Selamat Datang Telah Berkunjung Ke Website Saya,Hub:085260300796

facebook fans

indonesia

Rahmad Kibitz Part II

login

indo

site update

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 6 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Monday, 1 June 2015

Pengaturan Tentang Berat Ringannya Pidana (Straf Maat)




Sistem hukum pidana  materiel  yang  saat  ini  berlaku  di  Indonesia, terdiri dari keseluruhan sistem peraturan perundang-undangan yang ada di dalam KUHP (sebagai induk aturan umum) dan undang-undang khusus di luar KUHP. Keseluruhan peraturan perundang-undangan di bidang hukum pidana substantif itu, terdiri dari aturan umum (general rules) dan aturan khusus.
Aturan umum terdapat di dalam KUHP (Buku I), dan aturan khusus terdapat di dalam KUHP (buku II dan Buku III) maupun dalam undang- undang khusus diluar KUHP.118 Aturan khusus ini pada umumnya memuat perumusan tindak pidana tertentu, namun dapat pula memuat aturan khusus yang menyimpang dari aturan umum. Tidak terkecuali dengan lahirnya Undang-Undang No. 7 tahun 1974. Namun karena peraturan perundang- undangan tersebut tidak mengatur secara khusus berat atau ringannya pidana yang menyimpang dari KUHP maka ketentuan yang ada pada buku I KUHP otomatis  akan  berlaku.  Seperti  ketentuan  minimum  umum  pidana  penjara
berdasarkan  Pasal  12  ayat  (2)  KUHP  adalah  satu  hari,  pidana  kurungan berdasarkan Pasal 18 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 1 Undang-Undang No. 18 prp



118 Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003. hal. 262

1960 yang menentukan denda paling sedikit adalah 25 sen dikalikan 15 = Rp.

375,00

Dalam   Undang–undang   No.   7   Tahun   1974   tentang   Penertiban Perjudian ada kecenderungan memformulasikan pidana denda dalam jumlah yang cukup besar (puluhan juta rupiah) dengan sistem maksimum khusus. Namun penetapan pidana denda tersebut dikhawatirkan tidak akan efektif dan dapat  menimbulkan  masalah,  karena  tidak  ada  ketentuan  yang  mengatur secara khusus pelaksanaan dalam undang–undang tersebut mengenai pelaksanaan pidana denda atau pedoman pemidanaan. Baik itu tata cara pembayaran   dengan   tunai   dan   kapan   batas   akhir   dari   pembayaran. Konsekuensi apa saja yang bisa dijatuhkan apabila jumlah denda yang dibayarkan tidak sesuai dengan jumlah yang ditetapkan atau dikenakan. Undang–undang tersebut tidak mengatur secara khusus pelaksanaan ancaman pidana denda. Maka secara otomatis berlaku ketentuan umum dalam KUHP (pasal 30) sebagai sistem induk, bahwa maksimun pidana kurungan pengganti adalah  6  (enam)  bulan  atau  dapat  menjadi  maksimun  8  (delapan)  bulan apabila ada pemberatan recedivie/ konkursus. Dengan demikian kemungkinan besar ancaman pidana denda yang sangat besar itu tidak akan efektif, karena kalau tidak dibayar paling–paling hanya terkena pidana kurungan pengganti 6 (enam) bulan atau 8 (delapan) bulan. Oleh karena itu kemungkinan besar dendanya tidak akan dibayar.
Hal  tersebut  terlihat  dalam ketentuan  dalam pasal  30  KUHP  yang memungkinkan lamanya ancaman pidana kurungan pengganti denda hanya selama 6 bulan dan paling lama 8 bulan (pasal 52 KUHP) inipun apabila ada pemberatan. Ini jelas tidak sesuai dengan ancaman yang mencapai puluhan juta rupiah, apakah masih sepadan dengan hukuman yang hanya sekian bulan dan pada saat sekarang sangat tidak sesuai. Hal-hal inilah yang perlu diperhatikan dalam formulasi pidana denda kedepan.
Adapun ketentuan tentang bobot sanksi pidana yang akan dikenakan terhadap   para   pembuat   tindak   pidana   perjudian   terlihat   dari   rumusan ketentuan yang termuat dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1974. Adapun bunyi dari pasal-pasal tersebut adalah:
Pasal 303

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

a.   dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu kegiatan usaha itu;

b.   dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak  umum  untuk  bermain  judi  atau  dengan  sengaja  turut serta dalam kegiatan usaha itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan   kesempatan     adanya     sesuatu     syarat     atau dipenuhinya sesuatu tata cara;

c.   menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencaharian.


(2) kalau    yang    bersalah    melakukan    kejahatan    tersebut    dalam menjalankan pencahariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencaharian itu.

(3) Yang disebut dengan permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana  pada  umumnya  kemungkinan  mendapat  untung  bergantung pada kebertuntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Pasal 303 bis


(1) Diancam  dengan  pidana  penjara  paling  lama  empat  tahun  atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah;

a.   barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;

b.   barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau dipinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali jika ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

(2) jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.

Dari rumusan ketentuan pasal tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwasanya pembentuk undang-undang telah merumuskan ancaman pidana yang akan dikenakan terhadap tindak pidana perjudian adalah pidana penjara atau pidana denda. Pidana penjara paling tinggi berkisar 10 (sepuluh tahun) dan denda yang tertinggi yang akan dikenakan adalah dua puluh lima juta rupiah. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut ini.

Perjudian Ditinjau Dari Hukum Pidana



Salah satu syarat untuk hidup sejahtera dalam masyarakat adalah tunduk kepada tata tertib atas peraturan di masyarakat atau negara, kalau tata tertib yang berlaku dalam masyarakat itu lemah dan berkurang maka kesejateraan dalam masyarakat yang bersangkutan akan mundur dan mungkin kacau sama sekali.
Untuk mendapatkan gambaran dari hukum pidana, maka terlebih dahulu dilihat pengertian dari pada hukum pidana. Menurut Moeljatno dalam bukunya Asas-asas Hukum Pidana, “Hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang dasar-dasar aturan untuk:


1.   Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukannya, yang dilarang, yang disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut.
2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.49

Dikatakan bahwa hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, karena di samping hukum pidana itu masih ada hukum-hukum yang lain misalnya hukum perdata, hukum tata negara, hukum islam, hukum tata pemerintahan dan sebagainya.
Membicarakan  masalah  hukum  pidana  tidak  lepas  kaitannya  dengan subjek yang dibicarakan oleh hukum pidana itu. Adapun yang menjadi subjek dari  hukum  pidana  itu  adalah  manusia  selaku  anggota  masyarakat.  Manusia selaku subjek hukum yang pendukung hak dan kewajiban di dalam menjalankan aktivitas yang berhubungan dengan masyarakat tidak jarang menyimpang dari norma yang ada. Adapun penyimpangan itu berupa tingkah laku yang dapat digolongkan dalam pelanggaran dan kejahatan yang sebetulnya dapat membahayakan keselamatan diri sendiri, masyarakat menjadi resah, aktivitas hubungannya   menjadi   terganggu,   yang   menyebabkan   didalam   masyarakat tersebut sudah tidak terdapat lagi ketertiban dan ketentraman.
49 Moeljatno, Azas-Azas Hukum... op.cit, hal. 1.






Sebagaimana diketahui secara garis besar adanya ketertiban itu dipenuhi oleh adanya peraturan atau tata tertib, ketentuan-ketentuan yang bersangkutan dengan tata tertib ini dalam kaidah atau norma yang tertuang posisinya di dalam masyarakat sebagai norma hukum. Dengan adanya tatanan norma tersebut, maka posisi yang paling ditekankan adalah norma hukum, meskipun norma yang lain tidak kalah penting perannya dalam kehidupan masyarakat.
Untuk mewujudkan tertib sosial, negara menetapkan dan mengesahkan peraturan perundang-undangan untuk mengatur masyarakat. Peraturan-peraturan itu mempunyai sanksi hukum yang sifatnya memaksa. Artinya bila peraturan itu sampai dilanggar maka kepada pelanggarnya dapat dikenakan hukuman. Jenis hukuman yang akan dikenakan terhadap si pelanggar akan sangat tergantung pada macamnya peraturan yang dilanggar. Pada prinsipnya setiap peraturan mengandung  sifat  paksaan  artinya  orang-orang  yang  tidak  mau  tunduk  dan dikenai sanksi terhadap pelanggaran tersebut.
Untuk menjaga ketertiban dan ketentraman tersebut, hukum pidana diharapkan difungsikan di samping hukum lainnya yang terdapat di dalam masyarakat. Norma hukum sedikit atau banyak berwawasan pada objek peraturan yang bersifat pemaksa dan dapat disebut hukum. Adapun maksud disusunnya hukum dan peraturan lainnya adalah untuk mencapai ketertiban dan kesejahteraan dalam masyarakat dan oleh sebab itu pembentukan peraturan atau hukum kebiasaan atau hukum nasional hendaklah selalu benar-benar ditujukan untuk kepentingan umum.


Menurut Ronny Hanintijo Soemitro bahwa:

“Fungsi hukum di dalam kelompok itu adalah menerapkan mekanisme kontrol sosial yang membersihkan masyarakat dari sampah-sampah masyarakat  tidak  dikehendaki  sehingga  hukum  memiliki  suatu  fungsi untuk mempertahankan eksistensi kelompok itu. Anggota-anggota kelompok yang bekerja di dalam ruang lingkup sistemnya, kemungkinan akan  berhasil  mengatasi  tuntutan  yang  menuju  ke  arah  penyimpangan guna menjamin agar kelompok tersebut tetap utuh, atau kemungkinan lain hukum  gagal  dalam  melaksanakan  tugasnya  sehingga  kelompok  itu hancur, cerai berai atau punah”.50


Oleh karenanya hukum itu dibuat oleh penguasa yang berwenang untuk menuju  kebaikan-kebaikan  maka  konsekuensinya  setiap  pelanggaran  hukum harus diberi reaksi atau tindakan yang tepat, pantas agar wibawa tegaknya hukum terjaga seperti halnya hubungan norma hukum terhadap pemberantasan perbuatan perjudian di masyarakat. Hukum pidana yang berlaku sekarang ini sudah diusahakan untuk disesuaikan dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 1
Tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana dan munculnya undang-undang pidana di luar W.V.S.
Menurut   Bambang   Poernomo,   pengertian   hukum   pidana   yaitu: “Pertama, hukum merupakan organ peraturan-peraturan yang abstrak, dan kedua,




50 Ronny Hanitijo Soemitro, Beberapa Masalah Dalam Studi Hukum dan Masyarakat, Remadja
Karya, CV. Bandung, 1985, hal. 132.






hukum  merupakan  suatu  proses  sosial  untuk  mengadakan  tertib  hukum  dan mengatur kepentingan masyarakat”.51
Melihat definisi hukum pidana dari pendapat ahli hukum pidana itu maka hukum pidana itu diadakan untuk kepentingan masyarakat. Jadi seluruh anggota masyarakat sangat mengharapkan peranan hukum pidana dalam pergaulan hidup diantara sesama manusia, oleh karena itu dalam pelaksanaannya dapat bermanfaat bagi masyarakat.
Menurut Sudarto bahwa tiap-tiap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memuat 2 hal yang pokok:
1. Pertama memuat pelukisan dari perbuatan-perbuatan yang diancam pidana, artinya memuat syarat-syarat yang harus dipenuhi yang memungkinkan pengadilan menjatuhkan pidana. Jadi di sini seolah- olah negara menyatakan kepada penegak hukum perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan siapa yang dapat dipidana.
2.   Kedua, KUHPidana menetapkan dan mengemukakan reaksi apa yang akan diterima oleh orang yang melakukan perbuatan yang dilarang.52

Dalam hukum pidana modern reaksi ini tidak hanya berupa pidana akan tetapi juga apa yang disebut tindakan, yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari perbuatan-perbuatan yang merugikannya.
Selanjutnya karena tujuan hukum pidana mempunyai kaitan dengan pemidanaan,  maka  sesuai  dengan  rancangan  Kitab  Undang-Undang  Hukum

51 Bambang Poernomo, Asas-Asas ...,  op.cit, hal. 17.

52 Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana…, op.cit, hal. 92.


Pidana   tahun   1972   dapat   dijumpai   gagasan   tentang   maksud   dan   tujuan pemidanaan adalah :
1.   Untuk mencegah dilakukan tindak pidana demi penganyoman negara, masyarakat dan penduduk.
2.   Untuk membimbing agar terpidana insaf dan menjadi anggota yang berbudi baik dan berguna.
3.   Untuk menghilangkan noda-noda diakibatkan oleh tindak pidana.

4.   pemidanaan tidak diperkenankan merendahkan martabat manusia.53


Hukum pidana dalam usahanya untuk mencapai tujuannya itu tidaklah semata-mata dengan jalan menjatuhkan pidana (straaft) tetapi disamping itu juga menggunakan tindakan-tindakan (maatregel). Jadi disamping pidana ada pula tindakan. Tindakan ini pun merupakan suatu sanksi juga, walaupun tidak ada pembalasan padanya.
Tujuan pemidanaan pada umumnya adalah :

1.   Mempengaruhi perikelakuan si pembuat agar tidak melakukan tindak pidana lagi, biasanya disebut prevensi special.
2.   Mempengaruhi perikelakuan anggota masyarakat pada umumnya agar tidak  melakukan  tindak  pidana  seperti  yang  dilakukan  oleh  si terhukum.
3.   Mendatangkan suasana damai atau penyelesaian konflik.

4.   Pembalasan atau pengimbalan dari kesalahan si pembuat.54






53 Ibid, hal. 50.

54 Ibid, hal. 187.



Dalam pada itu tidak boleh dilupakan, bahwa hukum pidana atau sistem pidana itu merupakan bagian dari politik kriminal, ialah usaha yang rasional dalam mencegah kejahatan yaitu dengan penerangan-penerangan serta pemberian contoh oleh golongan masyarakat yang mempunyai kekuasaan.
Begitu pula terhadap perjudian yang merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memenuhi rumusan KUHP yaitu, yang diatur melalui Pasal 303 dan 303 bis, hal ini sesudah dikeluarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian ancaman pidana bagi perjudian tersebut diperberat, perincian perubahannya sebagai berikut:
1.   Ancaman  pidana  dalam  Pasal  303  (1)  KUHP  diperberat  menjadi pidana penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak- banyaknya dua puluh lima juta rupiah.
2.   Pasal  542  KUHP  diangkat  menjadi  suatu  kejahatan  dan  diganti sebutan menjadi Pasal 303 bis KUHP, sedangkan ancaman pidananya diperberat  yaitu:  ayat  (1)  menjadi  pidana  penjara  selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah. Ayat (2) menjadi pidana penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima belas juta rupiah.
Larangan-larangan perjudian dalam KUHP sekarang ini adalah seperti berikut: Permainan judi pertama-tama diancam hukuman dalam Pasal 303 KUHP yang bunyinya:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

a.   dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu kegiatan usaha itu;

b.   dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak  umum  untuk  bermain  judi  atau  dengan  sengaja  turut serta dalam kegiatan usaha itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan     adanya     sesuatu     syarat     atau dipenuhinya sesuatu tata cara;

c.   menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencaharian.


(2) kalau    yang    bersalah    melakukan    kejahatan    tersebut    dalam menjalankan pencahariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencaharian itu.

(3) Yang disebut dengan permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana  pada  umumnya  kemungkinan  mendapat  untung  bergantung pada  keberuntungan  belaka,  juga  karena  pemainnya  lebih  terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Objek di sini adalah permainan judi dalam bahasa asingnya disebut hazardspel. Bukan segala permainan masuk hazardspel yaitu tidak hanya pemainan yang luas. Dalam arti kata yang sempit permainan hazard adalah segala
permainan jika kalah menangnya orang dalam permainan itu tidak tergantung kepada kecakapan, tetapi melulu hanya tergantung kepada nasib baik dan sial saja.
Dalam arti kata yang luas yang termasuk hazard juga segala permainan yang pada umumnya kemungkinan untuk menang tergantung pada nasib atau secara kebetulan. Biarpun kemungkinan untuk menang itu bisa bertambah besar pula karena latihan atau kepandaian pemain atau secara lain dapat dikatakan bahwa yang dinamakan permainan hazard itu ialah, suatu permainan jika kalah menangnya orang dalam permainan itu tergantung kepada nasib dan umumnya pada pemain yang banyak. Jadi dengan demikian yang dinamakan dengan permainan judi sebelumnya hanya diartikan dalam arti yang sempit, tetapi dalam perkembangan diartikan dalam arti yang luas yaitu di samping unsur kecakapan dan unsur keahlian ditambah dengan unsur latihan atau kepandaian si pemain.
Perbuatan yang dilarang dalam Pasal 303 bis KUHP yaitu:

Diancam dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
Ke-1 : Barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, diadakan, dengan melanggar ketentuan tersebut pasal 303.
Ke-2  : Barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggiran maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadukan itu ada izin dari penguasa yang wenang.
Undang-undang  Nomor  7  Tahun  1974  tentang  Penertiban  Perjudian bahwa pemberatan ancaman pidana terhadap bandar judi dan pemain yang ikut judi tampak niat pembentuk undang-undang itu dari pihak pemerintah, sehingga dapat dikatakan pemerintahlah yang mempunyai niat baik itu.
Melihat rumusan peraturan hukum pidana tersebut berarti sudali jelas bahwa perjudian dilarang oleh norma hukum pidana karena telah memenuhi rumusan seperti yang dimaksud, untuk itu dapat dikenal sanksi pidana yang pelaksanaannya  diproses  sesuai  dengan  hukum  acara  pidana.  Dalam kenyataannya   bahwa   judi   tumbuh   dan   berkembang   serta   sulit   untuk ditanggulangi, diberantas seperti melakukan perjudian di depan umum, di pinggir jalan raya bahkan ada yang dilakukan secara terorganisir dan terselubung dan beraneka ragam yang dilakukan oleh para penjudi tersebut yang sebenarnya dilarang. Sekian...

 
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))