A. Pengertian Jual Beli Via Internet
Di dalam hukum Islam Jual beli merupakan sesuatu yang
diperbolehkan, sebagaimana firman Allah dalam surat-Al-baqarah ayat 275 yaitu:
وﺃﺤﻝﷲﺍﻟﺑﯾﻊﻮﺤﺮﻢﺍﻟﺮﺑﻭ۱. . .(ﺍﻟﺑﻗﺮﺓ : ٢٧٥)…
Artinya:
….“Dan Allah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba…..”
(Al-Baqarah : 275). [1]
Berbisnis merupakan aktivitas yang sangat di anjurkan
dalam ajaran Islam. Bahkan, Rasulullah SAW sendiri pun telah menyatakan bahwa 9
dari 10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang (Al-Hadits).
ﻋﻠﻴﻜﻢ ﺒﺎﻠﺘﺟﺎﺮﺓ ﻔﺎﻦ ﻔﻴﻬﺎﺘﺴﻌﺔ ﻮﻋﺷﺮﺓ ﻤﻦ ١ﻠﺮﺰﻘﺔ ﴿ﺮﻭﺍﻩ ﺇﺑﺮ١ﻫﻴﻡ
ﺍﻠﺤﺮﺒﻰ﴾
Artinya:”
Hendaklah kalian berdagang karena
berdagang merupakan Sembilan dari sepuluh pintu rezeki”.( H.R Ibrahim
Al-Harbi)[2]
Berdasarkan hadis di atas menyatakan bahwa melalui
jalan perdagangan inilah, pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia
Allah terpancar dari padanya. Sebelum menjelaskan tentang pengertian jual beli via
internet maka penulis sedikit akan menjelaskan tentang pengertian jual beli itu
sendiri. Pengertian jual beli (البيع) secara syara’ adalah tukar
menukar harta dengan harta untuk memiliki dan memberi kepemilikan.
Sebagian Ulama lain memberi pengertian :
1. Menurut Ulama Hanafiyah : “Pertukaran harta (benda)
dengan harta berdasarkan cara khusus (yang dibolehkan)”.[3] Menurut
Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ : “Pertukaran harta dengan harta untuk
kepemilikan”. [4]
2. Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni : “Pertukaran
harta dengan harta untuk saling menjadikan milik”. [5]
3. Tukar menukar harta meskipun ada dalam tanggungan atau
kemanfaatan yang mubah dengan sesuatu yang semisal dengan keduanya, untuk
memberikan secara tetap .[6]
4. Menukar barang dengan barang atau barang dengan uang
dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar
saling ridha.[7]
5. Penukaran benda dengan benda lain dengan jalan saling
merelakan dan memindahkan hak milik dengan ada penggantinya dengan cara yang
dibolehkan. [8]
Dari beberapa definisi di atas dapat dipahami bahwa
jual beli ialah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai
nilai secara ridha di antara kedua belah pihak, yang satu menerima benda-benda
dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah
dibenarkan syara’ dan disepakati.
Berdasarkan definisi di atas dapat disimpulkan bahwa inti
dari beberapa pengertian tersebut mempunyai kesamaan dan mengandung hal-hal
antara lain : Jual beli dilakukan oleh dua orang (2 sisi) yang saling melakukan
tukar menukar. Tukar menukar tersebut atas suatu barang atau sesuatu yang di hukumi
seperti barang, yakni kemanfaatan dari kedua belah pihak. Sesuatu yang tidak
berupa barang/ harta atau yang dihukumi sepertinya tidak sah untuk diperjual
belikan, tukar menukar tersebut hukumnya tetap berlaku, yakni kedua belah pihak
memiliki sesuatu yang diserahkan kepadanya dengan adanya ketetapan jual beli
dengan kepemilikan abadi.
Via internet secara umum adalah dengan merujuk pada
semua bentuk transaksikomersial, yang menyangkut organisasi dan transmisi data
yang digeneralisasikan dalam bentuk teks, suara, dan gambar secara lengkap.
Sedangkan pihak-pihak yang terlibat sebagaiman yang telah diungkapkan dalam
akad salam diatas, mungkin tidak beda jauh, hanya saja persyaratan tempat yang
berbeda.
Adapun pengertian jual beli via internet yaitu”
(sebuah akad jual beli yang dilakukan dengan menggunakan sarana eletronik
(internet) baik berupa barang maupun berupa jasa)”. [9]Atau jual beli via internet adalah “akad yang
disepakati dengan menentukan ciri-ciri tertentu dengan membayar harganya
terlebih dahulu sedangkann barangnya diserahkan kemudian” .[10]
Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa
jual beli via internet adalah jual beli yang terjadi dimedia elektronik, yang mana transaksi jual beli tidak
mengharuskan penjual dan pembeli bertemu secara langsung atau saling menatap
muka secara
langsung, dengan menentukan cirri-ciri, jenis barang, sedangkan untuk harga nya
dibayar terlebih dahulu baru diserahkan barangnya.
Masalah jual beli via internet merupakan masalah fiqih
kontemporer yang belum pernah dibahas dalam kitab- kitab fiqih klasik. Oleh
karena itu, dalam pembahasan yang berhubungan dengan jual beli online banyak
dikaitkan dengan item- item jual beli yang ada dalam kitab- kitab fiqih,
terkait dengan ketentuan pokok atau lazim disebut rukun dan syarat jual beli.
B.
Pelaksanaan Jual Beli Via Internet
Dalam pelaksanaan transaksi jual beli via internet, sama halnya
dengan transaksi jual beli biasa yang dilakukan di dunia nyata, dilakukan oleh
para pihak yang terkait, walaupun dalam jual beli secara internet ini
pihak-pihaknya tidak bertemu secara langsung satu sama lain, tetapi berhubungan
melalui internet. Ijab Qabul bisa dilaksanakan via SMS, dan mencapai
kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Dalam pelaksanaan transaksi jual
beli melalui via internet, pihak-pihak yang terkait antara lain :
1.
Penjual atau
pengusaha yang menawarkan sebuah produk melalui internet sebagai pelaku usaha.
2.
Pembeli atau
konsumen yaitu setiap orang yang tidak dilarang oleh undang-undang, yang
menerima penawaran dari penjual atau pelaku usaha dan berkeinginan untuk
melakukan transaksi jual beli produk yang ditawarkan oleh penjual/pelaku usaha.
3.
Bank sebagai
pihak penyalur dana dari pembeli atau konsumen kepada penjual atau pelaku
usaha/merchant, karena pada transaksi
jual beli secara elektronik, penjual dan pembeli tidak berhadapan langsung,
sebab mereka berada pada lokasi yang berbeda sehingga pembayaran dapat
dilakukan melalui perantara bank.
Berdasarkan kutipan di atas, dapat di pahami bahwa pihak-pihak
dalam jual beli secara via
internet tersebut diatas, masing-masing memiliki hak dan kewajiban.
Penjual atau pelaku
usaha merupakan pihak yang menawarkan produk melalui internet. Oleh karena itu, seorang
penjual wajib memberikan informasi secara benar dan jujur atas produk yang
ditawarkannya kepada pembeli atau konsumen, ditakutkan jika penjual tidak
jujur, pembeli akan kecewa dan merasa tertipu apabila barang yang telah
dibelinya tersebut ternyata mempunyai cacat.
Dalam pelaksanaan transaksi jual beli melalui via internet pada dasarnya memiliki kesamaan dengan mekanisme
jual beli secara konvensional.
Yang berbeda adalah system atau alat yang digunakan yang satu dilakukan secara online,
yang satunya secara manual (offline). Hal ini sesuai dengan pendapat
dari Janus Sibalok, “transaksi jual beli ini
dapat pula dibedakan dalam 3(tiga) tahapan, yaitu
tahap pra transaksi, tahap
transaksi (yang sesungguhnya), dan tahap purna transaksi. Transaksi dengan menggunakan e-mail dapat
dilakukan dengan mudah.
Kedua belah pihak harus memiliki e-mailaddres ( Alamat e-mail)”.[12]
Berdasarkan pendapat di atas dapat dipahami
bahwa dalam pelaksanaan transaksi jual beli via internet penjual dan pembeli
sama-sama menggunakan email untuk memudahkan kontak langsung antara
kedua belah pihak, dan adanya pra transaksi yang tujuan nya untuk mengirim
biodata penjual dan pembeli sebelum terjadinya
pembayaran , dan purna transaksi yaitu pembayaran setelah terjadinya
transaksi.
Sebelum melakukan transaksi, pembeli
sudah harus mengetahui e-mail yang dituju, jenis
barang cara dan jumlah
yang akan dibeli. Pembeli menulis nama
produk, jumlah produk,
alamat pengiriman dan metode pembayaran
yang diinginkan. Pembeli selanjutnya akan menerima konfirmasi dari merchant (pelaku
usaha atau penjual ) mengenai order barang yang dipesan.[13]
Seorang
pembeli/ konsumen memiliki kewajiban untuk membayar harga barang yang telah
dibelinya dari penjual sesuai jenis barang dan harga yang telah disepakati
antara penjual dengan pembeli tersebut. Selain itu, pembeli juga wajib mengisi
data identitas diri yang sebenar-benarnya dalam formulir penerimaan. pembeli
berhak mendapatkan informasi secara lengkap atas barang yang akan di belinya
dari seorang penjual, sehingga pembeli tidak dirugikan atas produk yang telah
dibelinya itu. Pembeli juga berhak mendapatkan perlindungan hukum atas
perbuatan penjual/pelaku usaha yang beritikad tidak baik.
Provider merupakan pihak lain
dalam transaksi jual beli melalui
via internet, dalam hal ini provider memiliki kewajiban
untuk menyediakan layanan akses 24 jam kepada calon pembeli untuk dapat melakukan
transaksi jual beli, secara melalui via
internet dengan penjual yang menawarkan produk lewat
internet tersebut, dalam hal ini terdapat kerjasama antara penjual/pelaku usaha
dengan provider dalam menjalankan usaha melalui internet ini.
Transaksi jual beli secara elektronik merupakan hubungan hukum yang dilakukan dengan memadukan jaringan (network) dari sistem informasi yang berbasis komputer dengan sistem komunikasi yang berdasarkan jaringan dan jasa telekomunikasi.
Transaksi jual beli secara elektronik merupakan hubungan hukum yang dilakukan dengan memadukan jaringan (network) dari sistem informasi yang berbasis komputer dengan sistem komunikasi yang berdasarkan jaringan dan jasa telekomunikasi.
Pelaksanaan
transaksi jual beli melalui via
internet ini
dilakukan dalam beberapa tahap, sebagai berikut: Penawaran, penerimaan, Pengiriman, dan pembayaran.[14]
1. Penawaran
Penawaran yang dilakukan oleh penjual atau pelaku
usaha melalui website pada internet. Penjual atau pelaku usaha menyediakan buku yang berisi katalog
produk dan pelayanan yang akan diberikan. Masyarakat yang memasuki website
pelaku usaha tersebut dapat melihat-lihat barang yang ditawarkan oleh penjual.
Salah satu keuntungan transaksi jual beli
melalui via internet ini adalah bahwa pembeli dapat berbelanja kapan saja dan dimana saja
tanpa dibatasi ruang dan waktu.
Menurut Arsyat Sanusi Penawaran “dalam sebuah website
biasanya menampilkan barang-barang yang ditawarkan, harga, nilai rating atau
poll otomatis tentang barang yang di isi oleh pembeli sebelumnya, spesifikasi barang
termaksud dan menu produk lain yang berhubungan”.[15]
Berdasarkan pendapat diatas dapat dipahami
bahwa dalam pelaksanaan transaksi jual beli via internet penawaran terjadi apabila pihak lain yang menggunakan media internet memasuki
situs milik penjual atau pelaku usaha yang melakukan penawaran. Oleh karena itu, apabila
seseorang tidak menggunakan media internet dan tidak memasuki situs milik pelaku usaha yang
menawarkan sebuah produk maka tidak dapat dikatakan ada penawaran. Dengan demikian
penawaran melalui media internet hanya dapat terjadi apabila seseorang membuka
situs yang menampilkan sebuah tawaran melalui internet tersebut.
2. Penerimaan
2. Penerimaan
Penerimaan dapat dilakukan tergantung penawaran
yang terjadi. Apabila penawaran dilakukan melalui e-mail address, maka
penerimaan dilakukan melalui e-mail,
karena penawaran hanya ditujukan pada sebuah e-mail yang dituju sehingga hanya pemegang e-mail tersebut yang dituju. “penerimaan melalui website ditujukan
untuk seluruh masyarakat yang membuka website
tersebut, karena siapa saja dapat masuk ke dalam website yang berisikan penawaran atas suatu barang yang ditawarkan
oleh penjual atau pelaku usaha”.[16] Setiap
orang yang berminat untuk membeli baranga yang ditawarkan itu dapat membuat
kesepakatan dengan penjual atau pelaku usaha yang menawarkan barang tersebut.
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pada transaksi jual beli melalui via internet, khususnya untuk tahap penerimaan
melalui website, biasanya calon
pembeli akan memilih barang tertentu yang ditawarkan oleh penjual atau pelaku
usaha, dan jika calon pembeli atau konsumen itu tertarik untuk membeli salah
satu barang yang ditawarkan, maka barang itu akan di simpan terlebih dahulu
sampai calon pembeli atau konsumen merasa yakin akan pilihannya, selanjutnya pembeli akan
memasuki tahap pembayaran.
3.Pembayaran
Pada tahap Pembayaran, dapat dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung, misalnya melalui fasilitas internet, namun tetap bertumpun pada sistem keuangan nasional, yang mengacu pada sistem keuangan lokal. Biasanya pembeli membayar langsung pada Bank. Bank sebagai perantara dalam transaksi jual beli melalui via internet, berfungsi sebagai penyalur dana atas pembayaran suatu produk dari pembeli kepada penjual produk .”[17]
Pada tahap Pembayaran, dapat dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung, misalnya melalui fasilitas internet, namun tetap bertumpun pada sistem keuangan nasional, yang mengacu pada sistem keuangan lokal. Biasanya pembeli membayar langsung pada Bank. Bank sebagai perantara dalam transaksi jual beli melalui via internet, berfungsi sebagai penyalur dana atas pembayaran suatu produk dari pembeli kepada penjual produk .”[17]
Bank sebagai perantara
dalam transaksi jual beli melalui
via internet, karena mungkin saja pembeli yang
berkeinginan membeli produk dari penjual melalui internet berada di lokasi yang
letaknya saling berjauhan sehingga pembeli termaksud harus menggunakan fasilitas
bank untuk melakukan pembayaran atas harga produk yang telah dibelinya dari
penjual, misalnya dengan proses pentransferan dari rekening pembeli kepada
rekening penjual .
4.Pengiriman
Pengiriman merupakan suatu proses yang dilakukan setelah pembayaran atas barang yang ditawarkan oleh penjual kepada pembeli, dalam hal ini pembeli berhak atas penerimaan barang termaksud. Pada kenyataannya, barang yang dijadikan objek perjanjian dikirimkan oleh penjual kepada pembeli dengan biaya pengiriman sebagaimana telah diperjanjikan antara penjual dan pembeli.
Berdasarkan uraian di atas, maka peneliti memahami pelaksanaan jual beli melalui via internet tidak hanya dapat dilakukan secara konvensional, dimana antara penjual dengan pembeli saling bertemu secara langsung, namun dapat juga hanya melalui media internet, sehingga orang yang saling berjauhan atau berada pada lokasi yang berbeda tetap dapat melakukan transaksi jual beli tanpa harus bersusah payah untuk saling bertemu secara langsung, sehingga meningkatkan efektifitas dan efisiensi waktu serta biaya baik bagi pihak penjual maupun pembeli, dan pada zaman yang telah maju ini, masyarakat banyak yang membutuhkan layanan yang instan dan tidak merepotkan, sehingga ulama’ memperbolehkannya.
Pengiriman merupakan suatu proses yang dilakukan setelah pembayaran atas barang yang ditawarkan oleh penjual kepada pembeli, dalam hal ini pembeli berhak atas penerimaan barang termaksud. Pada kenyataannya, barang yang dijadikan objek perjanjian dikirimkan oleh penjual kepada pembeli dengan biaya pengiriman sebagaimana telah diperjanjikan antara penjual dan pembeli.
Berdasarkan uraian di atas, maka peneliti memahami pelaksanaan jual beli melalui via internet tidak hanya dapat dilakukan secara konvensional, dimana antara penjual dengan pembeli saling bertemu secara langsung, namun dapat juga hanya melalui media internet, sehingga orang yang saling berjauhan atau berada pada lokasi yang berbeda tetap dapat melakukan transaksi jual beli tanpa harus bersusah payah untuk saling bertemu secara langsung, sehingga meningkatkan efektifitas dan efisiensi waktu serta biaya baik bagi pihak penjual maupun pembeli, dan pada zaman yang telah maju ini, masyarakat banyak yang membutuhkan layanan yang instan dan tidak merepotkan, sehingga ulama’ memperbolehkannya.
C.
Keuntungan Dan Kerugian Jual Beli Via Internet
Jual beli via internet memiliki keuntungan dan kerugian yaitu :
1. Keuntungan Jual Beli Via Internet
Didalam jual beli melalui via internet terdapat keuntungan baik bagi
penjual maupun pembeli, sehingga dalam hal ini banyak orang melakukan jual beli
via internet. Menurut Arsyad Sanusi keuntungan jual beli via internet adalah
sebagai berikut:[18]
a.Tidak terbatas waktu dantempat
Salah satu keuntungan berbelanja online, pembeli dapat berinteraksi kapanpun dan dimanapun selagi pembeli mendapatkan koneksi internet.
a.Tidak terbatas waktu dantempat
Salah satu keuntungan berbelanja online, pembeli dapat berinteraksi kapanpun dan dimanapun selagi pembeli mendapatkan koneksi internet.
b. Nyaman
Didalam Berbelanja online pembeli sangat nyaman seperti berbelanja di rumah sendiri. pembeli tidak perlu pergi ketoko, tidak perlu berkeliling untuk mengecek barang, dan tidak perlu banyak bertanya. Tinggal browsing
barang-barang yang tersedia di toko online menggunakan bantuan katalog, kategori atau kata kunci.
c. Pencarian mudah
Salah satu kelebihan jual beli lewat internet adalah pembeli bisa mencari sesuatu hanya dengan mengetikkan kata kunci pada mesin pencari (search engine).
Salah satu kelebihan jual beli lewat internet adalah pembeli bisa mencari sesuatu hanya dengan mengetikkan kata kunci pada mesin pencari (search engine).
d. Membantu mencari harga terbaik
Jika pembeli tertarik untuk membeli salah satu barang pilihan, maka pembeli dapat dengan mudah melakukan pengecekan harga barang tersebut di beberapa toko online. Pembeli juga dapat mencari toko yang sedang memberikan harga sale atau diskon.
Jika pembeli tertarik untuk membeli salah satu barang pilihan, maka pembeli dapat dengan mudah melakukan pengecekan harga barang tersebut di beberapa toko online. Pembeli juga dapat mencari toko yang sedang memberikan harga sale atau diskon.
e. Bisa dikirim langsung sebagai hadiah
Jika pembeli hendak berbelanja secara online untuk diberikan kepada seseorang sebagai hadiah, toko online dapat langsung mengirimkannya langsung kepada yang bersangkutan.
Jika pembeli hendak berbelanja secara online untuk diberikan kepada seseorang sebagai hadiah, toko online dapat langsung mengirimkannya langsung kepada yang bersangkutan.
f. Lebih ramah lingkungan
Salah satu keuntungan jual beli Via internet adalah Jika pembeli biasa berkendara sendiri kepusat perbelanjaan, maka turut berkontribusi pada kemacetan, pemborosan bahan bakar, dan meningkatkan polusi gas buang. Hal ini tidak akan terjadi jika pembeli berbelanja secara online.
Salah satu keuntungan jual beli Via internet adalah Jika pembeli biasa berkendara sendiri kepusat perbelanjaan, maka turut berkontribusi pada kemacetan, pemborosan bahan bakar, dan meningkatkan polusi gas buang. Hal ini tidak akan terjadi jika pembeli berbelanja secara online.
Berdasarkan
uraian di atas maka, jual beli melalui via internet selain mengemat waktu, tenaga dan
biaya, jual beli via internet merupakan
cara baru dalam berkomunikasi dan juga dapat dengan mudah berinteraksi,
sehingga menguntungkan pihak penjual dan pembeli.
Adapun keuntungan yang di dapat oleh konsumen antara
lain :
1.
Pembeli tidak perlu mendatangi toko untuk mendapatkan barang,
cukup terkoneksi dengan Internet, pilih barang dan selanjutnya melakukan pemesanan barang, dan barang akan di antar kerumah.
2.
Menghemat waktu dan biaya transportasi berbelanja, karena semua barang belanjaan bisa dipesan melalui perantara media internet khususnya situs yang menjual belikan barang apa yang ingin di beli.
3.
Pilihan yang ditawarkan sangat beragam,
sehingga sebelum melakukan pemesanan kita dapat membandingkan semua produk dan harga yang ditawarkan
olehperusahaan.
4.
Dengan perantara
via internet pembeli dapat membeli barang di Negara lain secara online.
5.
Harga yang ditawarkan sangat komfetitif, karena tingkat persaingan dari pelaku usaha melalui
media internet sehingga mereka bersaing untuk menarik perhatian dengan cara menawarkan harga serendah-rendahnya.[19]
Berdasarkan uraian di atas, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa
keuntungan jual beli via internet tidak hanya didapatkan oleh konsumen, penjual
pun mendapatkan keuntunggan dimana
penjual tidak perlu susah payah dalam menyewa toko untuk menjual dagangannya,
disamping itu penjual dapat manfaakan teknologi
dapat menjangkau kepada calon pembeli di seluruh dunia, sehingga biaya promosi akan
lebih efesien. Di sisi lain, kelebihan yang mendasar yang ada pada transaksi jual
beli via internet ini adalah si pembeli dan penjual sama-sama memiliki tingkat
kejujuran dan kepercayaan yang tinggi sehingga keduanya tidak pernah merasa
dirugikan.
2.
Kerugian Via internet
Disamping
keuntungan yang didapat penjual dan pembeli, jual beli via internet juga
merasakan kerugian adapun kerugianya adalah sebagai berikut:[20]
a. Produk tidak dapat dicoba
Dalam jual beli via internet produk yang ditawarkan adalah bermacam-macam dan beragam, dan semua produk tersebut tidak dapat dicoba, bila pembeli mencari pakaian , terutama pakaian atau yang lain maka pembeli tidak bisa mencoba . Sesungguhnya pengecer online menyediakan ukuran. Pembeli harus memberikan pertimbangan terhadap ukuran yang tercantum di toko berbasis web Tidak dapat berisi kain , tingkat kehalusan dan sebagainya.
b. Standar dari barang tidak sesuai
Salah satu kerugian yang di dapat pembeli dalam jual beli via internet adalah barang tidak sama dengan aslinya, di situs toko berbasis web yang ditampilkan adalah foto / gambar barang yang di tawarkan. Kesamaan dari barang foto / gambar yang kita lihat di sekitar monitor tidak bisa seratus persen persis sama. Mungkin yang mirip dengan barang awal hanya 75 sembilan puluh persen saja. Sudah sekitar pengaruh dari pencahayaan dan memantau pembeli komputer.
c. Pengiriman mahal.
Jual beli via internet yang terjadi melalui media elektronik yang berjauhan tentunya produk yang dibeli tidak selalu langsung kita dapat mengambil. Pemilik toko online masih memerlukan jasa pengiriman, dan yang menentukan pengiriman produk yang memiliki barang-barang tersebut pengiriman jasa JNE , TIKI, Pos Indonesia, dan sebagainya.
d. Risiko penipuan
Dalam jual beli via intenet toko berbasis web yang adalah hanya penipu . Pastikan belanja yang dapat diandalkan website online. Bahayanya cash terus dipindahkan meskipun tidak dalam produk yang dikirim dan tidak pernah dikirimkan selamanya.[21]
a. Produk tidak dapat dicoba
Dalam jual beli via internet produk yang ditawarkan adalah bermacam-macam dan beragam, dan semua produk tersebut tidak dapat dicoba, bila pembeli mencari pakaian , terutama pakaian atau yang lain maka pembeli tidak bisa mencoba . Sesungguhnya pengecer online menyediakan ukuran. Pembeli harus memberikan pertimbangan terhadap ukuran yang tercantum di toko berbasis web Tidak dapat berisi kain , tingkat kehalusan dan sebagainya.
b. Standar dari barang tidak sesuai
Salah satu kerugian yang di dapat pembeli dalam jual beli via internet adalah barang tidak sama dengan aslinya, di situs toko berbasis web yang ditampilkan adalah foto / gambar barang yang di tawarkan. Kesamaan dari barang foto / gambar yang kita lihat di sekitar monitor tidak bisa seratus persen persis sama. Mungkin yang mirip dengan barang awal hanya 75 sembilan puluh persen saja. Sudah sekitar pengaruh dari pencahayaan dan memantau pembeli komputer.
c. Pengiriman mahal.
Jual beli via internet yang terjadi melalui media elektronik yang berjauhan tentunya produk yang dibeli tidak selalu langsung kita dapat mengambil. Pemilik toko online masih memerlukan jasa pengiriman, dan yang menentukan pengiriman produk yang memiliki barang-barang tersebut pengiriman jasa JNE , TIKI, Pos Indonesia, dan sebagainya.
d. Risiko penipuan
Dalam jual beli via intenet toko berbasis web yang adalah hanya penipu . Pastikan belanja yang dapat diandalkan website online. Bahayanya cash terus dipindahkan meskipun tidak dalam produk yang dikirim dan tidak pernah dikirimkan selamanya.[21]
Berdasarkan
uraian di atas maka penulis dapat menyimpulkan bahwa kerugian jual beli via
internet sering terjadi apabila pelaku usaha tidak hati-hati, dan tidak
bertanggung jawab dalam melakukan transaksi, dalam hal ini kedua belah pihak
merasakan kerugiannya.
Beberapa
kelemahan system online yaitu Kelemahan melalui via internet:
a) Pembayaran
Bagi para orang awam, masalah pembayaran menjadi sesuatu yang membingungkan dan cukup menyulitkan. Belum lagi ketakutan bila pembayaran tidak terkirim maupun barang tidak diteirma, karena bisnis melalui via internet kebanyakan tidak mempertemukan kedua belah pihak dalam proses transaksi jual beli barang. Di tuntut kejujuran yang tinggi dalam proses online.
b) Barang tidak Sesuai Keinginan
Dalam jual beli melalui via internet barang yang lihat hanya melalui layar, kebanyakan pada saat menerima barang tidak sesuai dengan yang aslinya. Contoh dalam hal pakaian, pada jual beli via internet kita tidak bsa merasakan bahan pakaian dan juga kadang ukuran pakaian tidak sesuai dengan tubuh kita.
c) Kepercayaan masyarakat
Banyak sekali kasus-kasus penipuan yang dapat kita tonton ditelevisi tentang penipuan dalam bisnis online atau dalam pembelian secara online. Mereka merasa ditipu karena barang yang mereka pesan tidak sampai ke tangan mereka, oleh karena itu tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bisnis ini berkurang, mereka memilih membeli secara tradisional atau secara langsung.
Bagi para orang awam, masalah pembayaran menjadi sesuatu yang membingungkan dan cukup menyulitkan. Belum lagi ketakutan bila pembayaran tidak terkirim maupun barang tidak diteirma, karena bisnis melalui via internet kebanyakan tidak mempertemukan kedua belah pihak dalam proses transaksi jual beli barang. Di tuntut kejujuran yang tinggi dalam proses online.
b) Barang tidak Sesuai Keinginan
Dalam jual beli melalui via internet barang yang lihat hanya melalui layar, kebanyakan pada saat menerima barang tidak sesuai dengan yang aslinya. Contoh dalam hal pakaian, pada jual beli via internet kita tidak bsa merasakan bahan pakaian dan juga kadang ukuran pakaian tidak sesuai dengan tubuh kita.
c) Kepercayaan masyarakat
Banyak sekali kasus-kasus penipuan yang dapat kita tonton ditelevisi tentang penipuan dalam bisnis online atau dalam pembelian secara online. Mereka merasa ditipu karena barang yang mereka pesan tidak sampai ke tangan mereka, oleh karena itu tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bisnis ini berkurang, mereka memilih membeli secara tradisional atau secara langsung.
Berdasarkan pembahasan di atas
dapat dipahami bahwa pembelian
secara via
internet juga
sering kali merugikan bagi konsumennya, karena banyak sekali ditemukan unsur
penipuan dalam penjualannya. Misalnya penjualan HP dengan merk khusus yang
biasanya di toko dijual dengan harga yang mahal, tetapi dijual secara online
dengan harga yang murah. Setelah dilakukan transaksi, uang sudah dikirim tetapi
barang tidak sampai ke tangan pembelinya itu pasti sangat merugikan bagi pihak
pembeli. Oleh karena itu, diperlukan kewaspadaan bagi para pembeli barang
tersebut. Cara yang paling mudah adalah berbelanjalah dengan cara tradisional
atau secara langsung ditoko tersebut.
Berdasarkan
uraian di atas maka menurut penulis dalam jual beli via internet juga terdapat
kerugian apabila penbeli dalam melakukan transaksi tidak selalui berjalan
lancar jual belinya, seperti ketidaksesuaian
jenis dan kualitas barang yang dijanjikan, ketidak tepatan waktu pengiriman dan
ketidak nyamanan transaksi seperti perbajakan kartu kredit,
akses ilegal dan dengan kasus-kasus yang dapat merugikan pihak pembeli
dalam melakukan transaksi.Adapun kekurangannya adalah bahwa jual beli online ini memberikan ruang untuk melakukan penipuan
sehingga merugikan orang lain.
D. Pandangan Ulama Kontemporer Terhadap Jual Beli Via
Internet
Jual beli melalui via internet yang sebenarnya juga termasuk jual
beli via telepon, sms dan alat telekomunikasi lainya, maka mareka yang
terpenting adalah ada barang yang diperjual belikan, halal dan jelas oleh
miliknya. Banyak ulama kontemporer yang
berpendapat bahwa transaksi dengan piranti-piranti modern adalah sah dengan
syarat ada kejelasan dalam transaksi tersebut. Di antara mereka adalah Syeikh
Muhammad Bakhit al Muthi’i, Mushthofa az Zarqa’, Wahbah Zuhaili dan Abdullah
bin Mani’. Alasan beliau-beliau adalah sebagai berikut:
1.
Berdasarkan pendapat banyak ulama di masa silam yang
menyatakan sahnya transaksi via surat menyurat dan jika ijab (penyataan pihak
pertama) adalah sah setelah sampainya surat ke tangan pihak kedua. Demikian
pula mengingat sahnya transaksi dengan cara berteriak.
2. Yang dimaksud dengan disyaratkannya
‘kesatuan majelis transaksi’ adalah adanya suatu waktu yang pada saat itu dua
orang yang mengadakan transaksi sibuk dengan masalah transaksi. Bukanlah yang
dimaksudkan adalah adanya dua orang yang bertransaksi dalam satu tempat.[22]
Berdasarkan penjelasan tersebut maka
majelis akad dalam pembicaraan via internet adalah waktu komunikasi yang digunakan untuk membicarakan
transaksi. Jika transaksi dengan tulisan maka majelis transaksi adalah
sampainya surat atau tulisan dari pihak pertama kepada pihak kedua. Jika qobul
tertunda dengan pengertian ketika surat sampai belum ada qobul dari pihak kedua
maka transaksi tidak sah.
Syeikh Muhammad Bakhit al Muthi’i
ditanya tentang hukum mengadakan transaksi dengan telegram. Jawaban beliau, “telegram itu seperti hukum surat
menyurat. Cuma telegram itu lebih cepat. Akan tetapi mungkin saja terjadi
kekeliruan”.[23]
Berdasarkan
pendapat di atas maka dapat dipahami, ada keharusan untuk klarifikasi dengan sarana-sarana yang
ada pada saat ini semisal telepon, via internet atau yang lainnya, semisal dengan telegram adalah faks. Untuk sarana-sarana yang lain maka
boleh jadi sama dengan telepon dan telegram dalam kecepatan dan kejelasan
komunikasi atau lebih baik lagi. Jika sama maka hukumnya juga sama. Jika lebih
baik maka tentu lebih layak untuk dibolehkan.
Majma’ Fiqhi Islami di Muktamarnya
yang keenam di Jeddah juga menetapkan bolehnya mengadakan transaksi dengan
alat-alat komunikasi modern. Transaksi ini dinilai sebagaimana transaksi dua
orang yang berada dalam satu tempat asalkan syarat-syaratnya terpenuhi. Akan
tetapi tidak diperbolehkan untuk menggunakan sarana-sarana ini itu transaksi
penukaran mata uang karena dalam sharf disyaratkan serah terima secara
langsung.[24]
Demikian pula transaksi salam karena
dalam transaksi salam modal harus segera diserahkan begitu setelah transaksi
dilaksanakan. Namun menurut Wahbah Zuhaili, jika terdapat serah terima
mata uang dalam transaksi sharf dan modal dalam transaksi salam bisa diserahkan
denga menggunakan sarana-sarana komunikasi modern tersebut maka transaksi sah
dan hal ini adalah suatu hal yang memungkinkan untuk beberapa model transaksi
yang baru.[25]
Syarat yang ditetapkam Majma Fiqhi adalah sebagai berikut:
1. Adanya kejelasan tentang siapa
pihak-pihak yang mengadakan transaksi supaya tidak ada salah sangka, kerancuan
dan pemalsuan dari salah satu pihak atau dari pihak ketiga.
2. Bisa dipastikan bahwa alat-alat yang
digunakan memang sedang dipakai oleh orang dimaksudkan. Sehingga semua
perkataan dan pernyataan memang berasal dari orang yang diinginkan.
3. Pihak yang mengeluarkan ijab (pihak
pertama, penjual atau semisalnya) tidak membatalkan transaksi sebelum sampainya
qobul dari pihak kedua. Ketentuan ini berlaku untuk alat-alat yang menuntut
adanya jeda untuk sampainya qobul.
4. Transaksi dengan alat-alat ini tidak
menyebabkan tertundanya penyerahan salah satu dari dua mata uang yang
ditukarkan karena dalam transaksi sharf/tukar menukar mata uang ada persyaratan
bahwa dua mata uang yang dipertukarkan itu telah sama-sama diserahkan sebelum
majelis transaksi bubar. Demikian juga tidak menyebabkan tertundanya penyerahan
modal dalam transaksi salam karena dalam transaksi salam disyaratkan bahwa
modal harus segera diserahkan.Tidak sah akad nikah dengan alat-alat tersebut
(hp, internet dll) karena adanya saksi adalah syarat sah akad nikah.[26]
Berdasarkan
kutipan di atas dapat dipahami bahwa keterangan dan penjelasan mengenai dasar hukum hingga persyaratan
transaksi salam dalam hukum Islam, kalau dilihat secara sepintas mungkin mengarah pada ketidak
dibolehkannya transaksi melalui via internet, disebabkan ketidak jelasan tempat
dan tidak hadirnya kedua pihak yang terlibat dalam tempat.
Dengan
melihat keterangan di atas,
dijadikan sebagai pemula dan pembuka cenel keterlibatan hukum Islam terhadap permasalahan
kontemporer. Karena dalam Al-Qur’an permasalahn transaksi online
masih bersifat global, selanjutnya hanya mengarahkan pada peluncuran teks
hadits yang dikolaborasikan dalam peramasalahan sekarang dengan menarik sebuah
pengkiyasan. Sebagaimana ungkapan Abdullah bin Mas’ud : Bahwa apa yang telah
dipandang baik oleh muslim maka baiklah dihadapan Allah, akan tetapi sebaliknya, dan yang paling penting
adalah kejujuran, keadilan, dan kejelasan dengan memberikan data secara
lengkap, dan tidak ada niatan untuk menipu atau merugikan orang lain.
Langkah-langkah yang
dapat kita tempuh agar jual beli secara via
internet diperbolehkan, halal, dan sah menurut
syariat Islam yaitu:[27]
1.
Produk halal
Kewajiban
menjaga hukum halal-haram dalam
objek perniagaan tetap berlaku, termasuk dalam perniagaan secara online, mengingat Islam mengharamkan
hasil perniagaan barang atau layanan jasa yang haram, Boleh jadi ketika
berniaga secara online, rasa sungkan atau segan kepada orang lain sirna atau
berkurang. Tapi pasti menyadari bahwa Allah ‘Azza wa Jalla tetap
mencatat halal atau haram perniagaan .
2.
Kejelasan status
Di antara
poin penting yang harus perhatikan
penjual dan pembeli dalam setiap perniagaan adalah
kejelasan status. Apakah sebagai pemilik, atau paling kurang sebagai perwakilan
dari pemilik barang, sehingga berwenang menjual barang. Ataukah hanya menawarkan jasa pengadaian barang, dan atas jasa
ini mensyaratkan
imbalan tertentu. Ataukah sekadar seorang pedagang yang tidak memiliki barang
namun bisa mendatangkan barang yang di tawarkan.
3.
Kesesuaian harga
dengan kualitas barang
Dalam jual
beli via internet, kerap kali kita jumpai banyak pembeli merasa kecewa setelah melihat
pakaian yang telah dibeli melalui
via internet. Entah itu kualitas kainnya, ataukah ukuran
yang ternyata tidak pas dengan badan. Sebelum hal ini terjadi, patutnya
mempertimbangkan benar apakah harga yang ditawarkan telah sesuai dengan
kualitas barang yang akan dibeli. Sebaiknya juga meminta foto real dari keadaan
barang yang akan dijual.
4.
Kejujuran
Jual beli melalui via internet, walaupun memiliki
banyak keunggulan dan kemudahan, namun bukan berarti tanpa masalah. Berbagai
masalah dapat saja muncul pada perniagaan secara online. Terutama masalah yang
berkaitan dengan tingkat amanah kedua belah pihak.
Bisa
jadi ada orang yang melakukan pembelian atau pemesanan. Namun setelah barang
Anda kirim kepadanya, ia tidak melakukan pembayaran atau tidak melunasi sisa
pembayarannya. Bila pembeli, bisa jadi setelah melakukan pembayaran, atau
paling kurang mengirim uang muka, ternyata penjual berkhianat, dan tidak
mengirimkan barang. Bisa jadi barang yang dikirim ternyata tidak sesuai dengan
apa yang ia gambarkan di situsnya atau tidak sesuai dengan yang inginkan.
Para Ulama menyatakan bahwa hukum jual beli via internet tidak sah jika pemilik situs tidak memiliki
barang-barang yang ia tampilkan pada situsnya. [28] Biasanya proses ini berlangsung seperti berikut: saat
pembeli mengirim aplikasi permohonan barang, pemilik situs menghubungi pemilik
barang tanpa melakukan akad jual-beli, sebatas konfirmasi keberadaan barang.
Setelah ia meyakini keberadaan barang, ia lalu meminta pembeli mentransfer uang
ke rekeningnya. Setelah uang ia terima, barulah ia membeli barang tersebut dan
mengirimkannya ke pembeli, atau meminta pemilik barang mengirim langsung ke
pembeli.
Berdasarkan
uraian di atas maka dapat dipahami bahwa akad jual-beli tersebut tidak sah
karena ia menjual barang yang bukan miliknya. Akad ini mengandung unsur gharar ( ketidak
jelasan),
tersebab pada saat akad berlangsung, penjual belum dapat memastikan apakah
barang dapat ia kirim ke pembeli atau tidak. Seperti yang kita ketahui, Islam telah memberikan pedoman
dalam setiap aspek di kehidupan kita. Transaksi via internet dibolehkan menurut Islam
berdasarkan prinsip-prinsip yang ada dalam perdagangan menurut Islam, khususnya
dianalogikan dengan prinsip transaksi As-Salam, kecuali pada barang atau jasa yang tidak boleh untuk
diperdagangkan sesuai syariat Islam.
Jual beli
via internet sama
seperti bisnis offline. Ada yang
halal ada yang haram, ada yang legal ada yang ilegal. Hukum dasar bisnis online sama seperti akad jual beli dan
akad As-salam, ini diperbolehkan dalam
Islam.
Adapun
keharaman bisnis via internet karena beberapa sebab :
1. Sistemnya haram, seperti money gambling. Judi itu haram baik di
darat maupun di udara (online)
2. Barang atau jasa
yang menjadi objek transaksi adalah barang yang diharamkan, seperti narkoba,
video porno, online sex, pelanggaran hak cipta, situs-situs yang bisa membawa
pengunjung ke dalam perzinaan.
3. Karena melanggar perjanjian (TOS)
atau mengandung unsur penipuan.
Sebagaima telah disebutkan di atas,
hukum asal mu’amalah adalah al-ibaahah
(boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya. Namun demikian, bukan berarti
tidak ada rambu-rambu yang mengaturnya. Sebagai pijakan dalam berbisnis via internet, kita harus memperhatikan hal-hal
di bawah ini. Transaksi
jual beli
via internet
diperbolehkan menurut Islam selama tidak mengandung unsur-unsur yang dapat
merusaknya seperti riba, kezhaliman, penipuan, kecurangan dan yang sejenisnya
serta memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat didalam jual belinya.
Kesimpulan
1.
Pelaksanaan transaksi jual beli via internet ini dilakukan dalam
beberapa tahap, sebagai berikut: Penawaran, penerimaan ,pengiriman, dan pembayaran. Walaupun dalam jual beli secara internet ini pihak-pihaknya tidak bertemu secara langsung satu
sama lain, tetapi berhubungan melalui internet. Ijab Qabul bisa dilaksanakan
via SMS, dan mencapai kesepakatan antara penjual dan pembeli.
2. Keuntunggan jual beli via internet selain mengemat
waktu, tenaga dan biaya, jual beli via internet
merupakan cara baru dalam berkomunikasi dan juga dapat dengan mudah
berinteraksi, sehingga menguntungkan pihak penjual dan pembeli, sedangkan kerugian
jual beli via internet adalah produk tidak dapat dicoba, pengiriman mahal,
resiko penipuan, ketidak sesuaian jenis dan kualitas barang yang dijanjikan,
ketidaktepatan waktu pengiriman dan ketidak nyamanan transaksi seperti perbajakan
kartu kredit, akses ilegal dan dengan kasus-kasus yang dapat merugikan pihak pembeli
dalam melakukan transaksi.
3.
Pandangan Ulama
kontemporer terhadap jual beli via internet adalahtransaksi jual beli via internet diperbolehkan
menurut Ulama selama tidak mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya seperti riba,
kezhaliman, penipuan, kecurangan dan yang sejenisnya, berdasarkan prinsip-prinsip yang ada dalam perdagangan menurut Islam,
khususnya dianalogikan dengan prinsip transaksi Salam, kecuali pada barang/jasa yang tidak boleh untuk diperdagangkan sesuai
syariat Islam, dan tidak sah apabila mengandung unsure gharar(kertidakjelasan)
1Departemen Agama RI, Al
Qur’an dan Terjemahan, (Jakarta: Yayasan Penyelenggara
Penterjemah Al-Quran, 2012),
hal.523 .
10 W.A. Urnomo, Konsumen dan
Transaksi E-Commerce, (Jakarta: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, 2000),
hal.4.
11 Andi Sunarto, Seluk
Beluk E-Commerce, ( Yongyakarta:
Gara Ilmu, 2009), hal.94.
12 Janus Sibalok,
Hukum
Perlindungan Konsumen di Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti ,
2010), hal.69.
13Litbang
Wahana, Komputer
Apa dan Bagaimana E-Commerce, Cet.I, (Yongyakarta: Andi Raja, 2001),
hal.63.
14 http://myf Hukum dan Internet
di Indonesia.blogspot.com.html.di akses tanggal 28 Mei 2014.
15Arsyad Sanusi, Internet Hukum
Dan Solusinya, (Bandung: Mizan Grafika, 2001), hal.14.
16Ibid.,hal,
14-15.
18Arsyad Sanusi, Internet
Hukum Dan Solusinya, (Bandung: Mizan Pustaka, 2001), hal.20.
19Andi
Sunarto, Seluk Beluk E-Commerce, ( Yongyakarta: Gaya Ilmu, 2009), hal.99.
20 Yusuf Sofie, Pelaku
Usaha Konsumen dan Tindak Pidana Korporasi, (Jakarta: Galia Ilmu, 2002), hal.76.
[21]
http://myfiqhkontemporer.blogspot.comgimana-hukum-jual-beli-online.html,
Diakses tanggal 28 Mei 2014.
22Wahbah al Zuhaili, Fiqih al Islami wa Adillatihi,
(Dimasqa: Dar al-Fikr al-Ma’ashir, 2006 M/1427 H), hal.339.
23Muhyiddin Ali, Fiqh Digital, (Yogyakarta: Qonun Prisma Persada , 2003), hal.25.
25 Wahbah al Zuhaili, Fiqih al Islami wa
Adillatihi..,hal.341.
26 HttpFile:// ebusinneson/Bisnis Online Information.Blog Hukum
Bisnisnline dalamIslam.htm , diakses tanggal 28 Mei 2014.
27 http://myfiqhkontemporer.blogspot.comgimana-hukum-jual-beli-online.html, Diakses tanggal 28 Mei 2014
28 http://myfiqhkontemporer.blogspot.comgimana-hukum-jual-beli-online.html, Diakses tanggal 28 Mei 2014







LEGENDAQQ.NET
ReplyDeleteKami Hadirkan Permainan Baru 100% FAIR PLAY Dari Legendaqq.Net. :) 1 ID Untuk 8 Games :
- Domino99
- BandarQ
- Poker
- AduQ
- Capsa Susun
- Bandar Poker
- Sakong Online
- Bandar 66
Nikmati Bonus-Bonus Menarik Yang Bisa Anda Dapatkan Di Situs Kami LegendaQQ.Net. info Situs Resmi, Aman Dan Terpercaya ^^ Keunggulan LegendaQQ.Net :
- Tingkat Persentase Kemenangan Yang Besar
- Kartu Anda Akan Lebih Bagus
- Bonus TurnOver Atau Cashback Di Bagikan Setiap 5 Hari
- Bonus Referral Dan Extra Refferal Seumur Hidup
- Minimal Deposit & Withdraw Hanya 20.000,-
- Tidak Ada Batas Untuk Melakukan Withdraw/Penarikan Dana
- Pelayanan Yang Ramah Dan Memuaskan
- Dengan Server Poker-V Yang Besar Beserta Ribuan pemain Di Seluruh Indonesia,
- LegendaQQ.Net Pasti Selalu Ramai Selama 24 Jam Setiap Harinya.
- Permainan Menyenangkan Dengan Dilayani Oleh CS cantik, Sopan, Dan Ramah.
Fasilitas BANK yang di sediakan :
- BCA
- Mandiri
- BNI
- BRI
- Danamon
Tunggu Apa Lagi Guyss..
Let's Join With Us At LegendaQQ.Net ^^
Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami :
- BBM : 2AE190C9
- Facebook : LegendaqqPoker
Link Alternatif :
- www.legendaqq(dot)net
- www.legendaqq(dot)org
- www.legendapelangi(dot)com
NB : untuk login android / iphone tidak menggunakan www dan spasi ya boss ^_^
,Izinkan Saya Mbah Agus Darma Untuk Memberikan Solusi Terbaik Untuk Anda Yang Sangat Membutuhkan.Ada Berbagai Cara Untuk Membantu Mengatasi Masalah Perekonomian,Dengan Jalan ; 1,Melalui Angka Togel Jitu ; Supranatural 2,Pesugihan Serba Bisa 3,Pesugihan Uang Balik/Bank ghaib 4,Ilmu Pengasihan 5,DLL HANYA DENGAN BERMODALKAN KEPERCAYAAN DAN KEYAKINAN,INSYA ALLAH ITU SEMUANYA AKAN BERHASIL SESUAI DENGAN KEINGINAN ANDA... Dunia yang akan mewujudkan impian anda dalam sekejab dan menuntaskan masalah keuangan anda dalam waktu yang singkat. Mungkin tidak pernah terpikir dalam hidup kita untuk menyentuh hal hal seperti ini. Ketika terpikirkan kekuasaan, uang dalam genggaman, semua bisa dikendalikan sesuai keinginan kita.Semua bisa diselesaikan secara logika.Tapi akankah logika selalu bisa menyelesaikan masalah kita. Pesugihan Mbah Agus Darma memiliki ilmu supranatural yang bisa menghasilkan angka angka putaran togel yang sangat mengagumkan, ini sudah di buktikan member bahkan yang sudah merasakan kemenangan(berhasil), baik di indonesia maupun di luar negeri.. ritual khusus di laksanakan di tempat tertentu, hasil ritual bisa menghasilkan angka 2D,3D,4D,5D.6D. sesuai permintaan pasien.Mbah bisa menembus semua jenis putaran togel. baik itu SGP/HK/Malaysia/Sydnei,Dll maupun putaran lainnya. Mbah Akan Membantu Anda Dengan Angka Ghoib Yang Sangat Mengagumkan "Kunci keberhasilan anda adalah harus optimis karena dengan optimis.. angka hasil ritual pasti berhasil !! BERGABUNGLAH DAN RAIH KEMENANGAN ANDA..! Tapi Ingat Kami Hanya Memberikan Angka Ritual Kami Hanya Kepada Anda Yang Benar-benar dengan sangat Membutuhkan Angka Ritual Kami .. Kunci Kami Anda Harus OPTIMIS Angka Bakal Tembus…Hanya dengan Sebuah Optimis Anda bisa Menang…!!! Apakah anda Termasuk dalam Kategori Ini 1. Di Lilit Hutang 2. Selalu kalah Dalam Bermain Togel 3. Barang berharga Anda Sudah Habis Buat Judi Togel 4. Anda Sudah ke mana-mana tapi tidak menghasilkan Solusi yang tepat Jangan Anda Putus Asa…Selama Mentari Masih Bersinar Masih Ada Harapan Untuk Hari Esok.Kami akan membantu anda semua dengan Angka Ritual Kami..Anda Cukup Mengganti Biaya Ritual Angka Nya Saja… Apabila Anda Ingin Mendapatkan Nomor Jitu 2D 3D 4D 6D Dari Mbah Agus Darma Selama Lima Kali Putaran,Silahkan Bergabung dengan Uang Pendaftaran Paket 2D Sebesar Rp. 500.000 Paket 3D Sebesar Rp. 700.000 Paket 4D Sebesar Rp. 1.000.000 Paket 6D Sebesar Rp. 1.500.000 dikirim Ke Rekening BRI.Atas Nama:No Rekening PENDAFTARAN MEMBER FORMAT PENDAFTARAN KETIK: Nama Anda#Kota Anda#Kabupaten#Togel SGP/HKG#DLL LALU kirim ke no HP : ( 0823-8738-4409 ) SILAHKAN HUBUNGI EYANG GURU:0823-8738-4409
ReplyDelete
ReplyDeleteSaya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.
Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.
saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp35 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
Pembayaran yang fleksibel,
Suku bunga rendah,
Layanan berkualitas,
Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan
Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)
Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)