawanan dalam bidang ekonomi, sekalipun hanya dimanfaatkan oleh sekelompok orang tertentu seperti keluarga dan keturunan wakif.
b.   Wakaf Khairi
Wakaf khairi merupakan wakaf yang secara tegas untuk kepentingan keagamaan atau kemaslahatan masyarakat (kepentingan umum). Wakaf ini ditujukan untuk kepentingan umum dengan tidak terbatas aspek penggunaannya yang mencakup semua aspek untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Kepentingan umum tersebut bisa untuk keagamaan, jaminan sosial, pendidikan, kesehatan, keamanan dan lain-lain yang dapat terwujud seperti pembangunan mesjid, lembaga pendidikan, rumah sakit dan sarana sosial lainnya.
            Dari tinjauan penggunaannya, wakaf ini lebih banyak manfaatnya ketimbang wakaf ahli karena tidak terbatasnya pihak-pihak yang mengambil manfaatnya. Sesungguhnya jenis wakaf ini yang sesuai dengan hakikat wakaf dan secara subtansial, wakaf ini juga merupakan salah satu cara untuk menbelanjakan harta dijalan Allah. Menurut mundhir Qahaf wakaf terbagi beberapa macam berdasarkan tujuan, batasan waktunya, dan penggunaan barangnya. Beliau membagikan wakaf berdasarkan tujuannya kepada tiga macam, yaitu:
a.       Wakaf sosial untuk kebaikan masyarakat, yaitu apabila tujuan wakafnya untuk kepentingan umum
b.      Wakaf  keluarga, yaitu apabila tujuan wakaf untuk memberi manfaat kepada si wakif, keluarganya, keturunannya, dan orang-orang tertentu tanpa memandang kaya atau miskin
c.       Wakaf campuran, yaitu apabila tujuan wakafnya untuk umum dan keluarga secara bersamaan.[34]

Berdasarkan pendapat di atas maka dapat di jelaskan bahwa para ulama membagikan macam-macam wakaf secara lebih meluas dalam permasalahan wakaf yang merujuk kepada kitab-kitab dan bahasan lebih luas, tidak berpegang kepada mazhab Syafi’i saja. Wakaf umum merupakan wakaf yang tujuannya mencakup semua orang yang berada dalam tujuan wakaf, baik cakupan ini untuk seluruh manusia atau kaum muslimin dan orang-orang yang berada di daerah mereka. Oleh karena itu wakaf ini tujuannya umum untuk fakir miskin.
Dalam pengelolaan dan pengembagan benda wakaf secara produktif, seorang Nazhir memiliki peran dan fungsi yang sangat fundamental. Oleh karena itu, seorang Nazhir harus memiliki integritas dan profesional dalam mengelola dan mengembangkan benda wakaf. Dengan demikian, seorang Nazhir dituntut untuk  memiliki keahlian dalam berbagai bidang keilmuan, diantanya seorang Nazhir memiliki ahli dalam bidang hukum positif dan hukum Islam tentang perwakafan, ahli dalam bidang bisnis dan ekonomi syariah, serta memiliki kemampuan manajemen yang baik selain harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang.
Kalau penulis perhatikan para Nazhir yang ada di daerah atau pedalaman masih banyak yang belum memiliki kemampuan seperti di atas, oleh karena itu para Nazhir yang ada di daerah atau pedalaman masih memerlukan bimbingan dan pelatihan secara berkelanjutan mengenai bidang-bidang yang terkait dengan pengelolaan dan pengembangan wakaf benda secara produktif.
Terlepas dari beberapa penjelasan di atas, disini dapat diambil sebuah kesimpulan, yaitu bahwa yang menjadi faktor penghambat dari pemberdayaan wakaf produktif adalah minimnya pemahaman masyarakat khususnya masyarakat pedalaman tentang hukum wakaf dan wakaf produktif, pengelolaan dan manajemen wakaf yang kurang efektif dan profesional, serta minimnya benda yang diwakafkan oleh masyarakat selain tanah dan nazhir (pengelola wakaf) sendiri kurang mengerti tentang hukum yang terkait dengan perwakafan sehingga terjadi penyimpangan dan kurang amanah. Dengan demikian, dalam rangka optimalisasi pemberdayaan benda wakaf secara produktif masih perlu banyak evaluasi dan memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat oleh pihak yang berwenang terkait dengan pengelolaan dan pengembangan benda wakaf secara produktif.
Selain itu, melihat tujuan dari pemberdayaan benda wakaf secara produktif. Maka disini juga memerlukan keterlibatan dari semua pihak dalam mensosialisasikan dan mengembangkan wakaf secara produktif, karena persoalan kesejahteraan dan kemiskinan adalah tanggung jawab kita bersama. Sedangkan untuk mengembangkan benda wakaf secara produktif pihak pengelola bisa bekerja sama dengan institusi atau lembaga keuangan yang berlandaskan prinsip syariah.
Berdasarkan uraian itu, berarti pada prinsipnya harta wakaf tidak bisa dilakukan transaksi hukum lain, seperti dihibahkan, dijual atau diwariskan, namun apabila tidak bermanfaat lagi sesuai dengan ikrar wakaf semula, atau adanya kepentingan umum yang lebih besar, maka pengalihfungsian benda wakaf merupakan bentuk solusi dengan pertimbangan mashlahah.

                      
                      



[1]Rahmat Syafe’i, Kamus Arab Indonesia, (Jakarta: Pustaka Al-Husna, 2005), hal. 124.

[2]Rachmadi Usman, Hukum Perwakafan di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009), hal. 51.

[3]Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007), hal. 240.

[4]Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Pemberdayaan wakaf, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Wakaf, (Jakarta: Kemenag, 2012), hal. 2.

[5]Syaikh Al-‘Allamah Muhammmad bin Abdurahman Ad-Dimasyqi, Fiqih Empat Mazhab, (Bandung: Masyim, 2012), hal. 289.


[6]Abdul Halim, Hukum Perwakafan di Indonesia, (Ciputat: Ciputat Press, 2005), hal. 71.

[7]Ibid, hal. 89.

[8]Muhammad Abid Abdullah Al-Kabisi, Hukum Wakaf, Terjemahan Ahrul Sani Faturrahman (Depok: Iman Press, 2004), hal, 190-198.

[9]Mahmud Syaltout dan M. Ali As Sayis, Perbandingan Madzhab dalam Masalah Fiqh. (Jakarta: Bulan Bintang, 1993), hal. 97.

[10]Ibid, hal. 109.

[11]Rachmadi Usman, Hukum Perwakafan…, hal. 65.

[12]Ibid, hal. 66.

[13]Ibid, hal. 66.

[14]Mahmud Yunus, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Bandung: Al-Ma’arif), hal.113.

[15]Ibid, hal. 662.

[16]Ibid, hal. 82.

[17]Ibid, hal. 54.

[18]Muhammad Faiz Almath, 1100 Hadits Terpilih Sinar Ajaran Muhammad, (Jakarta: Gema Insani, 2002), hal. 117.

[19]Ibid, hal. 160.

[20]Ibid, hal. 189.

[21]Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama RI, Fiqih Wakaf, (Jakarta: 2006), hal 2-3.

[22]Muhammad Jarjani, Ta’rifat, (Jakarta: Darul Hikmah, t. t), hal. 123.

[23]Zainuddin Malibari, Fathul Mu’in, Jilid III, (Semarang: Hikmah Keluarga, t. t), hal. 161-163.

[24]Zakaria Anshari, Tuhfatul Labib, (Beirut-Libanon: Darul Kutub Amaliah, t. t), hal. 173-174.

[25]Jalaluddin Mahalli, Minhajjut Thalibin, Juz. III, (Indonesia: Darul Ihya, t. t), hal. 98.

[26]Zainuddin Malibari, Fathul Mu’in, Jilid III, (Semarang: Hikmah Keluarga, t. t), hal. 156.

[27]Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Pemberdayaan wakaf, Himpunan Peraturan…, hal. 8-9.

[28]Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Pemberdayaan wakaf, Himpunan Peraturan…, hal. 11.

[29]Zainuddin Malibari, Fathul…, hal. 160.

[30]Nasaruddin Umar, Fiqih Wakaf, (Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama RI,  2007), hal. 21.

[31]Al-Sayyid Sabiq, Fiqh Al-Sunnah, Jilid III, (Beirut: Taba’at Wa Al-Nasyar, 1999), hal. 378.



[32]Mustafa Raibil Baqa, Tazhib Fi Adillati Matan Ghayah Wa Taqrib, (Beirut: Darul Fikri, 1996), hal. 145.

[33]Ibid, hal. 146.

[34]Mundhir Qahaf, Manajemen Wakaf Produktif, (Jakarta: Khalifa, 2005), hal. 161.

 
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))