Salah satu syarat untuk hidup sejahtera dalam masyarakat adalah tunduk
kepada tata tertib atas peraturan di masyarakat
atau negara, kalau tata tertib yang berlaku dalam
masyarakat itu lemah dan berkurang maka kesejateraan dalam masyarakat yang
bersangkutan akan mundur dan mungkin
kacau sama sekali.
Untuk mendapatkan gambaran dari hukum pidana, maka terlebih
dahulu dilihat pengertian dari pada hukum
pidana. Menurut Moeljatno dalam
bukunya Asas-asas Hukum Pidana, “Hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang
dasar-dasar aturan untuk:
1.
Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukannya, yang dilarang, yang disertai
ancaman atau sanksi yang berupa
pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut.
2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah
melanggar larangan itu dapat dikenakan
atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan
pidana itu dapat dilaksanakan apabila orang yang disangka telah melanggar
larangan tersebut.49
Dikatakan bahwa hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan
hukum yang berlaku di suatu negara, karena di samping hukum
pidana itu masih ada hukum-hukum
yang lain misalnya hukum
perdata, hukum tata negara, hukum
islam, hukum tata pemerintahan dan sebagainya.
Membicarakan masalah hukum
pidana tidak lepas kaitannya dengan subjek yang dibicarakan oleh hukum pidana
itu. Adapun yang menjadi
subjek dari hukum
pidana itu adalah manusia selaku
anggota
masyarakat. Manusia selaku subjek hukum
yang
pendukung hak dan kewajiban di dalam menjalankan
aktivitas yang berhubungan dengan masyarakat
tidak jarang menyimpang dari norma yang ada. Adapun penyimpangan itu berupa tingkah laku yang dapat
digolongkan dalam pelanggaran dan kejahatan yang sebetulnya dapat membahayakan keselamatan diri sendiri, masyarakat menjadi resah, aktivitas hubungannya menjadi
terganggu, yang
menyebabkan
didalam masyarakat
tersebut sudah tidak terdapat lagi ketertiban dan ketentraman.
49 Moeljatno,
Azas-Azas Hukum... op.cit, hal. 1.
Sebagaimana diketahui
secara garis besar adanya ketertiban itu dipenuhi oleh adanya peraturan atau tata
tertib, ketentuan-ketentuan yang bersangkutan dengan tata tertib ini dalam kaidah atau
norma yang tertuang posisinya
di dalam masyarakat
sebagai norma hukum. Dengan
adanya tatanan norma tersebut, maka posisi yang paling ditekankan adalah
norma hukum, meskipun norma yang lain
tidak kalah penting perannya dalam kehidupan
masyarakat.
Untuk mewujudkan
tertib sosial, negara menetapkan dan mengesahkan
peraturan perundang-undangan untuk mengatur
masyarakat. Peraturan-peraturan itu mempunyai sanksi hukum
yang sifatnya memaksa. Artinya bila peraturan
itu sampai dilanggar maka kepada pelanggarnya dapat dikenakan hukuman.
Jenis hukuman yang akan dikenakan
terhadap si pelanggar akan sangat
tergantung pada macamnya peraturan yang dilanggar. Pada prinsipnya
setiap peraturan mengandung sifat
paksaan artinya orang-orang
yang tidak mau tunduk
dan dikenai sanksi terhadap pelanggaran tersebut.
Untuk menjaga ketertiban dan ketentraman tersebut,
hukum pidana diharapkan difungsikan di samping hukum lainnya yang terdapat di dalam masyarakat. Norma hukum
sedikit atau banyak berwawasan pada objek peraturan yang bersifat pemaksa dan dapat disebut hukum. Adapun maksud
disusunnya hukum dan peraturan lainnya adalah untuk mencapai ketertiban
dan kesejahteraan dalam masyarakat dan oleh sebab itu pembentukan peraturan
atau hukum kebiasaan atau hukum
nasional hendaklah selalu benar-benar ditujukan
untuk kepentingan umum.
Menurut Ronny
Hanintijo Soemitro bahwa:
“Fungsi hukum di dalam kelompok itu adalah menerapkan
mekanisme kontrol sosial yang membersihkan masyarakat dari
sampah-sampah masyarakat tidak
dikehendaki sehingga hukum memiliki
suatu fungsi untuk mempertahankan eksistensi kelompok itu. Anggota-anggota kelompok yang bekerja di dalam ruang lingkup sistemnya, kemungkinan
akan berhasil mengatasi tuntutan
yang menuju ke arah
penyimpangan guna menjamin agar kelompok tersebut tetap utuh, atau kemungkinan lain
hukum gagal dalam melaksanakan
tugasnya
sehingga
kelompok itu hancur, cerai berai atau punah”.50
Oleh karenanya
hukum itu dibuat oleh penguasa yang berwenang untuk menuju
kebaikan-kebaikan
maka konsekuensinya setiap
pelanggaran hukum harus diberi reaksi atau tindakan yang tepat, pantas agar wibawa tegaknya hukum terjaga seperti halnya hubungan norma hukum terhadap pemberantasan perbuatan
perjudian di masyarakat. Hukum pidana yang berlaku sekarang ini sudah diusahakan untuk disesuaikan dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 1
Tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana dan munculnya undang-undang pidana di luar W.V.S.
Menurut Bambang Poernomo, pengertian hukum
pidana yaitu: “Pertama, hukum merupakan organ peraturan-peraturan yang abstrak, dan kedua,
50 Ronny Hanitijo Soemitro, Beberapa Masalah Dalam Studi Hukum dan Masyarakat, Remadja
Karya, CV. Bandung, 1985, hal.
132.
hukum merupakan suatu proses sosial untuk
mengadakan tertib hukum dan mengatur
kepentingan masyarakat”.51
Melihat definisi hukum pidana dari pendapat ahli hukum pidana itu maka hukum pidana itu diadakan untuk kepentingan masyarakat. Jadi seluruh anggota masyarakat sangat mengharapkan peranan hukum pidana dalam
pergaulan hidup diantara sesama manusia, oleh karena itu dalam pelaksanaannya dapat bermanfaat
bagi masyarakat.
Menurut Sudarto bahwa
tiap-tiap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
memuat
2 hal yang pokok:
1. Pertama memuat pelukisan
dari perbuatan-perbuatan yang diancam pidana, artinya memuat
syarat-syarat yang harus dipenuhi
yang memungkinkan pengadilan menjatuhkan
pidana. Jadi di sini seolah- olah negara menyatakan
kepada penegak hukum perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan siapa yang dapat
dipidana.
2. Kedua, KUHPidana
menetapkan dan mengemukakan reaksi apa yang akan diterima oleh orang yang melakukan
perbuatan yang dilarang.52
Dalam
hukum pidana modern reaksi ini tidak hanya berupa pidana akan
tetapi juga apa yang disebut tindakan,
yang bertujuan untuk melindungi masyarakat
dari perbuatan-perbuatan yang merugikannya.
Selanjutnya karena
tujuan hukum pidana mempunyai kaitan dengan pemidanaan,
maka sesuai dengan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum
51 Bambang Poernomo, Asas-Asas ..., op.cit,
hal. 17.
52 Sudarto,
Hukum dan Hukum Pidana…, op.cit, hal. 92.
Pidana tahun
1972
dapat
dijumpai gagasan tentang
maksud dan tujuan pemidanaan adalah :
1. Untuk mencegah dilakukan
tindak pidana demi penganyoman negara,
masyarakat dan penduduk.
2. Untuk membimbing agar terpidana insaf dan menjadi anggota
yang berbudi baik dan berguna.
3. Untuk menghilangkan
noda-noda diakibatkan oleh tindak
pidana.
4. pemidanaan tidak diperkenankan merendahkan
martabat manusia.53
Hukum pidana dalam
usahanya untuk mencapai tujuannya itu
tidaklah semata-mata dengan jalan menjatuhkan pidana (straaft)
tetapi disamping itu juga menggunakan
tindakan-tindakan (maatregel). Jadi disamping pidana ada pula tindakan.
Tindakan ini pun merupakan suatu sanksi juga, walaupun
tidak ada pembalasan padanya.
Tujuan pemidanaan pada umumnya
adalah :
1. Mempengaruhi perikelakuan si pembuat agar tidak melakukan tindak pidana lagi, biasanya disebut prevensi special.
2. Mempengaruhi
perikelakuan anggota masyarakat pada umumnya agar
tidak melakukan tindak
pidana seperti yang
dilakukan oleh si terhukum.
3. Mendatangkan suasana damai atau penyelesaian konflik.
4.
Pembalasan atau pengimbalan dari kesalahan si pembuat.54
53 Ibid, hal. 50.
54 Ibid,
hal.
187.
Dalam pada itu tidak boleh dilupakan, bahwa hukum
pidana atau sistem pidana itu merupakan bagian dari politik
kriminal, ialah
usaha yang rasional dalam mencegah kejahatan
yaitu dengan penerangan-penerangan serta pemberian
contoh oleh golongan masyarakat yang mempunyai kekuasaan.
Begitu pula terhadap perjudian yang merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memenuhi
rumusan KUHP yaitu, yang diatur melalui Pasal 303
dan 303 bis, hal ini sesudah dikeluarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974
tentang Penertiban Perjudian
ancaman pidana bagi perjudian
tersebut diperberat, perincian
perubahannya sebagai berikut:
1. Ancaman
pidana
dalam
Pasal
303
(1)
KUHP
diperberat
menjadi pidana penjara selama-lamanya
sepuluh tahun atau denda sebanyak- banyaknya dua puluh lima juta rupiah.
2. Pasal 542
KUHP
diangkat
menjadi suatu kejahatan dan diganti
sebutan menjadi Pasal 303 bis KUHP,
sedangkan ancaman pidananya
diperberat yaitu: ayat
(1) menjadi pidana
penjara
selama-lamanya empat
tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah. Ayat (2) menjadi pidana penjara selama-lamanya
enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima
belas juta rupiah.
Larangan-larangan perjudian dalam KUHP sekarang ini adalah seperti berikut: Permainan judi pertama-tama diancam
hukuman dalam Pasal 303 KUHP
yang bunyinya:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau
pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa
mendapat izin:
a.
dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan
sengaja turut serta dalam suatu
kegiatan usaha itu;
b.
dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain
judi atau dengan sengaja turut
serta dalam kegiatan usaha itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan
adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara;
c. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencaharian.
(2)
kalau yang
bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahariannya, maka dapat dicabut haknya untuk
menjalankan pencaharian itu.
(3) Yang disebut dengan permainan
judi adalah tiap-tiap permainan, di mana
pada umumnya kemungkinan
mendapat untung bergantung pada keberuntungan
belaka, juga karena
pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk
segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak
diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Objek di sini adalah permainan judi dalam bahasa asingnya disebut hazardspel. Bukan segala permainan masuk
hazardspel yaitu tidak hanya pemainan yang luas. Dalam arti kata yang sempit permainan hazard adalah segala
permainan jika kalah menangnya orang dalam permainan
itu tidak tergantung kepada kecakapan, tetapi
melulu hanya tergantung kepada
nasib baik dan sial
saja.
Dalam arti kata yang luas yang termasuk hazard juga segala permainan
yang pada umumnya kemungkinan untuk menang tergantung pada nasib atau secara
kebetulan. Biarpun kemungkinan
untuk menang itu bisa bertambah besar pula karena latihan atau kepandaian pemain atau secara lain dapat dikatakan
bahwa yang dinamakan permainan hazard itu ialah, suatu permainan jika kalah menangnya orang dalam permainan itu tergantung kepada nasib dan umumnya
pada pemain yang banyak. Jadi dengan demikian yang dinamakan dengan permainan judi sebelumnya hanya diartikan dalam arti yang sempit, tetapi dalam
perkembangan diartikan dalam arti yang luas yaitu di samping unsur kecakapan dan unsur keahlian ditambah dengan unsur latihan atau kepandaian
si pemain.
Perbuatan yang dilarang dalam Pasal 303 bis KUHP yaitu:
Diancam dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda paling
banyak sepuluh juta rupiah:
Ke-1 : Barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi,
diadakan, dengan melanggar ketentuan
tersebut pasal 303.
Ke-2 : Barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan
umum atau di pinggiran maupun di tempat yang dapat dimasuki
oleh khalayak umum, kecuali jika
untuk mengadukan itu ada izin dari
penguasa yang wenang.
Undang-undang
Nomor 7
Tahun 1974 tentang Penertiban
Perjudian bahwa pemberatan
ancaman pidana terhadap bandar judi dan pemain yang ikut judi tampak niat pembentuk undang-undang
itu dari pihak pemerintah, sehingga
dapat dikatakan pemerintahlah yang mempunyai niat baik itu.
Melihat rumusan peraturan hukum pidana tersebut berarti sudali jelas bahwa perjudian
dilarang oleh norma hukum pidana karena telah memenuhi
rumusan seperti yang dimaksud, untuk itu dapat
dikenal sanksi pidana yang
pelaksanaannya diproses
sesuai dengan hukum acara pidana. Dalam kenyataannya bahwa
judi tumbuh dan berkembang serta
sulit
untuk ditanggulangi, diberantas seperti
melakukan
perjudian di depan umum, di pinggir
jalan raya bahkan ada yang dilakukan secara terorganisir dan terselubung
dan beraneka ragam yang dilakukan
oleh para penjudi tersebut yang sebenarnya
dilarang. Sekian...