A. Pengertian
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak penghasilan (PPh)
adalah pajak yang diatur dalam Undang-undang no. 7 tahun 1983 yang mulai
berlaku pada tanggal 01 Januari 1984.[1]
hal ini sebagaimana penulis kutip dari website bahwa Undang-undang no. 7 Tahun 1984 tentang Pajang Panghasilan (PPh) berlaku
sejak 1 Januari 1984. Undang-undang ini telah beberapa kali mengalami perubahan
dan terakhir kali di ubah dengan Undang-undang no. 17 Tahun 2000. Undang-undang
Pajak Penghasilan (PPh) mengatur pajak atas penghasilan (laba) yang diterima atau diperoleh orang
pribadi maupun badan,[2]
sehingga ada yang
menyebutnya undang tentang pajak penghasilan di atur dalam Undang-undang tahun
1984. Namun adapun pengertian pajak penghasilan adalah sebagai berikut:
Pajak penghasilan terdiri dari dua kata dasar yaitu kata
“pajak” dan “penghasilan”, yang masing-masing keduanya mempunyai pengertian
tersendiri. Dalam hal ini pajak dapat diartikan sebagai suatu pembayaran wajib
yang telah ditentukan oleh pemerintah terhadap harta atau penghasilan yang
dimiliki setiap warga Negara.[3]
Adapun menurut Andriani yang dikutip Yustinus Prastowo dalam bukunya Panduan
lengkap pajak disebutkan pajak adalah “iuran kepada Negara yang dapat
dipaksakan yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut
peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung
dapat ditunjuk yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum
berhubung dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan”.[4]
Adapun definisi pajak menurut syariahsebagaimana
dikemukakan oleh Abdul Qadim Zallum sebagaimana penulis kutip dalam buku Pajak
menurut Syariah oleh Gusfami bahwa: “Pajak adalah harta yang diwajibkan
oleh Allah swt, kepada kaum muslimin yang kaya untuk membiayai berbagai
kebutuhan dan pos-pos pengeluaran yang
memang diwajibkan atas mereka pada kondisi baitu mal tidak ada
uang/harta”.[5]
Sedangkan penghasilan merupakan setiap tambahan ekonomis
yang diterima atau diperoleh dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk
konsumsi atau menambah kekayaan. [6]
Dengan demikian pajak penghasilan merupakan pajak terhadap
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang
berasal dari Indonesia atau dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk
konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun.[7]
Dengan demikian Pajak penghasilan (PPh) merupakan
pembayaran wajib yang telah ditentukan oleh pemerintah terhadap penghasilan
yang diperoleh baik secara perorangan, PT, CV, penghasilan dari modal dan
penghasilan lain hadiah serta pembebasan utang. Pajak penghasilan terdiri dari
dua kata dasar yaitu kata “pajak” dan “penghasilan”, yang masing-masing
keduanya mempunyai pengertian tersendiri. Dalam hal ini pajak dapat diartikan
sebagai suatu pembayaran wajib yang telah ditentukan oleh pemerintah terhadap
harta atau penghasilan yang dimiliki setiap warga Negara.[8]
Sedangkan penghasilan merupakan setiap tambahan ekonomis
yang diterima atau diperoleh dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk
konsumsi atau menambah kekayaan.[9]
Sedangkan menurut Imam Wahyutomo mengartikan penghasilan adalah sebagai setiap
tambahan kemampuan ekonomis (dengan nama dan dalam bentuk apapun), yang
diterima atau diperoleh baik yang berasal dari Indonesia maupun yang berasal
dari Indonesia yang dapat dipakai untuk mengkonsumsi atau untuk menambah
kekayaan wajib pajak yang bersangkutan. [10]
Hal ini juga sebagaimana menurut Gusfahmi mengartikan
penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari luar Indonesia, yang dapat
dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang
bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.[11]
Dalam hal ini, adapun pajak
penghasilan merupakan pajak yang dikenakan terhadap penghasilan.[12]
Dengan demikian Pajak penghasilan (PPh) merupakan pembayaran wajib yang telah
ditentukan oleh pemerintah terhadap penghasilan yang diperoleh baik secara
perorangan, PT, CV, penghasilan dari modal dan penghasilan lain yang diperoleh
dari hadiah atau undian.
B. Subjek Pajak
Penghasilan (PPh)
Subjek pajak adalah
siapa yang dikenakan pajak. Sedangkan subjek untuk pajak penghasilan adalah
orang atau Badan yang memenuhi syarat-syarat subyektif bagi pengenaan pajak.[13]
Dalam hal ini, oleh Eko Lasmana menyebutkan bahwa subjek pajak adalah orang
atau badan yang memenuhi kewajiban pajak subjektif dalam UU PPh 1984, yaitu:
1.
Orang pribadi atau perseorangan
2.
Warisan yang belum terbagi sebagai suatu kesatuan,
mengganti yang berhak.
3.
Badan
yang terdiri dari Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), Badan
Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Miliki Daerah (BUMD), Persekutuan,
Perseroan atau Perkumpulan lainnya, Firma, Kongsi, Perkumpulan Koperasi,
Yayasan atau Lembaga dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).[14]
Imam Wahyutomo,
menyebutkan syarat-syarat terhadap subjek untuk pajak penghasilan (PPh), adalah
sebagai berikut:
- Orang Pribadi, dengan syarat:
-
Bertempat tinggal di Indonesia, atau yang
berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
-
Yang berniat untuk bertempat tinggal di
Indonesia
-
Orang yang tidak bertempat tinggal di Indonesia
tetapi memperoleh/menerima penghasilan dari Indonesia. [15]
Untuk Subjek orang pribadi yang bertempat
tinggal di Indonesia wajib pajak di mulai pada saat dia lahir atau tinggal di
Indonesia dan berakhirnya pada saat ia meninggal dunia atau meninggalkan
Indonesia untuk selama-lamanya. Sedangkan bagi sujek orang pribadi yang tidak
bertempat tinggal di Indonesia, namun memperoleh/menerima penghasilan dari
Indonesia, maka wajib pajaknya dimulai dari diterimanya penghasialan tersebut
samapi pribadi tersebut tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan dari
Indonesia.[16]
- Warisan, dengan syarat:
Warisan tersebut belum dibagi atau sebagai satu
kesatuan, di mana pembayaran pajaknya dikuasakan kepada salah seorang dari
penerima warisan sebagai wakil dari penerima waris lainnya.[17]
Dalam hal ini kewajiban pajak terhadap warisan
di mulai pada saat timbulnya warisan (pewaris meninggal dunia) dan berakhir
ketika warisan tersebut selesai dibagi kepada para ahli warisnya masing-masing.[18]
- Subyek Badan, dengan syarat:
-
Badan tersebut didirikan atau berkedudukan di
Indonesia dan badan tersebut berbentuk antara lain:
1) Perseroan Terbatas
(PT)
2) Perseroan
Komanditer (CV)
3) Badan Usaha Milik
Negara/Daerah (BUMN/BUMD)
4) Firma, Kongsi dan
Persekutuan atau Perkumpulan lainnya
5) Yayasan-yayasan
ataubentuk lembaga lain
6) Koperasi
-
Badan-badan yang tidak berkedudukan di
Indonesia (Badan Luar Negeri) tetapi memperoleh atau menerima penghasilan di
Indonesia.
- Bentuk Usaha Tetap (BUT) Lain, dengan syarat:
BUT tersebut dilakukan dalam wilayah Indonesia.
Usaha tetap ini dapat berbentuk: agen, Kantor, Perwakilan, Kantor Cabang,
Pabrik, Bengkel, Tenaga Ahli dan lain sebagaimanya yang dipergunakan untuk
melakukan kegiatan usaha secara teratur di Indonesia.
Unsuk subjek badan usaha, jika badan usaha
tersebut bertempat kedudukan di Indonesia dimulai pada saat badan tersebut
didirikan dan akan berakhir badan tersebut dibubarkan atau tidak lagi bertempat
di Indonesia. Sedangkan untuk subjek pajak yang didirikan atau tidak bertempat
kedudukan di Indonesia namun memperoleh penghasilan dari Indonesia, maka untuk
subjek ini dimulai pada saat badan tersebut menerima atau memperoleh
penghasilan dari indonesia dan berakhir ketika tidak lagi memperoleh
penghasilan dari Indonesia.
Dalam hal ini oleh Gusfahmi menyebutkan tentang
subjek pajak bahwa: “Kalau kita cermati lebih dala dari sisi subjeknya, maka
subjek pajak penghasilan jelas tidak dibedakan antara orang muslim dengan
non-muslim, sehingga dalam undang-undang ini kaum muslim bisa dikenakan dua
kali (double taxs) dengan pembayaran zakat”.[19]
Dalam hal ini selain dari lembaga-lembaga di
atas, ada juga di antara lembaga atau badan yang tidak termasuk ke dalam subjek
Pajak Penghasilan (PPh), antara lain adalah sebagai
berikut:
1.
Badan
perwakilan negeri asing.
2. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau
pejabat lain dari negeri asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada
mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan
syarat :
a.
Bukan warga
Negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan
lain di luar jabatannya di Indonesia.
b. Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
3. Oraganisasi Internasional sebagai mana dimaksud
dalam keputusan menteri keuangan No.
661/KMK.04./1994 tanggal 23 Desember 1994 sebagai mana telah
diubah terkhir dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor 314/KMK.04/1998 tanggal
15 juni 1998, dengan syarat :
a. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut.
b. Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untnuk
memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada
pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
4. Pejabat perwakilan Oraganisasi Internasional sebagai
mana dimaksud dalam keputusan Menteri Keuangan no 611/KMK.04/1994 tanggal 23
Desember 1994 sebagaimana telah diubah dengan keputusan Menteri Keuangan nomor
314/KMK.04/1998 tanggal 15 juni 1998, dengan syarat :
a. Bukan warga Negara Indonesia
b. Tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.[20]
Dari beberapa pendapat yang telah diutarakan di
atas yang berkenaan dengan subjek pajak dapat penulis simpulkan bahwa yang menjadi
subjek pajak untuk pajak penghasilan adalah setiap pribadi orang, badan-badan
atau lembaga-lembaga atau yayasan yang memperoleh penghasilan atau penambahan
kekayaannya baik yang berada di dalam di negeri atau pun yang berada di luar
negeri, namun memperoleh penghasilan dari indonesia. Dan berkenaan dengan sujek
terhadap pajak penghasilan tidak dibedakan antara orang Islam dengan non-Islam,
karena ketentuan-ketentuan dalam perpajakan diatur dalam Undang-undang yang
berlaku dari setiap negara.
Dalam hal ini, Subek Pajak
dalam negeri menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima atau memperoleh
panghasilan. Sedangkan Subjek Pajak luar negeri sekaligus menjadi wajib pajak,
sehubungan dengan penghasilan yang diterima dari sumber penghasilan di
Indonesia atau memperoleh melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Dengan kata
lain, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban
subjektif dan objektif.
C. Objek Pajak
Penghasilan (PPh)
Objek pajak penghasilan
(PPh) adalah penghasilan, yatu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar
Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi dan untuk menambah kekayaan Wajib
Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.[21]
Dilihat dari pengertiannya di atas, maka objek pajak penghasilan berlaku
terhadap semua penghasilan dalam artian tidak terikat terhadap sumber
penghasilan tertentu.
Adapun yang termasuk ke
dalam objek PPh dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1.
Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari
pekerjaan berdasarkan hubungan kerja dan pekerjaan bebas.
2.
Penghasilan dari usaha dan kegiatan
3.
Penghasilan dari modal
4.
Penghasilan lain-lain, seperti hadiah,
pembebasan utang, dan sebagainya.[22]
Namun oleh Eko Lasmana
merincikan ke empat kategori tersebut di atas sesuai dengan dengan pasal 4 ayat
(1) UU PPh telah diberikan uraian mengenai objek PPh antara lain adalah sebagai
berikut:
1.
Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan,
seperti: gaji, upah, honorium, komisi, gratifikasi, uang pensiun, tunjangan
hari raya atau tahun baru atau imbalan lain untuk pekerjaan yang dilakukan.
2.
Penghasilan dai kegiatan usaha atau pekerjaan
bebas, laba bruto, usaha, praktek dokter, akuntan, konsultan, notaris, pengacara,
arsitek.
3.
Penghasilan yang diperoleh dari modal, seperti:
bunga, deviden, royalty dan sewa dari harta, misalnya sewa rumah.
4.
penghasilan lain, seperti: hadiah undian,
penghargaan serta keuntungan karena pembebasan utang. [23]
Dari objek-objek pajak yang telah disebutkan di
atas, hampir semua jenis penghasilan orang atau badan usaha merupakan objek
pajak yang sebagiannya juga termasuk dalam kategori wajib zakat, seperti
penghasilan terhadap zakat profesi, laba usaha yang akan dikenakan zakat
perniagaan dan lain-lain. Namun untuk objek pajak di sini oleh pemerintah tidak
membedakan antara penghasilan yang diperoleh secara halal atau haram. Hal ini
sebagaimana menurut Gusfahmi yang menyatakan
bahwa: “Pajak penghasilan ini juga tidak mempersoalkan sumber haram atau
halal dari penghasilan, seperti bunga bank yang telah difatwakan haram oleh
majlis ulama atau penghasilan dari usaha yang jelas haram, seperti perjudian,
minuman keras dan sebagainya, dan hal ini jelas bertentang dengan syariat
Islam.[24]
Selain itu beliau juga menyebutkan
bahwa masih banyak laobjek pajak penghasilan yang belum sesuai dengan syariat
Islam, yaitu pengambilan pajak terhadap hadiah, menurutnya hadiah dalam Islam
sangatlah dianjurkan oleh Rasulullah untuk menimbulkan rasa kasih sayang
terhadap sesama.[25] Dengan
demikian perrlu adanya pengkajian ulang terhadap sistem pajak penghasilan.
Dari beberapa penghasilan yang telah disebutkan
di atas adalah termasuk ke dalam objek pajak penghasin. Namun di samping itu
ada juga beberapa penghasilan lain yang tidak termasuk ke dalam objek pajak,
antara lain adalah sebagai berikut:
- Bantuan sumbangan dan harta hibahan dan termasuk juga dengan zakat
- warisan
- Harta yang termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.
- Imbalan sehubungan dengan pekerjaan/jasa yang diterima dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah.
- Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi
- dividen/bagian laba yang diperoleh PT sebagai WP dalam negeri, koperasi, BUMN/D, dari pernyataan modal pada badan usaha yang didirikan di Indonesia dengan syarat:
a. Dividen yang
berasal dari laba yang ditahan
b. Bagi perseroan
terbatas, BUMN/D yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badanyang
memberikan dividen paling rendah 25 % dari jumlah modal yang disetor dan harus
mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut.
- Iuran yang diperoleh dana pensiun yang pendirinya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja atau pegawai
- Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan.
- Bagian laba yang diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi.
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba darai badan pasangan usaha yang didirikan dan dijalankan di Indonesia, dengan syarat:
a. Merupakan
perusahaan kecil, menengah atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor
usaha yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan
b. Sahamnya tidak
diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan penyertaan modal ventura tidak
melebihi 10 tahun.
- Beasiswa
- Sisa lebih yang diterima atau diperoleh organisasi nirlaba
- Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu.[26]
Dari beberapa pendapat yang telah dikemukakan
di atas, penulis menyimpulkan bahwa objek penghasilan adalah semua tambahan
ekonomis atau kekayaan yang diperoleh orang pribadi atau badan usaha baik yang
bertempat tinggal di Indonesia atau pun di luar Indonesia. Dalam hal ini, tanpa
di kecualikan halal haramnya sumber penghasilan tersebut, apakah dari hasil
perjudian, minuman keras, rokok dan lain sebagainya.
Namun adanya penghasilan tertentu yang tidak
termasuk ke dalam objek pajak, sebagaimana telah disebutkan Herry Purwono di
atas. Dari pernyataan Herry Purwono yang berkenaan dengan yang tidak termasuk
objek pajak penghasilan adalah terhadap warisan. Dalam pengecualian terhadap
objek pajak tersebut karena adanya pertimbangan dan ketentuan keputusan dari
pemerintah atau Menteri Keuangan dan atas ketentuan pasal 4-15 Undang-undang
PPh.
D. Kegunaan dan
Manfaat Pajak Penghasilan (PPh)
Dalam
menjalankan kehidupan masyarakat tidak terlepas dari adanya berbagai kebutuhan,
yaitu primer seperti pangan, sandang dan papan dan kebutuhan sekunder lainnya
bagi masyarakat. Namun dalam hal ini tidak semua individu dapat memenuhi
kebutuhan tersebut. Dan dalam hal ini, tidak terlepas dari tanggung jawab
negara, dalam memenuhi kebutuhan tersebut. Untuk
mewujudkan eksistensinya sebagai institusi yang menjamin kehidupan sosial
masyarakat, pemerintah harus mempuanyai pos-pos pemasok dana, yang kemudian
dana-dana tersebut dihimpun dan disimpan dalam baitul mal. Adapun sumber
keuangan tersebut dapat dibagi dua yaitu:
1.
Dana
non-Sumbangan, yang terdiri dari zakat, kharaj, fa’i, kaffarah,
ghanimah, jizyah dan lain-lain.
2.
Dana
sumbangan, yang terdiri dari infaq, sedekah, ‘afw (surplus kekayaan
orang kaya), wakaf, hadiah, hibah dan lain-lain.[27]
Kedua jenis pemasokan tersebut dimanfaatkan untuk
kepentingan umum atau kepentingan bersama dalam kehidupan bernegara, baik itu
dalam mengatasi atau mencukupi kebutuhan warga negaranya. Hal ini juga sebagaimana
pernyataan dari Akhmad Mujahidin bahwa “negara harus mengambil alih tanggung
jawab dan mengorganisasi secara nasional atau memberikan jaminan sosial untuk
menghhindari kemungkinan konflik dan untuk memperbaiki efisiensi masyarakat
yang lebih baik”.[28]
Selain itu juga sebagaimana menurut Zallum yang dikutip Gusfahmi, beliau
berpendapat bahwa:
Anggaran
belanja negara saat ini sangat berat dan besar, setelah meluasnya tanggung
jawab ulil amri dan bertambahnya perkara-perkara yang harus
disubsidikan. Kadangkala pendapatan umum yang merupakan hak baitul mal seperti
fa’i, jizyah, kharaj, ‘usyur dan khumus tidak memadai untuk anggaran belanja
negara, oleh karena itu negara harus mengupayakan cara lain yang mampu menutupi
kebutuhan pembelanjaan baitul mal, bail dalam kondisi ada harta atau tidak.[29]
Di samping itu dana tersebut juga dimanfaatkan untuk
kemaslahatan umat seperti untuk pembiayaan keamanan, kesehatan dan pendidikan.
Hal ini sebagaimana pernyataan Maliki yang dikutip dari buku Pajak Menurut
Syariah oleh Gusfahmi bahwa: “Pajak dipungut karena menjaga kemaslahatan
umat melalui berbagai sarana-sarana seperti keamanan, pendidikan dan keseehatan
adalah wajib, sedangkan negara tidak mencukupi, maka pajak itu menjadi wajib
guna mencukupi kebutuhan warga negaranya”.[30]
Sebagaimana halnya perekonomian dalam
suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal
sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama
penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk
dapat dilaksanakan.[31] Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja
pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan
sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas,
kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang
pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi
seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai
dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang
semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas
bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam
menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.
Disamping fungsi budgeter (fungsi
penerimaan) di atas, pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan
dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada
masyarakat yang kemampuannya lebih rendah. Oleh karena itu tingkat kepatuhan
Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar
merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan.
Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat
dapat dikurangi secara maksimal.
Adapun Manfaat
Bajak adalah sebagai berikut:
1.
Manfaat pajak
yang pertama adalah membiayai pengeluaran-pengeluaran negara seperti
pengeluaran yang bersifat self liquiditing (contohnya adalah
pengeluaran untuk proyek produktif barang ekspor)
2.
Manfaat pajak
yang kedua adalah membiayai pengeluaran reproduktif (pengeluaran yang
memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat seperti pengeluaran untuk
pengairan dan pertanian)
3.
Manfaat pajak
yang ketiga adalah membiayai pengeluaran yang bersifat tidak self
liquiditing dan tidak reproduktif (contohnya adalah pengeluaran untuk
pendirian monumen dan objek rekreasi).
4.
Manfaat pajak
yang keempat adalah membiayai pengeluaran yang tidak produktif (contohnya
adalah pengeluaran untuk membiayai pertahanan negara atau perang dan
pengeluaran untuk penghematan di masa yang akan datang yaitu pengeluaran untuk
anak yatim piatu).[32]
Jadi dapat dijelaskan
bahwa fungsi pajak adalah untuk membiayai pengeluaran umum Negara. Namun
realita terbesarnya, kegunaan pajak di Indonesia adalah untuk membayar cicilan
hutang. Hampir setiap tahun persen penggunaan uang pajak sebagai cicilan hutang
cukup besar. Jadi, kemauan masyarakat untuk membayar pajak akan membantu Negara
ini terbebas dari hutang Meski ada kasus penyelewengan yang terjadi, tentunya
tidak semua para petugas pajak melakukan perbuatan haram tersebut. Hanya orang
yang tidak sayang dengan Negara ini yang mau memakan harta yang digunakan untu
membayar utang. Dari pengertian pajak dan kegunaannya, dapat dipahami bahwa
pajak memiliki potensi yang kuat untuk bisa membayar hutang. Jika Anda orang
bijak tentu Anda siap membayar pajak.
[1] Eko
Lasmana, Sistem Perpajakan di Indonesia, (Jakarta: PT. Prima Kampus
Grafika,1992), hal. 103.
[2] http://digilib.petra.ac.id/img-rep//jiunkpe/s1/eakt/2010/jiunkpe-ns-s1-2010-32406125-14637-
pelaporan-chapter1_1_high.jpg, Diakses pada tgl. 20 September 2013.
[3]
Bohari, Pengantar Hukum Pajak, (Jakarta:
Rajawali Pers, 2010), hal. 67.
[4]
Yustinus Prastowo, Panduan Lengkap Pajak, (Jakarta: Raih Asa Sukses, 2010), hal. 8.
[5]Gusfahmi,
Pajak Menurut Syariah, (Jakarta:
PT. Raja Grafindo Persada, 2007), hal. 32.
[6]
Bohari, Pengantar Hukum Pajak, ……, hal. 67.
[7]
Gusfahmi, Pajak Menurut Syariah, …, hal. 228.
[8]
Bohari, Pengantar Hukum Pajak, (Jakarta:
Rajawali Pers, 2010), hal. 67.
[9]
Bohari, Pengantar Hukum Pajak, …, hal. 67.
[10] Imam
Wahyutomo, Pajak, (Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 1994), hal. 27.
[11] Gusfahmi,
Pajak Menurut Syariah, …, hal 231.
[12] Imam
Wahyutomo, Pajak, …, hal. 27.
[13] Ibid,
hal. 27.
[14] Eko
Lasmana, Sistem Perpajakan di Indonesia, …, hal. 106.
[15] Imam
Wahyutomo, Pajak, …, hal. 28.
[16]
Gunadi, PM John L Hutagaol at.all, Perpajakan, (Jakarta: Lembaga
Penerbit Fakultas Ekonomi UI, 1991), hal. 8.
[17] Imam
Wahyutomo, Pajak, …, hal. 28.
[18]
Gunadi, PM John L Hutagaol at.all, Perpajakan, …, hal. 10.
[19]
Gusfahmi, Pajak Menurut Syariah, …, hal. 231.
[20] Imam
Wahyutomo, Pajak, …, hal. 30.
[21] Eko
Lasmana, Sistem Perpajakan di Indonesia, …, hal. 112.
[22]
Gunadi, PM John L Hutagaol at.all, Perpajakan, …, hal. 15.
[23] Eko
Lasmana, Sistem Perpajakan di Indonesia, …,, hal. 28.
[24]
Gusfahmi, Pajak Menurut Syariah, …, hal. 231.
[25] Ibid,
hal. 231.
[26] Herry
Purwono, Dasar-dasar Perpajakan dan Akutansi Pajak, (Jakarta: Erlangga, 2010), hal. 91.
[27]
Akhmad Mujahidin, Ekonomi Islam, (Jakarta:
PT. Raja Grafindo Persada, 2007),
hal. 107.
[28] Ibid,
hal. 113.
[29]
Gusfahmi, Pajak Menurut Syariah, …, hal. 187.
[30]
Gusfahmi, Pajak Menurut Syariah, …, hal.187.
[31] Imam
Mukhlis. Peran Pajak Daerah dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Makalah
yang Di sampaikan pada acara
seminar perpajakan yang diselenggarkan oleh Fakultas Ekonomi Universitas Negeri
Malang, tanggal 29 April 2010.
[32] Yustinus
Prastowo. Panduan Lengkap Pajak. (Jakarta:
Raih Asa Sukses, 2009), hal 124







Saya membawa kabar baik kepada Anda semua warga negara Indonesia saya di panggung ini, Tuhan telah benar-benar setia kepada saya dan seluruh rumah saya bertahan sejak Mei 2017, kesaksian saya dan kabar baik saya berjalan seperti ini,
ReplyDeleteNama saya Kartin Kiba, agama Islam dan saya berasal dari Kota Bekasi di indonesia, dengan alamat saya di bawah ini:
Jl.P.Biak 9 No. 230 Rt.007 Rw.018 Desa Arenjaya Jakarta Timur Kota Bekasi, Jawa Barat, saya seorang pemasar dan juga penasehat bisnis di perusahaan tempat saya bekerja, saya dan suami ingin menggunakan platform ini untuk menginformasikan semua ini. Platform ini membutuhkan dan mencari pinjaman yang tulus untuk berhati-hati karena internet dan blog penuh dengan perusahaan pinjaman palsu dan penipuan yang ada di sini untuk merobek uang Anda dengan susah payah.
Suami saya dan saya dalam hutang besar dan kami memutuskan untuk mencari pinjaman secara online untuk melunasi hutang kami dan kami menghubungi perusahaan pinjaman dari singapura yang pada bulan Desember 2016, dan kami menipu oleh pemilik perusahaan dengan meminta kami untuk membayar banyak biaya yang kami bayarkan dan pada akhirnya kami tidak mendapatkan pinjaman, kami kehilangan sekitar Rp9.500.000 ke perusahaan pinjaman palsu di singapura karena kami mengajukan pinjaman sebesar Rp1.000.000.000 dan dengan semua biaya yang kami bayar, kami tidak melakukannya. mendapatkan pinjaman dan suami saya dan saya sangat frustrasi dan saya dipecat dari pekerjaan saya di perusahaan tempat saya bekerja karena saya juga mengambil pinjaman dari perusahaan tempat saya bekerja dan kami bangkrut dan muak dengan kehidupan.
Jadi Tuhan sangat baik, kita berdoa dan bahwa Tuhan mengarahkan kita kepada seorang pelayan dan pada hari yang setia 20 Mei 2017 ini, saya browsing internet ketika saya dapat menemukan kesaksian seorang wanita Indonesia dengan nama Mitu Maria melalui email: (mitumaria47@gmail.com)
Siapa dari kota megalang, bagaimana Tuhan mengubah kehidupan finansialnya melalui perusahaan pinjaman dia meminta saya untuk menghubungi ibu Helen dan dia mengenalkan saya pada ibu Helen dan dia memberi saya keberanian dan saya mengajukan pinjaman dari ibu dan ibu Helen yang akhirnya membantu saya. amankan pinjaman di perusahaan dan saya mendapatkan jumlah pasti yang saya ajukan dan saya sangat senang.
Saya juga ingin menggunakan kesempatan ini untuk memberi tahu rekan sejawat saya bahwa jika Anda memerlukan pinjaman asli asli dan ingin mendapatkan pinjaman cepat dengan tingkat bunga 2%, cukup masuk melalui Nyonya Helen Wilson melalui email: (helenwilson719@gmail.com). Anda juga bisa menghubungi saya via email ini, (kartinkiba72@gmail.com). untuk informasi lebih lanjut.
Catatan: satu kata sudah cukup untuk orang bijak dan terima kasih banyak telah membaca kesaksian saya dan kabar baik saya
Tuhan memberkati kalian semua!
Terima kasih.
Nama saya Azmi, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman, mereka banyak penipu dan peminjam pinjaman palsu di internet. Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana ALLAH membantu saya dengan Bunda Alicia Radu setelah saya tertipu oleh 6 pinjaman pemberi pinjaman. Saya hampir kehilangan harapan sampai ALLAH menggunakan ROBBI dari saya untuk mendapatkan pinjaman saya sebesar RM 10.000 dari ibu Alicia Radu dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan dan hanya dengan suku bunga 2%.
ReplyDeleteSaya sangat terkejut ketika memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya kirim dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Jadi saya berjanji akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda membutuhkan pinjaman, hubungi email ibu Alicia Radu: (aliciaradu260@gmail.com) dan dengan rahmat ALLAH Dia tidak akan mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman.
dan Anda masih dapat menghubungi ROBBI yang memperkenalkan saya kepada ibu Alicia Radu melalui email: (robbi5868@gmail.com)
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya: (azmi88455@gmail.com) jika Anda memerlukan informasi tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman dari Ibu Alicia Radu,
semoga ALLAH terus memberkati ibu Alicia Radu And is Family
Halo semuanya, Nama saya Siska wibowo saya tinggal di Surabaya di Indonesia, saya seorang mahasiswa, saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman untuk sangat berhati-hati karena ada banyak perusahaan pinjaman penipuan dan kejahatan di sini di internet , Sampai saya melihat posting Bapak Suryanto tentang Nyonya Esther Patrick dan saya menghubunginya melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)
ReplyDeleteBeberapa bulan yang lalu, saya putus asa untuk membantu biaya sekolah dan proyek saya tetapi tidak ada yang membantu dan ayah saya hanya dapat memperbaiki beberapa hal yang bahkan tidak cukup, jadi saya mencari pinjaman online tetapi scammed.
Saya hampir tidak menyerah sampai saya mencari saran dari teman saya Pak Suryanto memanggil saya pemberi pinjaman yang sangat andal yang meminjamkan dengan pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp200.000.000 dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau tekanan dengan tingkat bunga rendah 2 %. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa rekening bank saya dan menemukan bahwa nomor saya diterapkan langsung ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan, segera saya menghubungi ibu melalui (estherpatrick83@gmail.com)
Dan juga saya diberi pilihan apakah saya ingin cek kertas dikirim kepada saya melalui jasa kurir, tetapi saya mengatakan kepada mereka untuk mentransfer uang ke rekening bank saya, karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres atau penundaan.
Yakin dan yakin bahwa ini asli karena saya memiliki semua bukti pemrosesan pinjaman ini termasuk kartu ID, dokumen perjanjian pinjaman, dan semua dokumen. Saya sangat mempercayai Madam ESTHER PATRICK dengan penghargaan dan kepercayaan perusahaan yang sepenuh hati karena dia benar-benar telah membantu hidup saya membayar proyek saya. Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, silakan hubungi Madam melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (siskawibowo71@gmail.com) jika Anda merasa kesulitan atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman
Sekarang, yang saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman bulanan yang saya kirim langsung ke rekening bulanan Nyonya seperti yang diarahkan. Tuhan akan memberkati Nyonya ESTHER PATRICK untuk Segalanya. Saya bersyukur